Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PEMETAAN PTN BERDASARKAN ATURAN DASAR PT

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PEMETAAN PTN BERDASARKAN ATURAN DASAR PT"— Transcript presentasi:

1 PEMETAAN PTN BERDASARKAN ATURAN DASAR PT
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

2 Latar Belakang Dikti berkepentingan untuk melakukan pemetaan terhadap PTN mengenai kepatuhan terhadap beberapa aturan-aturan dasar pendirian PT/Prodi. Pemetaan ini diperlukan untuk memberikan informasi kepada manajemen PTN dan DIKTI, serta masyarakat mengenai perbaikan-perbaikan tata kelola yang harus dilakukan untuk memenuhi aturan-aturan dasar tersebut. Untuk melakukan pemetaan itu perlu dilakukan beberapa hal sebagai berikut : Pendefinisian “Aturan Dasar PT” Pemetaan PTN berdasarkan aturan-aturan dasar tersebut.

3 Definisi Aturan Dasar PT
Yang dimaksud dengan Aturan Dasar PT adalah Perguruan Tinggi wajib : Mempunyai izin pembukaan PT oleh Kemdikbud Mempunyai izin pembukaan Prodi oleh Kemdikbud untuk setiap prodi Setiap prodi minimal memiliki 6 dosen Setiap prodi harus memiliki akreditasi BAN PT yang masih berlaku Tidak menyelenggarakan prodi yang tidak terdaftar dalam PDPT Untuk setiap prodi rasio maksimum jumlah dosen tetap terhadap jumlah mahasiswa adalah 1 : 20 untuk prodi eksakta dan 1 : 30 untuk prodi non eksakta Tidak menyelenggarakan kelas jauh (belum termasuk dalam pemetaan saat ini)

4 Mekanisme Pemetaan PTN Berdasar Aturan Dasar PT (#1)
No Aturan Dasar Mekanisme Pemetaan 1 Mempunyai Izin pembukaan PT oleh Kemdikbud Semua PTN diasumsikan telah mempunyai izin pembukaan PT oleh kemdikbud 2 Mempunyai izin pembukaan Prodi oleh Kemdikbud untuk setiap prodi Setiap Prodi yang terdaftar di PDPT diasumsikan telah mempunyai izin pembukaan Prodi 3 Setiap prodi harus memiliki akreditasi BAN PT yang masih berlaku Memeriksa di laman BAN PT Pemetaan dilaksanakan untuk setiap Prodi yang terdapat pada PDPT, kecuali prodi-prodi kategori Profesi dan Spesialis Prodi didefinsikan sebagai “Terakreditasi” apabila dalam status akreditasi “Masih Berlaku” dan “yang masih dalam proses” pada saat pelaksanaan pemetaan. Selain status akreditasi tersebut , Prodi dianggap “Tidak Terakreditasi” Tanggal pelaksanaan pemetaan adalah tanggal 8 Maret 2014

5 Mekanisme Pemetaan PTN Berdasar Aturan Dasar PT (#2)
No Aturan Dasar Mekanisme Pemetaan 4 Setiap prodi minimal memiliki 6 dosen tetap Pemetaan dilakukan terhadap Data setiap prodi dalam PDPT 5 Untuk setiap prodi rasio maksimum jumlah dosen tetap terhadap jumlah mahasiswa adalah 1 : 20 untuk prodi eksakta dan 1 : 30 untuk prodi non eksakta. Prodi dinyatakan MEMENUHI apabila : Status prodi “terakreditasi” Jumlah dosen tetap minimal 6 orang Memenuhi ratio jumlah dosen tetap terhadap jumlah mahasiswa

6 Pengumuman Pemetaan Pengumuman Daftar “PTN Memenuhi Aturan Dasar” dilakukan secara periodik. PTN yang belum masuk daftar diberikan kesempatan melakukan perbaikan.

7 Manfaat Bagi PT Kebijakan Pembukaan dan Penutupan Prodi di PT
Kebijakaan Penerimaan Mahasiswa Baru Tiap Prodi Kebijakan Alokasi Dosen antar Jenjang di setiap prodi di PT (dengan tetap memenuhi standar kualifikasi dosen) Kebijakan Penugasan Tugas Belajar Dosen Kebijakan Rekrutmen Dosen Baru Perencanaan Kebutuhan Jangka Panjang Dosen Per Prodi : Dosen PNS Dosen Tetap Non PNS

8 Permasalahan dan Tindak Lanjut
Data PDPT Belum Termutakhirkan Data BAN PT Belum Termutakhirkan Rasio Dosen/Mahasiswa Belum Memenuhi Standar PT Memutakhirkan Data PDPT PT Meminta BAN PT untuk memutakhirkan data Kebijakan Rekrutmen Baru / Pengalokasian Dosen Kebijakan Penerimaan Mahasiswa Baru

9 Contoh Realokasi Contoh data sebelum diperbaiki:
Rasio Contoh data sebelum diperbaiki: Contoh data setelah diperbaiki: Kebijakannya: mengalokasikan tiga dosen S1 sebagai dosen S2

10 Contoh Rencana Kebutuhan Dosen Baru
Rasio Contoh data sebelum diperbaiki: Contoh data setelah diperbaiki: Kebijakan yang bisa diambil : Menambah 1 dosen S2 dan 12 dosen S1 menyesuaiakan jumlah mahasiswa baru

11 Tindak Lanjut PTN PT harus mendaftarkan seluruh program studi yang telah memiliki ijin penyelenggaran prodi ke dalam sistem PDPT. PT bisa melakukan realokasi dosen pada setiap prodi agar selalu memenuhi jumlah minimal dosen tiap prodi dan rasio jumlah dosen terhadap jumlah mahasiswa. PT berkewajiban melakukan pemutakhiran data dalam sistem PDPT minimal 1 kali dalam 1 semester. PT harus melakukan persiapan re-akreditasi untuk setiap prodi minimum 1 tahun sebelum masa akreditasi berakhir.

12 Tindak Lanjut Dikti Dikti akan melakukan penyempurnaan PDPT sebagai berikut : Pembuatan sistem pengingat agar PT memutakhirkan data PDPT secara berkala. Mengintegrasikan data PDPT dan data BAN-PT termasuk penyeragaman nomenklatur prodi dan pengkodean. Peningkatan kualitas sistem PDPT dengan fitur sistem “anti salah” (pokayoke system) dan “warning system” untuk menghindarkan data input yang tidak memenuhi aturan.


Download ppt "PEMETAAN PTN BERDASARKAN ATURAN DASAR PT"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google