Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

UNDANG-UNDANG TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "UNDANG-UNDANG TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH"— Transcript presentasi:

1 UNDANG-UNDANG TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
(Sebagai Pengganti UU No. 18/1997 dan UU No. 34/2000) Oleh Dr. H.M.HARY DJATMIKO, SH., MS PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PERPAJAKAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN R.1

2 DASAR PERTIMBANGAN PERLUNYA DITETAPKAN UU PDRD (BARU)
TAP MPR No. VI/MPR/2002 (rekomendasi MPR kpd Presiden: penyempurnaan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah); Ditetapkannya UU No. 14/2002 tentang Pengadilan Pajak (perubahan istilah Badan Penyelesaian Sengketa Pajak menjadi Pengadilan Pajak); UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Rencana Perubahan UU No. 16 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana terakhir diubah dgn UU No. 16 Tahun 2000.

3 II. TUJUAN PENETAPAN UU PDRD (BARU)
Menyelaraskan perpajakan dan retribusi dengan kewenangan dalam penyediaan layanan dan penyelenggaraan pemerintahan. Memperluas basis pajak dan diskresi penetapan tarif. Mempertegas dan memperkuat dasar-dasar pemungutan.

4 III. FORMAT UU PDRD (BARU)
Semua ketentuan diupayakan untuk dapat diatur dalam UU. Diupayakan semua norma yang diatur dalam batang tubuh sudah jelas sehingga tidak memerlukan penjelasan. Ketentuan objek/subjek diatur dalam UU (sebelumnya dg. PP).

5 IV. Kewenangan Pemungutan (Pajak dan Retribusi Baru)
Jenis Pungutan UU 34/2000 RUU Pajak Hanya diberikan kpd Kab./Kota [Pasal 2 (4)] Sama dg UU 34/2000 Retribusi Diberikan kpd Propinsi & Kab./Kota [Pasal 18 (4)] Sama dg UU 34/2000 (Ada potensi persing-gungan dg UU No. 20/ PNBP) Ada wacana untuk menetapkan jenis pajak dan retribusi secara limitatif (Closed List) ?

6 1. Jenis Pajak V. MATERI RUU (Perubahan UU PDRD) Daerah UU 34/2000 RUU
Propinsi PKB BBN-KB PBB-KB Pajak Air Bawah Tanah dan Air Permukaan Pajak Bahan Bakar Pajak Air Permukaan

7 1. Jenis Pajak V. MATERI RUU Lanjutan Daerah UU 34/2000 RUU Kab./Kota
Pajak Hotel Pajak Restoran Pajak Hiburan Pajak Reklame PPJ Pajak Pengambilan Bahan Gal. Gol. C Pajak Parkir Pajak Listrik Pajak Bahan Galian Bukan Strategis dan Bukan Vital Pajak Air Bawah Tanah

8 2. Perluasan Basis/Objek Pajak
Pajak Propinsi RUU PKB Termasuk kendaraan pemerintah (Pusat & Daerah) BBN-KB Pajak Bahan Bakar Semua jenis bahan bahan bakar (tidak hanya bahan bakar kendaraan bermotor) Pajak Air Permukaan Tetap, minus air bawah tanah

9 2. Perluasan Basis/Objek Pajak Lanjutan
Pajak Kab./Kota RUU Pajak Hotel Termasuk apartemen dan kondominium Pajak Restoran Termasuk katering/jasa boga Pajak Hiburan Termasuk permainan bowling, golf dan lain-lain Pajak Reklame Penegasan objek pajak sehingga merk/label tidak termasuk objek pajak ini Pajak Air Bawah Tanah (Penambahan jenis pajak baru) Pengambilan air bawah tanah (sebelumnya objek Pajak Propinsi)

10 3. Perubahan Tarif Pajak Jenis Pajak RUU Pajak Propinsi
Tarif pajak propinsi ditetapkan maksimun (semula seragam) Pajak Bahan Galian Bukan Strategis dan Bukan Vital Semula maksimum 20% diubah maksimum 25% Pajak Parkir Semula maksimum 20% diubah maksimum 15% Pajak Hiburan Semula maksimum 35% diubah, khusus untuk hiburan mewah maksimum 75%

11 4. Perluasan Basis/Objek Retribusi
Jenis Retribusi RUU Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Termasuk kendaraan di air Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran Termasuk pemeriksaan alat-alat penanggulangan kebakaran dan keselamatan jiwa Retribusi Izin Gangguan Termasuk juga pemeriksaan dalam rangka keselamatan kerja

12 5. Retribusi Jasa Umum UU 34/2000 RUU Tambahan jenis retribusi baru:
Pelayanan Kesehatan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akte Capil Retribusi Pemakaman dan Pengabuan Mayat Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum Retribusi Pelayanan Pasar Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta Retribusi Pengujian Kapal Perikanan Angka 1 s.d. 9, tetap. Retribusi Pengujian Kapal Perikanan (Angka 10), dihapus karena menjadi objek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Tambahan jenis retribusi baru: Retribusi Penggantian Biaya Administrasi (sebagai pengganti uang leges) Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang Retribusi Pelayanan Pendidikan

13 6. Retribusi Perizinan Tertentu UU 34/2000 RUU
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol Retribusi Izin Gangguan Retribusi Izin Trayek Angka 1 s.d. 4, tetap. Tambahan jenis retribusi baru: Retribusi Izin Peruntukan Tanah Retribusi Izin Pemanfaatan Hutan Retribusi Izin Pengusahaan Pertambangan Umum Retribusi Izin Mempekerjakan TKWNAP Retribusi Izin Penggalian Harta Karun dan Benda-Banda Cagar Budaya Retribusi Izin Usaha Perikanan

14 7. Penyempurnaan Prinsip dan Sasaran
Penetapan Tarif Retribusi Jasa Umum UU 34/2000 RUU Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Jasa Umum didasarkan pada kebijakan Daerah dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa ybs., kemampuan masyarakat dan aspek keadilan Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Jasa Umum didasarkan pada kebijakan Daerah dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa ybs., yang meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga, biaya modal, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akte Capil, Peta dan Penggantian Biaya Administrasi hanya memperhitungkan biaya pencetakan dan pengadministrasin.

15 8. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
UU 34/2000 RUU Prop. Kab/Kota*) 30% 70% 50% PKB BBN-KB PBB-KB Pajak Air *) Bagian Kab./Kota adalah persentase minimum

16 9. Pengawasan Perda tentang PDRD
UU 34/2000 RUU 1. Perda disampaikan kpd Mendagri dan Menkeu paling lambat 15 hari setelah ditetapkan. Mekanisme pengawasan Perda disesuaikan dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 2. Mendagri dengan pertimbangan Menkeu membatalkan Perda yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan Per-UU-an yang lebih tinggi. Daerah yang tidak atau terlambat menyampaikan atau tetap melaksanakan Perda yang telah dibatalkan dekenakan sanksi penundaan penyaluran Dana Perimbangan (sebelumnya tidak ada sanksi). Tata cara penundaan penyaluran Dana Perimbangan ditetapkan dg. Kepmenkeu. 3. Pembatalan dilakukan paling lambat 1 bulan sejak diterimanya Perda.

17 Thanks for your attention!
C/Lisbon/Trans-Revisi UU PDRD-2


Download ppt "UNDANG-UNDANG TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google