Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Sumber Hukum Internasional
Rinda Amalia. SH. MH @Rindaamalia.worldpress.com @Rindaamalia.worldpress.com
2
Macam-macam Sumber Hukum dalam HI berdasar pasal 38 statuta MI
Pasal 38 Statuta MI senangtiasa dijakdikan rujukan pembahasan sumber-sumber HI. Dalam memutuskan sengketa internasional yang diserahkan pada kasus di MI, hakim MI dapat menggunakan: Perjanjian internasional (International Conventions) Kebiasaan internasional (International Custom), sebagai bukti praktek umum yang diterima sebagai hukum Prinsip-prinsip umum hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab (general principles of law recognized by civilized nations) Putusan pengadilan dan doktrin atau karya hukum sebagai sumber hukum tambagan (subsidiary) @Rindaamalia.worldpress.com
3
Catatan dan permasalahan penting berkaitan dengan Pasal 38 Statuta MI adalah:
Catatan pertama: bahwa statuta MI tidaklah khusus membahas mengenai sumber-sumber HI. Statuta ini merupakan bagian yg tidak terpisahkan dari Piagam PBB merupakan aturan yg mengatur kelembagaan MI secara umum seperti tugas, fungsi, yuridiksi, pengakatan hakim termasuk sumber hukum yang dapat digunakan hakim ketika menghadapi perkara. Dengan demikian, pasal 38 sifatnya hanya merupakan petunjuk bagi hakim untuk mempertimbangkan macam-macam sumber hukum yg dihadapinnya Catatan kedua: bahwa daftar sumber hukum yang tercantum tidaklah menunjukan hierarki. @Rindaamalia.worldpress.com
4
Sumber-Sumber HI Perjanjian internasional
Hukum Kebiasaan international Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa beradap Putusan Pengadilan Karya Hukum Putusan Organisasi Internasional @Rindaamalia.worldpress.com
5
1. Perjanjian Internasional
Merupakan sumber hukum terpenting dewasa ini. Menjadi instrumen utama pelaksanaan hubungan internasional antar negara Berperan sebagai sarana untuk meningkatkan kerja sama internasional Peran perjanjian internasioanl dapat dikatakan mengantikan hukum kebiasaan internasional Beberapa istilah perjanjian internasional: final act, declarations, memorandum of understanding (MOU), agreement protocol, dll @Rindaamalia.worldpress.com
6
Cont… Perjanjian internasional menurut pasal 2 (1a) Konvensi Wina 1969 tentang hukum Perjanjian Internasional adalah persetujuan yang dilakukan oleh negara-negara, bentuknya tertulis dan diatur oleh hukum internasional, apakah terdiri dari satu atau lebih instrumen apapun namanya. Syarat penting untuk dikatakan sebagai perjanjian internasional adalah bahwa perjanjian tersebut tunduk pada rezim hukum internasional. @Rindaamalia.worldpress.com
7
Kaidah hukum perjanjian internasional
Treaty Contract : dapat ditemukan pada perjanjian bilateral, trilateral, regional atau perjanjian-perjanjian yang sifatnya tertutup, tidak memberi kesempatan kepada pihak yang tidak ikut perundingan untuk menjadi perserta perjanjian. Law Makin Treaty : perjanjian yang menciptakan kaidah atau prinsip-prinsip hukum yang tidak hanya mengikat pada pesertanya perjanjian sajam tetapi juga dapat mengikta pada pihak ketiga @Rindaamalia.worldpress.com
8
Beberapa prinsip penting dalam HI adalah sebagai berikut:
Voluntary, tidak ada pihak yg dapat diikat oleh suatu treaty melalui salah satu cara yang diakui HI (penanda tanganan, peratifikasian, atau pengaksesan) tanpa persetujuannya Pacta sun Servada, perjanjian mengikat seperti UU bagi pelakunya Pacta tertiis nec nocunt net prosunt, perjanjian tidak memberikan hak dan kewajiban pada pihak ketiga tanpa persetujuannya. Ketika semua pasal dalam suatu perjanjian merupakan kodifikasi hukum kebiasaan internasional yg sudah berlaku maka seluruh isi perjanjian itu akan mengikat pada seluruh masyarakat internasional, termasuk negara yg tidak meratifikasnya. Negara yg tidak meratifikasi tdk terikat bukan karena perjanjiannya, tetapi karena hukum kebiasaan internasionalnya. @Rindaamalia.worldpress.com
9
Apabila suatu perjanjian merupakan campuran antara hukum kebiasaan yg sudah berlaku dengan perkembangan yg baru maka: Negara peserta akan terikat pada seluruh pasal perjanjian Negara bukan peserta hanya terikat pada isi pasal yg merupakan kodifikasi hukum kebiasaan yg sudah berlaku saja. Sekali lagi keterikatan negara peserta ini bukan karena perjanjiannya melainkan karena hukum kebiasaanya. Negara bukan peserta dapat pula terikat pada ketentuan yang merupakan progressive development bilamana progressive development tersebut merupakan hukum kebiasaan baru. Contoh: Konsep ZEE dalam Konvensi Hukum Laut PBB Konsep ZEE saat ini mempunyai status sebagai hukum kebiasaan juga sebagai treaty. Tidak semua treaty dapat melahirkan hukum kebiasaan baru sebagaimana contoh diatas. @Rindaamalia.worldpress.com
10
Hierarki dalam Treaty Treaty tersebut tidak akan bermasalah bila isinya tidak saling bertentangan. Bila ada dua perjanjian yang datangnya berurutan, para pihaknya sama, perjanjian paling akhir tidak mencabut perjanjian awal. Bila ada aturan yang bertentangan maka berlakukan prinsip lex posteriori derograt lex priori atau perjanjian yang dapat kemudian diutamakan daripada perjanjian yang datang terdahulu @Rindaamalia.worldpress.com
11
b. Berlaku (entry in force) dan Mengikatnya perjanjian
Konvensi Wina 1969 menetapkan bahwa berlakunya suatu perjanjian internasional tergantung pada: Ketentuan perjanjian internasional itu sendiri Atau apa yang telah disetujuni oleh negara perserta Kapan suatu perjanjian berlaku pada umumnya dapat dilihat di bagian klausa formal yang biasanya terletak di pasal-pasal terakhi perjanjian atau setelah pasal-pasal substansial. Contoh: Perjanjian berlaku setelah penandatangan Perjanjian berlaku 60 hari setelah penandatangan Perjanjian berlaku setelah terkumpul 30 piagam ratifikasi Perjanjian berlaku 30 hari setalah terkumpul 60 piagam ratifikasi @Rindaamalia.worldpress.com
12
C. Perjanjian Internasional Indonesia
Dasar Hukum UU Nomor 24 Tahun 2000 Perjanjian Internasional berdasar UU Nomor 24 Tahun 2000 adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik. Surat Presiden 2826/hk/60 menetapkan bahwa bila suatu perjanjian bernama treaty maka harus diratifikasi dengan UU, sebaliknya bila nama perjanjian itu Agreement maka cukup diratikasi dengan Keprres. @Rindaamalia.worldpress.com
13
Perjanjian yang perlu diratifikasi dengan UU
Soal-soal politik/yang dapat mempengaruhi haluan politik luar negeri Ikatan-ikatan yang sifatnya mempengaruhi haluan politik luar negeri Soal-soal yang menurut UUD harus diatur dengan UU @Rindaamalia.worldpress.com
14
Pasal 10 UU Nomor 24 Tahun 2000 memberikan acuan bahwa pengesahan Perjanjian Internasional dengan UU bila tentang: Masalah poltik, perdamaian, pertahanan dan keamanan negara Perubahan wilayah/penetapan batas wilayah, negara RI Kedaulatan/hak berdaulat negara HAM & Lingkungan Hidup Pembentukan kaidah hukum baru Pinjaman/hibah luar negeri @Rindaamalia.worldpress.com
15
2. Hukum Kebiasaan Internasional (International Custmo Law)
Hukum Kebiasaan internasional menurut Dixon adalah hukum yang berkembang dari praktek/kebiasaan negara-negara Hukum Kebiasaan internasional adalah sumber hukum tertua dalam hukum internasional. Hukum kebiasaan internasional (customary) harus dibedakan dengan adat istiadat (usage) atau kesopanan internasional (international community) atau pun persahabatan (friendship) @Rindaamalia.worldpress.com
16
a. Unsur-unsur Hukum Kebiasaan Internasional
Unsur Faktual adalah praktik umum negara-negara (general), berulang-ulang dan dalam jangka waktu lama. Berbagai publikasi dapat digunakan sebagai sumber untuk mengetahui adanya praktik-praktik tersebut. Unsur Praktik Umum (General) Unsur Praktik yang berulang-ulang Unsur jangka waktu (duration) Unsur Psikologis @Rindaamalia.worldpress.com
17
b. Perubahan Hkm Kebiasaan Internasional
Suatu hukum kebiasaan baru dapat menggantikan hukum kebiasaan yang sudah ada bila ada cukup praktik negara yang bertentang dengan hukum kebiasaan yang sudah ada yang didukung oleh opinion juris @Rindaamalia.worldpress.com
18
c. Hubungan antara Hukum Kebiasaan dengan Perjanjian Internasional
Bilamana hukum kebiasaan dan perjanjian internasional menetapkan kewajiban-kewajiban hukum yang sama maka tidak akan menimbulkan banyak masalah. Negara peserta akan terikat baik pada perjanjian maupun hukum kebiasaannya, adapun non peserta akan terikat pada hukum kebiasaanya saja. @Rindaamalia.worldpress.com
19
Bila ada konflik antara hukum kebiasaan dengan treaty maka:
Jika treaty datang kemudian dibandingkan dengan hukum kebiasaanm sepanjang hukum kebiasaannya bikan berstatus jus cogens maka treaty lah yang diutamakan. Hal ini dikarenakan apa yang diatur di treaty mrpkn kehendak pada pihak yang dinyatak dengan tegas. Jika hukum kebiasaan yg bertentang datang kemudian setelah treaty, penyelesaiannya tidak jelas. Non peserta akan tunduk pada new customary. Hukum kebiasaan baru yg akan muncul setelah suatu treaty tdk pernah otomatis mengubah kewajiban para pihak dalam treaty tersebut tanpa dinyatakan secara tegas oleh mereka. @Rindaamalia.worldpress.com
20
Pasal 53 Konvensi Wina tentang Hukum perjanjian menegaskan bahwa suatu treaty adalah void bilamana bertentangan dengan jus cogens atau peremptory norm of general international law yang datang sebelum atau setelah treaty tersebut. Beberapa aturan HI yang berstatus jus cogens antara lain larangan penggunakan kekuatan bersenjata/militer, kebebasan di laut lepas, self determination, genocide, larangan penyiksaan, juga prinsip persamaan kedaulatan. Dengan demikian, perjanjian antara negara A dan B yang isinya saling memberi bantuan untuk menyerang negara C adalah unlaw dan void. Sebaliknya perjanjan persekutuan militer seperti NATO tidaklah bertentangann dengan jus cogens karena isinya adalah mutual defence @Rindaamalia.worldpress.com
21
3. Prinsip-Prinsip Hukum yang Diakui Oleh Bangsa Beradab (General Principles Recognized Civilized Nations) Prinsip umum merupakan prinsip-prinsip hukum secara umum tidak hanya terbatas pada hukum internasional saja, tetapi mungkin prinsip dalam hukum perdata, hukum acara, hukum pidana, hukum lingkungan dll yang diterima dalam praktik negara-negara nasional. Beberapa prinsip tersebut antara lain: Pacta sun servada Good faith Res judicata Nullun delictun nulla poena legenali Nebis in idem Rektoaktif Good governance Clean Government @Rindaamalia.worldpress.com
22
4. Putusan Pengadilan Putusan Pengadilan dikatan sebaga sumber hukum tambahan karena sumber hukum ini tidak dapat berdiri sendiri sebagai dasar putusan yang diambil oleh hakim. Putusan pengadilan hanya dapat digunakan untuk memperkuat sumber hukum diatasnya Putusan pengadilan tidak menciptakan hukum. Putusan pengadilan haya mengikat para pihaknya dan hanya untuk kasus tertentu saja @Rindaamalia.worldpress.com
23
5. Karya Hukum (Writing Publicist)
Karya hukum atau doktrin merupakan sumber hukum tambahan atau subsider Meskipun bukan hukum dan tidak mengikat, banyak karya hukum yang berperan dalam perkembangan hukum internasional. Contoh: Pendapat Gizel tentang Zona Tambahan yang diikuti banyak pakar lain akhirnya menjadi hukum kebiasaan internasional @Rindaamalia.worldpress.com
24
6. Putusan Organisasi Internasional
Putusan organisasi tidak diketemukan dalam daftar sumber hukum pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional. Alasan tersebut a/l bahwa pada waktu pembentukan piagam keberdaan dan peran organisasi internasional belum seperti saat ini. Putusan yang menyatakan organisasi sebagai subjek HI baru lahir tahun 1949 Alasan lain yang dikemukan beberapa penulis HI adalah karena putusan organisasi internasional sudah tercakup dalam hukum kebiasaan internasional maupun treaty @Rindaamalia.worldpress.com
25
Cont.. Putusan Organisasi Internasional hanya mengikat anggotanya saja
Putusan Organisasi internasional tidak juga dikategorikan sebagai treaty mengingat treaty memerlukan kesepakatan yang melahirkan hak dan kewajiban bagi pesertanya serta diatur oleh hukum internasional. Putusan Organisasi Internasional dapat menjadi bukti praktek hukum kebiasaan interansional @Rindaamalia.worldpress.com
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.