Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8/1999
PERTEMUAN 13 PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8/1999
2
PERLINDUNGAN KONSUMEN
TUJUAN UMUM : Agar mahasiswa mengetahui bahwa konsumen memiliki perlindungan hukum yang cukup memadai apabila dirugikan oleh pelaku usaha. TUJUAN KHUSUS : Agar mahasiswa mengetahui hak dan kewajiban dari pelaku usaha dan konsumen. Mengetahui maksud dan tujuan adanya UU ini dan bagaimana cara menyelesaukan sengketa konsumen.
3
Pasal 1 angka 1 : KONSUMEN Adalah setiap orang pemakai barang dan jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain, dan tidak untuk diperdagangkan
4
TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN (Pasal 3) :
Meningkatkan kesadaran, kemapuan, dan kemadirian konsumen untuk melindungi diri; Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa; Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen; Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
5
Sambungan ….. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha; Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
6
HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN (Pasal 4) :
Hak konsumen (Pasal 4) : hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; hak untuk memilih dan mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/atau jasa;
7
Sambungan … hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan; hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
8
Sambungan … hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan per UU an yang berlaku;
9
Kewajiban Konsumen (Pasal 5) :
membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa demi keamanan dan keselamatan; beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa; membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati; mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen yang patut.
10
HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA
Hak Pelaku Usaha (Pasal 6) : hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa demi keamanan dan keselamatan; hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik; hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya didalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
11
Sambungan… hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugiam konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan per UU an yang berlaku.
12
Kewajiban Pelaku Usaha (Pasal 7) :
beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya; memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan; memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
13
Sambungan … menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperda-gangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku; memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau diperdagangkan;
14
Sambungan … Memberi kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan konsumen tidak sesuai dengan perjanjian.
15
PERBUATAN YANG DILARANG BAGI
PELAKU USAHA : Baca Pasal 8 s/d 18 UU No. 8 tahun 1999 PENYELESAIAN SENGKETA (Pasal 45 (1)): Ada 2 pilihan penyelesaian sengketa konsumen, yaitu : Melalui lembaga yang bertugas menyelesaiakan sengketa antara konsumen pelaku usaha, atau Melalui peradilan yang berada dilingkungan peradilan umum.
16
KUISIONER Mengapa selama ini yang terlihat bahwa konsumen jarang menggunakan haknya ? Kapan hak kita sebagai konsumen itu dilindungi ? Bagaimana cara menyelesaikan sengketa konsumen ? Jelaskan !
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.