Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSofyan Alan Telah diubah "10 tahun yang lalu
2
Oleh: Darsono Jl Soekarno-Hatta 126 Margorejo Metro Telp. (0725) 44021; HP 08154170570 E-mail darsono pgsd@yahoo.compgsd@yahoo.com darsono@unila.ac.id. STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN SMP LB
3
SYARAT UMUM PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN 1.Pendidik Pada Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) diperlukan tenaga pendidik dan kependidikan yang meliputi kepala sekolah, guru mata pelajaran, dan pelatih. Pada SMPLB juga diadakan pembimbing, pustakawan, dan tenaga ahli lain.
4
Kualifikasi dan kompetensi pendidik a. Guru SMPLB adalah pendidik profesional yang dibuktikan dengan dimilikinya sertifikat pendidik, dengan tugas utama: mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada lembaga pendidikan SMPLB. Guru SMPLB juga seorang yang sehat jasmani dan rohani, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berbudi pekerti luhur. serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
5
lanjutan lanjutan b. Kepala SMPLB adalah guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala SMPLB, yang memiliki pengalaman mengajar sekurang- kurangnya 3 (tiga) tahun, memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang.
6
lanjutan Tenaga Tata Usaha SMPLB berpendidikan sekurang- kurangnya tamatan SMK jurusan administrasi perkantoran atau yang sederajat. Penjaga atau Pembantu SMPLB berpendidikan sekurang- kurangnya tamatan SMP.
7
KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI PENDIDIK DAN T T T TENAGA KEPENDIDIKAN A.Kualifikasi Akademik Pendidik Persyaratan guru sebagai pendidik profesional adalah seperti berikut Setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional dan memiliki sertifikat pendidik; Kualifikasi akademik guru SMPLB sekurang- kurangnya S1/D-IV, (bagi guru yang sudah diangkat tetapi belum memiliki jenjang pendidikan S1/D-IV, dan usianya <45 tahun wajib mengikuti program penyetaraan S1 sesuai dengan bidang ilmunya), sehingga pada tahun 2015 seluruh guru sudah berpendidikan S1/D-IV.
8
lanjutan lanjutan Di setiap SMPLB minimal ada 2 (dua) guru dengan kualifikasi akademik S1 atau D-IV dan 2 (dua) orang guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Sehat jasmani dan rohani. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Berbudi pekerti luhur.
9
lanjutan Memiliki kemampuan dasar dan sikap sekurang-kurangnya: menguasai kurikulum yang berlaku; menguasai materi pelajaran; menguasai metodologi pembelajaran; menguasai teknik evaluasi; memiliki komitmen terhadap tugasnya; disiplin dalam pengertian yang luas; dan dapat diteladani.
10
Standar kompetensi Standar kompetensi yang harus dimiliki guru dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
11
PERSYARATAN KEPALA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA Kebutuhan Tenaga Kependidikan pada SMPLB minimal terdiri atas: kepala sekolah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan; tenaga laboratorium, tenaga kebersihan sekolah, teknisi sumber belajar, psikolog; pekerja sosial, dan trapis. Kebutuhan tenaga kependidikan minimal satu orang untuk masing-masing jenis ketenagaan atau disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi daerah. Kebutuhan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
12
Kualifikasi Umum Kepala SMPLB a.Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau non kependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi dan memiliki sertifikat pendidik; b.Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggi-tingginya 56 tahun; c.Memiliki pengalaman mengajar sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun sebagai guru SMPLB;
13
lanjutan Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi non PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang. Sehat jasmani dan rohani. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Berbudi pekerti luhur dan tidak pernah tercela.
14
lanjutan Kualifikasi Khusus Kepala Sekolah: –Berstatus sebagai guru SMPLB; –Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMPLB; dan –Memiliki sertifikat kepala SMPLB yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
15
PERSYARATAN KEPALA TENAGA ADMINISTRASI DI SMPLB
16
PERSYARATAN TENAGA PERPUSTAKAAN SMPLB
17
PERSYARATAN TENAGA PENJAGA SEKOLAH
18
KEBUTUHAN TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN
19
BEBAN TUGAS
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.