Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PEMBIAYAAN MUDHARABAH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PEMBIAYAAN MUDHARABAH"— Transcript presentasi:

1 PEMBIAYAAN MUDHARABAH
Pembiayaan Mudharabah adalah pembiayaan yang dilakukan melalui kerjasama usaha antara dua pihak dimana pemilik modal/Bank (Shahibul maal) menyediakan modal 100% sedangkan Mudharib/nasabah bertindak selaku pengelola usaha dalam bentuk dan jenis usaha serta pembagian keuntungan yang telah disepakati dalam kontrak.

2 Sesuai porsi kontribusi modal (nisbah)
SKEMA MUDHARABAH Bank Syariah (Shahibul Maal) Nasabah (Mudharib) Diangsur/sekaligus 4 Proposal 1 Proyek/Usaha Modal 100% Tenaga/Keahlian 2 2 KEUNTUNGAN 3 3 BAGI HASIL Sesuai porsi kontribusi modal (nisbah) Nisbah X % Nisbah Y% Pengembalian Modal Pokok MODAL

3 1. Al Quran : a.Surat An-Nisa ayat 29 b.Surat Al Baqarah ayat 283
LANDASAN SYARIAH 1. Al Quran : a.Surat An-Nisa ayat 29 b.Surat Al Baqarah ayat 283 c.Surat Al Maidah ayat 1 Hadits a. Riwayat Thabrani dari Ibnu abbas b. Riwayat Ibnu Majah 3. Fatwa DSN No.07/DSN-MUI/IV/2000 tgl 4 April 2000, tentang Mudharabah

4 Shahibul maal/Bank dan Mudharib/nasabah harus cakap hukum
RUKUN MUDHARABAH Shahibul maal/Bank dan Mudharib/nasabah harus cakap hukum Pernyataan Ijab (penawaran) dan Qabul (penerimaan) harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan akad dengan memperhatikan hal-hal sbb : - Penawaran dan penerimaan harus jelas dinyatakan didalam akad/kontrak - Penerimaan dan penawaran dilakukan pada saat kontrak - Akad dinyatakan secara tertulis

5 Lanjutan ... Modal adalah sejumlah uang dan/atau barang yang diberikan oleh penyedia dana kepada mudharib untuk tujuan usaha dengan syarat-syarat : - Modal harus diketahui jumlah dan jenisnya - Modal dapat berbentuk uang atau barang yang dinilai dengan uang. - Modal tidak boleh berbentuk piutang dan harus dibayarkan kepada mudharib, baik secara bertahap maupun sekaligus, sesuai dengan kesepakatan dalam akad.

6 Lanjutan .... 4. Keuntungan mudharabah adalah jumlah yang didapat sebagai kelebihan dari modal. Syarat keuntungan : - Harus diperuntukkan bagi kedua pihak dan tidak boleh disyaratkan hanya untuk satu pihak - Bagian keuntungan proporsional bagi kedua pihak diketahui dan dinyatakan pada waktu kontrak disepakati dan harus dalam bentuk prosentase (nisbah) dari keuntungan sesuai kesepakatan. - Perubahan nisbah harus berdasarkan kesepakatan. - Penyedian dana menanggung semua kerugian apapun kecuali diakibatkan dari kesalahan disengaja, kelalaian atau pelanggaran kesepakatan.

7 KETENTUAN HUKUM PEMBIAYAAN
Pembiayaan Mudharabah adalah pembiayaan untuk usaha produktif Jangka waktu, tata cara pengembalian, pembagian keuntungan ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua pihak Pada prinsipnya pembiayaan ini tdk memerlukan jaminan, namun untuk menjaga amanah bank agar tetap meminta jaminan dari mudharib Bila bank melakukan pelanggaran thd kesepakatan, mudharib berhak mendapatkan ganti rugi atas biaya yang dikeluarkan.

8 JENIS MUDHARABAH Terdapat dua jenis Mudharabah, yakni : Mudharabah Mutlaqah (Tidak terikat/Un-restricted) Shahibul Maal (pemilik dana) memberikan keleluasaan penuh kepada Mudharib (pengelola usaha) untuk mempergunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan, Mudharib (pengelola usaha) bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan praktek kebiasaan usaha normal yang sehat (uruf). Mudharabah Muqayyadah (Terikat/Restricted) Shahibul maal menentukan syarat dan pembatasan pada Mudharib (pengelola usaha) dalam penggunaan dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha, dsb. Mudharib menggunakan modal tersebut, hanya untuk kegiatan usaha yang dinyatakan secara khusus, untuk menghasilkan keuntungan

9 RESIKO MUDHARABAH Resiko yang terdapat dalam pembiayaan mudharabah bagi perbankan relatif tinggi, khususnya jika melihat hukum yang tidak memperbolehkan jaminan kecuali sifatnya hanya untuk menjaga agar nasabah tidak lalai atau sengaja melakukan kesalahan. Kemungkinan timbulnya resiko tersebut bisa dikategorikan sebagai berikut: 1. Nasabah menggunakan dana itu bukan seperti yang disebut dalam Kontrak. 2. Lalai dan kesalahan yang disengaja 3. Penyembunyian keuntungan oleh nasabah, bila nasabahnya tidak jujur 4. Situasi ekonomi yang menurun (resesi). Nasabah akan memberikan bagi hasil yang lebih kecil dari yang diperkirakan oleh bank atau bahkan mengalami kerugian yang akan menjadi beban bank. Sedangkan manfaat bagi bank adalah kemungkinan mendapatkan pendapatan yang lebih besar jika kondisi bisnis nasabah seperti yang telah diproyeksikan atau bahkan lebih baik.

10 CONTOH PEMBIAYAAN MUDHARABAH
Bpk.Ahmad memiliki usaha pengadaaan gula untuk beberapa pasar swalayan dan restauran dengan omzet Rp.50 jt/bulan dan berniat menambah modal Rp.250 juta. Untuk meningkatkan volume usaha hingga mencapai omzet yang diharapkan sebesar Rp.75 juta/bulan Untuk mengatasi hal tsb. BNI Syariah memberi solusi dengan pembiayaan Mudharabah (dengan asumsi ekspektasi keuntungan Bank 20%). Perhitungan Bank : - Porsi Bank : Rp.250 juta - Keuntungan diharapkan Bank : 20% x Rp.250 juta = Rp.50 juta atau Rp.600 jt/thn - Omzet usaha selama 1 thn : Rp.75 juta/bln x 12 bln : Rp.900 juta/tahun - Maka nisbah bagi hasil Bank : Rp.600juta / Rp.900juta : 66,67% - Nisbah bagi hasil nasabah : 33,33%

11 Tgl 1 Mei 2006 Bank Syariah menyetujui pemberian fasilitas Modal Kerja “ PT SITI ” yang bergerak dalam bidang perumahan sebesar Rp.500 jt untuk membiayai tanah siap bangun dengan perincian sbb : * Plafond : Rp ,00 * Bagi Hasil : Revenue Sharing * Nisbah : 40 % PT SITI dan 60 % Bank * Jangka Waktu : 15 bulan * By. Adm : Rp ,00 * Pelunasan : Proporsional. * Keterangan : penarikan secara bertahap sesuai dengan progress dilapangan. Lanjutan

12 Kav. Alam Persada Jl. Tajem Wedomartani 1 150m2 2 5 4 3 6 7 10 9 8

13 Luas tanah 1875 m2 , Dengan lebar 25 m, Panjang 75, Harga permeter ,- Harga total Rp ,- Biaya legal perkav 5 jt Sehingga total biaya : Harga x = Rp ,- Biaya Legal 10 x = Rp ,- Total proyek = Rp ,- Harga perunit kav = Rp ,-

14 PEMBIAYAAN MUSYARAKAH
Pembiayaan Musyarakah adalah suatu kesepakatan antar Bank dengan nasabah untuk membiayai suatu proyek dimana masing-masing pihak secara bersama-sama menyediakan dana dan berpartisipasi dalam kerja Masing-masing pihak berhak atas segala keuntungan dan bertanggung jawab atas segala kerugian yang terjadi sesuai dengan pernyataannya masing-masing.

15 Sesuai porsi kontribusi modal (nisbah)
SKEMA MUSYARAKAH Bank Syariah Nasabah diangsur 4 1 Proposal Proyek/Usaha Modal & Tenaga/Keahlian Modal 2 2 KEUNTUNGAN 3 3 BAGI HASIL Sesuai porsi kontribusi modal (nisbah)

16 1. Al Quran : LANDASAN SYARIAH a.Surat An-Nisa ayat 12
b.Surat Al Shaad ayat 24 Hadits a. Riwayat Abu Daud dan Al Hakim dari abu Hurairah b. Riwayat Abu Daud, Baihaqi dan Al Hakim 3. Fatwa DSN No.08/DSN-MUI/IV/2000 tanggal 13 April 2000, tentang Musyarakah

17 RUKUN MUSYARAKAH 1. Pernyataan Ijab dan Qabul, dengan memperhatikan : - Tujuan kontrak/akad - Penerimaan dari penawaran dilakukan pada saat kontrak - Akad dituangkan secara tertulis Pihak berkontrak harus cakap hukum, dengan memperhatikan : - Kompoten dalam memberikan kekuasaaan perwakilan - Setiap mitra harus menyediakan dana dana pekerjaan - Setiap mitra memiliki hak untuk mengatur asset - Setiap mitra memberi wewenang kepada mitra yang lain untuk mengelola asset - Seorang mitra tidak diizinkan untuk mencairkan dana untuk kepentingan sendiri.

18 Lanjutan .... 3. Obyek akad, antara lain : a. Modal
- Modal yang diberikan harus uang tunai, emas, perak atau modal dapat berupa asset perdagangan seperti barang, properti dsb. - Para pihak tidak boleh meminja, menyumbangkan atau menghadiahkan kepada pihak lain kecuali atas dasar kesepakatan - Pada prinsipnya pembiayaan ini tidak ada jaminan, namun untuk menghindari terjadinya penyimpangan Bank Syariah dapat meminta jaminan. b. Kerja - Adanya Partisipasi para mitra untuk melakukan suatu pekerjaan - Setiap mitra melaksanakan pekerjaan sesuai kedudukan dalam kontrak yang disepakati.

19 Lanjutan ..... c. Keuntungan - Keuntungan harus dikuantifikasi dengan jelas. - Setiap keuntungan mitra harus dibagikan secara proporsional - Sistem pembagian keuntungan harus tertuang dalam akad d. Kerugian Kerugian harus dibagi secara proporsional sesuai porsi saham masing-masing dalam modal.

20 KETENTUAN HUKUM PEMBIAYAAAN
Pembiayaan Musyarakah adalah pembiayaan untuk usaha produktif Jangka waktu, tata cara pengembalian, pembagian keuntungan ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua pihak Pada prinsipnya pembiayaan ini tdk memerlukan jaminan, namun untuk menjaga amanah bank agar tetap meminta jaminan dari mudharib

21 FATWA DALAM MUSYARAKAH
1. Fatwa No.08/DSN-MUI/IV/2000 tanggal , tentang Pembiayaan Musyarakah 2. Fatwa No.45-DSN-MUI/II/2005 tanggal , tentang Line Facility

22 CONTOH PEMBIAYAAN MUSYARAKAH
Perusahaan Kontraktor PT.ABC mendapatkan proyek pembangunan BTS di PT.Telkom dengan nilai kontrak Rp.3,7 Milyar. PT.ABC mengajukan pembiayaan ke BNI Syariah sebesar Rp.2,6 Milyar untuk jangka waktu 7 bulan PT.ABC mengestimasi keuntungan Rp.630 jt Untuk mengatasi hal tsb. Bank Syariah memberi solusi dengan pembiayaan Musyarakah (dengan asumsi ekspektasi keuntungan Bank 20%). Perhitungan Bank - Proyeksi keuntungan : Rp.2,6 M x 7/12 x 20% : Rp.303 juta - Bagi hasil bank : nasabah : Rp.303 juta / Rp.630 juta - Nisbah bagi hasil untuk bank : 48,10% - Nisbah bagi hasil nasabah : 51,90%


Download ppt "PEMBIAYAAN MUDHARABAH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google