Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERAN ARBITRASE DALAM EKONOMI SYARIAH.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERAN ARBITRASE DALAM EKONOMI SYARIAH."— Transcript presentasi:

1 PERAN ARBITRASE DALAM EKONOMI SYARIAH

2 Wahai orang yang beriman;
Masuklah ke dalam islam secara totalitas (QS 2; 208) Islam sebagai sistem kehidupan telah sempurna Bidang-bidang: Spritual Moral-akhlak Sosial-Budaya Politik-Kenegaraan Ekonomi

3  Prinsip-prinsip dalam ekonomi syariah
menghindari unsur-unsur: 1. Dzulum-Aniaya 4. Risywah-Suap 2. Ghozy-Curang 5. Ketidakadilan 3. Maisir- Judi 6. Riba  Sistem Ekonomi Syariah: Menganut Prinsip keseimbangan; Kehidupan Duniawi& Uhrowi Kesuksesan Kehidupan dunia guna menggapai kebahagiaan di akherat 3. Mengutamakan prinsip kemitraan dan saling mendahulukan kewajiban daripada menuntut hak

4  Sistem ekonomi syariah dengan prinsipnya
telah terbukti tahan uji menghadapi resesi ekonomi  Dalam dua dasawarsa ini tumbuh pesat: Perbankan; Asuransi; Perhotelan; Pasar modal; Pegadaian; Dll  Faktor-faktor yg harus diperhatikan dlm dunia Bisnis Syariah: Pilihan objek-bisnis = Halal b. Dengan akad syariah c. Niatkan dalam rangka mencari ridha Allah d. Terhadap bisnis yang tidak tunai = tertulis (diperjanjikan) e. Jika terjadi sengketa diselesaikan menurut syariat islam

5  Penyelesaian sengketa ekonomi/ bisnis syariah:
a. Dengan sistem Arbitrase; atau b. Melalui pengadilan agama Arbitrase (psl 1 (1) UU 30/1999) Cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar per. umum yg didasarkan pada perjanjian arbitrase yg dibuat sec. tertulis oleh para pihak yang bersengketa Arbitrase syariah = tahkim Suatu perjanjian untuk mengakhiri pertengkaran antara dua orang yang bersengketa ( s. sabiq) Bersandarnya dua orang yang bertikai kepada seseorang yang mereka ridhai keputusannya untuk menyelesaikan pertikaian mereka

6  Dasar Hukum Sistem Arbitrase dan Arbitrase Syariah
UU No.30 th tentang arbitrase dan alternatip penyelesaian sengketa 2. Surat Al Hujurat(9): “ Jika ada dua orang/pihak diantara orang-orang mukmin berselisih/sengketa, maka damaikanlah mereka” 3. Hadits Nabi & hasil ijtihad: a. Kisah Abu Sjureich/Abu Al Hakam b. Sengketa Umar bin Khatab dgn penjual kuda yg bertahkim kpd Abu Sjureich, dll 4. Arbitrase di Indonesia Di priangan (Daulah mataram=SA) Ada:  Pengadilan Agama  Pengadilan Drigama (Subversi)  Pengadilan Cilaga = Arbitrase b. Dulu diatur dl Rv. pasal diubah dengan UU No. 30 thn 1999

7  Landasan konstitusional bagi pelaksanaan Syariat Islam
termasuk Arbitrase Syariah Pasal 29 ayat (2) 2. Dekrit presiden 5 juli 1959 Pemberlakuan kembali UUD 1945 dan Piagam jakarta menjiwai serta merupakan satu rangkaian kesatuan tak terpisahkan dengan konstitusi ini  UUD RI 1945 telah disibghoh oleh Piagam jakarta (meskipun isinya telah diamandemen beberapa kali) 3. Semua produk UU tidak boleh bertentangan dengan syariat Islam & justru harus mengakomodasi kepentingan pelaksanaan syariat islam Contoh: UU. No. 1 Th. 1974 UU. No. 7 Th UU. No 3 th. 2006 UU. N0.7 Th jo no. 10 Th. 1998 UU. No. 30. th  UU. No. 30 th pasal 56 (2)

8 UU. No. 30 th pasal 56 (2) Dalam penyelesaian sengketa melalui sistem arbitrase- para pihak berhak menentukan pilihan hukum yang akan diberlakukan terhadap sengketa yang mungkin/akan timbul antara para pihak Dgn tegas Pilihan Hukum Dgn diam-diam  Hukum yang dikenal para pihak  Hukum yang berlaku & dihormati oleh badan2 peradilan  Tetap mengindahkan kepatutan & UU

9    Sangat luas, seluas bidang Bidang Muamalah kehidupan manusia
1. Harus dgn UU Demi ketertiban &ketentraman pelaksanaannya dlm kehidupan masyarakat 2. Dgn kompilasi hk. muamalah 3. Dgn Yurisprudensi Ad Hoc Bentuk Arbitrase Permanent Bani 1977 Basyarnas 1993

10  Kedudukan Basyarnas
Perangkat Organisasi MUI ; dlm tugasnya sbg badan hakam bersifat otonom dan independen Tujuan Basyarnas: Menyelesaikan sengketa perdata/muamalah sec. adil & cepat dgn mengutamakan/mempertamakan penyelesaian sec.islah/ damai (menurut tuntunan Islam) Kesepakatan para pihak untuk menyelesaikan sengketanya dgn Sist. Arbitrase yang putusannya “Final & Binding” Klausula arbitrase

11    Dengan adanya klausula arbitrase dalam suatu perjanjian –
maka jika terjadi sengketa atas perjanjian tsb, PN/PA sec. absolut tidak berwenang memeriksa/mengadili sengketa tsb. (psl 3 UU 30/99) Pactum decompromittendo Bentuk Klausula arbitrase Akta kompromis PRINSIP PERSIDANGAN: 1. Sdg Mjl Arb - tertutup 2. Mengutamakan penyelesaian sec. damai 3. Sederhana dlm proses & memberikan kesempatan yg seimbang kpd para pihak 4. Jika perdamaian tdk tercapai- pemeriksaaan diteruskan sbg. perkara perdata di PN / PA 5. Putusan diambil atas dasar musyawarah majelis arbitrase

12 MANFAAT SISTEM ARBITRASE
Proses sederhana/kekeluargaan dgn mengutamakan penyelesaian Sec. damai dlm waktu > 180 hari 2. Proses persidangan sec. tertutup 3. Arbiter pemeriksa/pemutus perkara disesuaikan dgn bidang/ materi sengketa 4. Para pihak bebas sepakat memilih hukum yg dipergunakan dlm penyelesaian perkara 5. Putusan arbitrase= Final & Binding, jika tidak dilaksanakan dgn sukarela- yg menng cukup mohon eksekusi ke PN

13  PENYELESAIAN SENGKETA DG. SIST. ARBITRASE SYARI’AH
MERUPAKAN KONSISTENSI DARI SIST.EKONOMI SYARIAH  Yakni : KEHIDUPAN EKONOMI/BISNISNYA : SESUAI SYARI’AT ISLAM, AKADNYA SESUAI DG.: STANDARD AKAD SYARI’AH, JIKA TERJADI SENGKETA DISELESAIKAN : SECARA SYARI’AH Wassalam… By. A. Djauhari ‘06


Download ppt "PERAN ARBITRASE DALAM EKONOMI SYARIAH."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google