Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehMhd Ganda Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
KONSEP DAN KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Disampaikan oleh : LALANG HERLANA DIREKTORAT PEMBINAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
2
UU Bidang Keuangan Negara
UUD 1945 UU No. 17 Tahun 2003 UU No. 1 Tahun 2004 Prinsip Dasar Keuangan Negara Prinsip-Prinsip Umum Pengelolaan Keuangan Negara (Hukum Tata Negara) Kaidah Administratif (Hukum Administrasi Keu. Negara) UU No. 15 Pemeriksaan Keuangan Negara
3
PENGERTIAN KEUANGAN NEGARA
Semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara sehubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. (Pasal 1 UU No. 17/2003)
4
TINGKAT FLEKSIBILITAS
DIAGRAM TINGKAT FLEKSIBILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA Public Service Obligation TINGKAT FLEKSIBILITAS TIDAK DIPISAHKAN DIPISAHKAN
5
Kelembagaan Sektor Publik
1. Satker Biasa : Non Profit Tidak Otonom Pengelolaan Keuangan mengacu kepada peraturan yang berlaku umum sesuai dengan mekanisme APBN Kekayaan Negara yang Tidak Dipisahkan 2. Perusahaan Negara/BUMN : Profit Oriented Otonom Pengelolaan Keuangan Bisnis Murni Kekayaan Negara yang Dipisahkan 3. Satker dengan PK BLU : Not For Profit Semi Otonom/Otonom Pengelolaan Keuangan mengacu kepada mekanisme APBN namun diberikan fleksibilitas sesuai dengan PP 23/2005
6
BADAN LAYANAN UMUM Mengapa BLU – alasan utama – meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik. Paradigma baru: Let the Managers Manage – dengan memberikan kesempatan/kewenangan kepada manajer pengelola jasa-jasa pemerintah untuk menggunakan anggaran dengan cara yang paling efisien. Make the Managers Manage – memastikan bahwa manajer menghasilkan kinerja. Pengaturan BLU – Merupakan wadah implementasi enterprising the government dan penganggaran berbasis kinerja.
7
PENGERTIAN BADAN LAYANAN UMUM
BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. (Pasal 1 PP No. 23/2005)
8
TUJUAN BADAN LAYANAN UMUM
Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa melalui: Fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas Penerapan praktek bisnis yang sehat. (Pasal 2 PP No. 23/2005)
9
KARAKTERISTIK BADAN LAYANAN UMUM
Berkedudukan sebagai lembaga pemerintah (bukan kekayaan negara yang dipisahkan) Menghasilkan barang/jasa yang seluruhnya/sebagian dijual kepada publik Tidak mengutamakan mencari keuntungan (laba) Dikelola secara otonom dengan prinsip efisiensi dan produktivitas ala korporasi Rencana kerja/anggaran dan pertanggungjawaban dikonsolidasikan pada instansi induk Pendapatan BLU dapat digunakan langsung Pegawai dapat terdiri dari PNS dan Profesional Non-PNS Bukan sebagai subyek pajak
10
FLEKSIBILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
Pendapatan dapat digunakan langsung Belanja flexible budget dengan ambang batas. Pengelolaan Kas pemanfaatan idle cash, hasil untuk BLU Pengelolaan Piutang dapat memberikan piutang usaha, penghapusan piutang sampai batas tertentu Utang dapat melakukan utang sesuai jenjang, tanggung jawab pelunasan pada BLU Investasi jangka panjang ijin Menkeu Pengelolaan Barang dapat dikecualikan dari aturan umum pengadaan, barang inventaris dapat dihapus BLU Remunerasi sesuai tingkat tanggung jawab dan profesionalisme Surplus/Defisit surplus dapat digunakan untuk tahun berikutnya, defisit dapat dimintakan dari APBN. Pegawai PNS dan Profesional Non-PNS Organisasi dan Nomenklatur (diserahkan kepada K/L & BLU ybs dengan persetujuan Menpan)
11
PERSYARATAN BADAN LAYANAN UMUM
Persyaratan Substantif BLU, fungsi dasar pelayanan publik a.l. pendidikan, kesehatan; Persyaratan Teknis BLU diatur oleh Kementerian/Lembaga teknis sanggup meningkatkan kinerja pelayanan dan keuangan; Persyaratan Administratif diatur oleh Menteri Keuangan antara lain : Pernyataan Kesanggupan untuk Meningkatkan Kinerja; Pola Tata Kelola; Rencana Strategis Bisnis ; Laporan Keuangan Pokok; Standar Pelayanan Minimum; dan Laporan Audit Terakhir/Pernyataan Bersedia Diaudit.
12
PENETAPAN BADAN LAYANAN UMUM
Instansi/CalonBLU Menteri/Pimpinan Lembaga Menteri Keuangan Persyaratan substantif memenuhi Tidak diusulkan usulkan BLU usulan Teliti teknis diteruskan administrasi Penetapan BLU Penuh BLU bertahap Tdk disetujui diusulkan tidak ya memuaskan kurang
13
MAU BERHASIL MENJADI SATKER BLU ?
Pemahaman atas peraturan-peraturan tentang BLU; Pengaturan institusi BLU; Pengembangan sistem dan prosedur pelayanan publik (bussiness process) sesuai tujuan dan jenis BLU; Pengembangan SDM terutama di bidang manajemen dan keuangan; Penyediaan sarana dan prasarana layanan/kegiatan; Sistem infomasi keuangan dan kinerja yang memadai; Perubahan pola pikir (mindset) dari birokrasi menjadi government entrepeneur.
14
KESIMPULAN BLU merupakan wujud transformasi bagi instansi pemerintah yang melakukan fungsi operasional pelayanan publik dengan mengedepankan efektivitas dan efisiensi; BLU berkedudukan sebagai agen dari instansi induk (K/L); BLU diciptakan sebagai wadah implementasi anggaran berbasis kinerja; BLU dikendalikan melalui penganggaran dan akuntabilitas, namun diberikan fleksibilitas dalam manajemen operasionalnya; BLU dalam memberikan pelayanan dapat memperoleh imbalan atas barang/jasa yang dihasilkan/diberikannya.
15
TERIMAKASIH KONTAK : Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Telepon : Faksimile :
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.