Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Hukum Adat dan Delik adat
2
Sistem hukum barat memang memisahkan hukum pidana dari hukum perdata
Sistem hukum barat memang memisahkan hukum pidana dari hukum perdata. Didalam sistem hukum barat, suatu delik timbul karena pada suatu undang-undang mengancam dengan pidana suatu perbuatan yang melanggar suatu norma undang-undang. Sifat pelanggaran hukum adat hukum adat tidak mengadakan pemisahan antara pelanggaran hukum yang mewajibkan tuntutan memperbaiki kembali hukum di dalam lapangan hukum pidana (di muka hakim pidana) dan pelanggaran hukum hanya dapat dituntuan di lapangan hukum perdata (di muka hakim perdata). Berhubungan dengan itu di dalam sistem hukum adat tidak ada perbedaan acara (prosedur) dalam hal penuntutan acara perdata (sipil) dan penuntut acara perdata (sipil) dan penuntutan secara kriminal.
3
2. Lahirnya delik adat bagaimana lahirnya suatu delik adat dalam sistem hukum adat (hukum yang tidak terulis) tidak lain ialah: - lahirnya delik adat itu serupa dengan lahirnya tiap-tiap peraturan hukum yang tidak terulis - suatu peraturan mengenai tingkah laku manusia (rule of behaviour) pada suatu waktu mendapat sifat hukum, pada ketika petugas hukum yang bersangkutan mempertahankannya terhadap orang yang melanggar peraturan itu, atau pada ketika petugas hukum bertindak untuk mencegah pelanggaran peraturan itu. Hukum adat tidak mengenal sistem peraturan-peraturan yang statis. Dengan sendirinya tidak ada sistem hukum adat pelanggaran yang stastis pula.
4
3. Aliran pikiran tradisional Aliran pikiran barat, terutama dunia barat yang bersifat liberalistis, adalah bercorak rasionalistis dan intelektualistis. perbedaan besar yang terdapat antara aliran pikiran barat yang berdasarkan liberalisme dan aliran pikiran tradisonal indonesia, mengenai kedudukan seseorang di dalam masyarakat. Menurut aliran liberalistis tiap-tiap individu merupakan pusat kepentingan hukum, sehingga jiwanya, kemerdekaan nya dan harta bendanya harus dilindungi sebesar-besarnya oleh negara.
5
4. Sisitem terbuka Berlainan dengan hukum kriminal barat, hukum adat tidak mempunyai sistem pelanggaran yang tertutup. Hukum adat tidak mengenal sistem prae-existente regels, artinya tidak mengenal sistem pelanggaran hukum yang ditetapkan lebih dahulu, tidak ada peraturan semacam pasal 1 kitab undang-undang hukum pidana.
6
5. Delik-delik tertentu delik yang berat, ialah segala pelanggaran yang melanggar perimbangan antara dunia lahir dan dunia ghaib, serta segala pelanggaran yang menodai dasar susunan masyarakat. Misalnya perbuatan pengkhianat adalah menodai keselamatan masyarakat seluruhnya, menentang dasar hidup bersama, sehingga perbuatan ini merupakan delik yang paling berat. Di dalam suasana tradisional di daerah suku-suku dayak, dipulau-pulau seram, buru, timor, dan pulau-pulau kecil di maluku, yang dikatakan penghianat ialah, apa bila seseorang membuka rahasia masyarakat atau sekongkol dengan golongan musuh.
7
6. Lapangan Berlakunya hukum Adat Delik Dalam mengadili perbuatan yang dapat dipidana (strafbare feitin) menurut kitab itu dan yang juga merupakan delik adat, pengadilan negeri tidak berwewenang memerintahkan upaya-upaya adat, kecuali sebagai syarat istimewa pada hukuman bersyarat (voorwaardelijke veroordeeling).
8
Thank’s
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.