Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PEDOMAN PENGELOLAAN DOSEN UNIVERSITAS TERBUKA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PEDOMAN PENGELOLAAN DOSEN UNIVERSITAS TERBUKA"— Transcript presentasi:

1 PEDOMAN PENGELOLAAN DOSEN UNIVERSITAS TERBUKA
Disampaikan pada Sosialisasi kepada Seluruh Dosen UT 17 Oktober 2013 di Gedung Serbaguna

2 TUJUAN Pedoman ini sebagai rujukan oleh Pimpinan dan Dosen dalam pengembangan dan pembinaan karir Dosen UT.

3 RUANG LINGKUP Konsep dan Regulasi Penugasan, Pengembangan dan Pembinaan Dosen Dosen sebagai pendidik profesional dan ilmuwan (UU 14 Th 2005, PP 37 Th 2009, PP 17 Th 2013) Dosen sebagai manajer pendidikan II. Penugasan Dosen Beban Kerja Dosen Pola Penugasan Dosen Sesuai Bidang Ilmu Pola Penugasan Dosen sebagai manager PTJJ

4 RUANG LINGKUP III. Pengembangan Dosen
Peningkatan Kualifikasi Akademik (tugas belajar/ijin belajar) Peningkatan Kapasitas Keilmuan (penelitian, seminar, penulisan buku, jurnal, artikel, cuti untuk penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pertukaran peneliti) Peningkatan Kinerja Profesional (Serdos, pelatihan-pelatihan teknis pendukung) Peningkatan Kepemimpinan dan Manajemen (pelatihan eksekutif nasional, Lemhanas, pelatihan internal) Kenaikan pangkat dan jabfung dosen Kegiatan Pengembangan Budaya Akademik (hari akademik)

5 RUANG LINGKUP IV. Pembinaan Dosen
IV. Pembinaan Dosen Pola Pembinaan Karir Dosen (AA s.d. GB) Pola Pembinaan Disiplin Dosen (etika dosen, plagiarism, dsb) Pola Pembinaan Rasa Kebangsaan dan Cinta Tanah Air Pola Pembinaan Kesejawatan Dosen (memasuki dan mengembangkan diri dalam asosiasi profesi) V. Evaluasi Kinerja dan Karir Dosen Evaluasi Kinerja (penilaian kinerja) Evaluasi Karir (program percepatan kenaikan jabatan fungsional)

6 II. BEBAN KERJA DOSEN Diberlakukan bagi semua dosen tetap di lingkungan Universitas Terbuka Jumlah jam kerja PNS adalah 37.5 jam /minggu Beban kerja dosen sepadan dengan 12 sks, dan paling banyak 16 sks setiap semester. 1 (satu) sks = 3 (tiga) jam beban belajar selama 16 (enam belas) minggu efektif. Penilaian beban kerja dihitung persemester dengan surat tugas yang diterbitkan setiap semester. Penilaian BKD oleh asesor yang telah mempunyai sertifikat pendidik Dosen yang tidak mencapai beban kerja minimal 12 sks/ semester atau 24 sks pertahun akan dihentikan sementara pemberian tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan (bagi dosen Profesor) untuk kurun waktu enam bulan berikutnya.

7 II. Kesetaraan Beban Kerja Dosen dengan Jam Kerja
Ketentuan Jam kerja PNS 38 jam per minggu Kewajiban dosen melaksanakan Tridaharma PT = sks/semester (1) 1 sks setara 3 jam kerja/minggu atau 50 jam kerja/semester (1) Contoh implementasi Beban kerja wajib (tugas pokok dan fungsi dosen) = 12 sks/ semester = 16 minggu. Satu semester = 26 minggu. Jadi seorang dosen UT memiliki waktu minggu = 10 minggu  di luar tugas pokok dan fungsi. 16 minggu dibayar oleh gaji, tunjangan fungsional, dan tunjangan sertifikasi dosen 10 minggu dibayar oleh PPNB dengan skema remunerasi BLU Sumber : SK Dikti no 48/DJ/Kep/1983 Ttg Beban Tugas pada PT sebagai sumber yang dirujuk Dirjen Dikti 2010 Pedoman BKD Dirjen Dikti 2010 Pedoman BKD PP 53 tahun 2010

8 Beban Kerja Dosen per semester
NO STATUS DOSEN KEWAJIBAN TRIDHARMA sks MIN MAKS 1 DOSEN BIASA (DS) Pendidikan dan Penelitian 9 sks 16 sks PPM & Penunjang 3 sks 2. DOSEN PROFESOR (PR) Tugas khusus Profesor per tiga tahun (Menulis buku, Menghasilkan karya ilmiah, dan menyebarluaskan gagasan) setara 3 sks 3. DOSEN DENGAN TUGAS TAMBAHAN (DT) Pendidikan 0-6 sks Penelitian ≥ 0 sks

9 Beban Kerja Dosen persemester (2)
NO STATUS DOSEN KEWAJIBAN TRIDHARMA SKS MIN MAKS 4. DOSEN PROFESOR DENGAN TUGAS TAMBAHAN (PT) Pendidikan 0-6 sks 16 sks Penelitian ≥ 0 sks PPM & Penunjang Tugas khusus Profesor setara 3 sks 5. DOSEN DENGAN JABATAN STRUKTURAL (TUGAS NEGARA) Dibebaskan sementara dari seluruh kegiatan tridharma perguruan tinggi 0 sks 6. DOSEN TUGAS BELAJAR 7. DOSEN IJIN BELAJAR Tetap melaksanakan tugas jabatan akademik Tridharma dengan beban kerja minimal. 12 sks

10 Beban Kerja Dosen Minimal 12 sks
Rektor Pembantu Rektor, Dekan, Dir. PPs , Ketua Lembaga Pembantu Dekan, AsDir PPs, Sekr. Lemba ga, Kepala Pusat Kajur, Ka. UPBJJ Sekjur, Ka Prodi Koordinator Dosen Biasa 2 4 6 8 10 12 Administrasi & Manajemen Tridharma PT (Persyaratan Jabatan untuk jabatan Tugas Tambahan) Sumber : SK Dikti no 48/DJ/Kep/1983 Ttg Beban Tugas pada PT sebagai sumber yang dirujuk Dirjen Dikti 2010 Pedoman BKD Dirjen Dikti 2010 Pedoman BKD

11 Dosen PTJJ Dosen menurut Permendikbud No. 24 tahun 2012 tentang PTJJ ( Pasal 9 ayat 2) Perancang program pembelajaran Penyusun dan atau pengembang materi ajar dan media Produser materi ajar dan media Penyebar luas dan atau pengunggah materi ajar dam media Penulis soal, tugas, dan atau evaluasi hasil belajar Pengampu dan pemelihara matakuliah Tutor Pembimbing praktek dan atau tugas akhir, dan Penguji

12 Tugas lainnya (khas UT)
Beban Kerja Dosen UT Beban kerja dosen (12-16 sks/sem) Permendikbud No. 24 tahun 2012 Tugas lainnya (khas UT) pendidikan dan pengajaran penelitian pengabdian kepada masyarakat penunjang. Perancang program pembelajaran (termasuk naskah akademik) Penyusun dan atau pengembang materi ajar dan media Produser materi ajar dan media Penyebar luas dan atau pengunggah materi ajar dam media Penulis soal, tugas, dan atau evaluasi hasil belajar Pengampu dan pemelihara matakuliah Tutor Pembimbing praktek dan atau tugas akhir, dan Penguji Dosen UT menerima gaji, tunjangan fungsional + sertifikasi, dan (rencana) remunerasi dari UT.

13 Tugas-tugas terkait pengelolaan pendidikan jarak jauh UT
Melakukan koordinasi pengembangan BAC dan BANC Melakukan koordinasi pengembangan bahan ujian Menyelenggarakan ujian (test masuk, ujian akhir semester, ujian akhir program) Menyelenggarakan layanan bantuan belajar (tutorial, praktik/praktikum) melakukan monitoring dan evaluasi tutorial melakukan monitoring dan evaluasi ujian Memberikan pelayanan dan bimbingan administrasi akademik mengelola ujian sidang mengelola pembimbingan tugas akhir/tesis melakukan evaluasi/memeliharan kualitas bahan ujian

14 Melakukan evaluasi /memelihara kualitas BA
Melakukan evaluasi/memelihara kualitas layanan bantuan belajar. Memantau/melacak rekam jejak alumni mengelola alih kredit menentukan peserta TAP mengelola yudisium menyelenggarakan sosialisasi dan promosi mengembangkan jejaring kemitraan (termasuk dengan pengurus pokjar) menyelenggarakan orientasi studi mahasiswa Menyelenggarakan kegiatan kemahsiswaan Menyelenggarakan kegiatan alumni Menyelenggarakan kegiatan pembekalan tutor/pengawas ujian

15 Melaksanakan pengelolaan data dan sistem nformasi (entry, verifikasi, validasi, dan pelaporan; aplikasi ) Mengelola bea siswa (dari perencanaan sampai laporan) Menyelenggarakan program pendidikan berkelanjutan. Menjadi auditor internal (peningkatan mutu perguruan tinggi) Mengelola media publikasi UT Menjadi editor dan pengelola media publikasi dan buku non bahan ajar Mengelola perpustakaan digital Mengelola website Menyelenggarakan wisuda dan UPI Melaksanakan pengelolaan dan pendistribusian bahan ajar. Menyelengarakan pertemuan ilmiah dan pelatihan peningkatakan kapasitas Menangani keluhan mahasiswa , masyarakat serta mitra Melaksanakan administrasi umum dan keuangan

16 III. PENGEMBANGAN DOSEN (1)
Peningkatan Kualifikasi Akademik (tugas belajar/ijin belajar) Tugas Belajar Ketentuan Umum, Persyaratan dan Prosedur Studi Lanjut Ijin untuk Belajar dengan Biaya sendiri Ketentuan Umum, Persyaratan dan Prosedur Ijin untuk Belajar atas Biaya sendiri  beban kerja 12 sks/semester dengan toleransi ijin ketidakhadiran maksimal 40% dari jam kerja per bulan  berimplikasi dengan remunerasi yang diterima Peningkatan Kapasitas Keilmuan penelitian, seminar, penulisan buku, jurnal, artikel, cuti untuk penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pertukaran peneliti, program penugasan dosen di sekolah (deployment program) Prosedur dan Persyaratan Peningkatan Kapasitas Keilmuan Peningkatan Kinerja Profesional Serdos Persyaratan Serdos

17 III. PENGEMBANGAN DOSEN (2)
1. Pelatihan-pelatihan teknis pendukung Pelatihan yang wajib bagi dosen terdiri dari: Pelatihan dalam bidang desain dan pengembangan program instruksional; Pelatihan Penulisan bahan ajar Pelatihan Penulisan bahan ujian Pelatihan tutor tatap muka dan online Pelatihan pengembangan bahan tutorial Pelatihan penelitian dan publikasi Pelatihan Abdimas 2. Peningkatan Kepemimpinan dan Manajemen/Diklat Fungsional (pelatihan eksekutif nasional, Lemhanas, pelatihan internal)

18 III. PENGEMBANGAN DOSEN (3)
E. Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional Tabel Jumlah Angka kredit Kumulatif minimal dari tugas pokok dan penunjang tugas (penjelasan) No. Jenjang Jabatan Kualifikasi Pendidikan Tugas Pokok Unsur Penunjang Pelaksanaan Pendidikan Pelaksanaan Penelitian Pelaksanaan Pengabdian Masyarakat 1 Asisten Ahli Magister ≥ 55% ≥ 25% ≤ 10% 2 Lektor ≥ 45% ≥ 35% 3 Lektor Kepala Doktor ≥ 40% 4 Profesor

19 III. PENGEMBANGAN DOSEN (4)
F. Kegiatan Pengembangan Budaya Akademik (Hari Akademik) Tujuan Meningkatkan sikap dan komunikasi kolegial serumpun atau lintas rumpun keilmuan. Membiasakan berbagi ide dan pengalaman keilmuan dan professional. Menghasilkan karya akademik, seni, profesi secara kolaboratif. Membina kerja sama dengan pendekatan saling pengertian dan saling mencerdaskan. Melakukan pendalaman dan pengluasan bidang ilmu atau profesi secara mandiri. Teknis Pelaksanaan Pelaksanaan hari akademik dilakukan minimal satu kali satu minggu.

20 IV. Pembinaan Dosen Tujuan : Peningkatan kompetensi pedagogik, kepribadian, social, dan profesional dosen UT melalui kegiatan pembinaan dan pengembangan (Permenpan 17/2013 ) Tabel Pelaksanaan Tugas Dosen

21 Tabel Pelaksanaan Tugas Dosen
NO TUGAS Jabatan Akademik Asisten Ahli Lektor LK&/ S3 Professor 1 Merencanakan pembelajaran - Membuat desain matakuliah Terbimbing Mandiri 2 Melaksanakan proses pembelajaran - Mendesain/melaksanakan program tutorial TTM dan online 3 Melakukan evaluasi pembelajaran - Mendesain dan mengembangkan sarana evaluasi hasil belajar 4 Membimbing dan melatih - Membimbing dan melatih perencanaan dan pengembangan sarana PTJJ 5 Melakukan penelitian Terbimbing, (sampai tujuan penelitian tertentu) 6 Melakukan pengabdian kepada masyarakat

22 Pengelompokkan Dosen Berdasar Bidang Ilmu
Profesor Lektor Kepala Lektor Asisten Ahli Rumpun Bidang Ilmu

23 Model Linearitas Pendidikan
a. Model pertama adalah linieritas institusi penyelenggara pendidikan S1 dari Fakultas Ekonomi, S2  Fakultas Ekonomi  S3 Fakultas Ekonomi. b. Model kedua adalah linieritas bidang ilmu. Fakultas Ekonomi, dengan S1 keahlian ilmu ekonomi di Fak Ekonomi, S2 keahlian ilmu manajemen di akultas Ekonomi, S3 keahlian manajemen pendidikan di Fakultas pendidikan c. Model yang ketiga adalah linearitas focus interest. S1 mengambil skripsi budidaya katuk di Fakultas Pertanian, S2 mengambil tesis berjudul teknologi daun katuk untuk dibuat jamu di Fakultas Farmasi, S3 mengambil disertasi berjudul penggunaan daun katuk sebagai  obat  pelansing dan efek sampingnya di Fakultas Kedokteran. Sumber: Prof. Urip Santosa

24 Mekanisme Linearitas Untuk dosen yang sekarang sudah S-3 maka linearitas bidang ilmunya ditentukan pada jenjang S-3 nya. Dengan demikian seluruh kegiatan Tri Dharma Pendidikan linearitasnya ditentukan oleh bidang pendidikan pada jenjang S-3. Pada tahun 2018, seluruh dosen lulusan program doktor yang masuk setelah tahun tahun 2014 sudah memiliki linearitas bidang ilmu S-2 dan S-3 nya.

25 Implikasi prinsip linieritas
Penugasan dosen diupayakan dengan pola sebagai berikut: Dosen dengan kualifikasi akademik doktor ditempatkan pada satuan administrasi pangkal (satminkal) akademik yang relevan dengan rumpun bidang keilmuannya. Sedangkan penugasannya dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan institusi. Dosen dengan kualifikasi akademik magister yang ditempatkan pada satminkal akademik yang tidak relevan bidang ilmu pada tingkat magisternya (umumnya pada satminkal sesuai ijazah S-1), apabila dosen tersebut akan berkarir sesuai bidang keilmuannya ybs dapat meminta ditempatkan pada satminkal yang sesuai dengan satminkal pada ijazah magisternya atau mengambil S-3 sesuai dengan ijazah S-1 nya.

26 Program Percepatan Kenaikan Jenjang Jabatan Akademik Dosen UT
Pend Jabatan Akademik Asisten ahli Lektor Lektor Kepala S-1 Jika sampai 2015 belum berijazah S-2 dan sudah berumur 56 tahun ke atas maka ybs dipensiunkan. Jika usia belum mencapai 56 tahun ybs dialihkan menjadi tenaga kependidikan Jika sampai 2015 belum berijazah S-2 dan sudah berumur 56 tahun ke atas maka ybs dipensiunkan. Jika usia belum mencapai 56 tahun ybs dialihkan menjadi tenaga kependidikan S-2 Diwajibkan untuk naik ke jenjang jabatan yang lebih tinggi, jika yang bersangkutan sedang melaksanakan tugas tambahan maka yang bersangkutan dibebaskan dari tugas tambahan (untuk dosen yang sudah dalam jabatan asisten ahli minimal 8 tahun) Diwajibkan untuk naik ke jenjang jabatan yang lebih tinggi. Dosen ybs diwajibkan untuk meneruskan ke jenjang pendidikan S-3 pada bidang pendidikan yang linear Diwajibkan untuk naik ke jenjang jabatan yang lebih tinggi S-3 Diwajibkan untuk naik ke jenjang jabatan yang lebih tinggi, jika yang bersangkutan sedang melaksanakan tugas tambahan maka yang bersangkutan dibebaskan dari tugas tambahan. (untuk dosen yang sudah dalam jabatan asisten ahli minimal 8 tahun) Diwajibkan untuk naik ke jenjang jabatan lektor kepala Diwajibkan untuk naik ke jenjang jabatan profesor Data Dosen

27 EVALUASI KINERJA DOSEN UT
Dasar: Perka BKN No 1 th 2013 ttg Juklak PP 46 th 2011 Sistem Evaluasi ini sebagai pengganti DP 3 Penilaian meliputi 60% (sasaran kinerja pegawai/SKP) dan 40% perilaku kerja Isi SKP adalah unsur utama dan unsur penunjang.

28 Prof. Udin S. Winataputra,
Tim Penyusun Prof. Udin S. Winataputra, Lina Warlina Agus Joko Purwanto Benny Pribadi Etty Puji Lestari Bambang Deliyanto Hetty Nursukwati

29 Terima Kasih WWWWW


Download ppt "PEDOMAN PENGELOLAAN DOSEN UNIVERSITAS TERBUKA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google