Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAnissa Prastyo Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
“Skema Kerja Prinsip al-Wadi’ah yad Amanah
Titipan Beban Biaya Penitipan Bank Syari’ah Nasabah Gambar 5.2 “Skema Kerja Prinsip al-Wadi’ah yad Amanah
2
“Skema Kerja Prinsip al-Wadi’ah yad Dhomanah
1. Titipan Bank Syari’ah 4. Beri Bonus 2. Pemanfaatan Dana 3. Bagi Hasil Prinsip ini dikembangkan dalam bentuk: 1. Current Account (Giro) 2. Saving Account (Tabungan Berjangka) Gambar 5.3 “Skema Kerja Prinsip al-Wadi’ah yad Dhomanah
3
“Skema Kerja Prinsip al-Mudharabah
Nasabah Perjanjian Bagi Hasil Bank Syari’ah Keahlian Modal 100% Keuntungan Pengembalian Modal Pokok Bagi Hasil Sesuai Dengan Nisbah Nisbah Y% Nisbah Y% Modal 100% Gambar 6.4 “Skema Kerja Prinsip al-Mudharabah
4
Skema Kerja Prinsip al-Murabahah
1. Negosiasi dan Persyaratan 2. Akad Jual Beli 6. Bayar Tunai atau tangguh Nasabah Bank Syari’ah 3. Beli Barang 4. Kirim 5. Terima Barang & Dokumen Supplier Gambar 6.5 Skema Kerja Prinsip al-Murabahah
5
Skema Kerja Prinsip Bai Bithaman Ajil
1. Negosiasi dan Persyaratan 2. Akad Jual Beli 6. Bayar dengan cicilan Nasabah Bank Syari’ah 3. Beli Barang 4. Kirim 5. Terima Barang & Dokumen Supplier Gambar 6.5 Skema Kerja Prinsip Bai Bithaman Ajil
6
Skema Kerja Prinsip Bai as-Salam
1. Negosiasi Pesanan Dengan Kriteria 5. Bayar Nasabah Bank Syari’ah 3. Kirim Dokumen 4. Kirim Pesanan 2. Pemesanan Barang Nasabah dan Bayar Tunai Suplier Gambar 6.6 Skema Kerja Prinsip Bai as-Salam
7
Skema Kerja Prinsip Bai al-Istishna’
1. Negosiasi Pesanan Dengan Kriteria Bank Syari’ah 3. Jual Barang Nasabah 3. Kirim Dokumen 2. Membeli barang dengan cicilan Suplier Gambar 6.7 Skema Kerja Prinsip Bai al-Istishna’
8
Skema Kerja Prinsip Bai al-Istishna’ antara bank dengan suplier
1. Negosiasi Pesanan Dengan Kriteria Bank Syari’ah 6. Pembayaran cicilan 3. Akad Jual Barang Nasabah 5. Kirim Dokumen 2. Akad Membeli barang dengan cicilan 4. Kirim Pesanan Suplier Gambar 6.7 Skema Kerja Prinsip Bai al-Istishna’ antara bank dengan suplier dan Ba’i Bithaman Ajil antara bank dengan nasabah Gita Danupranata, S.E., M.M.
9
Skema Kerja Prinsip Ijarah
Obyek Sewa Suplier Nasabah Bank Milik Sewa Bank Syari’ah 2. Beli Obyek Sewa 1. Pesan Obyek Sewa Gambar 6.8 Skema Kerja Prinsip Ijarah Gita Danupranata, S.E., M.M.
10
Skema Kerja Prinsip Ijarah Muntahia Bithamlik
Milik Obyek Sewa Suplier Nasabah Bank Milik 3. Sewa Beli Bank Syari’ah 2. Beli Obyek Sewa 1. Pesan Obyek Sewa Gambar 6.9 Skema Kerja Prinsip Ijarah Muntahia Bithamlik
11
Skema Kerja Prinsip al-Musyarakah
Gita Danupranata, S.E., M.M. Bank Syari’ah Sebagian Modal Sebagian Modal Nasabah Keuntungan Bagi Hasil Sesuai Dengan Nisbah Nisbah X% Nisbah Y% Gambar 6.10 Skema Kerja Prinsip al-Musyarakah
12
Skema Kerja Prinsip al-Hiwalah
Bank Syari’ah 2. Invoice 5. Bayar 3. Bayar 4. Tagih 1. Suplay Barang Suplier Pembeli Gambar 6.11 Skema Kerja Prinsip al-Hiwalah Gita Danupranata, S.E., M.M.
13
Skema Kerja Prinsip ar-Rahn
Pembiayaan 2. Permohonan Pembiayaan 1.c 3. Akad Pembiayaan 4. Hutang Piutang + Mark up 1.a 1.b. Titipan/Gadai Gambar 6.12 Skema Kerja Prinsip ar-Rahn
14
Skema Kerja Prinsipal-Qardh
Perjanjian Qardh Bank Syari’ah Keahlian Modal 100% ZIS Nasabah Proyek Keuntungan Modal 100%+ administrasi Gambar 6.13 Skema Kerja Prinsipal-Qardh Gita Danupranata, S.E., M.M.
15
Skema Kerja Prinsip al-Wakalah
Kontrak + Fee Agency Administration Collection Payment Nasabah Kontrak + Fee Investor Gambar 6.14 Skema Kerja Prinsip al-Wakalah Gita Danupranata, S.E., M.M.
16
Skema Kerja Prinsip al-Kafalah
BAB.17 Bank (Penanggung) Jasa Obyek (Tertanggung) Nasabah (Ditanggung) Jaminan Kewajiban Gambar 6.15 Skema Kerja Prinsip al-Kafalah
17
Prinsip-prinsip Dasar Operasi Bank Syariah
a. Al Mudharabah: merupakan bentuk kerja sama (parthership) dimana satu pihak memberi dana sementara pihak lainnya memberi keahlian atau manajemen. b. Al Musyarakah (profit sharing): merupakan bentuk kerjasama (partnership) melibatkan pengumpulan dana diantara dua atau tiga pihak untuk membiayai usaha tertentu. c. Al Wadiah: merupakan perjanjian antara pemilik barang/uang dengan pihak yang menyimpannya dimana pihak terakhir akan menyimpan dan menjaga uang atau barang yang didepositokan.
18
Al Murabahah: merupakan tehnik pendanaan dimana dilakukan kontrak penjualan antara pembeli dengan penjual dengan harga penjualan yang lebih tinggi dibandingkan dengan harga aslinya. Al Bai Bithaman Ajil: merupakan pendanaan dimana bank membeli mesin dan kemudian menjual ke pihak yang memerlukan mesin tersebut dengan harga yang lebih tinggi. Al Bai Al Dyn: merupakan penjualan klaim (piutang) dengan diskonto, Piutang tersebut berasal dari penjualan/pembelian barang atau jasa. Al Sharf: merupakan penjualan/pembelian mata uang asing tertentu dengan mata uang lainya.
19
Al Ijarah (leasing tanpa hak pembelian): merupakan perjanjian antara lessor dengan lessee yang mempunyai hak menggunakan mesin/peralatan dengan pembayaran sewa tertentu yang telah disepakati. Al Wakalah: merupakan perjanjian transfer wewenang (pemberian kuasa) kepada pihak lain untuk melaksanakan pekarjaan tertentu untuk kepentingan pihak pertama. Al Kafalah (jaminan): merupakan perjanjian pemberian jaminan. Pihak penjamin bertanggung jawab terhadap pembayaran hutang atau pelaksanaan pekerjaan tertentu kepada pihak penerima jaminan. l. Al Hiwalah; merupakan perjanjian transfer kewajiban dari satu pihak ke pihak lainnya.
20
Al Qord Ul Hasan: merupakan perjanjian antara pemberi pinjaman dengan peminjam, dimana peminjam berkewajiban membayar sesuai dengan jumlah hutang. Tetapi jika peminjam tidak bisa membayar hutang tersebut, sanksi tidak bisa diberikan terhadap peminjam. Disamping kegiatan pencarian dana dan penanaman dana, bank Islam juga bisa melakukan aktifitas-aktifitas lainnya seperti pemberian jaminan dengan prinsip Al Kafalah, transfer uang dengan prinsip Al Hiwalah, penyimpanan barang atau surat berharga dengan prinsip Al Waidah dan Al Wakalah, dan pembukaan L/C (Letter of Credit) dengan prinsip Al Wakalah, Al Musyarakah, dan Al Murabahah.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.