Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
STANDAR PEMBIAYAAN SDLB
SOSIALISASI SPM
2
RASIONAL Penyelenggaraan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus karena kelainan fisik dan atau mentalnya, yaitu para penyandang tunanetra, tunarungu, tunagrahita, tunadaksa, dan tunalaras, perlu mendapat perhatian yang sama dibandingkan dengan penyelenggaraan pendidikan anak normal.
3
DASAR HUKUM Permendiknas Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Pembiayaan; BSNP Standar Isi SDLB.
4
JENIS BIAYA Biaya investasi, meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia, dan modal kerja tetap. Biaya operasi, meliputi: gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji; bahan atau peralatan pendidikan habis pakai; biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan sebagainya.
5
lanjutan Biaya personal, meliputi biaya yang harus dikeluarkan oleh siswa untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
6
SUMBER PEMBIAYAAN Pemerintah, yang menyediakan anggaran untuk penyelenggaraan SDLB. Pemerintah daerah, yang menyediakan anggaran untuk SDLB negeri dan memberikan subsidi bagi SDLB swasta. Masyarakat, digunakan untuk membiayai kegiatan peningkatan mutu program pengayaan, dan program remedial teaching (program perbaikan).
7
Sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
lanjutan Yayasan/badan penyelenggaraan SDLB swasta, bertanggungjawab atas biaya yang diperlukan bagi penyelenggara sekolah dan wajib memperhatikan kesejahteraan gurunya. Sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8
KOMPONEN YANG PERLU DIBIAYAI
Kegiatan teknis edukatif termasuk proses belajar mengajar (kegiatan kurikuler), evaluasi, dan kegiatan bimbingan klinis. Kegiatan penunjang, seperti kegiatan kemasyarakatan, rehabilitasi, dan ekstra-kurikuler. Perawatan sarana pendidikan dan media pendidikan. Perawatan gedung, perabot, dan lingkungan sekolah.
9
lanjutan Barang habis pakai.
Gaji dan kesejahteraan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan (kelebihan jam mengajar dan insentif). Langganan daya dan jasa (listrik, telepon, air, dan lain-lain). Kegiatan lain yang mengacu pada peningkatan mutu.
10
SATUAN BIAYA Satuan biaya dapat dihitung berdasarkan biaya satuan per siswa per tahun atau biaya satuan per sekolah per tahun sesuai dengan kebutuhan kegiatan belajar mengajar pada SDLB tersebut.
11
PROSEDUR PENENTUAN BIAYA
Penentuan biaya yang dibebankan pada masyarakat/orangtua ditentukan berdasarkan persetujuan pemerintah daerah atas usul dari Kepala Sekolah bersama Komite Sekolah.
12
PELAPORAN Pelaporan dilaksanakan secara berkala dan disampaikan kepada semua pihak yang berkepentingan. Bila perlu pelaporan dilakukan secara terbuka sehingga dapat dilihat oleh semua pihak yang berkepentingan.
13
Selesai
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.