Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehDhewy Nizar Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
Kerjasama Pemerintah dan Swasta dalam Penyediaan Infrastruktur
Direktorat Pengembangan Kerjasama Pemerintah dan Swasta, BAPPENAS 2 Desember 2010
2
TUJUAN PROYEK KERJASAMA (KPS)
Mencukupi kebutuhan pendanaan yang berkelanjutan Meningkatkan kuantitas, kualitas, dan efisiensi pelayanan melalui persaingan yang sehat Meningkatkan kualitas pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur Mendorong prinsip “pakai-bayar”, dan dalam hal tertentu dipertimbangkan kemampuan membayar pemakai
3
PENGATURAN KPS DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Perpres 67/2005 secara khusus mengatur ketentuan penyediaan infrastruktur yang dilakukan melalui mekanisme KPS. Diperlukan sebagai salah satu alat penciptaan iklim investasi yang mendorong keikutsertaan badan usaha dalam percepatan penyediaan infrastruktur. Ditujukan juga untuk melindungi kepentingan konsumen, masyarakat dan badan usaha secara adil melalui penyediaan infrastruktur yang adil, transparan, dan kompetitif.
4
Mengapa perlu Kerjasama Pemerintah-Swasta (KPS)?
5
TUGAS UTAMA PEMERINTAH DAERAH
Pemberian otonomi luas kepada daerah, khususnya kabupaten/kota dan provinsi diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat (welfare) sesuai dengan SPM melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat Dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat sangat tergantung pada kemampuan Daerah yaitu: Kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) Kemampuan Kelembagaan Kemampuan Keuangan
6
PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
Operasi/ Pemeliharaan Pembangunan sarana/prasarana Pembiayaan Pendapatan Terbatas Debt Coverage Ratio APBD Kerjasama Pemerintah-Swasta Pinjaman Daerah
7
Komposisi Belanja Pemerintah (% dari PDB)
2001 2002 2003 2004 2005 2006 2007 Pusat 18.7 12.9 13.7 14.4 15.8 16.2 15.2 - Belanja Rutin 10.7 10 11.4 13.1 12.5 - Belanja Pembangunan 3.0 2.2 3.7 2.7 3.8 Provinsi 1.5 1.7 1.8 1.6 2.0 0.9 0.7 0.6 1.2 0.8 1.1 1.0 1.9 Kabupaten/Kota 5.2 5.3 6.2 5.8 6.0 7.4 7.0 3.5 3.9 4.9 4.6 2.3 2.5
8
Gambaran Kemampuan Pendanaan Pemerintah dalam Infrastruktur
(Rasio Investasi Infrastruktur Pemerintah thd PDB)
9
KEBUTUHAN DAN GAP PENDANAAN
9 TOTAL Rp 1.923,7 T ?? 323,67 T BUMN 340,85 T APBD 355,07 T APBN 559,54 T Kebutuhan Pembiayaan Infrastruktur berdasarkan minimum 5% dari PDB Tahun mencapai Rp ,7 trilyun, dimana kemampuan pemerintah hanya sebesar Rp. 559,54 triliun (termasuk DAK), serta potensi pendanaan lain (BUMN, Swasta dan APBD) sebesar Rp ,59 triliun. Untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi minimal 7% pada akhir tahun 2014, masih terdapat gap pembiayaan sebesar Rp 323,67 trilyun. Sehingga diharapkan peran pemerintah lebih ditingkatkan.
10
Skema Alternatif Pembiayaan PPP
Kelayakan Proyek Skema Layak secara ekonomi tetapi tidak layak secara finansial Swasta Hybrid Financing 1 Pemerintah Layak secara ekonomi dan finansial marjinal Swasta PPP dengan Dukungan Pemerintah 2 Pemerintah swasta Layak secara ekonomi dan finansial Swasta PPP Reguler 3 Swasta Operasi dan Pemeliharaan Konstruksi
11
Bagaimana Caranya?
12
Tugas Pemerintah Daerah dalam KPS
SKPD mengidentifikasi usulan proyek potensial dikerjasamakan Pemda susun prioritas usulan proyek potensial Anggaran utk Tim KPS Daerah (PP 50/2007, Perpres 13/2010) Anggaran utk melakukan penyiapan (konsultan FS) proyek- proyek prioritas Anggaran utk pelaksanaan pengadaan badan usaha (konsultan transaksi) Menyiapkan dana dukungan pemerintah daerah, bila diperlukan Meminta jaminan pemerintah, bila diperlukan Menanda-tangani perjanjian kerjasama konsesi Merealisasi dukungan pemerintah daerah Mengawasi pelaksanaan pembangunan proyek Melakukan manajemen kontrak Menerima transfer aset setelah masa konsesi berakhir
13
Identifikasi & Prioritas Proyek KPS
Kriteria: Tingginya Kebutuhan Kesesuaian dengan Kebijakan Daerah Adanya Nilai Manfaat dari Uang: o nilai investasi o keunggulan swasta o layanan jangka-panjang terjamin o bisa dikomersialkan – ada pendapatan yg bisa menjadi daya tarik bagi swasta
14
Proyek KPS Potensial di Daerah
Transportasi: terminal, sistim angkutan umum, jalan, perparkiran Perdagangan: pasar, pusat perbelanjaan Prasarana lingkungan: sistem air minum, air baku, sanitasi, persampahan Sarana pendidikan Sarana kesehatan Perumahan Pengembangan kawasan
15
Siklus Proyek KPS
16
TAHAPAN PELAKSANAAN PROYEK KERJASAMA
17
Kenapa Perlu Penyiapan Kelayakan Proyek?
Pemerintah perlu diyakinkan bahwa Proyek telah layak secara teknis, ekonomis maupun finansial, dan tidak memiliki risiko ataupun dampak negatif sosial dan lingkungan yang besar; Kebutuhan atas dukungan fiskal dari pemerintah dalam bentuk apapun berikut pilihannya harus diketahui dan dianalisis; Pemerintah perlu memiliki informasi selengkap mungkin atas penyusunan dokumen penawaran; dan Guna keperluan lanjut pelaksanaan negosiasi, PJPK harus memiliki kelengkapan informasi yang sama dengan pihak penawar agar dapat memperkuat posisi tawarnya.
18
Prastudi Kelayakan Proyek Kerjasama
Kajian Hukum Analisis Kelembagaan Analisis Peraturan Perundangan-undangan Kajian Teknis Analisis Teknis Penyiapan Tapak Rancang Bangun Awal Spesifikasi Keluaran Kajian Kelayakan (Ekonomi dan Keuangan) Analisis Biaya Manfaat Sosial Analisis Pasar Analisis Keuangan Analisis Risiko Kajian Sosial dan Lingkungan Analisis Awal Dampak Lingkungan Analisis Sosial Rencana Pemukiman Kembali Kajian Dukungan dan Jaminan Pemerintah Dukungan Pemerintah Jaminan Pemerintah Kajian Bentuk Kerjasama dalam Penyediaan Infrastruktur Bentuk Kerjasama Pembagian Risiko Prastudi Kelayakan Proyek Kerjasama Rancangan Pengadaan Badan Usaha Rancangan Ketentuan (term-sheet) Perjanjian Kerjasama
19
Permasalahan dengan Perpres 13/2010
PP 6/2006 vs PERPRES 13/2010 Subyek Pengaturan PP 6/2006 Ketentuan Permasalahan dengan Perpres 13/2010 Lingkup Barang Milik Negara/ Daerah (BMN/D) BMN/D meliputi: Barang yang berasal dari APBN/D; Barang yang berasal dari perolehan lain yang sah: Hibah/sumbangan; Pelaksanaan dari perjanjian berdasarkan ketentuan perUUan berdasarkan kep. Pengadilan Dalam proyek infrastruktur, pengadaan tanah biasanya menggunakan dana APBN/D, dalam hal ini tanah tersebut merupakan lingkup dari BMN/D yang diatur dalam PP 6/2006, sehingga pemanfaatan tanah tersebut harus mengikuti ketentuan dalam PP 6/2006. Pemanfaatan BMN/D Pemanfaatan BMN/D: Sewa (max. 5 thn, syarat: menguntungkan negara) Pinjam Pakai (max. 2 thn) Kerjasama Pemanfaatan (max. 30 thn, tender min. 5 peserta, harus ada kontribusi tetap kepada negara) BOT dan BTO (max. 30 thn atau 50 tahun untuk infrastruktur, tender min. 5 peserta, harus ada kontribusi tetap kepada negara) Terjadi kontradiksi dengan pengaturan Perpres 13/2010, terutama dalam bentuk kerjasama BOT dan BTO, Perpres 67/2005 mengatur bahwa tender min. 3 peserta.
20
PERMASALAHAN DENGAN PERPRES 13/2010
PP 50/2007 vs PERPRES 13/2010 KETENTUAN PP 50/2007 PERMASALAHAN DENGAN PERPRES 13/2010 SUBYEK KERJASAMA Para pihak yang menjadi subjek kerja sama dalam kerja sama daerah meliputi: a. gubernur; b. bupati; c. wali kota; dan d. pihak ketiga. Dalam Perpres 13/2010, BUMN/BUMD selain menjadi pihak Badan Usaha, dimungkinkan juga untuk menjadi Penanggung Jawab Proyek Kerjasama, di dalam PP 50/2007 hal ini tidak diatur OBJEK KERJASAMA Objek kerja sama daerah adalah seluruh urusan pemerintahan yang telah menjadi kewenangan daerah otonom dan dapat berupa penyediaan pelayanan publik. Tidak semua urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom dapat dikerjasamakan dengan badan usaha mengikuti Perpres 13/2010, hanya jenis-jenis infrastruktur tertentu saja.
21
TERIMAKASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.