Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehRagil Wahyudi Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
PEMBINAAN DOSEN PNS DI LINGKUNGAN KOPERTIS WILAYAH VII SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Surabaya, 16 februari 2011
2
Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian
Dasar Hukum Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian
3
PP 30/1980 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkem-bangan keadaan situasi & kondisi saat ini.
Dalam perkembangan selama hampir 30 tahun, telah banyak terjadi perubahan-perubahan per-aturan perundang-undangan di bidang kepegawaian. 3
4
Beberapa substansi dalam PP30 Tahun 1980 perlu disempurnakan, antara lain:
Rumusan Kewajiban (Pasal 2) dan rumusan Larangan (Pasal 3) kurang kongkrit dan tumpang tindih. Ketidaktegasan dalam Klasifikasi kewajiban dan larangan PNS bila dikaitkan dengan jenis hukuman disiplin, sehingga tdk tampak adanya hubungan antara pelanggaran dan jenis hukuman. Tidak adanya sanksi bagi PYB menghukum apabila tidak menjatuhkan hukuman, sehingga mengakibatkan terjadinya keengganan untuk menjatuhkan hukuman disiplin. Ketentuan mengenai PYB menghukum tidak diatur secara rinci dan tegas, sehingga menghambat proses penegakkan disiplin itu sendiri. Pengaturan mengenai ketidakhadiran PNS masih kurang tajam dan terkesan terlalu longgar.
5
ISI / CONTENT BAB I II III IV V VI VII KETENTUAN UMUM
2 Pasal (Pasal 1 dengan 8 item dan Pasal 2) II KEWAJIBAN DAN LARANGAN Bagian Kesatu Kewajiban 1 Pasal dengan 17 item (Pasal 3) Bagian Kedua Larangan 1 Pasal dengan 15 item (Pasal 4) III HUKUMAN DISIPLIN Umum 2 Pasal (Pasal 5 dan 6) Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin 1 Pasal (Pasal 7) dengan 4 ayat Bagian Ketiga Pelanggaran dan Jenis Hukuman Paragraf 1 Pelanggaran Terhadap Kewajiban 3 Pasal (Pasal 8, 9, dan 10) Paragraf 2 Pelanggaran Terhadap Larangan 4 Pasal (Pasal 11, 12, 13, dan 14) Bagian Keempat Pejabat yang Berwenang Menghukum 8 Pasal (Pasal 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, dan 22) Bagian Kelima Tata Cara Pemanggilan, Pemeriksaan, Penjatuhan, dan Penyampaian Kepu-tusan Hukuman Disiplin 9 Pasal (Pasal 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, dan 31) IV UPAYA ADMINISTRATIF 11 Pasal (Pasal 32, 33, 34, 35, 36, 37, 38, 39, 40, 41, dan 42) V BERLAKUNYA HUKUMAN DISIPLIN DAN PENDOKU-MENTASIAN KEPUTUSAN HUKUMAN DISIPLIN Berlakunya Hukuman Disiplin 4 Pasal (Pasal 43, 44, 45, dan 46) Pendokumentasian Keputusan Hukum-an Disiplin 1 Pasal (Pasal 47) VI KETENTUAN PERALIHAN 1 Pasal (Pasal 48) dengan 4 Ayat VII KETENTUAN PENUTUP 3 Pasal (Pasal 49, 50, dan 51) Penjelasan
6
POKOK-POKOK PERUBAHAN
Ketentuan mengenai kewajiban semula 26 butir menjadi 17 butir, dan ketentuan mengenai larangan semula 18 butir menjadi 15 butir. Penyempurnaan meliputi : Pengelompokkan beberapa butir kewajiban dan larangan dalam satu kesatuan bunyi sumpah jabatan dan sumpah PNS, sebagai kewajiban dalam mengucapkan dan mentaati sumpah/janji PNS dan jabatan. Penambahan substansi tentang: Kewajiban masuk kerja dan mentaati jam kerja. Kewajiban mencapai sasaran kinerja yg ditetapkan. Larangan mendukung Capres/Cawapres dan anggota legislatif (DPR, DPD, dan DPRD) sebagaimana diamanatkan dalam UU 10/2008 dan UU 42/2008. Larangan mendukung Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
7
Tingkat dan jenis hukuman disiplin :
a. Jenis hukuman disiplin tingkat sedang : - Penghapusan jenis hukuman yg berupa Penurunan Gaji Sebesar Satu Kali Gaji Berkala Untuk Paling Lama Satu Tahun. Penambahan jenis hukuman Penurunan Pangkat Satu Tingkat Lebih Rendah Untuk Paling Lama Satu Tahun (selama ini sebagai jenis hukuman berat.) b. Jenis hukuman disiplin tingkat berat : - Penghapusan jenis hukuman berupa Penurunan Pangkat Satu Tingkat Lebih Rendah Untuk Paling Lama Satu Tahun, diturunkan sebagai Jenis hukuman tingkat sedang. Penambahan jenis hukuman penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun Penambahan jenis hukuman berupa Pemindahan dalam rangka Penurunan Jabatan setingkat lebih rendah.
8
3. Penajaman ketentuan Kewajiban masuk kerja dan mentaati jam kerja dengan menambahkan ketentuan sebagai berikut : PNS yg tidak masuk kerja selama 5 s/d 15 hari kerja tanpa alasan yang sah, dikenai hukuman ringan. PNS yg tidak masuk kerja selama 16 s/d 30 hari kerja tanpa alasan yang sah, dikenai hukuman sedang. PNS yg tidak masuk kerja selama lebih dari 31 hari kerja tanpa alasan yang sah, dikenai hukuman berat. PNS yg tidak masuk kerja selama 46 hari kerja atau lebih tanpa alasan yang sah, dikenai hukuman berat berupa Pemberhentian dengan Hormat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Keterlambatan akan dihitung secara kumulatif selama 7 ½ jam akan dikonversi sama dengan tidak masuk kerja selama 1 hari kerja.
9
Jenis Hukuman dan Pejabatan yang berwenang menghukum
Kriteria Pelanggaran, Jenis Hukuman dan Pejabatan yang berwenang menghukum 9
10
Pelanggaran dan jenis hukuman (klasifikasi)
Pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan telah diatur secara jelas dan terperinci Termasuk jenis hukumannya. (Pasal 8 s.d 14)
11
Kriteria Pelanggaran dan Jenis hukuman disiplin
Dilihat dari jumlah ketidak hadirannya; Dilihat dari niat-nya melakukan pelanggaran ; - Ringan : secara tidak sengaja. - Sedang : secara sengaja. Dilihat dari dampak negatif yang timbul akibat pelanggaran : Ringan : dampak negatif ke unit kerja ybs. Sedang : dampak negatif ke instansi ybs. - Berat : dampak negatif ke pemerintah/negara. Pelanggaran yang dilakukan terkait dengan penyalahgunaan wewenang/jabatan dijatuhi jenis hukuman disiplin berat.
12
PELANGGARAN KEWAJIBAN MASUK KERJA DAN MENTAATI JAM KERJA
NO TINGKAT DAN JENIS HUKUMAN KETIDAKHADIRAN KETERANGAN 1. HUKUMAN RINGAN Teguran Lisan Teguran Tertulis Pernyataan Tidak Puas secara Tertulis 5 hari 6 – 10 hari 11 – 15 hari 5 – 15 hari 2. HUKUMAN SEDANG Penundaan Kenaikan Gaji Berkala 1 Th. Penundaan Kenaikan Pangkat 1 Th. Penurunan Pangkat 1 tingkat selama 1 Th. 16 – 20 hari 21 – 25 hari 26 – 30 hari 16 – 30 hari 3. HUKUMAN BERAT Penurunan Pangkat 1 tingkat selama 3 Th. Pemindahan dlm rangka Penurunan Jabatan 1 tingkat. Pembebasan Jabatan Pemberhentian dgn hormat/tidak dgn hormat 31 – 35 hari 36 – 40 hari 41 – 45 hari 46 hari atau lebih 31 atau lebih Catatan : Masa pelanggaran disiplin dihitung secara kumulatif mulai Januari s/d akhir Desember tahun berjalan (Pasal 14).
13
Pejabat Pembina Kepegawaian Pejabat Struktural (Eselon I s/d V)
Pejabat yang setara
14
Menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat
Presiden Menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat bagi pejabat struktural Eselon I dan jabatan lain yang pengangkatan dan pemberhentiannya menjadi wewenang Presiden
15
Pejabat Pembina Kepegawaian
Menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat dan sedang (berupa Penurunan Pangkat selama 1 tahun sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) huruf c) bagi PNS Eselon II, III, IV dan V serta jabatan fungsional tertentu dan fungsional umum.
16
KETENTUAN TERHADAP PYB MENGHUKUM MENJATUHKAN HUKUMAN DISIPLIN
APABILA TIDAK MENJATUHKAN HUKUMAN DISIPLIN PYB menghukum apabila tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin, maka pejabat tersebut dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya dengan jenis hukuman disiplin yang sama yang seharusnya dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin tersebut dan tanpa proses BAP.
17
TATA CARA PEMERIKSAAN, PENJATUHAN, DAN PENYAMPAIAN KEPUTUSAN HUKUMAN DISIPLIN
PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dipanggil secara tertulis untuk dilakukan pemeriksaan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan. PNS yang tidak memenuhi panggilan (Kesatu dan Kedua), maka pejabat yang berwenang memeriksa tetap membuat berita acara pemeriksaan berdasarkan alat bukti dan keterangan yang sah menjatuhkan hukuman disiplin berdasarkan alat bukti dan keterangan yang sah. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Khusus untuk pelanggaran disiplin dengan ancaman hukuman berupa hukuman disiplin sedang dan berat dapat dibentuk Tim Pemeriksa.
18
Lanjutan Tim yang bertugas melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka 4) terdiri dari atasan langsung, unsur kepegawaian, unsur pengawasan (Inspektorat) atau pejabat lain yang ditunjuk. Tim yang bertugas melakukan pemeriksaan minimal memiliki pangkat yang sama dengan yang diperiksa. Istilah Keberatan diubah dengan Upaya Administrasi untuk mengakomodasi Undang-Undang PTUN, yang terdiri atas Keberatan dan Banding administratif.
19
Dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung.
Lanjutan Pasal 27 Dalam rangka kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat: Dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung. TMT sejak yang bersangkutan diperiksa dan berlakunya sampai dengan ditetapkannya keputusan hukuman disiplin. Tetap diberikan hak-hak kepegawaiannya. Dalam hal atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada, maka pembebasan sementara dari jabatannya dilakukan oleh pejabat yang lebih tinggi.
20
Lanjutan Pasal 30 Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata melakukan beberapa pelanggaran disiplin, PNS yang melanggar hanya dapat dijatuhi satu jenis hukuman disiplin yang terberat. PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin kemudian melakukan pelanggaran yang sifatnya sama, dijatuhi jenis hukuman disiplin yang lebih berat dari hukuman disiplin terakhir yang pernah dijatuhkan. PNS tidak dapat dijatuhi hukuman disiplin dua kali atau lebih untuk satu pelanggaran disiplin.
21
UPAYA ADMINISTRATIF Prosedur yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan kepadanya yang berupa KEBERATAN atau BANDING ADMINISTRATIF
22
KEBERATAN Upaya administratif yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum. Hukuman disiplin yang dapat diajukan keberatan yaitu jenis hukuman disiplin sedang : Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun;
23
BANDING ADMINISTRATIF
Upaya administratif yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian Hukuman disiplin yang dapat diajukan banding administratif adalah jenis hukuman disiplin berat, yang berupa: Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
24
Lanjutan PNS yang mengajukan Banding Administratif maka gajinya tetap dibayarkan sepanjang yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas. Penentuan dapat atau tidaknya PNS melak-sanakan tugas sebagaimana dimaksud, menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian dengan mempertimbangkan dampak terhadap lingkungan kerja. PNS yang tidak mengajukan Banding Administratif maka gajinya dihentikan TMT bulan berikutnya sejak hari ke 15 (lima belas) keputusan hukuman disiplin diterima.
25
Lanjutan PNS yang meninggal dunia sebelum ada keputusan atas upaya administratif diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dan diberikan hak-hak kepegawaiannya.
26
Lanjutan PNS yang mencapai batas usia pensiun sebelum ada keputusan atas Keberatan dianggap telah selesai menjalani hukuman disiplin dan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS serta diberikan hak- hak kepegawaiannya
27
Lanjutan PNS yang mencapai batas usia pensiun sebelum ada keputusan atas Banding Administratif dihentikan pembayaran gajinya sampai dengan ditetapkannya keputusan banding administratif
28
Lanjutan PNS yang mengajukan keberatan atau banding administratif: tidak diberikan kenaikan pangkat; KGB tidak dapat disetujui untuk pindah instansi sampai dengan ditetapkannya keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Apabila keputusan pejabat yang berwenang menghukum dibatalkan, dapat dipertimbangkan kenaikan pangkat dan/atau KGBnya
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.