Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENGATURAN LETTER OF CREDIT DALAM PERATURAN BANK INDONESIA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENGATURAN LETTER OF CREDIT DALAM PERATURAN BANK INDONESIA"— Transcript presentasi:

1 PENGATURAN LETTER OF CREDIT DALAM PERATURAN BANK INDONESIA
Disusun oleh: sakinah ( ) Rini Anggraini ( ) Dera Ardila ( )

2 PENGERTIAN LETTER OF CREDIT
Pada prinsipnya, L/C adalah janji membayar dari bank penerbit (issuing bank) kepada beneficiary, sepanjang beneficiary memenuhi persyaratan L/C. persyaratan L/C adalah berupa keharusan bagi beneficiary untuk menyerahkan kepada bank penerbit sejumlah dokumen yang mewakili barang atau jasa yang diperjualbelikan sebagaimana dinyatakan dalam L/C. dalam praktiknya, bank penerbit dapat member kuasa kepada bank pengonfirmasi (confirming bank) atau bank yang ditunjuk (nominated bank) untuk melakukan pembayaran L/C kepada beneficiary. Pembayaran L/C terdiri atas pembayaran atas unjuk (by sight payment), pembayaran yang ditangguhkan (by deferred payment), pembayaran akseptasi (payment by acceptance), dan pembayaran negosiasi (payment by negotiation).

3 DASAR HUKUM Peraturan Pemerintan No.1 Tahun 1982 merupakan dasar hukum L/C di Indonesia. Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.1 Tahun yang secara rinci mengatur L/C belum ada. Sesuai dengan kenyataan bahwa dalam praktik perbankan Indonesia telah digunakan UCP sebagai ketentuan L/C sejak tahun 1970-an, maka Bank Indonesia mendukung keberadaan tersebut. Bank Indonesia mendukung UCP dijadikan sebagai ketentuan L/C. bank Indonesia melihat bahwa rasa aman tercita jika L/C tunduk pada UCP.

4 Lanjutan Bank Indonesia dalam Surat Edaran No. 26/34/ULN tanggal 17 Desember 1993 mengatur bahwa L/C yang diterbitkan bank devisa (bank umum) boleh tunduk atau tidak pada UCP. Bank Indonesia secara yuridis formal memberikan kebebasan kepada bank devisa di Indonesia untuk menentukan sikap.

5 SUBTANSI Wadah Pengaturan LETTER OF CREDIT
Idealnya, peraturan L/C adalah dalam bentuk undang- undang, namun disadari pembuatan undang-undang membutuhkan waktu yang relative lama dan biaya yang relative besar. Di lain pihak, kebutuhan praktik akan peraturan L/C relative sudah mendesak, terbukti misalnya dengan seringnya instansi penegak hukum, kantor pengacara, perbankan, dan perusahaan ekspor- impor memohon kepada BI atau bank tertentu agar dapat menyediakan saksi ahli expert di bidang L/C.

6 Cakupan Pengaturan LATTER OF CREDIT
PBI hanya akan mengatur norma-norma pokok transaksi L/C, sementara mekanisme dan prosedur L/C tetap menggunakan ketentuan-ketentuan UCP 500 atau UCP PBI dan UCP yang berlaku akan saling melengkapi sebagai ketentuan L/C yang akan digunakan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Norma-norma pokok yang perlu mendapatkan pengaturan minimal adalah berkenan dengan prinsip independensi, keterikatan pada dokumen, penipuan, penetapan pengadilan, pilihan hukum, dan pilihan forum dalam transaksi L/C yang berlaku di negara- negara lain, terutama Amerika dan Inggris, dan prinsip- prinsip L/C yang terdapat dalam UCP yang berlaku.

7 MEKANISME PROSEDUR Menurut data statistic, peranan L/C terhadap total ekspor non-migas Indonesia masih dominan. Hal ini terlihat dari pangsa ekspor dengan L/C terhadap total ekspor non-migas misalnya pada tahun 1994, 1995 dan masing-masing sebesar 64,51%, 59,05% dan 53,30% dengan nilai asing-masing sebesar 19,2 miliar dolar Amerika, 20,7 miliar dolar Amerika dan 19,8 iliar dolar Amerika dari total ekspor masing-masing sebesar 29,7 miliar dolar Amerika, 35,1 miliar dolar Amerika dan 37,1 miliar dolar Amerika.

8 Pembayaran di Muka (Advance Payment)
Selain dengan L/C, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 1982, Indonesia mengenal juga cara pembayaran non-L/C, yaitu: Pembayaran di Muka (Advance Payment) Inkaso (Collecton) dengan kondisi: Documents Againts Payment (D/P) Documents Againts Acceptance (D/P) Rekening Terbuka (Open Account) Konsinyasi (Consignment) Cara pembayaran lain yang lazim dalam perdagangan luar negeri sesuai kesepakatan antara penjual dan pembeli.

9 Prosedur Ekspor-Impor dengan Menggunakan L/C
Prosedur ekspor-impor, dengan menggunakan L/C dimulai dengan penandatanganan kontrak penjualan antara penjual dan pembeli. Berdasarkan kontrak penjualan tersebut pembeli memohon kepada bank penerbit untuk menerbitkan L/C kepada penjual (penerima) sebagai alat pembayaran untuk membayar barang yang akan di ekspor oleh penjual kepada pembeli. Bank penerbit menerbitkan L/C kepada penjual langsung atau melalui bank penerus. Dalam hal diterbitkan melalui bank penerus bank ini meneruskan L/C kepada penjual. Penjual mempersiapkan barang dan pengapalannya serta dokumen-dokumen pengapalan.

10 Contoh Kasus Kasus PT Bank Central Asia versus NV Perseroan Dagang Setia
Fakta Kasus PT bank Central Asia menerbitkan L/C untuk untung beneficiary di Singapura berdasarkan permohonan pemohon NV Perseroan Dagang Setia di Jakarta. Beneficiary mengajukan dokumen-dokumen kepada bank penegosiasi di Singapura. Pada dokumen-dokumen yang diajukan tidak terdapat penyimpangan. Bank penegosiasi melakukan pembayaran dengan cara negosiasi atas dokumen-dokumen dimaksud. Setelah melakukan pembayaran,bank penegosiasi meneruskan dokumen- dokumen yang sama kepada PT Bank Central Asia selaku bank penerbit dan meminta pembayaran kembali kepada dari bank penerbit atas pembayaran terlebih dahulu yang telah yang telah dilakukan bank penegosiasi kepada beneficiary.

11 Lanjutan Kemudian, PT bank Central Asia melakukan pembayaran kembali dari NV perseroan Dagang Setia selaku pemohon. NV Perseroan Dagang Setia menolak melakukan pembayaran kembali kepada PT Bank Central Asia. Alasan penolakan adalah bahwa NV Perseroan Dagang Setia tidak menerima barang sesuai dengan uraian barang yang dinyatakan dalam L/C. atas penolakan ini, PT Bank Central Asia menggugat NV Perseroan Dagang Setia di Pengadilan Negri Jakarta Pusat.

12 Pemeriksaan oleh Pengadilan
Pengadilan Negri Jakarta Pusat memeriksa sengketa dengan menerapkan prinsip pemisahan kontrak dan prinsip keterikatan pada dokumen pada dokumen yang dikenal dalam transaksi L/C. Hakim merujuk pada ketentuan UCP 500, Artikel 3 dan 4. Hakim menerapkan kedua prinsip ini berdasarkan masukan dari ahli yang didengar keterangannya dalam pemeriksaan dalam pemeriksaan sengketa di Pengadilan Negri Jakarta Pusat. Berdasarkan penerapan kedua prinsip dimaksud, hakim memutuskan untuk memenangkan PT bank Central Asia. NV Perseroan Dagang Setia diperintahkan untuk melakukan pembayaran kembali kepada PT Bank Central Asia sebesar nilainya pembayaran kembali yang telah dilakukan oleh bank kepada bank penegosiasi di Singapura.

13 Lanjutan Dalam pertimbangan hukumnya, Pengadilan negri Jakarta Pusat menyatakan bahwa PT Bank central Asia hanya berurusan dengan dokumen-dokumen, tidak dengan barang. Mengingat dokumen-dokumen yang diajukan oleh bank penegosiasi telah sesuai dengan persyaratan L/C, maka PT Bank Sentral berkewajiban melakukan penggantian pembayaran kepada bank penegosiasi telah sesuai dengan persyaratan L/C, maka PT Bank Central Asia berkewajiban melakukan penggantian pembayaran kepada bank penegosiasi terlepas dari actual shipment atas barang yang dilakukan oleh beneficiary. Konsekuensinya, PT Bank Central Asia juga berhak untuk memperoleh penggantian pembayaran dari NV Perseroan Dagang Setia selaku pemohon atas L/C.

14 Tanggapan atas Kasus Dalam kasus ini, Pengadilan Negri Jakarta pusat telah menerapkan prinsip pemisahan kontrak berdasarkan UCP 500, Artikel 3 atau UCP 600, Artikel 4, dan prinsip keterikatan pada dokumen berdasarkan UCP 500, Artikel 4 atau UCP 600, Artikel 5. Penerapan kedua prinsip tersebut juga sejalan dengan hukum L/C yang eksistensinya mendahului eksistensi UCP.

15 Daftar Pustaka Ginting. Ramlan Letter of Credit: Tinjauan Aspek hukum dan bisnis. Jakarta : penerbit Salemba Empat. Bank of Nova Scotia vs. Angelica-Whitewear, 1985: March 11 ; 1987;S.C.R United Nations Convention on Independen Guarantees and stand-by Letters Of Credit, United Nations 1996 Manajemen perbankan/Kasmir. Revisi 8 Rajawali, 2008


Download ppt "PENGATURAN LETTER OF CREDIT DALAM PERATURAN BANK INDONESIA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google