Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Substansi Pokok Pengaturan RUU Pendidikan Tinggi Drs. Utut Adianto Wakil Ketua Komisi X DPR RI.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Substansi Pokok Pengaturan RUU Pendidikan Tinggi Drs. Utut Adianto Wakil Ketua Komisi X DPR RI."— Transcript presentasi:

1 Substansi Pokok Pengaturan RUU Pendidikan Tinggi Drs. Utut Adianto Wakil Ketua Komisi X DPR RI

2 2 Otonomi Perluasan dan Jaminan Akses Pengembangan Tridharma secara utuh Kesetaraan Penguatan Pendidikan Vokasi Keutuhan jenjang pendidikan Semangat dari UU Pendidikan Tinggi

3 3 Ketentuan Umum Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi Pendanaan dan Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Oleh Lembaga Pendidikan Negara Lain Peran Masyarakat Sanksi Administratif Ketentuan Pidana Ketentuan Peralihan dan Penutup Sistematika dan Ruang Lingkup RUU Pendidikan Tinggi 11 Bab dan 102 Pasal ( Draft RUU PT 9 April )

4 Azas-Azas Pendidikan Tinggi 4 Kebenaran Ilmiah, Penalaran, Kejujuran, Keadilan, Manfaat, Kebajikan, Tanggung Jawab, Kebhinekaan, Keterjangkauan

5 Prinsip Otonomi Pengelolaan PT Nirlaba Akuntabel Transparan Mutu Efektif dan Efisien 5

6 Otonomi Perguruan Tinggi & Kelembagaannya 6 Otonomi Perguruan Tinggi Negeri Otonomi Bidang Akademik Otonomi Bidang Non- Akademik Otonomi Penuh (sesuai perundangan) Badan Hukum (akan diatur dgn PP) Satker PPK-BLU (PP 66/2010) Satker PPK-Negara (PP 66/2010) PPK : Pola Pengelolaan Keuangan Dengan adanya tiga macam tatakelola tersebut, berarti tidak ada penyeragaman (amar putusan MK)

7 Otonomi Perguruan Tinggi & Kelembagaannya 7 Otonomi Perguruan Tinggi Swasta Otonomi Bidang Akademik Otonomi Bidang Non- Akademik Otonomi Penuh (sesuai perundangan) Ditentukan oleh Badan Penyelenggara PTS Bentuk tatakelola ditentukan oleh Badan Penyelenggara PTS masing-masing, berarti tidak ada penyeragaman (amar putusan MK)

8 Tata Kelola Non Akademik Perguruan Tinggi Aspek Kelembagaan Satker-PPK Negara Satker-PPK BLUBadan hukum Organisasi & Tata kelola Pola SatkerPola BLUMandiri AsetNegara Dipisahkan Alokasi APBN Mekanisme APBN melalui Kemdikbud Mekanisme subsidi atas penyediaan pelayanan publik Penetapan tarifKementerian & PTN Didelegasikan Menkeu Ke Kementerian & PTN DPR (UU 25/2009) ttg layanan publik PenerimaanPNBP PNBP digunakan langsung Bukan PNBP PelaporanLKPP Diintegrasi LKPP KepegawaianPNS Pegawai PTN + PNS diperbantukan AkuntabilitasMenteriMenteri + Menkeu Pemangku kepentingan 8 Catatan: Pola pengelolaan otonomi dan transisi dari PPK-Negara ke PPK-BLU dan dari PPK-BLU ke Badan Hukum akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

9 Jenjang Karir Akademik Dosen DOSEN PADA PT JABATAN AKADEMIK Asisten AhliLektorLkt KepalaProfesor Akademi Komunitas Akademi Sekolah Tinggi Institut Universitas Politeknik Pengaturan eksisting Pengaturan baru BUP PROFESOR: 70 TAHUN

10 Tata Kelola & Otonomi (Baru) AspekOtonom terbatasSemi OtonomOtonom KelembagaanSatker Badan hukum Organisasi & Tata kelola Pola SatkerPola Satker +Mandiri AsetNegara Dipisahkan Alokasi APBNMekanisme APBN melalui Kemdikbud langsung Mekanisme subsidi atas penyediaan pelayanan publik Penetapan tarifKementerian & PTNDidelegasikan oleh Menkeu Ke Kementerian & PTN Organ PTN PNBP PNBP digunakan langsungBukan PNBP PelaporanLKPP Diintegrasi LKPP KepegawaianPNS Pegawai PTN + PNS diperbantukan AkuntabilitasMenteriMenteri + MenkeuPemangku kepentingan

11 Perguruan Tinggi Asing Perguruan Tinggi Asing (negara lain) yang sudah terakreditasi dan/atau diakui di negaranya, dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi di wilayah NKRI. Pemerintah menetapkan daerah, jenis, dan program studi yang dapat diselenggarakan Perguruan Tinggi Asing. Penyelenggara pendidikan Asing wajib: – melakukan kerja sama dengan Perguruan Tinggi Indonesia atas izin Pemerintah – mengangkat dosen dan tenaga kependidikan warga negara Indonesia. – mengembangkan ilmu dasar di Indonesia dan mendukung kepentingan nasional. Ketentuan lebih lanjut mengenai Perguruan Tinggi Asing diatur dalam Peraturan Menteri. 11

12 Manfaat UU PT EntitasManfaat Masyarakat Memiliki banyak pilihan jenis pendidikan tinggi yang setara Jaminan dapat kuliah sesuai dengan kemampuan akademiknya Biaya kuliah yang dikendalikan sehingga lebih terjangkau Jaminan memperoleh layanan pendidikan bermutu Dunia Usaha Memanfaatkan penelitian di perguruan tinggi untuk inovasinya Memperoleh insentif bagi yang memberikan bantuan ke PT Perguruan Tinggi Dijamin otonomi akademiknya Memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan sumber daya untuk meningkatkan mutunya Memperoleh dukungan pendanaan dari pemerintah melalui bantuan operasional pendidikan tinggi Pemerintah Dapat mendorong perguruan tinggi untuk memajukan iptek melalui pelaksanaan tridharma secara komprehensif dan terpadu Dapat memberikan layanan pendidikan tinggi yang berkesetaraan Dosen Jaminan memperoleh dana penelitian Kesetaraan dalam jenjang karir akademik 12

13 Pasal – Pasal Krusial Dalam RUU Pendidikan Tinggi Pasal Empat Pilar / Idiologis Pasal 2 Pendidikan Tinggi berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Pasal Kerjasama Internasional Pasal 50 1)Kerja sama internasional pendidikan tinggi merupakan proses interaksi dalam pengintegrasian dimensi internasional ke dalam kegiatan akademik untuk berperan dalam pergaulan internasional tanpa kehilangan nilai- nilai keindonesiaan. 2)Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada prinsip bebas aktif, solidaritas, toleransi, dan rasa saling menghormati dengan mempromosikan nilai-nilai kemanusiaan yang saling memberi manfaat bagi kehidupan manusia. 3)Kerja sama internasional mencakup bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dst... Pasal Kerjasama Internasional Pasal 50 1)Kerja sama internasional pendidikan tinggi merupakan proses interaksi dalam pengintegrasian dimensi internasional ke dalam kegiatan akademik untuk berperan dalam pergaulan internasional tanpa kehilangan nilai- nilai keindonesiaan. 2)Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada prinsip bebas aktif, solidaritas, toleransi, dan rasa saling menghormati dengan mempromosikan nilai-nilai kemanusiaan yang saling memberi manfaat bagi kehidupan manusia. 3)Kerja sama internasional mencakup bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dst...

14 Pasal Akses Kesetaraan Pasal 76 ayat 2 Pemerintah menanggung biaya calon mahasiswa yang akan mengikuti pola penerimaan mahasiswa baru PTN secara nasional. Pasal 77 ayat 1 PTN wajib mencari dan menjaring calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi untuk diterima paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua program studi. Pasal Keberpihakan Pemerintah Pasal 79 ayat 1 Pemerintah, Pemerintah daerah, dan/atau perguruan tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik, sehingga tidak dikeluarkan oleh perguruan tinggi. Pasal 87 ayat 1 dan 2 Pemerintah bertanggung jawab dalam pendanaan pendidikan tinggi yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pemerintah daerah dapat memberikan dukungan pendanaan pendidikan tinggi yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

15 Pasal Affirmatif Pasal 84 ayat 1 Pemerintah mengembangkan paling sedikit 1 (satu) PTN berbentuk Universitas, Institut, dan atau Politeknik di setiap daerah terpencil, terluar, dan tertinggal.

16 Pasal Peran Serta Masyarakat Pasal 95 Masyarakat berperan serta dalam pengembangan pendidikan tinggi. Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan, antara lain, dengan cara: a.ikut menentukan kompetensi lulusan melalui organisasi profesi, dunia usaha dan dunia industri; b.memberikan beasiswa dan/atau bantuan pendidikan kepada mahasiswa; c.turut serta dalam mengawasi dan menjaga mutu pendidikan tinggi melalui organisasi profesi atau lembaga swadaya masyarakat; d.menyelenggarakan PTS bermutu; e.berpartisipasi dalam lembaga semi-Pemerintah yang dibentuk oleh Menteri; f.berpartisipasi sebagai sponsor dalam kegiatan akademik dan kegiatan sosial sivitas akademika; g.berpartisipasi dalam pengembangan karakter, minat, dan bakat mahasiswa; h.menyediakan tempat magang dan praktik kepada mahasiswa; i.memberikan berbagai bantuan melalui tanggung jawab sosial perusahaan; j.mendukung kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan k.berbagi sumberdaya untuk pelaksanaan Tridharma.

17 Terima Kasih.. 17


Download ppt "Substansi Pokok Pengaturan RUU Pendidikan Tinggi Drs. Utut Adianto Wakil Ketua Komisi X DPR RI."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google