Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Tata Cara Pengintegrasi LK BLU ke dalam LK Kementerian Negara/Lembaga

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Tata Cara Pengintegrasi LK BLU ke dalam LK Kementerian Negara/Lembaga"— Transcript presentasi:

1 Tata Cara Pengintegrasi LK BLU ke dalam LK Kementerian Negara/Lembaga
Program Percepatan Akuntabilitas KeuanganPemerintah

2 Pengertian Badan Layanan Umum (BLU) adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas, yang pengelolaan keuangannya diselenggarakan sesuai dengan peraturan pemerintah terkait. (Sesuai dengan PP No. 23 tahun 2005)

3 Karakteristik Satker Berstatus BLU (Sesuai dengan PP No. 23 tahun 2004)
Fleksibilitas dalam rangka pelaksanaan anggaran, termasuk pola pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas dan pengadaan barang/jasa Standar Akuntansi yang dipergunakan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia Dapat melakukan Utang Jangka Panjang dan Investasi Kekeyaaan Negara yang tidak Dipisahkan

4 STANDAR AKUNTANSI UNTUK BLU
PP NOMOR 23 TAHUN 2006 PASAL 26 AKUNTANSI DAN LAPORAN KEUANGAN BLU DISELENGGARAKAN DENGAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN YANG DITERBITKAN OLEH ASOSIASI PROFESI AKUNTANSI INDONESIA DALAM HAL TIDAK TERDAPAT STANDAR AKUNTANSI SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) , BLU DAPAT MENERAPKAN STANDAR AKUNTANSI INDUSTRI YANG SPESIFIK SETELAH MENDAPAT PERSETUJUAN MENTERI KEUANGAN

5 LAPORAN KEUANGAN BLU MERUPAKAN LAMPIRAN LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
LAPORAN KEUANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PASAL 5 AYAT (2) DILAMPIRI DENGAN LAPORAN KEUANGAN BLU BENTUK RINGKAS (PP NOMOR 8 TAHUN 2006 PASAL 21 ) 2. LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA TAHUNAN DILAMPIRI LAPORAN KEUANGAN BLU YANG BERADA DILINGKUNGA N KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA (PMK 59/PMK.06/2005 PASAL 32 AYAT (2) ) 3. LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DILAMPIRI DENGAN LAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM (BLU) YANG BERADA PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA YANG BERSANGKUTAN (PER 24/PB/2006 LAMPIRAN III)

6 LAPORAN KEUANGAN BLU DIKONSOLIDASIKAN/ DIGABUNGKAN DENGAN LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA PP NOMOR 23 TAHUN 2005 PASAL 27 AYAT (6) LAPORAN KEUANGAN BLU MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA/SKPD/PEMERINTAH DAERAH AYAT (7) PENGGABUNGAN LAPORAN KEUANGAN BLU PADA LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA/SKPD/PEMERINTAH DAERAH DILAKUKAN SESUAI DENGAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAH

7 LAP. KEU BLU LAP. KEU K/L Berdasarkan PSAK Sebagai Lampiran
Lampiran L/K K/L (PP NO. 8 Tahun 2006 ) (PMK 59/PMK.06/2005) (PER 24/PB/2006) Berdasarkan SAP Konsolidasikan Bagian dari L/K K/L PP 23 tahun 2005

8 Sistem Akuntansi Badan Layanan Umum
Sistem Akuntansi BLU dapat menghasilkan laporan Keuangan Berdasarkan SAK Sistem Akuntansi BLU dapat menghasilkan Laporan keuangan untuk tujuan Konsolidasi Sistem Akuntansi BLU dapat menghasilkan ADK yang dapat digunakan untuk proses penggabungan di Eselon I maupun untuk Rekonsiliasi dengan KPPN

9 Sistem Akuntansi Badan Layanan Umum

10 APBN KL (PA) Aplikasi BLU/KPA KPPN Mapping SAI
Sistem Akuntansi BLU Transisi Estimasi Pendapatan MP APBN DIPA-APBN PAGU Belanja KL (PA) LRA SPM LRA PA Aplikasi LRA BELANJA BLU/KPA DIPA-PEND OPR NERACA SPM/SP2D SPM/SP2D PENGESAHAN Rekening Oprasional BLU SPM Pengesahan Pengel Pot Belanja Penerimaan LAK KPPN LRA Mapping SAI NERACA

11 Diagram Pelaporan BLU

12 KONVERSI DATA REALISASI
BELANJA OPERASIONAL BLU YANG AKAN DI KONVERSI ADALAH BELANJA OPR BLU YANG DIBAYAR SECARA KAS BELANJA YANG SUMBER DANANYA BERASAL DARI APBN TIDAK DILAKUKAN KONVERSI BELANJA OPR YANG DI AKUI SECARA ACCRUAL TIDAK DIKONVERSI BELANJA OPR DIKONVERSI KEDALAM PERKIRAAN KHUSUS BELANJA OPR (DALAM JENIS BELANJA BARANG DAN JASA) PENDAPATAN OPERASIONAL BLU YANG AKAN DI KONVERSI ADALAH PENDAPATAN OPR BLU YANG DIBAYAR SECARA KAS PENDAPATAN YANG BERASAL DARI APBN TIDAK DIBUKUKAN PENDAPATAN OPR YANG DI AKUI SECARA ACCRUAL TIDAK DIKONVERSI PENDAPATAN OPR DIKONVERSI KEDALAM PERKIRAAN KHUSUS PENDAPATAN OPR

13 ILUSTRASI SISTEM AKUNTANSI INSTANSI UNTUK BADAN LAYANAN UMUM (BLU)

14 Pada awal tahun anggaran 2007 satker BLU Rumah Sakit Fatmawati menerima dana DIPA 101 Milyar. Sebesar Rp. 1 Milyar didanai dari APBN sedangkan 100 Milyar di danai dari Pendapatan Operasional. Target Pendapatan sebesar Rp. 100 Milyar. Sedangkan Estimasi Ambang batas belanja (flexible ) 10 % DIPA Terbit Piutang dari KUN Allotmen Belanja 1 M Piutang dari Kas BLU Allotment Belanja Opr 100 M Estimasi Pendapatan Hutang kpd Kas BLU

15 Dibayarkan SPM/SP2D gaji oleh KPPN atas beban APBN sebesar Rp. 1 Milyar.
Belanja APBN Belanja Gaji Piutang dari KUN 1 M Penerimaan RS selama 1 periode sebesar Rp. 115 Milyar dari jasa Rumah Sakit Penerimaan Opr Hutang kpd Kas BLU Pendapatan Operasional BLU 115 M Pembuatan SPM/SP2D pengesahaan atas belanja-belanja yang bersumber dari pendapatan operasional maksimum sebesar Rp. 110 Milyar (flexibilitas 10%) SPM/SP2D Nihil Belanja Opr BLU Piutang dari Kas BLU 110 M

16 Pengesahan Oleh KPPN, maka sudah dikuinya pendapatan dan belanja BLU
Pengesahan Oleh KPPN, maka sudah dikuinya pendapatan dan belanja BLU. KPPN menjurnal : SPM/SP2D Nihil Belanja Oprasional BLU Saldo dana Lancar BLU Pendapatan Oprasional BLU 110 M 5 M 115 M Karena total belanja Oprasional melebihi pagu DIPA sebesar Rp. 10 M (110 M- 100 M), maka dilakukan Revisi DIPA Pengesahan dan Revisi terhadap Estimasi pendapatan. Dijurnal Sbb : Rev DIPA Belanja Piutang dari Kas BLU Allotment Belanja Opr BLU 10 M Rev DIPA Pendapatan Hutang kpd Kas BLU Pendapatan Oprasional BLU 15 M

17 Penerimaan RS selama 1 periode sebesar Rp
Penerimaan RS selama 1 periode sebesar Rp. 115 Milyar dari jasa Rumah Sakit, sehingga BLU mengalami Surplus sebesar 5 Milyar. Surplus sebesar 5 Milyar ini diperoleh dari (115M-110M) Dan Berdasarkan Lap. Arus Kaspada akhir periode laporan, jumlah kas sebesar Rp. 5 Milyar yang bersumber dari surplus , maka dibuatkan MP untuk membukukan saldo kas. Saldo Kas Kas Di BLU Dana Lancar BLU 5 M

18 Laporan Keuangan BLU yang dihasilkan pada akhir tahun :
LRA Belanja NERACA Uraian Pagu Realisasi Sisa Belaja Belanja Opr 1 Milyar 110 Milyar Aktiva Pasiva Kas M Dana Lancar BLU M LRA Pendapatan Uraian Pagu Realisasi Diatas/ Dibawah Pendapatan Opr 115 Milyar

19 Jurnal Tutup Tahun BLU adalah
ALLOTMENT BELANJA BELANJA GAJI PIUTANG DARI KUN 1 M ALLOTMENT BELANJA OPR BELANJA OPR BLU PIUTANG DARI KAS BLU 110 M HUTANG DARI KAS BLU PENDAPATAN OPR BLU ESTIMASI PENDAPATAN BLU 115 M

20 TERIMA KASIH

21 DOKUMEN SUMBER PEMBUKUAN
DIPA BLU DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN YANG DIBUAT OLEH MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA SERTA DISAHKAN OLEH DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN DAN BERFUNGSI SBG DASAR UNTUK MELAKUKAN TINDAKAN YANG MENGAKIBATKAN PENGELUARAN NEGARA DAN PENCAIRAN DANA BLU ATAS BEBAN APBN SERTA DOKUMEN PENDUKUNG KEGIATAN AKUNTANSI 2. SPM/SP2D UMUM DOKUMEN REALISASI BELANJA YANG DIDANAI DARI APBN 3. SPM/SP2D PENGESAHAN DOKUMEN PENGESAHAN REALISASI BELANJA YANG DIDANAI DARI PENDAPATAN OPERASIONAL BLU 4. MEMO PENYESUAIAN DOKUMEN PEMBUKUAN UNTUK MEMBUKUKAN TRANSAKSI KEUANGAN YANG TIDAK DIPEROLEH DARI DOKUMEN DIPA-LU, SPM/SP2D (MISAL PERKIRAAN NERACA)


Download ppt "Tata Cara Pengintegrasi LK BLU ke dalam LK Kementerian Negara/Lembaga"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google