Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
SISTEM PENJAMINAN MUTU PERGURUAN TINGGI
1 SISTEM PENJAMINAN MUTU PERGURUAN TINGGI DITJEN DIKTI Menuju Insan Indonesia Cerdas dan Kompetitif
2
QUALITY ASSURANCE ADALAH TREND GLOBAL
SEKRETARIAT ASEAN DITJEN DIKTI UU 20/2003 Sisdiknas PP SNP Renstra DIKNAS Renstra Dikti EU AUNP AUN KPPTJP II,III HELTS ’03-10 ASEAN Reform? Bologna Reform Credit Transfer System AUN-QA Quality Assurance System KUALITAS HARMONISASI KOMPATIBEL beberapa program Ditjen DIKTI Sudah Disetujui Mendik ASEAN Continuous Quality Improvement Quality Assurance System (Penjaminan Mutu) 707 PTN-PTS GERAKAN NASIONAL (Vertikal, Horisontal) Credit Transfer System Sudah ada Praktik Baik
3
Continuous Quality Improvement
Continuous Quality Improvement Terintegrasi Quality Assurance System (QAS) and Credit Transfer System (CTS) Ditjen DIKTI Quality Perundang-undangan Kebijakan Nasional VERTIKAL PP 19/2005 tentang SNP, Renstra Diknas, Renstra Dikti, National Qualification Framework (NQF) Continuous Quality Improvement PERIJINAN Kontrol dengan HORISONTAL Benchmarking Standar Standar Internasional AUNP Standar SNP Quality Perguruan Tinggi Meningkatkan daya saing melalui keunggulan masing-masing program Mencapai kesehatan organisasi Otonomi/Desentralisasi (SADA) Improvement Recognition Accountability Credit Transfer System Kompetensi (inti dan individu) Kurikulum (credit accumulation) Student Centered System (SCL & Student Career Decision) Bimbingan Akademik Networking/assessment Common System/Standard Sistem Transfer Kredit PT Quality Assurance System Internal Quality Assurance & External Peer Assesment SPMPT External Quality Assurance/Accreditation STKPT BAN - PT , lainnya
4
M Kondisi Sekarang Perguruan Tinggi EPS BED QA Evaluasi Diri Akredi
Program Studi Berbasis Evaluasi Diri M Penjaminan Mutu Internal QA Penjaminan Mutu Eksternal Akredi tasi Evaluasi Diri
5
Pangkalan Data Perguruan Tinggi
Kondisi Yang Direncanakan Perguruan Tinggi Penjaminan Mutu Internal (PMI) M Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) Penjaminan Mutu Eksternal (PME)
6
M Mutu dan Standar Nasional Pendidikan (1) PPNo.19 Tahun 2005 Tentang
Standar Nasional Pendidikan (SNP) Pasal 1 Butir 1 Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia M
7
M Mutu dan Standar Nasional Pendidikan (2) PPNo.19 Tahun 2005 Tentang
Standar Nasional Pendidikan (SNP) Pasal 2 ayat (1) Lingkup Standar Nasional pendidikan meliputi: a. standar isi; b. standar proses; c. standar kompetensi lulusan; d. standar pendidik dan tenaga kependidikan; e. standar sarana dan prasarana; f. standar pengelolaan; g. standar pembiayaan, dan h. standar penilaian pendidikan M
8
M Mutu dan Standar Nasional Pendidikan (3) PPNo.19 Tahun 2005 Tentang
Standar Nasional Pendidikan (SNP) Pasal 4 Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. M
9
M Kewajiban dan Tujuan Penjaminan Mutu PPNo.19 Tahun 2005 Tentang
Standar Nasional Pendidikan (SNP) Pasal 91 (1) Setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan non formal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan; (2) Penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan. M
10
M HELTS 2003 - 2010 dan Penjaminan Mutu HELTS 2003 -2010
Butir E Strategic Issues: In healthy organization, a continuous quality improvement should become its primary concern. Quality assurance should be internally driven, institutionalized within each organization’s standard procedure, and could also involve external parties. However, since quality is also a concern of all stakeholders, quality improvement should aim at producing quality outputs and outcomes as part of public accountability. M
11
M SPM-PT Berdasarkan PP. No.19 Tahun 2005 8 Jenis SNP Standar Lain
(Melampaui SNP) Insan Indonesia Cerdas & Kompetitif Internally driven M 8 Jenis SNP (Standar Minimal) Wajib
12
Standar Mutu PP. No.19 Tahun 2005 8 Jenis SNP Standar Lain
Ditetapkan sendiri oleh PT : a. Penelitian dan publikasi b. Pengabdian kepada masyarakat; c. Sistem informasi; d. Kerjasama institusional dalam dan luar negeri; e. Kemahasiswaan; f. Suasana akademik; g. Sumber pendanaan (revenue generating); h. Bidang lain sesuai ciri khas perguruan tinggi yang bersangkutan. Standar Lain (Melampaui SNP) Internally driven Psl 2 ayat (1) PP No 19/2005 1. Standar Isi 2. Sandar Proses 3. Standar Kompetensi Lulusan 4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan 5. Standar Sarana dan Prasarana 6. Standar Pengelolaan 7. Standar Pembiayaan 8. Standar Penilaian Pendidikan 8 Jenis SNP (Standar Minimal) Wajib
13
Kebijakan Nasional SPM-PT
Prinsip Penyusunan Kebijakan Nasional SPM-PT Keberadaan dan karakter masing-masing dari ketiga kegiatan tetap dipertahankan, dengan penyesuaian seperlunya; Ketiga kegiatan tersebut diwadahi dalam sebuah sistem, yaitu Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (SPM-PT); Sebagai sebuah sistem, ketiga kegiatan tersebut harus: - menggunakan data dan standar (minimal) yang sama; - saling mendukung, tidak menimbulkan duplikasi.
14
Pengertian (1) 1.Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT)
SPM – PT adalah sistem yang dibentuk untuk menjamin mutu perguruan tinggi, dengan cara melaksanakan tiga macam kegiatan, yaitu: 1.Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) Kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyimpanan data serta informasi tentang perguruan tinggi oleh Pemerintah untuk mengendalikan pemenuhan SNP (dahulu disebut EPSBED);
15
Pengertian (2) 2. Penjaminan Mutu Internal (PMI)
Kegiatan evaluasi diri perguruan tinggi oleh perguruan tinggi sendiri (internally driven), untuk memenuhi atau melampaui SNP secara berkelanjutan/continuous improvement (dahulu disebut Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi); 3. Penjaminan Mutu Eksternal (PME) Kegiatan penilaian kelayakan perguruan tinggi oleh BAN-PT atau lembaga mandiri di luar perguruan tinggi yang diakui Pemerintah, berdasarkan SNP atau standar yang melampaui SNP yang ditetapkan oleh perguruan tinggi sendiri (disebut Akreditasi).
16
Tujuan SPM–PT bertujuan menciptakan sinergi antara PDPT, PMI, dan PME untuk memenuhi atau melampaui SNP oleh perguruan tinggi, untuk mendorong upaya penjaminan mutu perguruan tinggi yang berkelanjutan di Indonesia.
17
Sasaran SPM – PT mempunyai sasaran:
1. PDPT, PMI, dan PME dijalankan dengan penyesuaian pada standar minimal dan format seperlunya; 2. Tercipta koordinasi yang harmonis di antara PDPT, PMI, dan PME; 3. PDPT, PMI, dan PME menggunakan SNP sebagai standar minimal dan menggunakan satu basis data yang sama.
18
Status (1) PDPT Kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyimpanan data serta informasi tentang perguruan tinggi oleh Pemerintah, dimaksudkan untuk memenuhi Pasal 50 UU. Sisdiknas yang mengatur bahwa pengelolaan sistem pendidikan nasional merupakan tanggung jawab Mendiknas (dhi. Pemerintah). Dengan demikian, PDPT dilakukan atas dasar tugas dan wewenang Pemerintah untuk mengawasi dan mengendalikan pemenuhan SNP. Karena itu, kegiatan ini merupakan kegiatan pertanggungjawaban vertikal (vertical accountability).
19
Status (2) PMI Kegiatan evaluasi diri oleh perguruan tinggi sendiri (internally driven), untuk memenuhi atau melampaui SNP secara berkelanjutan / continuous improvement, dimaksudkan sebagai upaya untuk memenuhi terutama kebutuhan internal stakeholders (mahasiswa, dosen, tenaga pendidik). Karena itu, kegiatan ini merupakan kegiatan pertanggungjawaban horisontal – internal (internal-horizontal accountability).
20
Status (3) PME Kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau perguruan tinggi oleh BAN-PT atau lembaga mandiri di luar perguruan tinggi yang diakui Pemerintah, berdasarkan SNP atau standar yang melampaui SNP yang ditetapkan oleh perguruan tinggi sendiri, dimaksudkan sebagai upaya untuk memenuhi terutama kebutuhan external stakeholders (orang tua, dunia kerja, masyarakat, Pemerintah). Karena itu, kegiatan ini merupakan kegiatan pertanggungjawaban horisontal – eksternal (external-horizontal accountability).
21
Mekanisme Operasional (1)
Mekanisme operasional SPM – PT terdiri atas langkah: Langkah Pertama di PDPT a Data dan informasi tentang semua kegiatan perguruan tinggi wajib dikumpulkan, diolah, dan disimpan melalui PDPT. Data dan informasi perguruan tinggi terdiri atas: Data dan informasi tentang pemenuhan SNP yang meliputi 8 (delapan) macam standar minimal; b Data dan informasi tentang kegiatan perguruan tinggi yang melampaui SNP, baik yang melampaui delapan macam SNP maupun di luar kedelapan macam SNP tersebut, sesuai visi dan misi perguruan tinggi ybs.
22
Mekanisme Operasional (2)
Langkah Kedua di PMI Dengan menggunakan data dan informasi yang telah dikumpulkan di dalam PDPT, perguruan tinggi melakukan evaluasi diri dalam dua lingkup, yaitu: a. Evaluasi diri tentang pemenuhan SNP yang terdiri dari delapan macam standar tersebut; b. Evaluasi diri tentang sejauh mana perguruan tinggi telah melampaui ke delapan standar di dalam SNP, dan sejauh mana perguruan tinggi tersebut mampu menetapkan dan mencapai standar lain di luar kedelapan standar dalam SNP. Selain untuk memenuhi visi dan misinya, standar lain di luar kedelapan standar dalam SNP tersebut, juga ditetapkan untuk meraih peringkat akreditasi yang harus ditempuh dalam PME.
23
Mekanisme Operasional (3)
Langkah Ketiga di PME (1) Dengan menggunakan data dan informasi yang telah dikumpulkan di dalam PDPT, BAN – PT atau lembaga mandiri yang diakui Pemerintah melakukan akreditasi dalam dua lingkup, yaitu: a. Akreditasi tentang pemenuhan SNP yang terdiri dari delapan macam standar tersebut oleh perguruan tinggi. Dalam hal perguruan tinggi memenuhi kedelapan macam standar dalam SNP, maka peringkat akreditasi bagi perguruan tinggi tersebut adalah CUKUP (Nilai C). Sedangkan apabila perguruan tinggi tersebut tidak memenuhi kedelapan macam standar dalam SNP, maka perguruan tinggi tersebut dinyatakan tidak terakreditasi.
24
Mekanisme Operasional (4)
Langkah Ketiga di PME (2) b Akreditasi tentang sejauh mana perguruan tinggi ybs. telah melampaui ke delapan standar di dalam SNP, dan sejauh mana perguruan tinggi tersebut mampu mencapai standar lain di luar kedelapan standar dalam SNP, untuk memenuhi visi dan misinya. Standar lain di luar kedelapan standar dalam SNP tersebut, ditetapkan oleh BAN-PT atau lembaga mandiri lainnya, untuk meraih peringkat akreditasi sebagai berikut:
25
Mekanisme Operasional (5)
Langkah Ketiga di PME (3) 1. Peringkat BAIK (Nilai B), apabila perguruan tinggi telah memenuhi kedelapan standar dalam SNP, dan mampu mencapai standar rata-rata perguruan tinggi secara Nasional. 2. Peringkat SANGAT BAIK (Nilai A), apabila perguruan tinggi telah memenuhi kedelapan standar dalam SNP, dan mampu mencapai standar di atas rata-rata perguruan tinggi secara Nasional, atau mencapai standar Internasional.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.