Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PERAN ARBITRASE DALAM EKONOMI SYARIAH
2
Wahai orang yang beriman;
Masuklah ke dalam islam secara totalitas (QS 2; 208) Islam sebagai sistem kehidupan telah sempurna Bidang-bidang: Spritual Moral-akhlak Sosial-Budaya Politik-Kenegaraan Ekonomi
3
Prinsip-prinsip dalam ekonomi syariah
menghindari unsur-unsur: 1. Dzulum-Aniaya 4. Risywah-Suap 2. Ghozy-Curang 5. Ketidakadilan 3. Maisir- Judi 6. Riba Sistem Ekonomi Syariah: Menganut Prinsip keseimbangan; Kehidupan Duniawi& Uhrowi Kesuksesan Kehidupan dunia guna menggapai kebahagiaan di akherat 3. Mengutamakan prinsip kemitraan dan saling mendahulukan kewajiban daripada menuntut hak
4
Sistem ekonomi syariah dengan prinsipnya
telah terbukti tahan uji menghadapi resesi ekonomi Dalam dua dasawarsa ini tumbuh pesat: Perbankan; Asuransi; Perhotelan; Pasar modal; Pegadaian; Dll Faktor-faktor yg harus diperhatikan dlm dunia Bisnis Syariah: Pilihan objek-bisnis = Halal b. Dengan akad syariah c. Niatkan dalam rangka mencari ridha Allah d. Terhadap bisnis yang tidak tunai = tertulis (diperjanjikan) e. Jika terjadi sengketa diselesaikan menurut syariat islam
5
Penyelesaian sengketa ekonomi/ bisnis syariah:
a. Dengan sistem Arbitrase; atau b. Melalui pengadilan agama Arbitrase (psl 1 (1) UU 30/1999) Cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar per. umum yg didasarkan pada perjanjian arbitrase yg dibuat sec. tertulis oleh para pihak yang bersengketa Arbitrase syariah = tahkim Suatu perjanjian untuk mengakhiri pertengkaran antara dua orang yang bersengketa ( s. sabiq) Bersandarnya dua orang yang bertikai kepada seseorang yang mereka ridhai keputusannya untuk menyelesaikan pertikaian mereka
6
Dasar Hukum Sistem Arbitrase dan Arbitrase Syariah
UU No.30 th tentang arbitrase dan alternatip penyelesaian sengketa 2. Surat Al Hujurat(9): “ Jika ada dua orang/pihak diantara orang-orang mukmin berselisih/sengketa, maka damaikanlah mereka” 3. Hadits Nabi & hasil ijtihad: a. Kisah Abu Sjureich/Abu Al Hakam b. Sengketa Umar bin Khatab dgn penjual kuda yg bertahkim kpd Abu Sjureich, dll 4. Arbitrase di Indonesia Di priangan (Daulah mataram=SA) Ada: Pengadilan Agama Pengadilan Drigama (Subversi) Pengadilan Cilaga = Arbitrase b. Dulu diatur dl Rv. pasal diubah dengan UU No. 30 thn 1999
7
Landasan konstitusional bagi pelaksanaan Syariat Islam
termasuk Arbitrase Syariah Pasal 29 ayat (2) 2. Dekrit presiden 5 juli 1959 Pemberlakuan kembali UUD 1945 dan Piagam jakarta menjiwai serta merupakan satu rangkaian kesatuan tak terpisahkan dengan konstitusi ini UUD RI 1945 telah disibghoh oleh Piagam jakarta (meskipun isinya telah diamandemen beberapa kali) 3. Semua produk UU tidak boleh bertentangan dengan syariat Islam & justru harus mengakomodasi kepentingan pelaksanaan syariat islam Contoh: UU. No. 1 Th. 1974 UU. No. 7 Th UU. No 3 th. 2006 UU. N0.7 Th jo no. 10 Th. 1998 UU. No. 30. th UU. No. 30 th pasal 56 (2)
8
UU. No. 30 th pasal 56 (2) Dalam penyelesaian sengketa melalui sistem arbitrase- para pihak berhak menentukan pilihan hukum yang akan diberlakukan terhadap sengketa yang mungkin/akan timbul antara para pihak Dgn tegas Pilihan Hukum Dgn diam-diam Hukum yang dikenal para pihak Hukum yang berlaku & dihormati oleh badan2 peradilan Tetap mengindahkan kepatutan & UU
9
Sangat luas, seluas bidang Bidang Muamalah kehidupan manusia
1. Harus dgn UU Demi ketertiban &ketentraman pelaksanaannya dlm kehidupan masyarakat 2. Dgn kompilasi hk. muamalah 3. Dgn Yurisprudensi Ad Hoc Bentuk Arbitrase Permanent Bani 1977 Basyarnas 1993
10
Kedudukan Basyarnas
Perangkat Organisasi MUI ; dlm tugasnya sbg badan hakam bersifat otonom dan independen Tujuan Basyarnas: Menyelesaikan sengketa perdata/muamalah sec. adil & cepat dgn mengutamakan/mempertamakan penyelesaian sec.islah/ damai (menurut tuntunan Islam) Kesepakatan para pihak untuk menyelesaikan sengketanya dgn Sist. Arbitrase yang putusannya “Final & Binding” Klausula arbitrase
11
Dengan adanya klausula arbitrase dalam suatu perjanjian –
maka jika terjadi sengketa atas perjanjian tsb, PN/PA sec. absolut tidak berwenang memeriksa/mengadili sengketa tsb. (psl 3 UU 30/99) Pactum decompromittendo Bentuk Klausula arbitrase Akta kompromis PRINSIP PERSIDANGAN: 1. Sdg Mjl Arb - tertutup 2. Mengutamakan penyelesaian sec. damai 3. Sederhana dlm proses & memberikan kesempatan yg seimbang kpd para pihak 4. Jika perdamaian tdk tercapai- pemeriksaaan diteruskan sbg. perkara perdata di PN / PA 5. Putusan diambil atas dasar musyawarah majelis arbitrase
12
MANFAAT SISTEM ARBITRASE
Proses sederhana/kekeluargaan dgn mengutamakan penyelesaian Sec. damai dlm waktu > 180 hari 2. Proses persidangan sec. tertutup 3. Arbiter pemeriksa/pemutus perkara disesuaikan dgn bidang/ materi sengketa 4. Para pihak bebas sepakat memilih hukum yg dipergunakan dlm penyelesaian perkara 5. Putusan arbitrase= Final & Binding, jika tidak dilaksanakan dgn sukarela- yg menng cukup mohon eksekusi ke PN
13
PENYELESAIAN SENGKETA DG. SIST. ARBITRASE SYARI’AH
MERUPAKAN KONSISTENSI DARI SIST.EKONOMI SYARIAH Yakni : KEHIDUPAN EKONOMI/BISNISNYA : SESUAI SYARI’AT ISLAM, AKADNYA SESUAI DG.: STANDARD AKAD SYARI’AH, JIKA TERJADI SENGKETA DISELESAIKAN : SECARA SYARI’AH Wassalam… By. A. Djauhari ‘06
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.