Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
BAI’ AS-SALAM (IN-FRONT PAYMENT SALE)
Syifa Agninta Tum Tajkiah Ekonomi dan Perbankan Syari’ah 2010 Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
2
1. Pengertian Bai’ as-Salam
Menurut Sayyid Sabiq, as-salam dinamai juga as- salaf (pendahuluan). Yaitu penjualan sesuatu dengan kriteria tertentu (yang masih berada) dalam tanggungan dengan pembayaran disegerakan. Dalam pengertian yang sederhana, bai’ as-salam berarti pembelian barang yang diserahkan dikemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan dimuka.
3
2. Landasan hukum Landasan syari’ah transaksi bai’ as-salam terdapat dalam Al-Qur’an dan al-hadits. a. Al-Qur’an : يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ “hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya... “ (al- Baqarah : 282)
4
b. Al-Hadits : Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. Datang ke Madinah dimana pendudknya melakukan salaf (salam) dalam buah-buahan (untuk jangka waktu) satu, dua, dan tiga tahun. Beliau berkata, مَنْ اَسْلَفَ فِيْ شَيْءٍ َففِيْ كَيْلٍ مَعْلَومٍ وَوْزنٍ مَعْلُوْمٍ اِلىَ اَجَلٍ مَعْلُوْمٍ (احرجه الاءمة السنة) “barang siapa yang melakukan salaf (salam), hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, untuk jangka waktu yang diketahui.”
5
Dari shuhaib r.a bahwa Rasulullah saw. Bersabda,
“tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.” (H.R. Ibnu majah)
6
3. Rukun Bai’ as-Salam Pelaksanaan bai’ as-salam harus memenuhi sejumlah rukun berikut ini : Muslam (pembeli) Muslam ilaihi (penjual) Modal atau uang Muslam fiihi (barang) Sighat (ucapan)
7
4. Teknis perbankan Salam adalah transaksi jual-beli dimana barang yang diperjual belikan belum ada. Oleh karena itu barang diserahkan secara tangguh sedangkan pembayaran tunai. Saat barang diserahkan kepada bank oleh produsen (pabrik/toko) maka bank akan menjualnya kepada nasabah secara tunai atau secara cicilan. Harga jual yang ditetapkan bank adalah harga beli bank dari nasabah yang ditambah keuntungan. Bila bank menjualnya secara tunai biasanya disebut pembiayaan talangan (bridging financing). Bila bank menjual secara cicilan, maka bank dan nasabah harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam akad jual-beli dan jika telah disepakati tidak dapat berubah selama berlakunya akad.
8
5. Ketentuan umum Pembelian hasil produksi harus diketahui spesifikasinya secara jelas seperti jenis, macam, ukuran, mutu, dan jumlahnya. Apabila hasil produksi yang diterima cacat atau tidak sesuai dengan akad maka produsen (pabrik/toko) harus bertanggung jawab dengan cara mengembalikan dana yang telah diterimanya atau mengganti barang yang sesuai dengan pesanan. Mengingat bank tidak menjadikan barang yang dibeli atau dipesannya sebagai persediaan, maka dimungkinkan bagi bank untuk melakukan akad salam kepada pihak ketiga (pembeli kedua), seperti; Bulog, pedagang pasar induk dan rekanan.
9
6. Contoh kasus Kasus Seorang petani yang memiliki 2 hektar sawah mengajukan pembiayaan sebesar Rp ,00. pembiayaan tersebut sudah mencakup ongkos bibit dan upah pekerja. Ia berencana menanami sawahnya dengan bibit jenis IR36 yang bila telah digiling menjadi beras dijual dipasar dengan harga Rp. 2000,00 per kg. Penghasilan yang didapat dari sawahnya biasanya berjumlah 4 ton beras per hektar. Ia akan mengantar beras ini setelah 3 bulan. Bagaimana cara perhitungannya?
10
Jawaban Jumlah pembiayaan yang diajukan oleh petani sebesar Rp. 5 juta, sedangkan harga beras jenis IR36 dipasar Rp.2000,00 per kg. Karenanya, bank bisa membeli dari petani sebanyak 2,5 ton (Rp5 juta dibagi Rp2.000,00 per kg). Beras tersebut dapat dijual kepada pembeli berikutnya . Setelah melalui negosiasi, bank menjualnya sebesar Rp.2.400,00 per kg., yang berarti total dana yang kembali sebesar Rp. 6 juta (bila dihitung secara umum, bank mendapat keuntungan jual beli, bukan pembungaan uang, sebesar 20% margin).
11
7. Skema Bai’ as-Salam Bank (4) Kirim pesanan (5) Bayar
Produsen penjual Nasabah (4) Kirim pesanan (3) Kirim dokumen (5) Bayar (2) Pemesanan barang nasabah dan bayar tunai (1) Negosiasi pesanan dengan kriteria
12
DAFTAR PUSTAKA Sudarsono, Heri Bank dan lembaga keuangan syari’ah deskripsi dan ilustrasi. Yogyakarta : penerbit ekonisia Antonio, Muhammad Syafi’i Bank syari’ah dari teori ke praktik. Jakarta : Gema insani Musjtari, Dewi nurul & Fitriyanti, Fadia Hukum perbankan syari’ah dan takaful. Yogyakarta : Lab hukum fakultas hukum UMY
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.