Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KECAKAPAN M.Hamidi Masykur SH,M.Kn.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KECAKAPAN M.Hamidi Masykur SH,M.Kn."— Transcript presentasi:

1 KECAKAPAN M.Hamidi Masykur SH,M.Kn

2 RechtBeekwaamheid dan Rechts Bevoegdheid
Rechtbeekwaamheid: orang yang dewasa dan sehat akal pikirannya serta tidak dilarang oleh suatu peraturan perundang-undangan untuk melakukan perbuatan hukum tertentu

3 Rechts Bevoegdheid Orang yang cakap tidak selalu berwenang melakukan suatu perbuatan hukum Contoh: Seorang yang perempuan yang bersuami, dalam melakukan tindakan hukum harus disertai atau diwakili suaminya

4 ORANG –ORANG DIANGGAP TIDAK CAKAP
Orang-orang yang belum dewasa : anak yang belum berumur 18 tahun atau belum kawin (Pasal 1330 KUHPerdata jo. Pasal 47 UU No 1 Tahun 1974). Bandingkan dengan pasal 330 KUHPerdata Orang-orang yang ditaruh di bawah pengampuan: orang dewasa tetapi dalam keadaan dungu, gila, mata gelap dan pemboros (Pasal 1330 KUHPerdata jo. Pasal 433 KUHPerdata). Orang-Orang yang dilarang Undang-Undang untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum tertentu, misalnya orang yang dinyatakan pailit ( Pasal 1330 KUHPerdata jo. UU Kepailitan. Jadi Cakap ? Setiap orang adalah subyek hukum (rechtpersoonlijkheid).namun tidak setiap orang cakap untuk melakukan perbuatan hukum (rechtbekwaamheid) tidak selalu berwenang melakukan perbuatan hukum (rechtbevoegheid)

5 Pendewasaan (Hadlicting)
Handlichting Yang Sempurna Handlichting diperoleh dengan surat-surat pernyataan “sudah Meerderjarige” dari presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung. Yang dapat mengajukan minimal 20 tahun (pasal 421 KUHPerdata)

6 Handlichting Yang Terbatas
Handlichting ini diberikan kepada orang yang belum dewasa yang telah berumur 18 tahun dari Pengadilan Negeri setelah mendapat persetujuan dari orang tua/wali (pasal 426,427 KUHPerdata). Dengan memberikan hak-hak seperti orang dewasa dalam hal: Penguasaan bebas atas penghasilannya sendiri Mengadakan perjanjian sewa menyewa Penguasaan dan penanaman tanah Mengelola perusahaan Menjalan usaha kerajinan Ikut serta mendirikan pabrik Usaha-saha tertentu

7 PENDEWASAAN (HANDLICHTING)
Diatur dalam Pasal 419 s/d 432 KUHPerdata Pendewasaan adalah suatu cara meniadakan keadaan belum dewasa terhadap orang-orang yang belum berumur 21 tahun. Pendewasaan sekarang tidak relevan lagi dengan adanya Pasal 47 ayat (1) dan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang No 1 Tahun 1974, yang menentukan bahwa seorang yang telah berumur 18 tahun adalah dewasa. Dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung dalam putusannya tanggal 2 Desember 1976 No 477K/SIP/76 dalam perkara pedata antara Masul Susano Alias Tan Kim Tjiang vs Nyonya Tjiang Kim Ho

8 NO KEADAAN UMUR PENGATURAN
01 Wanita Untuk melangsungkan Perkawinan 15 Tahun KUHPerdata 02 Pria Untuk melangsungkan Perkawinan 18 Tahun 03 16 Tahun UU No 1/ 1974 04 19 Tahun 05 Untuk membuat wasiat/testamen P.897 KUHPerdata 06 Untuk memberikan kesaksian P KUHPerdata 07 Pengakuan terhadap anak-anak diluar perkawinan p. 282 KUHPerdata

9


Download ppt "KECAKAPAN M.Hamidi Masykur SH,M.Kn."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google