Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Sumber Hukum Internasional
SETYO WIDAGDO Fakultas Hukum Universitas Brawijaya 2011
2
Sumber Hukum: materiil: mempersoalkan mengapa hukum mengikat. Formil: berupa peraturan-peraturan yang dapat berlaku sebagai hukum positif, baik tertulis maupun tidak tertulis.Untuk mendapatkan ketentuan hukum yang dapat diterapkan sebagai kaidah dalam suatu persoalan yg kongkret. Dlm arti lain: faktor lain yg membantu dlm pembentukan hukum sebagai suatu bentuk perwujudan atau gejala sosial dlm kehidupan masy. Manusia (politis,kemasyarakatan,ekonomis, teknis, dan psikolgis).
3
Psl 38 (1) Statuta Mahkamah Int:
Dlm mengadili perkara yang diajukan kepadanya, Mahkamah Int. akan mempergunakan: Perjanjian Int (umum&khusus)/ International convention Kebiasaan Int (International custom) Prinsip hukum umum yang diakui (The general principles of law recognized by civilized nations) Keputusan pengadilan dan ajaran para sarjana terkemuka dari berbagai negara (judicial decisions and teaching of high most qualified publicities of varios nations)
4
Psl 38 (2) Statuta Mahkamah Int
This provision shall not projudice the power of the court to decide a case ex aequo et bono, if the parties agree thereto
5
Sumber HI formal menurut para sarjana:
Hampir semua membahas sumber HI dalam arti formal tidak jauh berbeda dengan psl. 38 (1) statuta Mahkamah international. Tapi para sarjana tidak begitu saja terpaku pada rumusan harfiah pasal tersebut. Dengan asumsi bahwa hk internasional mengalami perkembangan dan perubahan baru yang terus menerus.
6
Traktat atau perjanjian internasional;
Hukum kebiasaan internasional; Keputusan badan-badan penyelesaian sengketa atau yurisprudensi; Pendapat para sarjana atu doktrin; Keputusan-keputusan atau resolusi organisasi internasional;
7
Sumber HI menurut J.G. starke
Custom (kebiasaan) Treaties 9perjanjian-perjanjian internasional) Decision of judicial or arbitral tribunals (putusan badan-badan peradilan atau arbitrase) Juristic works (karya-karya atau pendapat-pendapat para ahli hukum) Decision or determinition of the organ of International institutions (keputusan dari organ-organ organisasi internasional)
8
Perjanjian Int Adl. Perjanjian yang diadakan antara angota masayarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mangakibatkan akibat hukum tertentu. Perjanjian Int, traktat (treaty), pakta (pact), konvensi (convention), piagam (statute), charter, deklarasi, protokol, arrangement, accord, modus vivendi, covenant, dll.
9
Macam-macam perjanjian internasional:
Jumlah peserta atau pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian internasional; Kaidah hukum yang lahir/ timbul dari perjanjian internsional; Cara atau prosedur/ tahap pembentukannya dari perjanjian internsional; Ditinjau dari jangka waktu berlakunya perjanjian internsional;
10
A. Perjanjian internasional ditinjau dari jumlah pesertanya.
Perjanjian internasional bilateral, yang jumlah peserta atau pihak-pihak yang terikat didalamnya terdiri atas 2 negara saja. Perjanjian internasional multilateral, yang jumlah peserta atau pihak-pihak yang terikat didalamnya lebih dari 2 negara. Arti penting pembedaan ini,berkaitan erat dengan masalah persyaratan(reservation) dan sifat dan hakekat dari kaidah hukum yang dapat timbul/ lahir dari perjanjian tersebut.
11
A.Perjanjian internasional ditinjau dari kaidah hk yang dilahirkannya.
Perjanjian-perjanjian internasional yang melahirkan kaidah-kaidah hukum yang khusus berlaku bagi pihak-pihak yang bersangkutan, atau yang lazim disebut treaty contract atau perjanjian khusus. Perjajian internasional yang melahirkan kaidah-kaidah hukum yang berlaku umum atau yang terbuka bagi pihak ketiga, disebut law making treaty atau perjanjian umum.
12
C.Perjanjian internasional ditinjau dari prosedur pembentukannya
Perjanjian internasional melalui 2 tahap, perundingan/negotiation dan tahap penandatanganan/ signature. sesuai untuk masalah-masalah yang pelaksanaannya segerad dapat diselesaikan. perjanjian internasional melalui 3 tahap, perundingan/negotiation,tahap penandatanganan/ signature, dan tahap pengesahan/ ratification.
13
D. Perjanjian Internasional ditinjau dari jangka waktu berlakunya
PI yang ditentukan masa berlakunya PI yang tidak terbatas masa berlakunya
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.