Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Komunikasi Dokter-Profesi Lain dan peran dokter sebagai saksi ahli di pengadilan dr. ADJI SUWANDONO, S.H.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Komunikasi Dokter-Profesi Lain dan peran dokter sebagai saksi ahli di pengadilan dr. ADJI SUWANDONO, S.H."— Transcript presentasi:

1 Komunikasi Dokter-Profesi Lain dan peran dokter sebagai saksi ahli di pengadilan
dr. ADJI SUWANDONO, S.H.

2 Pengertian KOLABORASI
Banyak definisi disampaikan para ahli. Sebagian besar menggunakan prinsip: Perencanaan Pengambilan keputusan bersama Berbagi saran Kebersamaan Tanggung gugat Keahlian Tujuan dan tanggung jawab bersama Tidak semua definisi tersebut cocok untuk diterapkan dalam hal Kolaborasi Dokter-Profesi Lain (Perawat)

3 Menurut Shortridge, et al (1986)
… Hubungan timbal balik di mana [pemberi pelayanan] memegang tanggung jawab paling besar untuk perawatan pasien dalam kerangka kerja bidang respektif mereka. Meskipun ada bidang yg tumpang tindih,…mayoritas pelayanan yg diberikan adalah.. pelengkap. Praktik Kolaboratif menekankan Tanggung jawab bersama dalam manajemen perawatan pasien Proses pembuatan keputusan bilateral didasarkan pada masing- masing pendidikan dan kemampuan praktisi.

4 STRUKTUR Sebelum ada model Kolaborasi, hubungan yang ada adalah Model PRAKTIK HIRARKIS. Praktik Hirarkis merupakan salah satu pendekatan yang dilakukan sebelum profesi perawat semakin berkembang. Selanjutnya dikenal ada 2 (dua) model Kolaborasi yang lain (Model 1 dan 2).

5 Pendekatan Praktik Hirarkis
Menekankan Komunikasi satu arah Kontak Dokter dengan Pasien terbatas Dokter merupakan Tokoh yang dominan Cocok untuk diterapkan di keadaan tertentu, spt IGD DOKTER Registered NURSE Pemberi Pelayanan Lain Pendekatan ini sekarang masih dominan dalam Praktik dokter di Indonesia. PASIEN

6 Model Kolaboratif Tipe I
Menekankan Komunikasi Dua Arah Masih menempatkan Dokter pada posisi utama Masih membatasi Hubungan Dokter dengan Pasien DOKTER Registered Nurse Pemberi Pelayanan Lain PASIEN

7 Model Kolaboratif Tipe II
Lebih berpusat pada Pasien Semua Pemberi Pelayanan harus bekerja sama Ada kerja sama dengan Pasien Tidak ada pemberi pelayanan yang mendominasi secara terus-menerus Registered Nurse DOKTER PASIEN Pemberi Pelayanan Lain

8 INTERAKSI dan KOLABORASI
Praktik Kolaborasi perlu mempertimbangkan beberapa aspek kerja sama antar pasangan, termasuk: Siapa yg akan dilibatkan (disiplin apa yg dibutuhkan) Kebutuhan fisik pelaksanaannya (ruangan, peralatan) Keuangan Kebutuhan komunikasi Pertemuan Pencatatan Korespondensi, dll

9 Komunikasi Dokter - Apoteker
Termasuk tenaga Asisten Apoteker yang membantu para Apoteker

10 PenganTar Untuk dapat berkomunikasi dengan baik, dokter perlu mengetahui apa yang menjadi tanggung jawab profesi apoteker dalam pelayanan farmasi Pelayanan farmasi dapat dilakukan di berbagai tempat seperti rumah sakit, Puskesmas, Poliklinik, Apotek, dll Adanya pemahaman masing-masing pada profesi mitra kerjanya akan memudahkan terjadinya komunikasi yang baik antar profesi

11 Praktik Dispensing yang Baik
Praktik dispensing mencakup semua kegiatan yg terjadi antara waktu resep diterima dan obat atau bahan lain yg ditulis disampaikan kepada pasien Dispensing merupakan salah satu unsur vital dari penggunaan obat secara rasional, selain unsur lain yaitu kebiasaan penulisan obat secara rasional

12 Kegiatan dalam Proses Dispensing
Menerima dan memvalidasi resep/order Mengerti dan menginterpretasi maksud dokter penulis resep Pengisian Profil Pengobatan Pasien (bila di RS) Menyediakan/ meracik dengan teliti Memberi wadah dan etiket yang benar Merekam semua tindakan Mendistribusikan obat/ bahan lain kepada pasien, disertai nasehat atau informasi yg diperlukan pasien dan perawat.

13 R/Levocin 500mg R/ Salofalk R/ Tripanzym R/ Sanmag syr R/ Vometa R/ Counterpain R/ Laz R/ Dexametason Kalnex Brainact Tebokan Merislon Tradosik

14 Aspek Etis dan Medikolegal
Dalam Hubungan Dokter dengan Profesi lain

15 Etika Profesi Dokter harus selalu menjaga dan berpegang pada etika kedokteran, termasuk dalam hubungan dan komunikasi dengan profesi lain Dokter harus menghormati profesi lain sebagai mitra kerja yang sejajar secara profesi, dengan tujuan utama pelayanan terbaik untuk pasien

16 Medikolegal Dalam konteks hubungan dengan profesi lain:
Dokter harus memahami sampai di mana tanggung jawab dan wewenang profesinya (apa yg harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan) Memahami sejauh mana pendelegasian dapat dilakukan Tetap bertanggung jawab dan memperhatikan aspek medikolegal, dalam menjalankan kolaborasi dan kerja sama dengan profesi lain, sesuai kewenangan profesi masing-masing. Dokter wajib memahami semua peraturan perundangan yg berlaku di bidang kesehatan, khususnya yang berhubungan dengan praktik kedokteran. UU, Peraturan Menteri, Peraturan Pelaksana dari Dirjen, dll Ketentuan dalam institusi seperti Hospital by Laws (Statuta RS) dan Medical Staf by Laws (Statuta Staf Medis) Metaati berbagai Standar Prosedur Operasional (SPO), Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) yang ada

17 PERAN DOKTER SEBAGAI SAKSI AHLI DI PENGADILAN

18 Peran Dokter di Pengadilan
HAKIM pemeriksa sidang  alat bukti  Dokter pembuat Visum Perlu kerja sama Jawaban sebagai fakta hukum Kesimpulan yg didapat sebagai dasar keputusan

19 Pembuktian Perkara Pidana
Fungsi Hukum Acara Pidana : Mencari dan menemukan kebenaran Pemberian keputusan oleh hakim Pelaksanaan keputusan Salah satu cara pembuktiannya : bantuan dokter sebagai saksi (ahli) di pengadilan

20 Pasal 1 angka 28 KUHAP berbunyi :
KETERANGAN AHLI Pasal 1 angka 28 KUHAP berbunyi : ”Keterangan ahli yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus hal yang diperlukan untuk membuat tentang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan”

21 KETERANGAN AHLI Syarat sahnya keterangan ahli, yaitu :
Keterangan diberikan kepada ahli Memiliki keahlian khusus dalam bidang tertentu Menurut pengetahuan dalam bidang keahliannya Diberikan dibawah sumpah

22 KETERANGAN AHLI Syarat sahnya keterangan ahli, yaitu :
Keterangan diberikan kepada ahli Memiliki keahlian khusus dalam bidang tertentu Menurut pengetahuan dalam bidang keahliannya Diberikan dibawah sumpah

23 Keterangan Ahli Keterangan Saksi Dari segi subyeknya Tidak semua orang dapat memberikan keterangan, hanya orang-orang tertentu yang dapat memberikan keterangan yaitu bagi mereka yang memiliki pengetahuan khusus tentang masalah yang dihadapinya Diberikan kepada setiap orang, tidak terbatas pada siapapun yang penting ia melihat, mengetahui dan mengalami sendiri tentang kejahatan yang diperiksa Dari segi keterangannya Hanya merupakan pendapat seorang ahli tentang suatu masalah yang ditanyakan Yang disampaikan adalah peristiwa dan kejadian yang berhubungan langsung dengan kejahatan yang terjadi Dari segi sumpah Saya bersumpah bahwa akan memberikan keterangan yang sebenarnya tidak lain dari yang sebenarnya Saya bersumpah akan memberikan keterangan yang sebaik-baiknya tidak lain daripada yang sebaik-baiknya

24 DOKTER SEBAGAI SAKSI AHLI
Tugas pokok hukum acara pidana adalah menentukan kebenaran materiil Keterangan saksi diberikan berdasarkan pada hal yang dilihat, didengar atau dialami sendiri Keterangan seorang ahli adalah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan

25 Pasal 185 KUHAP mengatur : Keterangan saksi ialah apa yang saksi nyatakan di sidang Pengadilan Keterangan seorang saksi dapat dijadikan alat bukti apabila disertai alat bukti sah lainnya Keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri dapat dipergunakan sebagai alat bukti apabila keterangan tersebut saling berhubungas Syarat bagi hakim dalam memberikan penilaian atas keterangan saksi Keterangan saksi yang tidak disumpah dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti yang sah apabila keterangan saksi tersebut sesuai dengan keterangan saksi yang disumpah.

26 DOKTER SEBAGAI SAKSI AHLI
Dokter sebagai saksi ahli memberikan keterangan tentang teori/ hipotesa Dokter sebagai saksi ahli memberikan keterangan tentang suatu obyek; 1. Obyek terdakwa 2. Obyek korban 3. Obyek lain (bercak darah, bercak mani, dsb)

27 KEWAJIBAN DOKTER SEBAGAI SAKSI AHLI
Wajib memberikan keterangan ahli Wajib mengucapkan sumpah/ janji

28 KENDALA DOKTER DI PERSIDANGAN
Keterbatasan fasilitas Kurangnya koordinasi antara penyidik dan dokter Keberatan dari pihak keluarga korban Identifikasi pada korban yang tidak dikenal

29 Referensi Abdul Mun’iem Idries, Pedoman Ilmu Kedokteran Forensik. Jakarta : Binarupa Aksara Ali MM., Sidi IPS, Hadat T, Adam K, Rafly A, Zahir H et al Komunikasi Efektif Dokter-Pasien. Hal Jakarta : Konsil Kedokteran Indonesia Andi Hamzah., KUHP dan KUHAP. Jakarta : Rineka Cipta BeagleholeR., Epping-Jordan J, Patel V, Chopra M, Ebrahim S, et al., Improving the prevention and management of chronic disease in low-income and middle-income countries 2(2) : World Health Organ Tech. Diakses pada 19 September 2010. Ikatan Dokter Indonesia. Perubahan Perilaku Fokus Utama Pembangunan Bidang Kesehatan. Levinson W., In context : Physician-patient communication and manage care 14(5) J Med Pract Manage Liliweri A., Dasar-dasar Komunikasi Kesehatan hal Yogyakarta : Pustaka Pelajar Muhammad Rusli., Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung : PT Citra Aditya Bakti Rakhmat J., Psikologi Komunikas. Edisi Revisi hal Bandung :Remaja Rosdakarya Triana Ohoiwutun, Profesi Dokter dan Visum Et Repertum. Malang : Dioma

30 TERIMA KASIH... Selamat belajar dan mendalami berbagai area kompetensi yang sudah disampaikan


Download ppt "Komunikasi Dokter-Profesi Lain dan peran dokter sebagai saksi ahli di pengadilan dr. ADJI SUWANDONO, S.H."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google