Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH"— Transcript presentasi:

1 SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH
Magister Akuntansi UNS

2 SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH
BANDI

3 S A I (SISTEM AKUNTANSI INSTANSI)

4 SINGKATAN PMK 59 S A I = Sistem Akuntansi Instansi
SAPP = Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat SiAP = Sistem Akuntansi Pusat LKPP = Laporan Keuangan Pemerintah Pusat KPPN = Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara BMN = Barang Milik Negara SABMN = Sistem Akuntansi Barang Milik Negara BAS = Bagan Akun Standar PA = Pengguna Anggaran PB = Pengguna Barang

5 SINGKATAN PMK 59 UAI = Unit Akuntansi Instansi
UAPA = Unit Akuntansi Pengguna Anggaran UAPB = Unit Akuntansi Pengguna Barang UAPPA-E1 = Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon 1 UAPPB-E1 = Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon 1 UAPPA-W = Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah UAPPB-W = Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang-Wilayah UAKPA = Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran UAKPB = Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang

6 SINGKATAN PMK 171 UAI = Unit Akuntansi Instansi
ADK = Arsip Data Komputer BLU = Badan Layanan Umum KUN = Kas Umum Negara SAKUN = Sistem Akuntansi Kas Umum Negara SAU = Sistem Akuntansi Umum SA-BAPP = Sistem Akuntansi Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan SIMAK-BMN = Sistem Informasi manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara

7 SINGKATAN PMK 233 UAI = Unit Akuntansi Instansi
SA-UP = Sistem Akuntansi Utang Pemerintah SAUP & H = Sistem Akuntansi Utang Pemerintah dan Hibah SIKUBAH = Sistem Akuntansi Hibah SA-IP = Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah SA-PP = Sistem Akuntansi Penerusan Pinjaman SA-PPP = Sistem Akuntansi Penerusan Pinjaman Pemerintah

8 SINGKATAN PMK 233 SA-TD = Sistem Akuntansi Transfer ke Daerah
SA-BAPP = Sistem Akuntansi Bagian Anggaran Perhitungan dan Pembiayaan SA-BL = Sistem Akuntansi Badan Lainnya SA-BSBL = Sistem Akuntansi Belanja Subsidi dan Belanja Lain-lain SA-TK = Sistem Akuntansi Transaksi Khusus SAPBL = Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya

9 Dasar Hukum - PERUBAHAN KETIGA UUD Pasal 23 C : Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang. - UNDANG UNDANG: 1. UU No. 17 Tahun tentang Keuangan Negara 2. UU No. 1 Tahun tentang Perbendaharaan Negara 3. UU No. 15 Tahun tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

10 DASAR HUKUM UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. PMK No. 233/PMK.05/2011 PMK No. 171/PMK.05/2007 PMK No.59/PMK.06/2005

11 SAI SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
PMK 233/2011 PMK 171/2007 PMK 59/2005

12 UU No. 17 Tahun 2003 Pasal 1: Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Pasal 3: Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

13 Pasal 6: - Pengelolaan Keuangan Negara dikuasakan kepada Menteri/Pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang Pasal 9: - Menteri/Pimpinan lembaga sebagai Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang mempunyai tugas, antara lain menyusun dan menyampaikan laporan kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya

14 Laporan Keuangan meliputi :
Pasal 29: Ketentuan mengenai pengelolaan keuangan negara dalam rangka pelaksanaan APBN dan APBD ditetapkan dalam UU Perbendaharaan. * UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 30: Presiden menyampaikan RUU tentang Pertanggung-jawaban APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK-RI, selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan Keuangan meliputi : - Laporan Realisasi APBN (LRA) - Neraca - Laporan Arus Kas - Catatan atas Laporan Keuangan dan melampirkan laporan keuangan BUMN dan badan lainnya.

15 * UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pasal 32: Bentuk dan isi Laporan Keuangan ditetapkan dengan PP. * PP No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan ** Permenkeu No. 59/PMK.06/2005 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat Pasal 33: Pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara diatur dalam UU. * UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

16 Permenkeu No. 59/PMK.06/2005 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) meliputi : - Sistem Akuntansi Pusat (SiAP) diselenggarakan oleh Kemen. Keuangan selaku BUN - Sistem Akuntansi Instansi (SAI) diselenggarakan oleh Kemen/lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang (PA/PB) sebagaimana yang ditetapkan dalam pasal 6, UU No. 17 Tahun 2003

17 SAI terdiri atas Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) dan
SAI adalah serangkaian prosedur manual maupun terkom puterisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran s.d. pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kementerian/Lembaga. Pasal 8: Setiap Kementerian/Lembaga wajib menyelenggarakan SAI untuk menghasilkan laporan keuangan, termasuk Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan. SAI terdiri atas Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) dan Sistem Akuntansi Barang Milik Negara (SABMN)

18 Organisasi Untuk melaksanakan SAK dan SABMN, dibentuk unit
akuntansi keuangan yang teriri atas : a. UAPA UAPB b. UAPPA-E UAPPB-E1 c. UAPPA-W UAPPB-W d. UAKPA UAKPB

19 Pasal 9: - Setiap UAKPA wajib menyampaikan LRA dan Neraca beserta arsip data komputer (ADK) setiap bulan kepada: a. KPPN b. UAPPA-W/UAPPA-E1 - UAKPA melakukan rekonsiliasi dengan KPPN setiap bulan, dituangkan dalam BAR - UAKPA wajib menyampaikan laporan keuangan semesteran dan tahunan berupa : LRA, Neraca, dan CALK kepada UAPPA-W

20 Pasal 10: - UAPPA-W melakukan proses penggabungan laporan keuangan UAKPA di wilayah kerjanya menjadi laporan keuangan tingkat UAPPA-W - UAPPA-W wajib menyampaikan LRA dan Neraca beserta ADK setiap bulan kepada : a. Kanwil Ditjen Perbendaharaan b. UAPPA-E1 - UAPPA-W melakukan rekonsiliasi dengan Kanwit Ditjen Perbendaharaan setiap triwulan, dituangkan dalam BAR - UAPPA-W wajib menyampaikan laporan keuangan semesteran dan tahunan berupa : LRA, Neraca, dan CALK kepada UAPPA-E1

21 UU 15 TAHUN 2004 TENTANG PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA
Latar Belakang: a. bahwa untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan negara, keuangan negara wajib dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan; b. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara tersebut di atas, perlu dilakukan pemeriksaan berdasarkan standar pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.

22 JENIS PEMERIKSAAN 1. Pemeriksaan Keuangan
Pemeriksaan Keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan (LRA, Neraca, Catatan atas Laporan Keuangan) dengan memberikan opini (pernyataan profesional mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan oleh manajemen dalam laporan keuangan ybs.) 2. Pemeriksaan Kinerja Pemeriksaan Kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi, aspek efisiensi, dan aspek efektivitas. 3. Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) PDTT adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja.

23 Jenis Opini 1. Pernyataan Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion) 2. Pernyataan Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion) 3. Pernyataan Tidak Wajar (Adverse Opinion) 4. Pernyataan Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer Opinion)

24 BATAS WAKTU PEMERIKSAAN
Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat disampaikan oleh BPK-RI kepada DPR-RI dan DPD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah pusat.

25 TERBUKA UNTUK UMUM Dalam rangka transparansi dan peningkatan partisipasi publik, UU No Tahun menetapkan bahwa laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan, dinyatakan terbuka untuk umum.

26 TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN
- Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan; - Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan, dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.

27 KETENTUAN PIDANA Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp ,00 (lima ratus juta rupiah).

28 HASIL PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN KEUANGAN DEPDIKNAS TAHUN 2006
1. Secara umum penyusunan LK Depdiknas Tahun sebagian telah mengikuti PMK No. 59/PMK.06/ tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. 2. Hal-hal yang perlu mendapat perhatian sbb.: a. UAW belum difungsikan sebagai mestinya; b. Neraca belum menggambarkan keadaan yang sebenarnya, yaitu : 1) Saldo Kas 2) Saldo Bank 3) Persediaan

29 Lanjutan 4) Piutang PNBP, berdasarkan akrual (angsuran MHS, pihak
ketiga) 5) Aset Tetap belum dinilai sesuai dengan keadaan sebenarnya, misalkan : Tanah (NJOP), kondisi barang inventaris (B/RR/RB); 6) Status kepemilikan tanah (sertifikat hak milik). 7) Pengadaan barang yang dilaksanakan oleh Fakultas/UPT/ Lembaga, belum dilaporkan kepada Rektorat dan tidak tercatat dalam Neraca PTN. c. Rekonsiliasi antara SABMN dan SAK belum dilaksanakan. d. LRA belum menggambarkan keadaan sebenarnya 1) belum seluruh PNBP disetorkan ke rekening Rektor;

30 Lanjutan 2) PNBP yang berada di rekening Rektor tidak seluruhnya disetorkan ke Kas Negara pada akhir tahun; 3) Fakultas/UPT/Lembaga belum seluruhnya mem pertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan kepada Rektorat.

31 SUMBER ff.unair.ac.id/entryfile/.../PPTS/S%20%20A%20%20I


Download ppt "SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google