Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHusein Ardian Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
Hubungan Hukum Internasional dan Hukum Nasional
Rinda Amalia. SH. MH @rindaamalia.worldpress.com
2
A. Teori Monisme dan Dualisme
Ada tiga masalah penting yang dibicarakan dalam pembahasan bab hubungan HI-HN yaitu: Apakah HI-HN merupakan satu kesatuan hukum/terpisah satu sama lain? Mana yg harus diutamakan bila antara keduanya mengandung konflik? Dapatkan HI menjadi HN dan HN menjadi HI? @rindaamalia.worldpress.com
3
Jawaban pertanyaan 1 Terdapat 2 aliran besar yang mencoba memberikan argumennya. Aliran pertama dikenal sebagai aliran monisme dengan teori monisme. Menurut aliran ini antara HI dan HN merupakan dua kesatuan hukum dari sistem hkum yang lebih besar yaitu hukum pada umumnya. @rindaamalia.worldpress.com
4
Cont.. Aliran Kedua disebut dengan aliran Dualisme
Mengemukakanbahwa HI-HN adalah dua sistem hukum yang sangat berbeda satu dengan yang lain. Perbedaan yang dimaksud adalah: Subjek, subjek HI negara-negara sedangkan subjek HN adalah individu Sumber hukum, HI bersumber pada kehendak bersama negara adapun HN bersumber pada kehendak negara HN memiliki integritas yang lbh sempurna dari pada HI @rindaamalia.worldpress.com
5
B. Hukum Nasional (HN) di depan Pengadilan Internasional
Praktek di Pengadilan internasional menunjukan bahwa: Suatu negara tidak dapat menggunakan HN-nya yang tidak bertentangan dengan HI dengan HI sebagai alasan untuk menjustifikasikan pelanggaran HI yang dilakukannya kepada pihak lain Suatu negara tidak dapat menggunakan alasan ketidaan HN-nya untuk menjustifikasi pelanggaran HI yang dilakukan pada pihak lain Tanggung jawab internasional timbul hanya ketika negara gagal untuk memenuhi kewajiban internasional. HN hanya dapat diajukan di pengadilan internasional sepanjang tidak bertentangan dengan HI @rindaamalia.worldpress.com
6
Cont.. HN dapat diajukan di depan pengadilan internasional sebagai bukti adanya praktek hukum kebiasaan internasional. HN dapat digunakan oleh pengadilan internasional dalam kasus- kasus ada pilihan hukum oleh pihak-pihak sebelumnya (choice of law) Pengadilan internasional dapat memutus bahwa suatu HN tidak cukup memenuhi kewajiban HI. Namun demikian pengadilan internasional tidak berhak menyatakan bahwa HN suatu negara valid or invalid karena hal itu adalah urusan domestik negara yang besangkutan @rindaamalia.worldpress.com
7
Cont.. Dari apa yang dipaparkan diatas tampak bahwa di pengadilan internasional kedudukan HI lebih superior dibandingkan dengan HN. Hal ini dikarenakan HN hanya dapat digunakan di depan pengadilan internasional apabila tidak bertentangan dengan HI. Hal ini terkenal dengan teori oposbilitas. @rindaamalia.worldpress.com
8
Kasus-kasus yang terkait Teori Oposabilitas:
Indonesia tidak dapat menggunakan Inpres No. 2 Tahun 1996 tentang Mobil Nasional untuk menjustifikasi pelanggaran MFN dalam Perjanjian WTO yang dilakukan terhadap Jepang, Eropa, Amerika di depan DSB WTO @rindaamalia.worldpress.com
9
Cont.. Akhir 2004 lalu Austalia berniat membangun Maritime Identification Zone (MIZ). Tujun utama pembentukan MIZ menurut John Howard untuk melindungi fasilitas minyak dan gas lepas pantai dari serangan dari luar wilayah ke Australia. MIZ luasnya mil laut. Pada kawasan ini Dinas Imigrasi Australia (Australian Custom Services) dan Departemen Pertahanan (Australian Defence Force) yang dikordinaksikan oleh JOPC (Joint Offshore Protection Command) dinyatakan memiliki kewenangan untuk meminta informasi. @rindaamalia.worldpress.com
10
Cont.. Informasi yang dimaksud adalah: Identitas kapal Awak kapal
Muatan Lokasi Tujuan Kecepatan Dan pelabuhan tujuan Kepada semua kapal dalam radius 100mil yang menuju pelabuhan-pelabuhan di Australia. @rindaamalia.worldpress.com
11
Cont.. Ketentuan HN Australia tersebut di atas juga berpotensi melanggar kedaultan laut wilayah dan/atau laut pedalaman (internal water) Indoensia, mengingat di beberapa bagian laut tertentu jarak Indoensia-Australia kurang dari 1000 mil laut. Kewenangan yang diberikan pada JOPC oleh HN Australia bertentangan dengan Konvensi Hukum Laut yang menyatakan bahwa negara tidak memiliki kewenangan yuridiksi semacam itu dilaut lepas, kecuali terhadap kapal bajal laut dan kapal pengakutan budak sebagaimana diatur dala pasal 99 dan 100 Konvensi 1982 @rindaamalia.worldpress.com
12
Cont… Australia adalah negara yang menandatangai Hukum Laut tersebut.
Dengan demikian bilamana MIZ diberlakuan, Indonesia juga negara kapal/negara bendera berhak memiliki dasar untuk menuntut Australia ke pengadilan internasional karena apa yang dilakukannya melanggar kedaulatan Indonesia, juga merugikan kapal asing. @rindaamalia.worldpress.com
13
Cont.. Berdasarkan teori oposabilitas Australia tidak dapat menggunakan HN-nya terhadap MIZ untuk menjustifikasi pelanggaran yang dilakukannya terhadap Konvensi Hukum Laut yang berakibt kerugian pada Indonesia maupun negara-negara kapal/bendera asing @rindaamalia.worldpress.com
14
C. Hukum Internasional di depan Pengadilan Nasional
Status dan perlakuan terhadap HI berbeda-beda dalam praktek antara satu engara dengan yang lain. Mayoritas negara memiliki konstitusi tertulis atau dokumen sebagai ketentuan fundamental bagaimana HI di depan pengadilan nasional mereka. Dalam praktik ada dua doktrin yang banyak dikuti negara-negara. @rindaamalia.worldpress.com
15
Doktrin Pertama Adalah doktrin inkoporasi (doctrine of incorporation)
Yang menyatakan bahwa HI akan berlaku secara otomatis menjadi bagian dari HN tanpa adopsi sebelumnya. Adopsi diperlukan hanya ketika ada kebijakan yang mentukan lain. Dengan demikian, perjanjian yang sudah ditandatangi/diratifikasi akan mengikat langsung pada warga negara setempat tanpa harus dibentuk HN nya terlebih dulu. Doktrin ini menyatakan bahwa HI dan HN merupakan bagian dari sautu sistem hukum yang lebih besar. @rindaamalia.worldpress.com
16
Doktrin Kedua Adalah doktrin transformasi (doctrine of transformation)
Menyatakan bahwa HI tidak menjadi HN kecuali atau sampai diimplementaikan dalam HN terlebih dahulu. Setelah HI yang dimaksudkan ditransformasikan dalam HN maka statusnya menjadi HN. Pengadilan dapat menggunakan sebagai sumber hukum dalam memutus suatu kasus Doktrin transformasi ini pada dasarnya merupakan konsekuensi logis dari teori dualisme yang memandang HI dan HN sebagai dua sistem hukum yang berbeda dan terpisah satu sama lain HI tidak dapat diterapkan di lingkungan domestik kecuali jika sudah ditransformasikan dalam sistem HN @rindaamalia.worldpress.com
17
Praktik di Inggris Praktik di Inggris berkaitan dengan hukum kebiasaan menunjukan bahwa: Hukum kebiasaan internasional akan diterapkan sebagai bagian dari hukum nasional Hukum kebiasaan tersebut haruslah diformulasikan dengan kehati-hatian dan didukung bukti-bukti Hukum kebiasaan tidak akan diterapkan bila bertentangan dengan HN yang fundamental, baik HN itu lahir lebih dulu atau belakang daripada hukum kebiasaan internasional tersebut. @rindaamalia.worldpress.com
18
Cont.. Adapun berkaitan dengan sumber HI yang berasal dari perjanjian, praktik Inggris membedakan perjanjian tersebut ke dalam dua golongan, yaoti perjanjian yang membutuhkan persetujuan parlemen untuk bisa diterima menjadi bagian HI Inggris dan perjanjian yang tidak memerlukan persetujuan parlemen. Perjanjian yang membutuhkan persetujuan parlemen adalah perjanjian yang materinya diaggap cukup penting dan prinsip seperti masalah batas-batas wilayah HAM, hak-hak dan kewajiban warga negara, serta keuangan. @rindaamalia.worldpress.com
19
Cont.. Perjanjian-perjanjian ini tidak memberikan akibat hukum di depan pengadilan Inggris sebulum diimplementasikan dalam HN. Perjanjian-perjanjian ini disebut unincorporated traties Adapun perjanjian yang bersifat teknis yang tidak begitu prinsip dapat otomatis menjadi bagian dari HN Inggris dan disebut incorporated treaties @rindaamalia.worldpress.com
20
Praktik di Amerika Serikat
Praktek AS tidak jauh berbeda dengan Inggris. Dalam kasus The Paquette Habana Pengadilan AS menegaskan bahwa: International law is a part of our law, and must be ascertained and administered by he court of justice of appropriate jurisdiction, as often as questions of right depending upon it are duly presented for their determination. For this purpose, where there is no treaty and no controlling executive or legislative act or judicial decision, resort must be had the customs and usage of civilised nations. @rindaamalia.worldpress.com
21
Cont.. Dari putusan tersebut dapat disimpulkan bahwa HI menjadi bagian dari HN AS, dan bahwa hukum kebiasaan menepati kedudukan penting di pengadilan nasional AS. Berkaitan dengan perjanian interasional, praktek AS membedakan perjanjian internasional menjadi dua yaitu perjanian yang berlaku dengan sendirinya sebagai bagian dari HN (self executing treaties) dan perjanjian yang tidak berlaku dengan sendirinya (non self executing treaties) @rindaamalia.worldpress.com
22
Self Executing Treaties
Tidak memerlukan persetujuan parlemen (Kongres) AS untuk menjadi bagian dari HN AS. Contoh perjanjian tipe ini adalah yang berkaitan dengan soal-soal teknis administratif seperti kerja sama teknik juga sosial budaya @rindaamalia.worldpress.com
23
Non self executing treaties
Perjanjian yang membutuhkan persetujuan kongkres. Contoh perjanjian tipe ini adalah perjanjian soal kewarganegaraan, HAM, garis batas wilayah, politik luar negeri dan hal-hal lain yang dianggap prinsip oleh AS @rindaamalia.worldpress.com
24
Praktik di Indonesia Dengan ditetapkannya UU No 37 Tahun tentang Hubungan Luar Negeri maka dinyatakan bahwa Indonesia menghormati HI. Hubungan LN menurut UU ini adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan pemerintah di tingkat pusat, dan daerah atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat lembaga swadaya masyarakat, atau warga negara Indonesia @rindaamalia.worldpress.com
25
Cont… Dalam pelaksanaan hubungan luar negeri/hubungan internasionalnya Indonesia juga sudah meratifikasi Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik tahun 1961, Konvensi Wina mengenai Hubunhan Konsuler tahun 1963 serta Konvensi Wina mengenai Misi Khusus. Konvensi- konvensi ini merupakan kodifikasi dari hukum kebiasaan Internasional. Dalam membuat HN, Indonesia senatiasa memperhatikan HI yang sudah ada baik yang bersumberkan pada hukum kebiasaan internasional maupun perjanjian internasional. @rindaamalia.worldpress.com
26
Sebagai Contoh dapat dikemukakan:
UU No. 5 Tahun 1983 tentang ZEE mengadopsi ketentuan ZEE dalam Konvensi Hukum Laut 1982 UU No. 6 Tahun 1996 yang menggantikan UU No. 4 prp tahun tentang Perairan Indonesia merupakan implementasinya dari Konvensi Hukum Laut 1982, mengingat banyak hal yang diatur oleh UU No. 4 prp Tahun 1960 tidak sesuai dengan Konvensi tahun 1982 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Peradilan HAM banyak mengadopsi ketentuan dalam Statuta Roma 1998 UU No. 10 Tahun 1998 yang menggantikan UU No. 7 Tahun tentang Perbankan banyak mengadopsi ketetuan GATS/WTO Dan banyak yang lain @rindaamalia.worldpress.com
27
Masalah politik, perdamaian dan hankam
Pasal 10 UU No. 24 Tahun 2000 menyebutkan perjanjian internasional menyangkut: Masalah politik, perdamaian dan hankam Perubahan wilayah/penerapan batas wilayah RI Kedaulatan/hak berdaultan negara HAM dan lingkungan hidup Pembentukan kaidah hukum baru Pinjaman dan atau hibah luar negeri. @rindaamalia.worldpress.com
28
Adapun berkaitan dengan hukum kebiasaan internasional Indonesia tercatat pernah dua kali melanggar hukum kebiasaan internasional: Penetapan batas laut teritorial 12 mill dalam Deklarasi Juanda juga UU No. 4 Prp 1960 Kasus nasionaliasi perkembunan-perkebunan tembakau milik Belanda tahun 1958 dimana Indonesia tidak memberikan ganti rugi. @rindaamalia.worldpress.com
29
D. HI dan HN saling Memperngaruhi dan Membutuhkan Satu Sama Lain
HI akan lebih efektif bila telah ditransformasikan ke dalam HN. HI akan menjebatani ketika HN tidak dapat diterapkan diwilayah negara lain HI akan mengharmonisasikan perbedaan-perbedaan dalam HN. HI banyak tumbuh dari praktik HN negara-negara Meskipun negara punya kewenangan untuk membuat aturan perundang-undangan dalam HN, namun dalam praktik negara tiak bisa membuat aturan perundang- udangan itu seenaknya sendiri tanpa melihat pada aturan hukum internasional yang sudah ada @rindaamalia.worldpress.com
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.