Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DISIPLIN & PRESTASI KERJA PNS

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DISIPLIN & PRESTASI KERJA PNS"— Transcript presentasi:

1 DISIPLIN & PRESTASI KERJA PNS
Disampaikan dalam Sosialisasi PP No. 53 tahun 2010 dan PP No. 46 tahun 2011 Bimtek Penyusunan SKP bagi Satpam di lingkungan Universitas Sebelas Maret Oleh: Dra. Kartini Hariyati Kepala Biro Adm. Umum dan Keuangan UNS

2 DISIPLIN PNS

3 Dasar Hukum PP No. 53 Tahun 2010 Perka BKN No. 21 Th 2010 Disiplin
Pegawai Negeri Sipil Perka BKN No. 21 Th 2010 Ketentuan Pelaksanaan PP No. 53 Tahun 2010 Pada saat PP No. 53 Tahun 2010 mulai berlaku (6 Juni 2010), PP No. 30 Tahun 1980 tentang Disiplin PNS dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

4 Pengertian Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin (pasal 1) Dalam pasal 3 disebutkan bahwa kewajiban PNS antara lain adalah : masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja (ayat 11) dan mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan (ayat 12)

5 Penajaman ketentuan Kewajiban masuk kerja dan mentaati jam kerja
PNS yg tidak masuk kerja selama 5 s/d 15 hari kerja tanpa alasan yang sah, dikenai hukuman ringan. (pasal 8 ayat 9) PNS yg tidak masuk kerja selama 16 s/d 30 hari kerja tanpa alasan yang sah, dikenai hukuman sedang. (pasal 9 ayat 11) PNS yg tidak masuk kerja selama lebih dari 31 hari kerja tanpa alasan yang sah, dikenai hukuman berat. (pasal 10 ayat 9) PNS yg tidak masuk kerja selama 46 hari kerja atau lebih tanpa alasan yang sah, dikenai hukuman berat berupa Pemberhentian dengan Hormat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Keterlambatan akan dihitung secara kumulatif selama 7½ jam akan dikonversi = tidak masuk kerja selama 1 hari kerja.

6 PELANGGARAN KEWAJIBAN MASUK KERJA DAN MENTAATI JAM KERJA
TINGKAT DAN JENIS HUKUMAN KETIDAKHADIRAN KETERANGAN HUKUMAN RINGAN Teguran Lisan Teguran Tertulis Pernyataan Tidak Puas secara Tertulis 5 hari 6 – 10 hari 11 – 15 hari 5 – 15 hari HUKUMAN SEDANG Penundaan Kenaikan Gaji Berkala 1 Th. Penundaan Kenaikan Pangkat 1 Th. Penurunan Pangkat 1 tingkat selama 1 Th. 16 – 20 hari 21 – 25 hari 26 – 30 hari 16 – 30 hari HUKUMAN BERAT Penurunan Pangkat 1 tingkat selama 3 Th. Pemindahan dlm rangka Penurunan Jabatan 1 tingkat. Pembebasan Jabatan Pemberhentian dgn hormat/tidak dgn hormat 31 – 35 hari 36 – 40 hari 41 – 45 hari 46 hari atau lebih 31 atau lebih

7 Penajaman ketentuan Kewajiban mencapai sasaran kerja pegawai (SKP)
PNS yang hanya mencapai sasaran kerja 25% - 50%, dikenai hukuman sedang (pasal 9 ayat 12) PNS yang hanya mencapai sasaran kerja kurang dari 25%, dikenai hukuman berat (pasal 10 ayat 10) Pencapaian kinerja dihitung setiap akhir tahun. Untuk mengukur capaian SKP, maka TMT 1 Januari dilaksanakan Penilaian Prestasi Kinerja PNS sebagai pengganti DP3 (PP No. 46 Tahun 2011 pasal 31 dan 33)

8 Pejabat Pembina Kepegawaian Pejabat Struktural (Eselon I s/d V)
PEJABAT YANG BERWENANG MENGHUKUM Presiden Pejabat Pembina Kepegawaian Pejabat Struktural (Eselon I s/d V) Pejabat yang setara

9 KETENTUAN TERHADAP PYB MENGHUKUM
APABILA TIDAK MENJATUHKAN HUKUMAN DISIPLIN PYB menghukum apabila tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin, maka pejabat tersebut dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya dengan jenis hukuman disiplin yang sama yang seharusnya dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin tersebut dan tanpa proses BAP.

10 PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS

11 Dasar Hukum PP No. 46 Tahun 2011 Perka BKN No. 1 Th 2013
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil Perka BKN No. 1 Th 2013 Ketentuan Pelaksanaan PP No. 46 Tahun 2011 Pada saat PP No. 46 Tahun 2011 mulai dilaksanakan (1 Januari 2014), PP No. 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS (DP3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

12 Pengertian Penilaian prestasi kerja PNS adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai (SKP) dan perilaku kerja PNS. SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS. (bobot 60%) Perilaku kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (bobot 40%)

13 Aspek Penilaian SKP Kuantitas Kualitas Waktu Biaya (apabila ada) 1 2 3
4 Biaya (apabila ada)

14 Penyusunan SKP Jelas : kegiatan diuraikan secara jelas
Dapat diukur : kegiatan dapat diukur secara kuantitas dlm bentuk angka Relevan : berdasarkan lingkup tugas jabatan masing-masing Dapat dicapai : dilakukan sesuai kemampuan PNS Memiliki target waktu : dapat ditentukan waktunya PNS yg tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS

15 PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP)
RENSTRA KEMDIKBUD RENSTRA UNIT ORGANISASI PENETAPAN KINERJA TAHUNAN RENCANA KERJA TAHUNAN SKP ESELON I TUSI, Wewenang, Tanggung jawab, dan Uraian tugas TARGET : Kuantitas Kualitas Waktu, dan biaya SKP ESELON II SKP ESELON III SKP ESELON IV SKP FUNGSIONAL TERTENTU/FUNGSIONAL UMUM

16 TATA CARA PENILAIAN SKP
1. Penilaian SKP dilakukan dengan cara membandingkan antara realisasi kerja dengan target dari aspek kuantitas, kualitas, waktu dan/atau biaya, dikalikan 100. 2. Penilaian perilaku kerja dilakukan dengan cara pengamatan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. 3. Penilaian prestasi kerja dilakukan dengan cara meng- gabungkan Penilaian SKP dengan Penilaian Perilaku Kerja

17 4. Nilai prestasi kerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan.
91 keatas : sangat baik 76 – : baik 61 – : cukup 51 – : kurang 50 kebawah : buruk 5. Penilaian SKP tidak lebih dari 100 6. Nilai perilaku kerja dapat diberikan paling tinggi 100 7. SKP yang tidak tercapai yang diakibatkan oleh faktor-faktor diluar kemampuan individu PNS, penilaian didasarkan pada pertimbangan kondisi penyebabnya.

18 Untuk menilai kualitas output, digunakan kriteria sbb :
Kriteria Nilai Keterangan Hasil kerja sempurna, tidak ada kesalahan, tidak ada revisi, dan pelayanan di atas standar yg ditentukan dll. Hasil kerja mempunyai 1 atau 2 kesalahan kecil, tidak ada kesalahan besar, revisi, dan pelayanan sesuai standar yg telah ditentukan dll. Hasil kerja mempunyai 3 atau 4 kesalahan kecil, dan tidak ada kesalahan besar, revisi, dan pelayanan cukup memenuhi standar yg ditentukan 51 -60 Hasil kerja mempunyai 5 kesalahan kecil dan ada kesalahan besar, revisi, dan pelayanan tidak cukup memenuhi standar yg ditentukan dll. 50 ke bawah Hasil kerja mempunyai lebih dari 5 kesalahan kecil dan ada kesalahan besar, kurang memuaskan, revisi, pelayanan di bawah standar yg ditentukan dll.

19 PENILAIAN TUGAS TAMBAHAN
PNS yg diberikan tugas lain atau tugas tambahan oleh atasan langsungnya dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan (anak lampiran I-c) maka akan diberikan nilai tugas tambahan. No Tugas Tambahan Nilai 1. Tugas tambahan yg dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 1-3 kegiatan 1 2. Tugas tambahan yg dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 4-6 kegiatan 2 3. Tugas tambahan yg dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 7 kegiatan atau lebih 3

20

21 PENILAIAN KREATIVITAS
Apabila seorang PNS pada tahun berjalan menemukan sesuatu yg baru dan berkaitan dengan tugas pokoknya serta dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari: 1. Unit kerja setingkat Eselon II 2. Pejabat Pembina Kepegawaian 3. Presiden maka akan diberikan nilai kreativitas sbb: No. Kreativitas Nilai 1. Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan bermanfaat bagi unit kerjanya dan dibuktikan dengan surat keterangan yg ditandatangani oleh kepala unit kerja setingkat eselon II. 3 2. Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan bermanfaat bagi organisasinya serta dibuktikan dengan surat keterangan yg ditandatangani oleh PPK. 6 3. Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan bermanfaat bagi negara dengan penghargaan yg diberikan oleh Presiden. 12

22 Penilaian Prilaku Kerja
Orientasi Pelayanan Integritas Komitmen Disiplin Kerjasama Kepemimpian

23 PENILAIAN PERILAKU KERJA
Nilai perilaku kerja PNS dinyatakan dengan angka dan keterangan sbb: 91 – 100 : Sangat baik 76 – 90 : Baik 61 – 75 : Cukup 51 – 60 : Kurang 50 – ke bawah : Buruk 2. Penilaian perilaku kerja meliputi aspek: Orientasi pelayanan Integritas Komitmen Disiplin Kerja sama Kepemimpinan

24 Orientasi pelayanan NO URAIAN ANGKA SEBUTAN 1
Selalu dapat menyelesaikan tugas pelayanan sebaik-baiknya dengan sikap sopan dan sangat memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal organisasi Sangat baik 2 Pada umumnya dapat menyelesaikan tugas pelayanan dengan baik dan sikap sopan serta memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal organisasi Baik 3 Ada kalanya dapat menyelesaikan tugas pelayanan dengan cukup baik dan sikap cukup sopan serta cukup memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal organisasi Cukup 4 Kurang dapat menyelesaikan tugas pelayanan dengan baik dan sikap kurang sopan serta kurang memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal organisasi Kurang 5 Tidak pernah dapat menyelesaikan tugas pelayanan dengan baik dan sikap kurang sopan serta kurang memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal organisasi 50 ke bawah Buruk

25 integritas NO URAIAN ANGKA SEBUTAN 1
Selalu dalam melaksanakan tugas bersifat jujur, ikhlas dan tidak pernah menyalahgunakan wewenangnya serta berani menanggung resiko dari tindakan yang dilakukan Sangat baik 2 Pada umumnya dalam melaksanakan tugas bersifat jujur, ikhlas dan tidak pernah menyalahgunakan wewenangnya tetapi berani menanggung resiko dari tindakan yang dilakukan Baik 3 Ada kalanya dalam melaksanakan tugas bersifat cukup jujur, cukup ikhlas dan kadang-kadang menyalahgunakan wewenangnya serta cukup berani menanggung resiko dari tindakan yang dilakukan Cukup 4 Kurang jujur, kurang ikhlas dalam melaksanakan tugas dan sering menyalahgunakan wewenangnya tetapi kurang berani menanggung resiko dari tindakan yang dilakukan Kurang 5 Tidak pernah jujur, tidak ikhlas dalam melaksanakan tugas dan selalu menyalahgunakan wewenangnya tetapi kurang berani menanggung resiko dari tindakan yang dilakukan 50 ke bawah Buruk

26 komitmen NO URAIAN ANGKA SEBUTAN 1
Selalu berusaha dengan sungguh-sungguh menegakkan ideologi negara pancasila, UUD Negara RI Thun 1945, NKRI,Bhineka Tunggal Ika dan rencana-rencana pemerintah dengan tujuan untuk dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna serta mengutamakan kepentingan kedinasan dari pada kepentingan pribadi dan/ atau golongan sesuai dengan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara, terhadap organisasi tempat dimana ia bekerja Sangat baik 2 Pada umumnya berusaha dengan sungguh-sungguh menegakkan ideologi negara pancasila, UUD Negara RI Thun 1945, NKRI,Bhineka Tunggal Ika dan rencana-rencana pemerintah dengan tujuan untuk dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna serta mengutamakan kepentingan kedinasan dari pada kepentingan pribadi dan/ atau golongan sesuai dengan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara, terhadap organisasi tempat dimana ia bekerja Baik 3 Adakalanya berusaha dengan sungguh-sungguh menegakkan ideologi negara pancasila, UUD Negara RI Thun 1945, NKRI,Bhineka Tunggal Ika dan rencana-rencana pemerintah dengan tujuan untuk dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna serta mengutamakan kepentingan kedinasan dari pada kepentingan pribadi dan/ atau golongan sesuai dengan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara, terhadap organisasi tempat dimana ia bekerja Cukup

27 NO URAIAN ANGKA SEBUTAN 4 Kurang berusaha dengan sungguh-sungguh menegakkan ideologi negara pancasila, UUD Negara RI Thun 1945, NKRI,Bhineka Tunggal Ika dan rencana-rencana pemerintah dengan tujuan untuk dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna serta mengutamakan kepentingan kedinasan dari pada kepentingan pribadi dan/ atau golongan sesuai dengan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara, terhadap organisasi tempat dimana ia bekerja Kurang 5 Tidak pernah berusaha dengan sungguh-sungguh menegakkan ideologi negara pancasila, UUD Negara RI Thun 1945, NKRI,Bhineka Tunggal Ika dan rencana-rencana pemerintah dengan tujuan untuk dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna serta mengutamakan kepentingan kedinasan dari pada kepentingan pribadi dan/ atau golongan sesuai dengan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara, terhadap organisasi tempat dimana ia bekerja 50 ke bawah Buruk

28 kedisiplinan NO URAIAN ANGKA SEBUTAN 1
Selalu mentaati peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dengan rasa tanggung jawab dan selalu mentaati ketentuan jam kerja serta mampu menyimpan dan/ atau memelihara barang-barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dengan sebaik-baiknya Sangat baik 2 Pada umumnya mentaati peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dengan rasa tanggung jawab, mentaati ketentuan jam kerja serta mampu menyimpan dan/ atau memelihara barang-barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dengan baik Baik 3 Adakalanya mentaati peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dengan rasa cukup tanggung jawab, mentaati ketentuan jam kerja serta cukup mampu menyimpan dan/ atau memelihara barang-barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dengan cukup baik, serta tidak masuk atau terlambat masuk kerja dan lebih cepat pulang dari ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah selama 5 sampai dengan 15 hari kerja Cukup 4 Kurang mentaati peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dengan rasa kurang tanggung jawab, mentaati ketentuan jam kerja serta kurang mampu menyimpan dan/ atau memelihara barang-barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dengan kurang baik, serta tidak masuk atau terlambat masuk kerja dan lebih cepat pulang dari ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah selama 16 sampai dengan 30 hari kerja Kurang 5 Tidak pernah mentaati peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dengan rasa tidak tanggung jawab, mentaati ketentuan jam kerja serta tidak mampu menyimpan dan/ atau memelihara barang-barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dengan kurang baik, serta tidak masuk atau terlambat masuk kerja dan lebih cepat pulang dari ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah lebih dari 31 hari kerja 50 ke bawah Buruk

29 kerjasama NO URAIAN ANGKA SEBUTAN 1
Selalu mampu bekerja sama dengan rekan kerja, atasan, bawahan baik di dalam maupun di luar organisasi serta menghargai dan menerima pendapat orang lain, bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama Sangat baik 2 Pada umumnya mampu bekerja sama dengan rekan kerja, atasan, bawahan baik di dalam maupun di luar organisasi serta menghargai dan menerima pendapat orang lain, bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama Baik 3 Ada kalanya mampu bekerja sama dengan rekan kerja, atasan, bawahan baik di dalam maupun di luar organisasi serta ada kalanya menghargai dan menerima pendapat orang lain, kadang-kadang bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama Cukup 4 Kurang mampu bekerja sama dengan rekan kerja, atasan, bawahan baik di dalam maupun di luar organisasi serta kurang menghargai dan menerima pendapat orang lain, kurang bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama Kurang 5 Tidak pernah mampu bekerja sama dengan rekan kerja, atasan, bawahan baik di dalam maupun di luar organisasi serta tidak menghargai dan menerima pendapat orang lain, tidak bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama 50 ke bawah Buruk

30 kepemimpinan NO URAIAN ANGKA SEBUTAN 1
Selalu bertindak tegas dan tidak memihak, memberikan teladan yang baik, kemampuan menggerakkan tim kerja untuk mencapai kinerja yang tinggi, mampu menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat Sangat baik 2 Pada umumnya bertindak tegas dan tidak memihak, memberikan teladan yang baik, kemampuan menggerakkan tim kerja untuk mencapai kinerja yang tinggi, mampu menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat Baik 3 Adakalanya bertindak tegas dan tidak memihak, memberikan teladan, cukup mampu menggerakkan tim kerja untuk mencapai kinerja yang tinggi, serta cukup mampu menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta cukup mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat Cukup 4 Kurang bertindak tegas dan terkadang memihak, kurang mampu memberikan teladan yang baik, kurang mampu menggerakkan tim kerja untuk mencapai kinerja yang tinggi, serta kurang mampu menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta kurang mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat Kurang 5 Tidak pernah bertindak tegas dan memihak, tidak memberikan teladan yang baik, tidak mampu menggerakkan tim kerja untuk mencapai kinerja yang tinggi, tidak mampu menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta tidak mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat 50 ke bawah Buruk

31 Pejabat penilai dapat memberikan rekomendasi berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja sbb:
Untuk peningkatan kemampuan dengan mengikutsertakan diklat teknis, e.g. diklat komputer, kenaikan pangkat, pensiun, kehumasan, sekretaris, dsb. Untuk menambah wawasan pengetahuan dalam bidang pekerjaan, perlu dilakukan rotasi pegawai. Untuk kebutuhan pengembangan, perlu peningkatan pendidikan dan peningkatan karier (promosi). REKOMENDASI

32 BUKU CATATAN PENILAIAN PERILAKU KERJA PNS Nama: Ali Muktar Raja, S
BUKU CATATAN PENILAIAN PERILAKU KERJA PNS Nama: Ali Muktar Raja, S.Sos NIP : No. Tanggal Uraian Nama/NIP dan Paraf Pejabat Penilai 1 2 3 4 1. 2 Januari 2014 s.d. 30 Juni 2014 Penilaian SKP sampai dengan akhir Juni 2014 = 89,04, sedangkan penilaian perilaku kerjanya adalah sebagai berikut: Orientasi Pelayanan = 85 (Baik) Integritas = 80 (Baik) Komitmen = 84 (Baik) Disiplin = 85 (Baik) Kerja sama = 87 (Baik) Kepemimpinan = 88 (Baik) Kepala Subdirektorat Mutasi II Drs. Indra Hidayat NIP Jumlah = 509 Nilai Rata-rata = 84,83 (Baik)

33 Ikhtisar Jabatan dan Uraian Tugas Satpam sesuai Perka BKN No
Ikhtisar Jabatan dan Uraian Tugas Satpam sesuai Perka BKN No. 3 tahun 2013 (hal.41) Ikhtisar Jabatan Melakukan penjagaan, pengawasan, tindakan pengawalan berdasarkan prosedur yang berlaku dalam rangka ketertiban dan keamanan di lingkungan kerja

34 Uraian Tugas Satpam Menyiapkan peralatan yang diperlukan sesuai ketentuan yang ada untuk memperlancar tugas pokok; Melakukan penjagaan obyek kerja dan mengidentifikasi terhadap keluar masuk pegawai/tamu, lalulintas kendaraan dan barang dalam rangka ketertiban dan keamanan Melakukan pengawasan barang, kendaraan, dan pegawai di lingkungan kantor berdasarkan ketentuan untuk menjamin keamanan Melakukan tindakan segera apabila terjadi musibah berdasarkan prosedur kerja yang ditetapkan agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan Melakukan pengawalan terhadap pengambilan uang dan metrial berdasarkan prosedur yang berlaku agar terjamin keamanan Mencatat setiap peristiwa yang terjadi pada obyek kerja sesuai prosedur yang berlaku untuk bahan laporan Melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungiawaban; Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik tertulis maupun lisan.

35 FORMULIR SASARAN KERJA III. KEGIATAN TUGAS JABATAN
CONTOH SKP SATPAM FORMULIR SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL* NO I. PEJABAT PENILAI II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI 1 Nama SUKARYONO S.Pd HENDRO 2 NIP 3 Pangkat/Gol.Ruang Penata Tk. I/ III/d PENGATUR MUDA TK.I / II/b 4 Jabatan Kasubbag. Rumah Tangga Satuan Pengaman 5 Unit Kerja Bagian TU, RT, HTL III. KEGIATAN TUGAS JABATAN AK TARGET KUANT/OUTPUT KUAL/MUTU WAKTU BIAYA Menyiapkan peralatan yang diperlukan sesuai ketentuan yang ada untuk memperlancar tugas pokok 24 alat 100 12 bl - Melakukan penjagaan obyek kerja dan mengidentifikasi terhadap keluar masuk pegawai/tamu, lalulintas kendaraan dan barang dalam rangka ketertiban dan keamanan 1200 obyek kerja Melakukan pengawasan barang, kendaraan, dan pegawai di lingkungan kantor berdasarkan ketentuan untuk menjamin keamanan barang/ kendaraan/ orang Melakukan tindakan segera apabila terjadi musibah berdasarkan prosedur kerja yang ditetapkan agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan tindakan Melakukan pengawalan terhadap pengambilan uang dan metrial berdasarkan prosedur yang berlaku agar terjamin keamanan pengawalan 6 Mencatat setiap peristiwa yang terjadi pada obyek kerja sesuai prosedur yang berlaku untuk bahan laporan 60 peristiwa 7 Melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungiawaban; laporan 8 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik tertulis maupun lisan. tugas lain 9 10 Surakarta, 2 Januari 2014 Pejabat Penilai, Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai

36 I. Kegiatan Tugas Jabatan
Pengukuran SKP Satpam NO I. Kegiatan Tugas Jabatan AK TARGET REALISASI PENGHI TUNGAN NILAI CAPAIAN SKP Kuant/ Output Kual/Mutu Waktu Biaya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 Menyiapkan peralatan yang diperlukan sesuai ketentuan yang ada untuk memperlancar tugas pokok 24 alat 100 bl - 20 90 249,33 83,11 Melakukan penjagaan obyek kerja dan mengidentifikasi terhadap keluar masuk pegawai/tamu, lalulintas kendaraan dan barang dalam rangka ketertiban dan keamanan 1200 obyek kerja 1000 85 244,33 81,44 Melakukan pengawasan barang, kendaraan, dan pegawai di lingkungan kantor berdasarkan ketentuan untuk menjamin keamanan barang/ kendaraan/ orang Melakukan tindakan segera apabila terjadi musibah berdasarkan prosedur kerja yang ditetapkan agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan tindakan Melakukan pengawalan terhadap pengambilan uang dan metrial berdasarkan prosedur yang berlaku agar terjamin keamanan pengawalan 95 254,33 84,78 Mencatat setiap peristiwa yang terjadi pada obyek kerja sesuai prosedur yang berlaku untuk bahan laporan 60 peristiwa 50 Melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungiawaban; laporan 80 256,00 85,33 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik tertulis maupun lisan. tugas lain #DIV/0! II. TUGAS TAMBAHAN DAN KREATIVITAS/UNSUR PENUNJANG : Panitia SNMPTN (tugas tambahan) (kreatifitas) Nilai Capaian SKP 83,56 (Baik)

37 Contoh Penilaian Prestasi Kerja Satpam

38 Contoh Penilaian Prestasi Kerja Satpam

39


Download ppt "DISIPLIN & PRESTASI KERJA PNS"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google