Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

NEGARA, HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA,

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "NEGARA, HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA,"— Transcript presentasi:

1 NEGARA, HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA,
M O D U L II MATA KULIAH PENDIDIKAN KEWIRAAN PEMAHAMAN TENTANG BANGSA, NEGARA, HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA, SERTA HUBUNGAN WARGA NEGARA DENGAN NEGARA 1. Materi Kuliah Pemahaman tentang Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara, serta hubungan Warga Negara dengan Negara a. Pengertian dan pemahaman tentang bangsa dan negara b. Negara dan warga negara dalam sistem kenegaraan di Indonesia c. Proses bangsa yang menegara d. Pemahaman hak dan kewajiban warga negara e. Hubungan waraga negara dengan negara. 2. Tujuan Pendidikan a. Tujuan Instruksional Umum Memahami tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara, serta hubungan warga negara dengan negara b. Tujuan Instruksional Khusus Mampu menjelaskan tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara, serta hubungan warga negara dengan negara 3. Uraian Materi Kuliah a. Pengertian dan pemahaman tentang bangsa dan negara 1) Pengertian bangsa ialah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai suatu bangsa. 2) Pengertian dan pemahaman tentang negara

2 b. Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di
Indonesia Kedudukan NKRI, yang meliputi persyaratan adanya wilayah, pemerintahan, penduduk sebagai warga negara, dan pengakuan dari negara-negara lain telah dipenuhinya. Oleh karena itu NKRI mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara-negara lain, serta ikut dalam mewujudkan perdamaian dunia. NKRI mengatur hak dan kewajiban negara dan sebaliknya. Kewajiban negara ialah memberikan kesejahteraan dan keamanan kepada warga negaranya. c. Proses Bangsa yang Menegara Proses yang memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, di mana sekelompok manusia yang berada di dalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Negara merupakan organisasi yang mewadahi bangsa, sehingga menimbulkan kesadaran untuk mempertahankan tetap tegak dan utuhnya negara tersebut melalui upaya bela negara. Upaya ini dapat terlaksana dengan baik apabila tercipta pola pikir, sikap, dan tindak / perilaku bangsa yang berbudaya yang memotivasi keinginan untuk membela negara. Pada zaman modern adanya negara dibenarkan oleh pandangan kemanusiaan. Dalam Alinea I Pembukaan UUD 1945, adanya NKRI: Kemerdekaan adalah haks segala bangsa, sehingga penjajahan yang bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan harus dihapuskan.

3 masyarakat, yang disebut Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara (PPBN). d. Pemahaman hak dan kewajiban Warga Negara Dalam UUD 1045 Bab X, pasal tentang Warga Negara telah ditetapkan pada pasal 26, 27, 28, dan 30 sebagai berikut: 1) Pasal 26 ayat (1): Yang menjadi warga negara ialah orang- orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Pasal 26 Ayat (2): Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang-orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. 2) Pasal 27 Ayat (1) Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan Pasal 27 Ayat (2) Hak atas pekerjaan dan kedudukan yang layak Pasal 27 Ayat (3) Hak dan kewajiban untuk ikut dalam upaya pembelaan negara 3) Pasal 28: Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan fikiran dengan lisan dan tulisan. Dalam Amandemen UUD 1945, pasal 28 ini ditambah dengan sepuluh pasal lagi yaitu pasal 28A sampai dengan 28J yang memuat tentanga Hak Asasi Manusia. 4) Pasal 30 Ayat (1): Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 Ayat (2): Usaha pertahanan dan keamanan negara dilakukan melalui Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) oleh Tentara Nasional Indonesia dan


Download ppt "NEGARA, HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA,"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google