Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

STRATEGI DAN MOMENTUM PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PENGIDENTIFIKASIAN DAN PENGEKSPLOITASIAN HASIL-HASIL RISET Hayyan ul Haq SENTRA HAKI UNRAM Makalah dipresentasikan.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "STRATEGI DAN MOMENTUM PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PENGIDENTIFIKASIAN DAN PENGEKSPLOITASIAN HASIL-HASIL RISET Hayyan ul Haq SENTRA HAKI UNRAM Makalah dipresentasikan."— Transcript presentasi:

1 STRATEGI DAN MOMENTUM PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PENGIDENTIFIKASIAN DAN PENGEKSPLOITASIAN HASIL-HASIL RISET Hayyan ul Haq SENTRA HAKI UNRAM Makalah dipresentasikan pada Perlatihan Pengelola Gugus Hak Atas Kekayaan Intelektual (TOT-HAKI) Perguruan Tinggi se-Indonesia, di Hotel Milenium, Jakarta, 22 September, 2004. Diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat , Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional, Republik Indonesia Tahun 2004

2 Tujuan Umum : Mendiskusikan strategi penelusuran hasil-hasil riset dan strategi perlindungannya dalam regime paten. Khusus : Mendiskusikan tiga isu utama (Apa, Bagaimana dan Kapan) yang berkaitan tujuan umum : eksistensi, strategi atau metode dan momentum. Eksistensi, mengacu pada APA yang yang kita maksudkan dengan hasil-hasil riset dalam rezim Paten ?, dan MENGAPA ia harus dilindungi? Strategi, dan Metode, mengacu pada BAGAIMANA cara memberikan perlindungan terhadap hasil-hasil riset – penemuan yang telah dipatenkan- Momentum, mengacu pada SAAT dan PILIHAN INSTRUMEN HUKUM yang dapat diterapkan dalam Melindungi Hasil-Hasil Riset.

3 EKSISTENSI HASIL-HASIL RISET DALAM REGIM PATEN
Doktrin Inventor: Konsep Dasar Pengapresiasian Kreatifitas dan Produktifitas dalam Pengembangan Hasil-Hasil Riset : Ajaran Lockean Rasionalisasi dan Justifikasi Tekhnis atas Hak Paten Tekhnis Hak Milik Industrial Kebijakan Industrial

4 Kerangka Hukum bagi Perlindungan Hasil Riset
Aturan dan sumber hukum paten ini dapat ditemukan baik pada tataran internasional maupun nasional. Indonesia terikat oleh kewajiban internasional untuk melindungi paten. Kerangka Hukum Internasional The World Trade Organisation termasuk Trade related on Intellectual Property Rights (TRIPs) The Paris Convention for the Protection of Industrial Property The Patent Cooperation Treaty Kerangka Hukum Nasional UU No. 14 Tahun 2001, tentang Paten, UU No.18 tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

5 Peraturan pelaksanaan mencakup:
Peraturan Pemerintah No.32 of 1991, dated June 11, 1991, tentang Impor Bahan dan produk yang dilindungi paten untuk produksi obat dalam negeri. Peraturan Pemerintah No.33 of 1991, June 11, 1991, tentang Pendafataran Khusus Konstultan Paten Peraturan Pemerintah No.33 of 1991, June 11, 1991, tentang Prosedur Permohonan Paten. Keputusan Menteri Kehakiman No. M.01-HC.02.10, 1991, 31 July, 1991, tentang Paten Sederhana Keputusan Menteri Kehakiman No. M.02-HC of 1991, July 31, 1991, tentang Pelaksanaan Publikasi Paten Surat Edaran Meneteri Kehakiman No. M.03-HC of 1991, 2 Agustus, 1991, tentang Pembayaran untuk Permohonan Paten , Pembaharuan Paten, pemeriksaan substantive, dan biaya tambahan untuk untuk kelebihan klaim (SE ini telah ditarik dan diganti dengan Kep.Men.Keh.) Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04-HC of 1991, September 10, 1991, tentang Keadaan, Batas Waktu, dan Administrasi Pembyaran Paten Keputusan Menteri Kehakiman No. M.05-HC.02.10, 1991, 3 September, 1991, Tentang Tatacara Pendaftaran Konsultan Paten Keputusan Menteri Kehakiman No. M.06-HC of 1991, 22 Oktober 1991, tentang Tatacara Pengjuan Permohonan Paten (1991 Decicion on Patent Application)

6 RINCIAN KERANGKA HUKUM dalam PENGEKSPLOITASIAN HASIL RISET
Secara normative dan lebih rinci, kerangka perlindungan hukum bagi hasil-hasil riset yang telah dipatenkan dapat ditemukan dalam ketentuan pasal 16, 17 dan 19 Undang-undang No. 14 Tahun 2001. Dari pasal-pasal tersebut terlihat jelas bahwa system paten di Indonesia mencakup: memberikan hak dan kewenangan penuh pemegang paten untuk membuat, menjual, mengimpor, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan memberikan hak untuk melarang orang lain untuk membuat atau mengimpor produk yang dipatenkan ke dalam wilayah dimana produk itu telah dipatenkan atau diproduksi. Penegakkan Hukum: Penggaran terhadap Hak Eksklusif

7 Pelanggaran hak eksklusif sebagai isu inti dalam hal terjadinya pelanggaran. Bagaimana menentukan pelanggaran. Pertama, mengidentifikasi dan mengenal isi dan deskripsi dari penemuan tersebut, selanjutnya memutuskan apa atau bagian mana atau unsur apa dari paten yang dilanggar. Oleh karena itu, pemegang paten harus merinci spesifikasi dan unsur yang dilindungi dari invensi tersebut Konstruksi klaim dalam spesifikasi tersebut harus dinyatakan secara detail dan jelas. Setiap bagian dari klaim yang dinyatakan seharusnya dirumuskan dalam kata-kata yang jelas dan akurat (fairly based on the matter described), karena klaim merupakan bagian dari aplikasi, yang menjelaskan inti invensi yang harus dilindungi. Tahapan terpenting dalam menentukan pelanggaran paten adalah bagaimana mengkonstruksi makna dari klaim yang bersangkutan dan kemudian dibandingkan dengan tindakan yang dinyatakan atau dituduhkan dalam pelanggaran tersebut. Dengan demikian ia dapat dilihat apakah tindakan tersebut masuk ke dalam makna yang dimaksud dalam klaim tersebut.11

8 Pengujian Pelanggaran
Klaim diinterpretasikan dalam konteks yang paling luas. Ini berarti, bahwa klaim tidak semata-mata mengacu pada kata-kata yang lengkap, tetapi juga mempertimbangkan essensi atau tujuan dari klaim tersebut.( Konsep spesifikasi ini pertama kali diinspirasi dan dikonstruksi oleh Lord Diplock dalam Catnic Components Ltd v Hill and Smith Ltd) Lord Diplock menegaskan pentingnya beberapa elemen substansial, seperti: (i) kata-kata klaim yang diuji oleh para ahli dalam bidang yang terkait (ii) invensi utama yang berkaitan dengan klaim, (iii) spesifikasi yang tidak hanya memuat detail invesi, tetapi juga tujuan dari konstruksi paten. Lebih jauh, dari kasus the Clarkv Adie (1877) 2 App Cas 315, kita dapat mempelajari bahwa terdapat tiga cara dalam menentukan pelanggaran: (i) dimana keseluruhan spesifikasi itu digunakan; (ii) dimana substansi atau 'pith and marrow' dari invensi tersebut digunakan; dan (iii) dimana subordinate invensi dapat terjadi dalam invensi yang besar.

9 Pengidentifikasian Hasil-Hasil Riset dalam Rezim Paten
Kebaruan (Novelty) Langkah Inventif (Inventive Step) Dapat Diterapkan dalam Dunia Industri (Industrial Applicability)

10 RESIKO KEGAGALAN DALAM MELINDUNGI HASIL RISET
Kegagalan memastikan perlindungan terhadap hasil penelitian, rentan terhadap: (i) Pelanggaran; (ii) Entry-Barrier terhadap produk yang mengandung paten di negara tujuan pasar; (iii) Daya Kompetisi Lemah;

11 Strategi Dan Momentum Perlindungan Hasil-hasil Riset
Kecermatan dalam mengkonstruksikan Potensi, Instrumen Hukum, dan Momentum dalam Pembentukan Perlindungan Hukum Isu Relevan yang dapat dipertimbangkan dalam menentukan strategi perlindungan aset kekayaan intelektual: (i) bidang teknis yang terkait; (ii) bentuk-bentuk hak kekayaan intelektual yang dapat diterapkan; (iii) bagaimana memonitor kompetisi; (iv) negara tujuan pasar; (v) biaya yang tersedia bagi perlindungan; (vi) beban kerja, biaya dan personil yang diperlukan; (vii) jangka waktu perlindungan yang diperlukan; (viii) bagaimana jika membeli atau menjual lisensi atas aset kekayaan intelektual.

12 Tahapan Perlindungan Hukum Bagi Pengoptimasian Hasil Riset
Pra Riset : Mengevaluasi Teknologi dalam Konteks Paten Paska Riset : Perolehan Hak melalui Pendaftaran Permohonan Hak Pengkesploitasian : Pengkomersialisasian Pengidentifikasian subyek, obyek, dan pasar Pembuatan Kontrak

13 Strategi Perlindungan Hukum bagi Hasil Riset dalam Tahap Pra Riset
(i) pengelolaan aktifitas penelitian (ii) perlindungan hasil penelitian (iii) pengeksploitasian hasil penelitian (iv) perlindungan hukum - pemeliharaan dan penegakkan - bagi hasil-hasil riset.

14 PRA RISET: Pengelolaan Aktifitas Penelitian
membuat rencana aktifitas, tujuan dan strategi penelitian, memelihara dan memperbaharui validasi strategi dan tujuan penelitian, mengklarifikasi status kepemilikan hukum hasil penelitian, dan menjaga kondisi untuk pengamanan perlindungan hasil.

15 SAAT RISET DAN PASKA RISET: Perlindungan hasil-hasil riset
menentukan rencana kegiatan perlindungan hasil penelitian, mengevaluasi nilai aset kekayaan intelektual untuk menentukan jenis dan cakupan perlindungan, memilih jenis perlindungan yang paling menguntungkan secara bisnis, mengamankan hasil penelitian tersebut dengan memintakan perlindungannya, melakukan perlindungan atas ide berikutnya, dan melakukan perlindungan di luar negeri/wilayah target pemasaran.

16 PASKA RISET: Pengeksploitasian hasil-hasil riset yang sudah dilindungi
pengevaluasian nilai riil dari aset tersebut melalui technological assessment, Pembuatan business plan dan feasible study, sehingga hasil penelitian tersebut siap untuk diimplementasikan sendiri ataupun diberikan kepada orang lain Cara pelaksanaannya melalui lisensi atau bentuk pengalihan lain yang paling sesuai dan menguntungkan bagi teknologi yang bersangkutan.

17 Paska Riset: Pemeliharaan dan penegakkan perlindungan hasil-hasil riset
pemantauan atas pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang tidak berhak (infringement watch) melakukan penegakan hukum atas kekayaan intelektual dari tindakan pelanggaran, baik melalui gugatan ataupun pengaduan ke pihak yang berwenang.

18 Cara Pengeksploitasian Hasil Riset
Lisensi : Instrumen Hukum dalam Pendistribusian –Pengkomersialisasian- Teknologi Definition and Basic Concept Obyek dalam Perjanjian Lisensi Paten: Invention Subyek Perjanjian Lisensi: Licensor and Licensee Tipe dan Model Lisensi Paten Prinsip-prinsip Umum dalam Perjanjian Lisensi

19 Konstruksi Hukum Kontrak Lisensi Paten
Interaksi antara HAKI dan aturan kontrak selalu menjadi isu utama dalam mendistribusikan asset-aset HAKI di pasar terbuka. Interaksi tersebut merupakan titik sentral dan utama dalam mencapai kontrak yang seimbang. Kontrak sebagai instrument hukum untuk pengembangan dan pengeksploitasian asset-aset komersial dari informasi dan teknologi. Dalam lisensi paten, tidak ada ketentuan umum tentang kontrak standar. Pembatasan pada kontrak dapat bersumber dari teori-teori hukum kontrak dan kebijakan public, termasuk beberapa kebijakan yang bersumber dari paten dan bidang HAKI lainnya. Pembatasan yang lahir dari doktrin HAKI dan kebijakan lain cenderung dititikberatkan pada penghapusan praktik persaingan curang. Konstruksi kontrak lisensi yang wajar sangat tergantung pada bagaimana keadaan ketika kontrak itu dibuat.

20 Membuat Kontrak Lisensi: Pengkonstruksian Perlindungan Hukum
Pra Kontrak : Persiapan Identifikasi Subyek dan Obyek Tetapkan Ruang Lingkup Pengkomersialisasian Teknologi melalui Lisensi Cermati Implied Lisence dalam Perjanjian Lisensi Pertimbangkan Royalty dan Aspek Finansial Arbitrasi dan Ganti Rugi

21 Kontrak: Dasar Hukum bagi Hak dan Kewajiban Para Pihak
Penandatanganan kontrak ini merupakan momentum lahirnya hubungan hukum diantara para pihak. Kontrak merupakan dasar hubungan hukum yang dibadankan dari aspirasi dan kehendak para pihak atas dasar praktik bisnis dan prinsip keseimbangan dalam upaya menjamin kerjasama yang saling menguntungkan. Beberapa hal yang perlu dicermati: Kalusula yang dapat membatasi pengembangan ekonomi nasional, dan kemampuan para pihak, pasal 71(1) UU Paten Pembatasan praktek bisnis ini dapat bervariasi, beberapa tipe utamanya, antara lain: (i) tying clause; (ii) price fixing (iii) package licensing (iv) field of use restrictions and territorial exclusivisity; (v) grant-back provisions; (vi) limitations on transferee with respect to research and development, klausula pengontrolan kualitas, penjualan eksklusif atau perjanjian representation, pembatasan volume produksi, pembatasan ekspor, dan pembatasan lainnya.

22 Komponen Kontrak Lisensi
preamble, definitions, scope of license, language duration and termination of contract, territory, parties’ obligation and rights, know-how, improvements, guarantee of results, purchase, installation and ownership of plant and equipment, exploitation of the market, quality standards, reports to licensor, confidentiality, assignment of rights and obligations, payment, royalty and other financial considerations, indemnities, force majeure, governing law, settlement of disputes. Those provisions of licensing patent are summarized from several contracts of patent license. Lihat: Melville, L.W., 1972, Precedents on Intellectual Property and International Licensing, London, Sweet & Maxwell; Anderson, Mark, 1996, ; Brookhart, Walter R., et al., 1980, Current International Legal Aspects of Licensing and Intellectual Property, American Bar Association; Commonwealth of Australia, 1984, Licensing Australian Technology Overseas, Australian Government Publishing Service, Canberra. .

23 Paska Kontrak: Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengembangan
Perlindungan hukum terhadap hasil-hasil riset pada tahap paska kontrak ini dapat dilakukan melalui pelaksanaan, pengawasan dan pengembangan. Dalam tahap ini, perlindungan hukum memerlukan peran struktur hukum dalam mengelola paten, seperti pemerintah, dan aparat patent, aparat hukum, polisi, jaksa dan hakim, bahkan para pihak yang terlibat dalam kontrak.

24 Larangan klausula mengikat ini mencakup:
Tie in clauses are clauses and/or practices restricting the source of supply of raw materials, spare parts, intermediate products and capital goods for use with the licensed technology only from licensor or its designee generally should not be included in licensing agreement. Tie-out clauses are restriction in obtaining or complementary technology through patents and know how from other licensors with regard to the sale or manufacture of competing products.

25 Price Fixing memuat kluasula dan atau praktik dimana supplier teknologi diberi hak untuk menentukan harga jual dari produk yang dibuat, dan biaya pemeliharaan. dipraktikan oleh lisensor melalui penjualan produk yang dilisensikan atau dibuat dengan menggunakan teknologi yang dilisensikan. Price fixing dapat menjadi perilaku anti kompetisi yang sehat.

26 Package Licensing Klausula ini mensyaratkan penerimaan teknologi tambahan yang tidak dikehendaki oleh penerima teknologi, karena kondisi untuk mendapatkan teknologi, dan keperluan mendapatkan pembayaran tambahan untuk teknologi tambahan. Praktik package licensing ini berkaitan dengan pelisensian semua paten yang dimiliki dalam bidang tertentu dan penolakan untuk memberikan lisensi jika tidak secara keseluruhan. Dalam hal ini, lisensor mengeksploitasi posisi dominant dan memaksa lisensee untuk menerima lisensi melebihi dari apa yang dibutuhkan

27 Field Use Restriction Menentukan bidang-bidang tekhnis tertentu yang dikerjakan oleh lisensee. Licensor membatasi kompetisi terhadap licensee atau licensee lainnya. Penggunaan klausula ini juga dapat mengacu pada wilayah geografis dan menentukan wialayah yang didalamnya licensee dapat menggunakan teknologi. Dalam kasus tertentu, penerapan klausula ini secara terbatas dimungkinkan, sepanjang ia digunakan untuk memelihara kualitas produk dalam wilayah tertentu.

28 Klausula Grant Back mengharuskan lisensee mengembalikan kembali kepada lisensor inovasi atau hasil peningkatakan dan pengembangan teknologi selama masa pelaksanaan lisensi paten.

29 Klausula-klausula Lain
berkaitan dengan kontrak penjualan, kerap dimasukkan ke dalam perjanjian lisensi, seperti penjualan atau perwakilan (keagenan), pembatasan volume produksi, pembayaran royalty minimum /persyaratan kuantitas, Pembatasan paska berakhirnya kontrak (post termination restrictions), sub licensing restrictions, klausula non-kompetisi, full or third line forcing and leveraging dan pembatasan eksport

30 PENUTUP Perlindungan Hasil Riset dapat dilakukan pada tahap Pra Riset, Saat Riset, dan Paska Riset Instrument Hukum yang dapat dilakukan a.l. Instrumen Normatif yang tertera dalam UU, dan Kontrak

31 THE INVENTOR’S WHEEL : PETUNJUK PRAKTIS MENGHASILKAN UANG DARI SMART IDEAS
Tempatkan keragaman dan tipe-tipe kekayaan intelektual Pahami keragaman dan tipe-tipe kekayaan intelektual Jaga kerahasiaan dari smart idea anda sampai ia mendapat perlindungan secara memadai. Jika anda membicarakan ide anda dengan orang lain, terapkan atau buat perjanjian menjaga kerahasiaan Lindungi kekayaan intelektual anda dengan menggunakan sistem IP. Seorang inventor atau inovator yang arif / strategik, segera mendapatkan nasihat dari ahli IP yang profesional Bangun prototipe atau model dari ide anda agar orang lain dapat melihat ide dan potensi pasar anda secara lebih baik dan jelas.

32 THE INVENTOR’S WHEEL : PETUNJUK PRAKTISMENGHASILKAN UANG DARI SMART IDEAS
6. Cermati semua biaya perlindungan dan pengembangan ide anda. Hal ini akan membantu anda menempatkan nilai pada kekayaan intelektual anda 7. Teliti potensi pasar anda, pahami pihak-pihak potensial yang akan menjadi mira kerja anda, pabrik yang akan mematerialisaikan dan meproduksi ide anda, distributor, investor, licensees, pembeli dan konseumen anda 8. Apakah anda memiliki keahlian? Dalam membawa atau menggiring ide anda ke arah kebutuhan pasar, lebih dari sekadar smart ide. Anda mungkin memerlukan keahlian business lain untuk menjamin kesuksesan anda 9. Jaga agar pikiran anda selalu terbuka. Ada beberapa cara yang dapat digunakan untuk menghasilkan uang dari kekayaan intelektual. Anda dapat menjual, melisensikan, dan memproduksinya sendiri 10. Tegakkan dan lindungi kekayaan intelektual anda, anda memiliki hak untuk melindunginya dari penggunaan yang tidak jujur tanpa izin anda.


Download ppt "STRATEGI DAN MOMENTUM PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PENGIDENTIFIKASIAN DAN PENGEKSPLOITASIAN HASIL-HASIL RISET Hayyan ul Haq SENTRA HAKI UNRAM Makalah dipresentasikan."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google