Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Prof. Dr. Sjamsiar Indradi REFORMASI PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Prof. Dr. Sjamsiar Indradi REFORMASI PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH"— Transcript presentasi:

1 Prof. Dr. Sjamsiar Indradi REFORMASI PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya Malang

2 Desain Pengelolaan Keuangan Daerah
Money Follows Fuction HAK Pasal 21 Pasal 23 (1) (2) KELOLA & IMPLEMENTASI UU 32/2004 Pemerintahan Daerah Pendapatan Belanja Pembiayaan REVISI PP 105/2000 KEPMENDAGRI 29/2002 KESRA & DEMOKRASI RKPD Pengelolaan Keuda KEWAJIBAN Pasal 22 Urusan Wajib Pilihan Concurrent Pasal 167 ayat (2): Pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasos & fasum, serta jaminan sosial Perhatikan aturan hukum (UU/PP) Pasal 167 ayat (3) SAB SPM Standar Harga Tolok Ukur Kinerja

3 Ruang Lingkup Reformasi Keuangan Daerah
1. Reformasi Sistem Pembiayaan (financing reform), 2. Reformasi Sistem Akuntansi (accounting reform), 3. Reformasi Sistem Penganggaran (budgeting reform) 4. Reformasi Manajemen (pelaksanaan) Keuangan Daerah (financial management reform), dan 5. Reformasi Sistem Pemeriksaan (audit reform).

4 MEWAJIBKAN PEMERINTAH DAERAH MEWAJIBKAN PEMERINTAH DAERAH
ARAH PENYEMPURNAAN PASAL 35 LAP. KEU BERDASAR “SAP” PASAL 71 (AYAT 4) LAP. KEU BERDASAR “SAP” UU 22/1999 LAPORAN KEUANGAN BERKUALITAS PP 105/2000 KEPMENDAGRI 29/2002 UU 25/1999 MEWAJIBKAN PEMERINTAH DAERAH LAP KEU: DIPAHAMI RELEVAN ANDAL DAPAT DIBANDINGKAN TERWUJUDNYA AKUNTABILITAS & TRANSPARANSI KEUANGAN DAERAH LAP.KEUANGAN Menurut PP105/Kepmendagri29 (Lap. Perhitungan APBD,; Nota Perhit. APBD, LAP.Aliran KAS; Neraca) LAP.KEUANGAN PP 24/2005 : (NERACA; LAP.ARUS KAS; LAP. REALISASI ANGGARAN; CATATAN ATAS LAP. KEUANGAn BERDASAR SAP MEWAJIBKAN PEMERINTAH DAERAH UU 17/2003 STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN (SAP) PP105 REVISI Audit Oleh BPK : Meningkatkan Kredibilitas Lap. Keuangan UU 32/2004 UU 33/2004 PP 24/2005 UU 15/2004 PASAL 32 (AYAT 1) LAP. KEU BERDASAR SAP

5 Dasar Hukum Reformasi Keuangan Daerah
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;

6 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
Lanjutan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; PP No. 37 Tahun 2005 dan perubahan dari PP No 24 Tahun 2004 PP No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan PP No. 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah;

7 Lanjutan 11. PP No. 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah 12. PP No. 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah 13. PP No. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah 14. Permendagri 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. 15. PP No. 21 Tahun 2007 tentang Perubahan dari PP No. 37 Tahun 2006

8 Pendekatan Penetapan PP (Omnibus Regulation)
UU 25/2004 UU 17/2003 UU 1/2004 UU 15/2004 UU 33/2004 PP PP PP misal: SAP, dstnya UU 32/2004 Pasal 222 Pasal 237 REVISI PP 105 (Omnibus Regulation) Pemerintahan Daerah

9 Ketentuan Dalam PP No. 105 Th. 2000; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002
Tidak secara jelas dan tegas mengatur jadwal penyusunan dan pembahasan AKU dan Strategi prioritas, sehingga memungkinkan keterlambatan setiap SKPD dalam merancang anggarannya AKU disusun Pemerintah Daerah bersama-sama DPRD, dalam hal ini kedudukan DPRD kuat dalam menyusun AKU yang diajukan Kepala Daerah 3. Selanjutnya, kepala daerah akan menyusun strategi dan prioritas kegiatan dan anggaran

10 Lanjutan 4. Tidak mengatur secara tegas hubungan antara dokumen perencanaan dan penyusunan rancangan AKU, serta strategi dan prioritas 5. Penyusunan Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK) berdasarkan pendekatan kinerja dan bersifat tahunan 6. Tidak secara tegas mengenai siapa yang menyusun rencana Perdas APBD berikut dokumen pendukungn

11 Ketentuan Dalam PP. No 58 Tahun 2005 Permandagri No 13 Tahun 2006
Berdasarkan dokumen RPJP/RPJMD, pemerintah daerah menyusun rencana kerja yang berisi kegitan dan program, yang akan dilakukan selama satu tahun, dikenal sebagai rancangan draf RKPD. 2. Selanjutnya usulan masing masing unit organisasi pemerintah daerah yang didasarkan pada Renstra SKPD disusunlah draf RKA-SKPD untuk acuan dalam mengajukan anggaran

12 Lanjutan 3. Berdasarkan usulan anggaran masing-masing SKPD, yaitu berupa kumpulan draf RKA-SKPD, dibuatlah KUA dan PPAS yang akan diajukan berupa nota kesepakatan dengan DPRD 4. Setelah ada kesepakatan Pemerintah Daerah (TAPD) dengan DPRD (Panja DPRD), dibuat surat edaran Kepala Daerah tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD sebagai acuan bagi Kepala SKPD dalam menyusun RKA-SKPD di setiap unit organisasi baik Badan/Kantor/Dinas/ Sekertariat/Bagian yang dipimpinnya sesuai kesepakatan dalam surat edaran.

13 Siklus pengelolaan Keuangan Daerah
EVALUASI RAPERDA APBD DOKUMEN ANGGARAN Lap Keuangan Lap Kinerja Audit Keuangan Audit Kinerja Audit Ketaatan Cach Management Asset Management Treasury Akuntansi

14 Reformasi Pembiayaan (financing reform)
1. Dana Desentralisasi pada APBD Daerah Otonom di Indonesia, bersumber dari PAD di samping itu pada umumnya masih bergantung pada dana perimbangan, yaitu BHD, DAU dan DAK. Hanya saja dana perimbangan dalam otonomi ini perhitungannya lebih bisa dipastikan daripada ketika masih dalam bentuk otonomi Daerah sebelumnya 2. Pembiayaan keuangan Daerah selain diatur dalam UU No. 33 tahun 2004 juga diatur dalam beberapa peraturan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, PP Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah dan jenis-jenis sumber pembiayaan lainnya .

15 Reformasi Akuntansi (accounting reform)
Pemerintah menerbitkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) melalui PP No. 24 tahun Sebelumnya untuk mengisi kekosongan aturan pelaksanaan di Daerah, dikeluarkan Kepmendagri No. 355/KMK.07/2001 tanggal 5 Juni 2001 tentang Sistem Akuntansi Daerah. Reformasi akuntansi ini merupakan penggantian sistem Manual Administrasi Daerah (Makuda) yang selama ini digunakan sebagai panduan dan pedoman kerja untuk pengelolaan keuangan Daerah yang penyusunannya merujuk pada UU No. 5 tahun 1974, PP No. 5 tahun 1975 dan PP No. 6 tahun 1975.

16 Reformasi Penganggaran (budget reform)
Meliputi perubahan struktur anggaran (budget structure reform) dan perubahan mekanisme penyusunan APBD (budget mechanism reform). Perubahan struktur anggaran dilakukan untuk mengubah struktur anggaran tradisional yang bersifat line-item. Dengan struktur anggaran yang baru tersebut akan tampak secara jelas besarnya surplus dan defisit anggaran serta strategi pembiayaan apabila terjadi defisit fiskal. Format baru APBD tersebut akan memudahkan dalam membuat perhitungan dana perimbangan yang menjadi bagian Daerah

17 Reformasi Manajemen Keuangan Daerah (finance management reform)
Daerah pada awal 1999, pengelolaan keuangan Daerah mengacu pada PP No. 5 tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah dan PP No. 6 tahun 1975 tentang Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah, dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Selain itu terdapat pula Permendagri No. 2 tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang mengatur secara detail pelaksanaan anggaran.

18 Lanjutan 3. Setelah dimulai reformasi, pelaksanaan keuangan Daerah (APBD) diatur dalam satu peraturan pengelolaan keuangan yaitu PP No. 105 tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah 4. Kepmendagri 29 tahun 2002 tentang Pedoman, Pertanggungjawaban, dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan APBD, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan APBD. 5. Selanjutnya, kedua peraturan tersebut diganti dengan PP No. 58 tahun 2005 dan Permendagri No. 13 tahun 2006.

19 Reformasi Pemeriksaan (auditing reform)
Pengawasan (monitoring) mengacu pada tindakan atau kegiatan yang dilakukan oleh pihak di luar Pemda (yaitu masyarakat dan DPRD); Pengendalian (controling) adalah mekanisme yang dilaksanakan oleh Pemda (dilakukan Bawasda) untuk menjamin dilaksanakannya sistem dan kebijakan manajemen. Sedangkan pemeriksaam (auditing) merupakan proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara

20 Lanjutan 4. Dalam hal aplikasi pada APBD, pengawasan biasanya dilakukan pada setiap tahap, pengendalian dilakukan pada tahap pelaksanaan, dan pemeriksaan pada tahap pelaporan dan hal-hal khusus yang memerlukan tindak lanjut penyelidikan. 5. Pemerintah menerbitkan UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; PP No. 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; PP No. 79 tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan PP No. 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.

21 Pembaharuan Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
Perencanaan Pelaksanaan Penatausahaan Pertgjwban Pengawasan RPJMD Rancangan DPA-SKPD Penatausahaan Pendapatan Akuntansi Keuangan Daerah Pemberian Pedoman Bimbingan Supervisi Konsultasi Pendidikan Pelatihan Penelitian dan Pengembangan Pembinaan: oleh RKPD Bendahara Penerimaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Verifikasi KUA PPAS Penatausahaan Belanja Laporan Realisasi Anggaran Neraca Laporan Arus Kas Catatan atas Laporan Keuangan DPA-SKPD oleh Bendahara Pengeluaran Nota Kesepakatan Dasar Pelaksanaan Anggaran Pengawasan terhadap pelaksanaan Perda tentang APBD Pedoman Penyusunan RKA-SKPD Kekayaan dan Kewajiban daerah Pelaksanaan APBD Pendapatan Belanja Pembiayaan Kas Umum Piutang Investasi Barang Dana Cadangan Utang Laporan Keuangan diperiksa oleh BPK RKA-SKPD Pengendalian Intern Laporan Realisasi Semester Pertama Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD RAPBD Pemeriksaan Ekstern Akuntansi Keuangan Daerah APBD Perubahan APBD

22 Dampak Reformasi Keuangan Daerah Pada Penyusunan APBD
1. Rencana Kerja Pemerintahan Daerah (RKPD) Dalam menyusun APBD, Pemerintah Daerah menyusun RKPD yang merupakan penjabaran dari RPJMD dengan menggunakan bahan dari Renja SKPD untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah. RKPD tersebut ditetapkan dengan peraturan kepala Daerah.Tata cara penyusunan RKPD sebagaimana dimaksud, berpedoman pada peraturan perundang-undangan

23 Lanjutan Kebijakan Umum APBD (KUA)
Kepala Daerah menyusun rancangan KUA berdasarkan RKPD dan pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri setiap tahun. Dalam menyusun rancangan KUA tersebut, kepala Daerah dibantu oleh TAPD yang dipimpin oleh sekretaris Daerah. Rancangan KUA yang telah disusun disampaikan oleh sekretaris Daerah selaku koordinator pengelola keuangan Daerah kepada kepala Daerah, paling lambat pada awal bulan Juni.

24 Lanjutan 3. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
Pemerintah Daerah menyusun rancangan PPAS. Kemudian kepala Daerah menyampaikan rancangan PPAS yang telah disusun tersebut kepada DPRD untuk dibahas paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun anggaran berjalan. Pembahasan sebagaimana dimaksud, dilakukan oleh TAPD bersama panitia anggaran DPRD. Rancangan PPAS yang telah dibahas selanjutnya disepakati menjadi PPA paling lambat akhir bulan Juli tahun anggaran berjalan. KUA serta PPA yang telah disepakati, masing-masing dituangkan ke dalam nota kesepakatan yang ditandatangani bersama antara kepala Daerah dengan pimpinan DPRD

25 Lanjutan 4. Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD)
Sinkronisasi dari PPA yang dialokasikan untuk setiap program SKPD berikut rencana pendapatan dan pembiayaan; selanjutny sinkronisasi program dan kegiatan antar SKPD dengan kinerja SKPD berkenaan sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan; Bahwa batas waktu penyampaian RKA-SKPD kepada PPKD; sedangkan hal-hal lainnya yang perlu mendapatkan perhatian dari SKPD terkait dengan prinsip-prinsip peningkatan efisiensi, efektifitas, tranparansi dan akuntabilitas penyusunan anggaran dalam rangka pencapaian prestasi kerja

26 Lanjutan 5. Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (Penetapan RKA-SKPD) Surat edaran kepala Daerah perihal pedoman penyusunan RKA-SKPD tersebut diterbitkan paling lambat awal bulan Agustus tahun anggaran berjalan. Berdasarkan pedoman penyusunan RKA-SKPD, kepala SKPD menyusun RKA-SKPD. RKA-SKPD disusun dengan menggunakan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah Daerah, penganggaran terpadu dan penganggaran berdasarkan prestasi kerja.

27 Lanjutan 6. Penyiapan Raperda APBD
Pembahasan oleh TAPD dilakukan untuk menelaah kesesuaian antara RKA-SKPD dengan KUA, PPA, prakiraan maju yang telah disetujui tahun anggaran sebelumnya, dan dokumen perencanaan lainnya, serta capaian kinerja, indikator kinerja, kelompok sasaran kegiatan, standar analisis belanja, standar satuan harga, standar pelayanan minimal, serta sinkronisasi program dan kegiatan antar SKPD. RKA-SKPD yang telah disempurnakan oleh kepala SKPD disampaikan kepada PPKD sebagai bahan penyusunan rancangan peraturan Daerah tentang APBD dan rancangan peraturan kepala Daerah tentang penjabaran APBD.

28 Lanjutan 7. Penetapan Perda APBD
Dalam penetapan APBD,maka tahapan yang harus dilakukan meliputi : Pertama : Penyampaian dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dengan DPRD Kedua : Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD oleh Mendagri/Gubernur selaku pemerintah atasannya Ketiga : Penetapan Peraturan Daerah tentang APBD oleh DPRD, dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD oleh Gubernur/Mendagri

29 Diagram Proses Penyusunan Rancangan APBD
Januari – April Mei - Agustus September - Desember Depdagri/ Propinsi DPRD KDH Sekda PPKD SKPD Evaluasi Mendagri/ Gubernur Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD Nota Kesepakatan, KUA, Prioritas Dan Plafon Draft Perda APBD Pembahasan RAPBD Ra Perkada Rincian APBD Perda APBD Rancangan Kebijakan Umum APBD Pedoman Penyusunan RKASKPD, KUA, Prioritas dan Plafon RAPBD Dan Lampiran RPJMD RKPD Perkada Rincian APBD Rancangan Awal Kerangka Ekonomi Daerah SE Prioritas Program & Indikasi Pagu Pembahasan Tim Anggaran Konsistensi dengan KUA Pembahasan Tim Anggaran Konsistensi dengan Perkada Rincian APBD PemutaKhiran Data & Proyeksi Ekonomi & Fiskal Lampiran APBD (Himpunan RKA-SKPD) Pengesahan RENSTRA SKPD RENJA SKPD Konsep Dokumen Anggaran Dokumen Pelaksanaan Anggaran RKA- SKPD

30 PROSES EVALUASI PERDA APBD PROVINSI &
PERATURAN GUBERNUR TTG PENJABARAN APBD DPRD Dibahas bersama DPRD & Pemda Penyampaian RAPERDA APBD & RAPERGUB APBD (3 hari) Membuat Sebesar Pagu APBD Tahun Lalu (15 hari) MDN Hasil Evaluasi Sesuai dgn UU Tdk Disempurnakan GUBERNUR menetapkan PER-GUB Setuju RAPERDA PENJABARAN APBD PERDA & Tdk Sesuai Dgn UU Penyempurnaan (7 Hari) Melewati Batas WKT Pengesahan (30 Hari) Tidak MDN membatalkan Berlaku Pagu APBD Sebelumnya

31 PROSES EVALUASI PERDA APBD KAB/KOT & PERATURAN BUP/WAL TTG PENJABARAN APBD
Membuat RAPERBUP/WAL Sebesar Pagu APBD Tahun Lalu (15 hari) Bupati/Walikota menetapkan PER-BUP/WAL RAPERDA APBD Pengesahan Gubernur (30 Hari) Tidak Setuju Dibahas bersama DPRD & Pemda DPRD Bupati/Walikota menetapkan PERDA & PER-BUP/WAL Penyempurnaan (7 Hari) Melewati Batas waktu Evaluasi Setuju Tdk Sesuai Dgn UU Tdk Disempurnakan RAPERBUP/WAL PENJABARAN APBD Penyampaian RAPERDA APBD & RAPERBUP/WAL APBD (3 hari) GUBERNUR (15 hari) Hasil Evaluasi GUB membatalkan Berlaku Pagu APBD Sebelumnya Sesuai dgn UU Laporan kpd MDN

32 TERIMA KASIH SAMPAI JUMPA LAGI


Download ppt "Prof. Dr. Sjamsiar Indradi REFORMASI PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google