Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN Kementerian Lingkungan Hidup

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN Kementerian Lingkungan Hidup"— Transcript presentasi:

1 PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN Kementerian Lingkungan Hidup
Jakarta

2 PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN
UPAYA UNTUK MENCAPAI KETAATAN TERHADAP PERATURAN DAN PERSYARATAN DALAM KETENTUAN HUKUM YANG BERLAKU SECARA UMUM DAN INDIVIDUAL MELALUI PENGAWASAN DAN PENERAPAN (ATAU ANCAMAN) SARANA ADMINISTRATIF, KEPIDANAAN DAN KEPERDATAAN (Rangkuti, 1996: 190)

3 LH PLH LH. ALAM LH. BUATAN Udara Air Tanah Pesisir & Laut
Keanekaragaman Hayati PENCEMARAN LH 1. PP 18/99 PP 85/99 P.PLB3 9 Kep.Ka. BAPEDAL KEBIJAKAN KEGIATAN USAHA PERORANGAN 2. PP 19/99 P.P.L 2 KEPMEN LH LH UU 23/97 PLH 3. PP 27/99 AMDAL 16 KEPMEN LH 6 Kep.Ka. BAPEDAL 7 KEPMEN LH 2 Kep.Ka. BAPEDAL 4. PP 41/99 P.P.U LH. BUATAN Perkotaan Perdesaan Kawasan Tertentu 1 Kepmen 1 KepKa Bapedal 5. PP 54/2000 LPJPPSLH 6. PP 150/2000 PKTUPB KERUSAKAN LH 7. PP 4/2001 K H & L 8. PP 74/2001 B3 LH. SOSIAL/BUDAYA Adat Istiadat Pranata Sosial 9. PP 82/2001 PPA

4 1 2 3 4 PELESTARIAN FUNGSI LH Setiap usaha dan/atau Kegiatan Dilarang
Melanggar Baku Mutu dan Baku Kriteria Kerusakan LH. 1 Rencana usaha dan/atau Kegiatan Yang Menimbulkan Dampak Besar Dan Penting Terhadap LH WAJIB memiliki AMDAL. PELESTARIAN FUNGSI LH 2 Setiap Penanggungjawab usaha dan/atau Kegiatan WAJIB melakukan Pengelolaan LIMBAH yang dihasilkan. 3 Setiap Penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan WAJIB Melakukan Pengelolaan LIMBAH B3 yang dihasilkan. 4

5 1 2 3 4 5 6 7 8 PERSYARATAN PENAATAN LH
AMDAL ---> Merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan atau kegiatan 1 2 Larangan melakukan pembuangan limbah ke Media LH tanpa Ijin 3 Larangan Melakukan Pembuangan Limbah Dari Luar Wilayah RI ke Media LH RI PERSYARATAN PENAATAN LH Pembuangan Limbah ke Media LH dapat dilakukan di Lokasi Pembuangan yang ditetapkan Menteri 4 5 Larangan Melakukan IMPOR LIMBAH B3 PENGAWASAN Pejabat Pengawas Pusat (BAPEDAL) MEN LH Pejabat Pengawas Daerah (BAPEDALDA) PROPINSI - GUBERNUR Pejabat Pengawas Daerah (BAPEDALDA) KAB/KOTA- BUPATI/WALIKOTA 6 7 Sanksi Administrasi --> Paksaan Pemerintahan 8 Audit LH MEN LH

6 Membuat Salinan Dokumen Memasuki tempat tertentu Mengambil Contoh
W S Menteri melakukan pengawasan terhadap penaatan penanggung jawab usaha/kegiatan atas PUU yg berlaku Dapat diserahkan kepada PEMDA Untuk melakukan pengawasan MENTERI menetapkan PEJABAT yang berwenang melaksanakan PENGAWASAN Ka. DAERAH berwenang menetapkan PEJABAT PENGAWAS ALAT PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP Pemantauan Meminta Keterangan Membuat Catatan Membuat Salinan Dokumen Memasuki tempat tertentu Mengambil Contoh Memeriksa Peralatan Memeriksa Instalasi Memeriksa Alat Transportasi KEWAJIBAN Membawa Tanda Pengenal Memperlihatkan Surat Tugas Memperhatikan Situasi dan Kondisi Tempat Pengawasan KELEMBAGAAN PASAL 23 PEL. PASAL 22 KEWENANGAN PASAL 24

7 U U NO. 23 / 1997 PLH SANKSI PIDANA SANKSI ADMINISTRASI KONSEPSI
PENEGAKAN HUKUM UU NO. 23 TAHUN 1997 PLH SANKSI PIDANA PENYELESAIAN SENGKETA LH DI LUAR PENGADILAN U U NO. 23 / 1997 PLH PENYELESAIAN SENGKETA LH DI PENGADILAN SANKSI ADMINISTRASI PELESTARIAN FUNGSI PERSYARATAN PENAATAN LINGKUNGAN HIDUP

8 SANKSI ADMINISTRASI PENCABUTAN IZIN USAHA DAN/ATAU KEGIATAN
OLEH PEJABAT PEMBERI IZIN PAKSAAN PEMERINTAH GUBERNUR BUPATI/WALIKOTA PIHAK KETIGA DAPAT MENGAJUKAN PAKSAAN PEM. 1. Mencegah dan mengakhiri terjadinya PELANGGARAN 2. Menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh suatu PELANGGARAN 3. Melakukan Tindakan PENYELAMATAN PENANGGULANGAN dan/atau PEMULIHAN atas Beban Biaya PENANGGUNGJAWAB usaha dan/atau kegiatan. (Dapat Diganti Sejumlah Uang Tertentu) AUDIT LINGKUNGAN HIDUP 1. Pem. Mendorong penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan AUDIT LH 2. Menteri LH berwenang memerintahkan AUDIT LH kepada penangggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak patuh pada KET. UU 23/97 3. Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan WAJIB melaksanakan Perintah MENLH tersebut 4. MENLH dapat menugaskan kepada PIHAK KETIGA untuk melaksanakan AUDIT LH APABILA penanggungjawab usaha dan kegiatan tidak melaksanakan Perintah MENLH atas beban penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan. Pelanggaran Tertentu Seperti Masyarakat Terganggu Kesehatan Dapat diusulkan oleh KEPALA DAERAH dan PIHAK YANG BERKEPENTINGAN

9 SANKSI ADMINISTRASI 1. Sanksi Administrasi Ditujukan Kepada
Perbuatan Pelanggarannya 2. Sanksi Administrasi Dimaksudkan Agar Perbuatan Pelangaran Dihentikan 3. Sanksi Administrasi Bersifat “REPARATOIR” Atau Pemulihan Keadaan Semula 4. Sanksi Administrasi Dapat Langsung Menangani Masalah Pada Sumbernya 5. Dijatuhkan Oleh Pejabat Tata Usaha Negara (T.U.N) Mengakhiri Perbuatan Yang Dilarang Kaidah Hukum Administrasi Bagi Warga Masyarakat/ Badan Usaha Yang Terkena Dapat Banding Ke Pengadilan Administrasi (Peradilan TUN)

10 PENYELESAIAN SENGKETA LH DI LUAR PENGADILAN
PIHAK YANG TIDAK MEMPUNYAI KEW. MENGAMBIL KEP. 1. NEGOSIASI - Penyelesaian Sengketa LH Dilakukan langsung antara masyarakat dengan Perusahaan melalui wakil mereka. 2. MEDIASI - Penyelesaian Sengketa LH Diselenggarakan lewat Jasa MEDIATOR. DISELENGGARAKAN UNTUK MENCAPAI KESEPAKATAN MENGENAI : 1. BENTUK DAN BESARNYA GANTI KERUGIAN DAN/ATAU 2. MENGENAI TINDAKANTERTENTU GUNA MENJAMIN TIDAK AKAN TERJADI/TERULANGNYA DAMPAK NEGATIF TERHADAP LH. PENYELESAIAN SENGKETA LH DI LUAR PENGADILAN DIPAKAI JASA PIHAK KETIGA Memiliki Kew. Mengambil KEP Tidak memiliki Kew. Mengambil KEP Pihak yang mempunyai KEW. Mengambil KEP. ARBITRASI - Penyelesaian Sengketa LH Melalui Jasa ABITRATOR PEMERINTAH DAN/ATAU MASYARAKAT DAPAT MEMBENTUK LEMBAGA PENYEDIA JASA PELAYANAN PENYELESAIAN SENGKETA LH YANG BERSIFAT BEBAS DAN TIDAK BERPIHAK Diatur Dalam PP No. 54 Tahun 2000 dan Peraturan PEL di PUSAT, di DAERAH

11 1 2 3 4 REALISASI ASAS PENCEMAR MEMBAYAR 1. Memasang/Memperbaiki IPL
PERBUATAN MELANGAR HUKUM (PMH) SETIAP PMH BERUPA PENCEMARAN DAN ATAU KERUSAKAN LH YANG MENIMBULKAN KERUGIAN PADA ORANG LAIN/LH MEWAJIBKAN PENANGGUNGJAWAB USAHA DAN/ATAU KEGIATAN UNTUK : 1. MEMBAYAR GANTI RUGI 2. TINDAKAN TERTENTU 3. PEMBAYARAN UANG PAKSA SETIAP HARI KETERLAMBATAN PENYELESAIAN TINDAKAN TERTENTU. REALISASI ASAS PENCEMAR MEMBAYAR 1. Memasang/Memperbaiki IPL 2. Memulihkan fungsi LH 3. Menghilangkan Penyebab Timbulnya PENCEMARAN dan/atau PERUSAKAN LH 1 Tergugat Bebas dari KEW. Membayar Ganti Rugi apabila dapat MEMBUKTIKAN bahwa Pencemaran dan/atau Perusakan LH disebabkan : 1. Adanya Bencana Alam/ Peperangan 2. Keadaan Terpaksa. 3. Adanya Tindakan Pihak KETIGA Unsur Kesalahan Tidak perlu dibuktikan oleh Pihak Penggugat sebagai dasar Pembayaran GANTI RUGI (Lex Specialis Gugatan PMH) 2 PENYELESAIAN SENGKETA LH DI PENGADILAN (PERDATA) TANGGUNGJAWAB MUTLAK (STRICT LIABILITY) 1. Keg. Usaha yang menimbulkan Dampak Besar dan Penting. 2. Menggunakan B3 3. Menghasilkan Limbah B3 INSTANSI PEM. Yg. Bertanggungjawab di Bidang LH bertindak untuk kepentingan MASYARAKAT. 1. Masy. Menderita akibat Pencemaran/Perusakan LH 2. Mempengaruhi perikehidupan pola MASYARAKAT 3 Hak Kelompok Kecil Masy. Untuk Bertindak Mewakili Masy. Tuntutan ke Pengadilan HAK MASY. MENGAJUKAN GUGATAN (CLASS ACTION) 1. Masy. Dlm jumlah Banyak 2. Kesamaan Permasalahan 3. Kesamaan Fakta Hukum 4. Kesamaan Tuntutan 4 Hak ORG. LH Mengajukan GUGATAN (LEGAL STANDING) 1. Untuk Pelestarian Fungsi LH 2. Melakukan Tindakan Tertentu. 3. Tanpa adanya Tuntutan GANTI RUGI 4. Biaya/Pengeluaran Riil Persyaratan : 1. Berbadan Hukum 2. AD/ART Melestarikan Fungsi LH 3. Telah Melaksanakan kegiatan sesuai AD/ART

12 SANKSI PIDANA 1. Berdasarkan Asas SUBSIDIARITAS (ULTIMUM REMIDIUM)
Hukum (sanksi)Pidana Sebagai Penunjang Hukum Administrasi 2. Sanksi Pidana Digunakan Apabila a. Sanksi Administrasi Tidak Efektif b. Penyelesaian Sengketa di luar Pengadilan Tidak Efektif c. Penyelesaian Sengketa di Pengadilan Tidak Efektif d. Kesalahan Pelaku Relatif/Besar dan Berat e. Timbul Keresahan di Masyarakat f. Menimbulkan Orang Sakit g. Menyebabkan Orang Meninggal Dunia 3. Ada Bukti Permulaan Cukup 4. Pelaku Pencemaran dan/atau Perusakan Jelas

13 PUU BAKU MUTU DAN KRITERIA BAKU KERUSAKAN LH
PERSYARATAN PENEGAKAN HUKUM UU 23 TAHUN 1997 PPNS POLISI LABORATORIUM LINGKUNGAN SAKSI AHLI PUU BAKU MUTU DAN KRITERIA BAKU KERUSAKAN LH ALAT BUKTI (DATA FAKTA) PENCEMARAN PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP

14 1 2 3 4 5 Dengan Sengaja Yang Mengakibatkan 1. Pidana Penjara Paling
Pasal 41 (1) _______________ KETENTUAN PIDANA (MATERIIL) Yang Mengakibatkan Dengan Sengaja Melakukan Perbuatan Secara Melawan Hukum Barang Siapa Pencemaran dan/atau Perusakan LH KEALPAAN (Pasal 42 (1)) 1. Orang Mati atau 2. Luka Berat (Pasal 41 (2) (Pasal 42 (2)) 1. Pidana Penjara Paling lama 3 tahun, Dan 2. Pidana Denda Paling Banyak 100 Juta Rupiah lama 10 tahun, Dan Banyak 500 Juta 15 tahun, Dan Banyak 750 Juta 5 tahun, Dan Banyak 150 Juta 1 2 3 4 5

15 1 2 3 PASAL 43 AYAT (2) 4 5 KEALPAAN PASAL 44
I D A N FORMIL 1 BARANG SIAPA 2 Yang Dengan Melanggar Ketentuan PUU Yg Berlaku 3 Sengaja Melepas Atau Membuang PASAL 43 AYAT (2) 1. Zat 2. Energi, dan / atau 3. Komponen Lain Yang B3 Di atas / ke Dalam 1. Tanah 2. Udara 3. Air permukaan 4. Melakukan IMPOR / EKSPOR 5. Memperdagangkan, Mengangkut Menyimpan Bahan tersebut 6. Menjalankan Instalasi Berbahaya 4 Padahal Mengetahui Atau Sangat Beralasan Untuk Menduga Bahwa Perbuatan Tersebut Dapat Menimbulkan 5 1. Pencemaran dan/atau Perusakan LH 2. Membahayakan Kesehatan Umum, Atau 3. Membahayakan Nyawa Orang Lain 1. Pidana Penjara Paling Lama 6 Tahun, dan 2. Pidana Denda Paling Banyak 300 juta rupiah Pasal 43 ayat (3) Mengakibatkan : 1. Org Mati, Atau 2. Org Luka Berat 1. Pidana Penjara Paling Lama 9 Tahun 2. Pidana Denda Paling Banyak 450 juta rupiah KEALPAAN PASAL 44 Menyebabkan Angka 5 1. Pidana Penjara paling lama 3 thn Dan paling banyak 100 juta rupiah Menyebabkan org mati / luka berat lama 5 thn Dan 150 juta rupiah Dengan Sengaja Mem- berikan Informasi Palsu atau Menghilang -kan atau Menyembunyi -kan atau Merusak Informasi Yg Diperlukan Dalam Kaitannya Dgn Perbuatan Pasal 41(1) Padahal Mengetahui Atau Sangat Beralasan Utk Menduga Bahwa Perbuatan Tsb Dapat Mengakibatkan (angka 5). Pidana (angka 5)

16 Pasal 46 (2) Pasal 46 (3) Pasal 45 1. BH, Perseroan, a. Badan Hukum
TINDAK PIDANA KORPORASI ATAS NAMA Tindak Pidana Atas Nama BH dll. Pidana Ditambah 1/3 Pasal 45 Panggilan Untuk Menghadap dan Penyerahan Surat Panggilan Di Tujukan Kepada Pengurus Pasal 46 (3) Jika Tuntutan Dilakukan Terhadap Badan Hukum dll. Pengurus Harus Datang Sendiri ke Pengadilan 1. Tempat Tinggal 2. Pengurus Melakukan Pekerjaan yang tetap a. Badan Hukum b. Perseroan c. Perserikatan d. Yayasan, atau e. Organisasi Lain 1. Tuntutan Pidana 2. Sanksi Pidana 3. Tindakan Tata Tertib Dilakukan oleh orang-orang berdasarkan 1. Hubungan Kerja 2. Hubungan Lain Pasal 46 (2) Bertindak Dalam Lingkungan BH, dll. Dijatuhkan 1. Yang Memberi Perintah 2. Bertindak Sebagai Pimpinan 1. BH, Perseroan, Perserikatan, Yayasan, Org. Lain 2. Memberi Perintah 3. Yang Bertindak Sebagai Pimpinan Dalam Perb. Atau 2 dan 3

17 TINDAKAN TATA TERTIB 1 2 3 4 PENUTUPAN PERUSAHAAN 5 Apabila Mediasi Tidak Jalan (Tidak Ada Upaya Sungguh-sungguh) Meresahkan Masyarakat (Sakit) Lh Rusak Dan Tercemar Berat Sehingga Sulit Dipulihkan Kembali PENUTUPAN SEBAGIAN PERUSAHAAN, Dalam KONTEKS PRODUKSI TERTENTU Yang Menimbulkan Pencemaran / Perusakan MEMPERBAIKI AKIBAT TINDAK PIDANA, Untuk Pemulihan KUALITAS LH Mengerjakan Apa Yang Dilalaikan Tanpa Hak (Membuang Limbah Cair Ke Media LH Tanpa Diolah (IPAL)) – Kewajiban Membangun IPAL Yang Difungsikan Secara OPTIMAL. 6 Meniadakan Apa Yang Dilalaikan Tanpa Hak (Membuang Limbah Cair Melalui Saluran Siluman (By Pass) – Kewajiban Menghilangkan Saluran Siluman 7 Dibawah PENGAMPUAN – Pembangunan IPAL Yang Memerlukan Waktu (3 Tahun) Maka Selama Itu PERUSAHAAN DIBAWAH PENGAWASAN KEJAKSAAN NEGERI / BAPEDAL PERAMPASAN KEUNTUNGAN Yang Diperoleh Dari Tindak Pidana Lh Dengan Mengurangi Masukan Biaya (Menghemat Biaya) Produksi Melalui Tindakan Illegal

18 PENEGAKAN HUKUM UU 23 TAHUN 1997 PENYELESAIAN SENGKETA
PENGEMBANGAN SISTEM PENEGAKAN HUKUM UU 23 TAHUN 1997 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup (Pasal 40) Penyidik POLRI Berdasarkan Asas Subsidiaritas (ULTIMUM REMIDIUM) Tindak Pidana LH adalah KEJAHATAN Pengembangan Insfrastruktur Institusi SDM Pedoman Sistem Jaringan Komunikasi 6. Target Operasi PENGAWASAN 1. Pejabat Pengawas KEMENTERIAN LH 2. Pejabat Pengawas BAPEDAL PROP 3. Pejabat Pengawas BAPEDALDA/ KAB/KOTA Peringatan Lisan dan Tertulis PENYELESAIAN SENGKETA Pasal 30 I SANKSI ADM Pasal II Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan Pasal III Penyelesaian Sengketa Di Pengadilan Pasal IV SANKSI PIDANA Pasal P U S A T 1. Paksaan Pemerintahan - Gubernur - Bupati/Walikota 2. Pencabutan Izin Usaha dan atau kegiatan - Pejabat Pemberi Izin - Diajukan Ka. Daerah - Diajukan Pihak yang Berkepentingan 3. Audit Lingkungan - Menteri Negara LH Pihak Ketiga Netral 1. NEGOSIASI 2. MEDIASI 3. KONSILIASI 4. PENCARI FAKTA Pihak Ketiga Memiliki Kewenangan Mengambil Keputusan ARBITRASI UU 30 Tahun 1999 PP 54 Tahun 2000 1. Perbuatan Melawan Hukum Didasarkan Pada Pasal 1365 KUH Perdata 2. Tanggungjawab Mutlak 3. Gugatan Masyarakat (Class Action) 4. Gugatan Organisasi LH (Legal Standing) Berdasarkan KUH Perdata 1. Pidana Materiil 2. Pidana Formil 3. Tindak Pidana KORPORASI 4. Tindakan Tata Tertib Prop Kab/Kota

19 TANGGUNG JAWAB KEBERHASILAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN
PEMERINTAH Masyarakat Dunia Usaha Individu Keluarga

20 Solidaritas Transgenerasi
Masa Kini Generasi Saat ini Masa Datang Generasi Mendatang

21 JANGAN WARISKAN AIR MATA Wariskanlah Mata Air – Mata Air
KEPADA ANAK CUCU KITA Tapi……. Wariskanlah Mata Air – Mata Air Demi Kehidupan Mereka

22 T E R I M A K A S I H S E L E S A I


Download ppt "PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN Kementerian Lingkungan Hidup"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google