Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

FORMAT PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN. ASAS-ASAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN  Asas asas dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah Sentralisasi, konsentrasi,

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "FORMAT PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN. ASAS-ASAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN  Asas asas dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah Sentralisasi, konsentrasi,"— Transcript presentasi:

1 FORMAT PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN

2 ASAS-ASAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN  Asas asas dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah Sentralisasi, konsentrasi, dekonsentrasi, desentralisasi.  Sentralisasi merupakan prinsip penyelenggaraan pemerintahan dimana kekuasaan terpusat pada satu badan otoritatif yang memegang segala wewenang dan kekuasaan dalam pengambilan keputusan

3  Alasan-alasan diterapkannya sentralisasi adalah alasan kultural politik, alasan ideologis, alasan modernisasi, alasan politik dan sejarah  Konsentrasi diartikan sebagai pemusatan kekuasaan. Kekuasaan terpusat di satu tangan sebagai penguasa tunggal yang memiliki kewenangan.  Dekonsentrasi merupakan redistribution of administrative or responsibility to lower levels within central government ministries and agencies. Dari sifatnya, dekonsentrasi dibagi menjadi 2: Horisontal dan Vertikal

4 Alasan memilih Desentralisasi  Mengurangi kontrol kesentralan perencanaan pembangunan oleh pusat  Daerah punya sensitifitas lebih tinggi pada masalah yang terjadi di daerah  Daerah lebih kreatif, inovatif, responsif  Meningkatkan akuntabilitas birokrat dan wakil rakyat  Meningkatkan partisipasi politik, sosial dan ekonomi masyarakat ( Political Equality )‏  Pelayanan publik efisien dan efektif  Meningkatkan stabilitas nasional dan kesatuan  Meningkatkan kadar demokrasi  Desentralisasi merupakan training ground bagi national legislator

5 Metode Desentralisasi  Residu: Pemerintah pusat menentukan hal apa saja yang menjadi urusan pemerintah pusat, sisanya menjadi urusan pemerintah daerah  Materiil: Urusan daerah ditetapkan terlebih dahulu, satu per satusecara limitatif, terperinci, di luar tugas yang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat

6 Jenis Desentralisasi  Simetrik: Desentralisasi yang sejajar. Dilakukan di 31 Provinsi di Indonesia  Asimetrik: Desentralisasi yang khusus/ Istimewa. Dilakukan di 3 Provinsi. NAD ( UU no 10 tahun 2006 ). DIY. Papua ( UU no 21 tahun 2001 )


Download ppt "FORMAT PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN. ASAS-ASAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN  Asas asas dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah Sentralisasi, konsentrasi,"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google