Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehDicka Sinatra Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
FAKTOR-FAKTOR YANG MENENTUKAN PERKEMBANGAN HUKUM
Oleh: RUSDIANTO S. Magister Ilmu Hukum Univ. Narotama 2011
2
. FAKTOR-FAKTOR POLITIK FAKTOR-FAKTOR EKONOMI
FAKTOR-FAKTOR AGAMA DAN IDEOLOGI FAKTOR-FAKTOR KULTULAR
3
FAKTOR POLITIK Faktor politik sangat berpengaruh bagi perkembangan hukum. Anggapan yang menyatakan bahwa hukum sebagai produk politik merupakan bukti betapa politik sangat mempengaruhi perkembangan hukum. Ada beberapa faktor politik yang mempengaruhi perkembangan hukum, diantaranya: (i) Adanya penguasa; (ii) Penguasa Duniawi dan Gerejawi; (iii) Tradisi Impersial; (iv) Kekuasaan berkeping-keping atau Kekuasaan tersentralisasi; (v) bentuk-bentuk kekuasaan.
4
(i) Adanya penguasa Kenyataan bahwa tidak mungkin kita jumpai hukum tanpa adanya suatu bentuk penguasa merupakan faktor politik pertama dan utama. Di beberapa persekutuan primitif seperti Suku Pigmu Mbuti di Perbatasan Zaire dan Uganda tidak dijumpai penguasa dalam arti sebenarnya, sehingga tidak pula kita jumpai suatu tatanan norma yang dapat kita juluki hukum. Mereka hidup berkelompok yang berjumlah 25 orang. Semua kegiatan diputuskan bersama, tidak ada pemimpin dalam arti sebenarnya. Yang Tua karena pengalaman berburu maka mereka lebih didengarkan dan dituruti daripada yang muda.
5
. Dalam masyarakat yang sudah maju maka penguasa negara sebagai pembentuk hukum terpenting seperti pembentukan aturan-aturan yang dilakukan oleh kekuasaan legislatif, eksekutif maupun yudisial. Negara merupakan ekspresi dari forum-forum kekuatan politik. Maka hukum adalah hasil sebagian pembentukan keputusan yang diambil dengan cara yang tidak langsung oleh penguasa. Penguasa mempunyai tugas untuk mengatur dengan cara-cara umum problema2 kemasyarakatan yang serba luas dan rumit, dan pengaturan ini merupakan objek proses pengambilan keputusan politik, yang dituangkan kedalam aturan-aturan yang secara formal diundangkan. Jadi dengan demikian hukum adalah hasil resmi pembentukan keputusan politik, setidak-tidaknya yang menyangkut kekuasaan2 legislatif dan eksekutif.
6
(ii) Penguasa Duniawi dan Gerejawi
Perebutan pengaruh dan perebutan kekuasaan antara penguasa duniawi dengan penguasa gerejawi yang memiliki sifat politis antara lain misalnya ditentukannya perimbangan kekuasaan antara Gereja dan raja-raja pada Abad Pertengahan serta ruang lingkup dan daya kerja pengadilan-pengadilan gerejawi dan duniawi
7
(iii) Tradisi Imperial
Tradisi imperial ialah suatu tradisi yang sistem hukumnya berdasarkan pada kekuasaan raja atau kaisar yang dibatasi oleh asas-asas tertentu yang diturunkan dari hukum ilahi yang tidak boleh dilanggar oleh para raja tersebut. Pokok pemikiran bahwa kekuasaan raja pada hakekatnya tidak mutlak akan tetapi dibatasi oleh asas-asas yang lebih tinggi nampaknya sangat berperan bagi terciptanya gagasan sebuah negara hukum. Lalu bagaimana dengan Negara Rusia atau Negara Komunis lainnya?
8
(iv) Kekuasaan berkeping-keping atau kekuaasan tersentralisasi
Keuasaan yang terkeping-keping atau terbagi- bagi maupun kekuasaan yang tersentralisasi (terpusat) sangat mempengaruhi perkembangan hukum. Jika kekuasaan terkeping-keping maka hukum yang dihasilkanpun akan semakin beragam tergantung penguasa lokal. Begitu pula jika kekuasaannya terpusat pada raja atau pemerintah pusat juga akan melahirkan hukum yang seragam dan bersifat tangan besi.
9
(v) Bentuk-bentuk Kekuasaan
bentuk-bentuk kekuasaan seperti monarki absolut, monarki konstitusional, monarko parlementer maupun republik sangat berpengaruh besar terhadap isi hukum itu sendiri
10
FAKTOR-FAKTOR EKONOMI
Marx dan Angels berpendapat bahwa faktor-faktor ekonomis mempunyai pengaruh absolut atas perkembangan kemasyarakatan. Dengan perantaraan hukum kelompok2 dalam masyarakat yang menikmati posisi ekonomi yang memadai akan berdaya upaya untuk mempertahankan situasi tersebut; dan didalam makna ini hukum bisa memainkan peranan yang menindas dan menggencet. Namun hukum dapat pula mempunyai kekuatan menghilangkan perwalian jika kelompok2 masyarakat yang kurang bernasib baik di dalam situasi ekonomi tersebut melalui kekuatan politik dapat memanfaatkannya untuk memperbaiki keterpurukan mereka
11
FAKTOR-FAKTOR AGAMA DAN IDEOLOGI
Faktor agama sangat berpengaruh bagi perkembangan hukum. Ciri khas kebanyakan agama ialah menganggap aturan-aturan hidup tertentu sebagai sesuatu yang mutlak sebagai kebenaran2 yang diilhamkan oleh Tuhan, maka tatanan2 yang didalamnya pejabat2 keagamaan tersebut masih berpeluang mempengaruhi keputusan2 politik. Faktor ideologi-ideologi keduniawian yang mengandalkan kebenaran absolut sebagai pandangan hidup mereka. Seperti negara-negara sosialis pada Abad XX yang melihat Marxisme- Leninisme sebagai ideologi yang menganjurkan bahwa yang berkuasa berhak mengandalkan monopoli kekuasaan politik dan menambang dari dalamnya hak mengejar dan mengeliminasi kalangan2 yang berpendapat lain.
12
FAKTOR-FAKTOR KULTURAL
TUGAS: Buat Makalah tentang pengarug Faktor-Faktor Kultural bagi perkembangan dan penegakan Hukum di Indonesia
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.