Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehBebe Yuniar Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
Kaitan UU no 29 tahun 2004 dgn Pelayanan Kebidanan
Edi suyanto Departemen lmu Kedokteran Forensik medikolegal
2
Asas dan Tujuan Berasakan Pancasila dan berdasarkan nilai ilmiah , manfaat , keadilan , kemanusiaan , keseimbangan, serta perlindungan dan keselamatan pasien Memberikan perlindungan kepada pasien Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis 4. Memberikan kepastian hukum kepada masyarakat
3
Asas dan Tujuan uu no 23 Berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa , manfaat, usaha bersam dan kekeluargaan , adil dan merata , perikehidupan dalam keseimbangan , serta kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri Bertujuan untuk meningkatkan kesadaran , kemauan , dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal
4
Pasal 44 Standar Pelayanan
Dalam penyelenggaraan praktek kedokteran harus mengikuti standar pelayanan Standar pelayanan dibedakan menurut jenis strata pelayanan kesehatan 3. Standar pelayanan diatur dengan permenkes
5
Standar Praktek Kebidanan
1 . Standar I : METODE ASUHAN Standar II : PENGKAJIAN Stsndar III : DIAGNOSA KEBIDANAN Standar IV : RENCANA ASUHAN Standar V : TINDAKAN Standar VI : PARTISIPASI KLIEN Standar VII : PENGAWASAN 8. Standar VIII: EVALUASI 9. Standar IX : DOKUMENTASI
6
Rekam Medis Pasal 46 dan 47 Wajib membuat rekam medis
Berkas rekam medis milik sarana dan tenaga kesehatan sedang isinya milik pasien Rekam medis sifatnya rahasia Ketentuan rekam medis diatur dalam permenkes
7
Rahasia Kedokteran Pasal 48
Setiap tenaga kesehatan wajib menyimpan rahasia kedokteran Rahasia kedokteran dapat dibuka atas permintaan pasien , penegak hukum , atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan 3. Ketentuan lebih lanjut mengenai rahasia kedokteran diatur dengan permenkes
8
Kendali Mutu dan Biaya Pasal 49
1 . Setiap tenaga kesehatan wajib menyelenggarakan kendali mutu dan biaya Pelaksanaan kendali mutu dan biaya dilaksanakan oleh audit medik 3. Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan oleh organisasi profesi
9
Pencatatan Pelaporan Permenkes tentang Regrestrasi dan Praktek Bidan
Bidan wajib melakukan pencatatan dan pelaporan Pencatatan dan pelaporan simpan sebagai rekam medis serta dikirim ke puskesmas dan dinkes 3. Pencatatan dan pelaporan sesuai ketentuan permenkes
10
Hak dan Kewajiban Hampir semua tenaga kesehatan sama
Tentang hak dan kewajiban pasien sesuai dengan bentuk layanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan 3. Hak dan kewajiban diberikan secara seimbang
11
Masalah Kedisiplinan Ditentukan oleh majelis kehormatan disiplin masing –masang profesi Dalam menjatuhkan sanksi disesuaikan dengan kode etik profesi 3. Badan pelaksana dilakukan oleh majelis kehormatan sesuai dengan ad/rt masing – masing profesi
12
Penyelenggaraan , Pembinaan dan Pengawasa Praktek
Ketentuan dan aturannya sudah diatur oleh undang-undang , permenkes dan aturan daerah Dalam pembinaan dan pengawasan sudah ditentukan oleh badan yang dibentuk oleh pemerintah dan profesi 3. Prosedur dan mekanisme harus mengacuh kepada peraturan perundang-undangan serta kode etik profesi
13
Sanksi dan Ketentuan Pidana
Sanksi etik dan disiplin ditentukan oleh badan kehormatan yang dibentuk profesi berdasarkan audit medik Sanksi perdata dan pidana mengikuti sistim hukum yang berlaku 3. Berdasarkan uu kesehatan no 36 pasal 30 bila terjadi sengketa medik harus melalui mediasi sebelum perdata
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.