Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERTEMUAN IX KEPAILITAN & PKPU.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERTEMUAN IX KEPAILITAN & PKPU."— Transcript presentasi:

1 PERTEMUAN IX KEPAILITAN & PKPU

2 KEPAILITAN DAN PKPU Agar mahasiswa mengetahui proses
TUJUAN UMUM : Agar mahasiswa mengetahui perbedaan antara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TUJUAN KHUSUS : Agar mahasiswa mengetahui proses dijatuhkannya pailit kepada debitur, siapa saja yang dapat meminta pailit, sebab dan akibat debitur Pailit, serta dapat membandingkan antara pailit dengan PKPU

3 APAKAH KEPAILITAN ITU ? Kepailitan adalah segala
sesuatu yang berhubungan dengan pailit. Pailit adalah keadaan berhenti membayar utang- utangnya.

4 DASAR HUKUM KEPAILITAN :
Umum 1132 KUHPdt Khusus UU Kepailitan No. 4/1998 TUJUAN PERNYATAAN PAILIT : Mendapatkan suatu penyitaan umum atas kekayaan debitur, yaitu segala harta benda debitur disita atau dibekukan untuk kepentingan semua yang mengutangkannya sehingga semua kreditur mendapat pembayaran secara adil.

5 SYARAT UNTUK DINYATAKAN PAILIT : Debitur memiliki dua atau lebih kreditur Debitur tidak membayar sedikitnya satu orang yang telah jatuh tempo

6 YANG BERHAK MENGAJUKAN PERMOHONAN PAILIT :
Debitur sendiri karena merasa sudah tidak mampu membayar utang-utangnya. Seorang atau beberapa kreditur Jaksa dalam hal kepentingan umum BI dalam hal debitur merupakan bank Bapepam dalam hal debitur merupakan perusahaan efek

7 SIAPA YANG DAPAT DINYATAKAN PAILIT ?
Tiap orang, apakah ia menjalankan perusahaan atau tidak Perusahaan yang berbadan hukum seperti PT, PN, PD, koperasi, dll Perkumpulan yang tidak berbadan hukum Harta warisan

8 AKIBAT PERNYATAAN PAILIT :
Kepailitan harus ditetapkan melalui keputusan hakim. Pada saat putusan ditetapkan maka : Seluruh harta kekayaan sipailit jatuh dalam keadaan pensitaan umum yang bersifat konservatoir. Sipailit kehilangan hak untuk mengurus dan menguasai harta kekayaannya sendiri. Harta kekayaan sipailit diurus dan dikuasai oleh BHP sebagai jaminan pelunasan utang Dalam putusan hakim ditunjuk seorang hakim komisaris yang bertugas memimpin dan mengawasi jalannya pelaksanaan kepailitan

9 PENGADILAN YANG BERWENANG
memutus pernyataan pailit dan PKPU adalah Pengadilan Niaga (PNg) yang berada dilingkungan peradilan umum. Upaya hukumnya hanya kasasi ke MA.

10 PKPU “Debitur yang menduga (mengetahui) bahwa ia tidak akan dapat
melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah bisa ditagih, dapat mengajukan PKPU” (Ps. 212) Sebab PKPU : Keadaan yang sulit seperti jatuh rugi, pembekuan simpanan dibank, dll sehingga debitur kekurangan uang untuk membayar utang-utangnya namun belumlah sedemikian rupa sehingga hanya dibutuhkan waktu untuk memperbaiki keadaan ekonominya.

11 PKPU, Perdamaian atau Kepailitan
* PKPU, Perdamaian atau Kepailitan ? * Permohonan PKPU vs Permohonan Kepailitan ?

12 PERBEDAAN PKPU & KEPAILITAN
NO KEPAILITAN PKPU 1 Hilang kecakapan/hak atas harta bendanya Cakap/berhak atas harta bendanya 2 BHP/Kurator Lembaga Pemelihara 3 Hakim Komisaris Tetap oleh hakim pemutus

13 KUISIONER Mengapa seseorang yang sudah tidak mampu membayar hutang masih diperkenankan untuk mengajukan PKPU? Langkah apakah yang dapat ditempuh pemerintah, untuk menghadapi debitur debitur nakal yang tidak mengembalikan pinjamannya?


Download ppt "PERTEMUAN IX KEPAILITAN & PKPU."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google