Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehLiana Diana Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
Dr. Setiawan Soeparan, MPH Kepala Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan
2
Pendahuluan Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yg harus diwujudkan sesuai dg cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dlm Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3
UU 36/2009 : BAB V Sumber Daya di Bidang Kesehatan
BAB I Ketentuan Umum BAB II Asas dan Tujuan BAB III Hak dan Kewajiban BAB IV Tanggung Jawab Pemerintah BAB V Sumber Daya di Bidang Kesehatan BAB VI Upaya Kesehatan BAB VII Kesehatan Ibu, Bayi, Anak, Remaja, Lanjut Usia dan Penyandang Cacat BAB VIII Gizi BAB IX Kesehatan Jiwa BAB X Penyakit Menular dan Tidak Menular BAB XI Kesehatan Lingkungan BAB XII Kesehatan Kerja BAB XIII Pengelolaan Kesehatan BAB XIV Informasi Kesehatan BAB XV Pembiayaan Kesehatan BAB XVI Peran Serta Masyarakat BAB XVII Badan Pertimbangan Kesehatan BAB XVIII Pembinaan dan Pengawasan BAB XIX Penyidikan BAB XX Ketentuan Pidana BAB XXI Ketentuan Peralihan BAB XXII Ketetntuan penutup
4
Sumber Daya Bidang Kesehatan
Pasal 1 Sumber daya di bidang kesehatan adalah segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
5
Asas Pembangunan Kesehatan
Pasal 2 Pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan berasaskan perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, pelindungan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, gender dan nondiskriminatif dan norma-norma agama.
6
Tujuan Pembangunan Kesehatan
Pasal 3 Pembangunan kesehatan bertujuan utk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yg setinggi-tingginya, sbg investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yg produktif secara sosial dan ekonomis
7
Tanggung Jawab Pemerintah (terkait SDM)
Pasal 16 Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya di bidang kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh derajat kesehatan yang setinggi- tingginya
8
Tenaga Kesehatan Pasal 1
Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
9
Tenaga Kesehatan Pasal 21
Pemerintah mengatur perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu tenaga kesehatan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Ketentuan mengenai perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ketentuan mengenai tenaga kesehatan diatur dengan Undang-Undang.
10
Tenaga Kesehatan Pasal 22
Tenaga kesehatan harus memiliki kualifikasi minimum. Ketentuan mengenai kualifikasi minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
11
Tenaga Kesehatan Pasal 23
Tenaga kesehatan berwenang untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki. Dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan wajib memiliki izin dari pemerintah. Selama memberikan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang mengutamakan kepentingan yang bernilai materi. Ketentuan mengenai perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
12
Tenaga Kesehatan Pasal 24
Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 harus memenuhi ketentuan kode etik, standar profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional. Ketentuan mengenai kode etik dan standar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh organisasi profesi. Ketentuan mengenai hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
13
Tenaga Kesehatan Penjelasan Pasal 21 ayat (1) Pada prinsipnya perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan dan pengawasan mutu tenaga kesehatan ditujukan kepada seluruh tenaga kesehatan dlm menyelenggarakan upaya kesehatan. Tenaga kesehatan dpt dikelompokkan sesuai dg keahlian dan kualifikasi yg dimiliki, antara lain meliputi tenaga medis, tenaga kefarmasian, tenaga keperawatan, tenaga kesehatan masyarakat dan lingkungan, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik, tenaga keteknisian medis, dan tenaga kesehatan lainnya.
14
Tenaga Kesehatan Penjelasan Pasal 21 ayat (3) Pengaturan tenaga kesehatan di dalam undang-undang adalah tenaga kesehatan di luar tenaga medis
15
Tenaga Kesehatan Penjelasan Pasal 23 ayat (1) Kewenangan yang dimaksud dalam ayat ini adalah kewenangan yang diberikan berdasarkan pendidikannya setelah melalui proses registrasi dan pemberian izin dari pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
16
Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Pasal 34 ayat 2 Penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan dilarang mempekerjakan tenaga kesehatan yang tidak memiliki kualifikasi dan izin melakukan pekerjaan profesi. Penjelasan ( 2) Bagi tenaga kesehatan yang sedang menjalani proses belajar diberikan izin secara kolektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
17
Terima Kasih “In order to have a good idea you must have lots of idea”
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.