Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
PERWALI 75 TAHUN TATA CARA PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PADA KAWASAN INDUSTRI, PERDAGANGAN, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH PEMERINTAH KOTA SURABAYA
2
BAB II, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4
PENYEDIAAN DAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PADA KAWASAN INDUSTRI, PERDAGANGAN, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KAWASAN KEWAJIBAN KETERANGAN Kawasan Industri/Pergudangan Minimal 5 Ha - Dalam hal lahan pada kawasan terkena garis sempadan atau terkena rencana pembangunan infrastruktur kota, maka lahan tersebut akan diperhitungkan sebagai bagian dari lahan yang wajib diserahkan kepada Pemerintah Daerah - Apabila pengembang melakukan pembangunan kawasan kurang dari ketentuan, maka Pengembang wajib menyediakan PSU sesuai dengan Pedoman dan Standar Teknis Pemanfaatan ruang dan Pimpinan perusahaan pembangunan/ pengembang wajib melaporkan penyediaan prasarana, sarana dan utilitas kepada Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang selaku Sekretaris Tim Verifikasi. Kawasan Perdagangan & Jasa 3 Ha Kawasan Perumahan dan Permukiman Bukan Rumah Susun Minimal 1 Ha atau 50 Unit Hunian Rumah Susun Minimal 1 Ha atau 100 Unit Hunian
3
Ruang Lingkup Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas
BAB IV, Pasal 7 – Pasal 12 PENYEDIAAN DAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PADA KAWASAN INDUSTRI, PERDAGANGAN, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN Ruang Lingkup Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas KETERANGAN a. Penyerahan kompensasi berupa uang sebagai pengganti penyediaan tempat pemakaman umum Pemohon mengajukan permohonan penggantian penyediaan lahan makam dengan menyerahkan kompensasi berupa uang kepada Walikota melalui Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) dengan tembusan kepada Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang menyampaikan surat keterangan mengenai luasan lahan yang dimohon oleh pemohon kepada DKP DKP melakukan kajian teknis terkait kompensasi dan ditetapkan Kepala DKP DKP membuat pemberitahuan ke pemohon dan dalam jangka waktu 30 hari pemohon harus membayar kompensasi DCKTR akan menerbitkan SKRK (siteplan) setelah memperoleh pemberitahuan mengenai pembayaran kompensasi berupa uang DKP
4
Ruang Lingkup Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas
BAB IV, Pasal 7 – Pasal 12 PENYEDIAAN DAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PADA KAWASAN INDUSTRI, PERDAGANGAN, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN Ruang Lingkup Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas KETERANGAN b. Penyerahan Secara Administrasi Pemohon mengajukan permohonan kepada Walikota Walikota menugaskan kepada Tim Verifikasi untuk memproses permohonan Tim Verifikasi meneliti kelengkapan berkas dan mengundang pemohon untuk memaparkan dan membahas permohonan Berkas lengkap dan sesuai ketentuan, Tim Verifikasi akan membuat laporan kepada Walikota dan menyiapkan dokumen : konsep perjanjian antara pengembang dengan Pemerintah Daerah tentang penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas konsep surat kuasa tentang pemberian kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan pelepasan hak atas tanah dan/atau bangunan prasarana, sarana dan utilitas yang wajib diserahkan kepada Pemerintah Daerah sesuai ketentuan yang berlaku; konsep Berita Acara Serah Terima Administrasi (BAST) daftar dan gambar rencana tapak (site plan, zoning dan lain-lain) yang menjelaskan lokasi, jenis dan ukuran prasarana, sarana dan utilitas yang akan diserahkan Penandatangan Dokumen Kepala DCKTR mengeluarkan IMB setelah BAST
5
Ruang Lingkup Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas
BAB IV, Pasal 7 – Pasal 12 PENYEDIAAN DAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PADA KAWASAN INDUSTRI, PERDAGANGAN, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN Ruang Lingkup Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Kewajiban KETERANGAN c. Penyerahan Secara Fisik Prasarana, (pembangunan mencapai paling sedikit 75 % dan paling banyak 90 % tanah dan bangunan telah selesai dibangun dan dipelihara Sesuai dengan standar, persyaratan teknis dan administrasi yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah Sesuai dengan rencana tapak yang telah disahkan oleh Pemerintah Daerah Telah mengalami pemeliharaan oleh pengembang paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak selesainya pembangunan Dapat dilakukan dalam 3 (tiga) tahap penyerahan Dalam kondisi tertentu berdasarkan pertimbangan teknis mengenai pengembangan kawasan dan perencanaan tata ruang kota dari Badan Perencanaan Pembangunan dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, prasarana, sarana dan utilitas dapat diserahkan kepada Pemerintah Daerah sebelum memenuhi persentase sarana, (pembangunan mencapai 30 %) dan paling banyak 90 % tanah siap bangun atau tanah dan bangunan telah selesai dibangun dan dipelihara utilitas,
6
PENGELOLAAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS
BAB IV, Pasal 13 PENGELOLAAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS YANG TELAH DISERAHKAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH Prasarana, sarana dan utilitas yang telah diserahkan oleh Pengembang kepada Pemerintah Daerah menjadi barang milik daerah dan dicatat dalam daftar barang milik daerah Untuk keperluan pencatatan dalam Daftar Barang Milik Daerah (DBMD), Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang menyampaikan fotocopy dokumen yang terkait dengan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas kepada Kepala Bagian Perlengkapan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang selaku sekretaris Tim Verifikasi menyampaikan kelengkapan dokumen pengajuan sertifikasi tanah prasarana, sarana, dan utilitas kepada Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah meliputi a. asli akta notaris pernyataan pelepasan hak atas tanah dan/atau bangunan prasarana, sarana dan utilitas oleh Pemohon/Pengembang kepada Pemerintah Daerah b. asli sertipikat tanah atas nama pengembang yang peruntukkannya sebagai prasarana, sarana dan utilitas yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah; dan c. fotocopy Berita Acara Serah Terima Fisik Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah mengajukan permohonan sertifikasi tanah prasarana, sarana, dan utilitas kepada Kantor Pertanahan Kota Surabaya sesuai ketentuan yang berlaku
7
JENIS DAN TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
BAB VI, Pasal 16 – Pasal 21 JENIS DAN TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF JENIS SANKSI a. Peringatan Tertulis b. Penundaan pemberian persetujuan dokumen dan/atau perizinan c. Denda administrasi sebesar Rp (lima puluh juta rupiah) d. Pengumuman kepada media massa e. Dimasukkan ke dalam daftar hitam (black list).
8
JENIS DAN TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
BAB VI, Pasal 16 – Pasal 21 JENIS DAN TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF JENIS SANKSI KETERANGAN a. Peringatan tertulis Diberikan 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung sejak surat peringatan tertulis diterima Dalam hal orang atau badan usaha/badan hukum yang melanggar tidak diketahui kedudukan/domisili/ keberadaannya, maka surat peringatan tertulis disampaikan kepada aparatur Desa/Kelurahan setempat Apabila surat peringatan tertulis telah disampaikan kepada orang atau badan usaha/badan hukum yang melanggar atau aparatur Desa/Kelurahan setempat dan orang atau badan usaha/badan hukum tersebut tetap tidak melaksanakan surat peringatan tertulis, maka dikenakan salah satu atau beberapa sanksi administratif Khusus untuk orang atau badan usaha/badan hukum yang tidak diketahui kedudukan/domisili/keberadaannya, pengenaan sanksi administratif dilakukan paling singkat 7 (tujuh) hari kalender setelah diumumkan melalui media massa, website Pemerintah Daerah dan Papan Pengumuman Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang
9
JENIS DAN TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
BAB VI, Pasal 16 – Pasal 21 JENIS DAN TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF JENIS SANKSI KETERANGAN b.Penundaan pemberian persetujuan dokumen dan/atau perizinan dilakukan terhadap dokumen dan/atau perizinan yang diajukan / dibutuhkan oleh yang bersangkutan untuk kepentingan pembangunan/usaha di lokasi yang sama atau di lokasi yang lain, antara lain Amdal, Amdal Lalu Lintas, SKRK, Izin Lokasi, Izin Gangguan dan IMB Dilakukan setelah mendapat surat pemberitahuan dari Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Penundaan pemberian persetujuan dokumen dan/atau perizinan dilakukan sampai dengan dipenuhinya kewajiban penyediaan dan/atau penyerahan prasarana, sarana dan utilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah
10
JENIS DAN TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
BAB VI, Pasal 16 – Pasal 21 JENIS DAN TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF JENIS SANKSI KETERANGAN c.Denda administrasi sebesar Rp (lima puluh juta rupiah) Dilaksanakan dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Denda Administrasi merupakan penerimaan daerah dan harus disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah d. Pengumuman kepada media massa dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika berdasarkan surat pemberitahuan dari Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang berupa media elektronik maupun media cetak skala provinsi atau nasional.
11
JENIS DAN TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
BAB VI, Pasal 16 – Pasal 21 JENIS DAN TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF JENIS SANKSI KETERANGAN e. Dimasukkan ke dalam daftar hitam (black list). Dilaksanakan oleh Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Daftar hitam (black list) dijadikan dasar dalam pengenaan penundaan pemberian persetujuan dokumen dan/atau perizinan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang wajib menyampaikan Daftar hitam (black list) kepada SKPD yang berwenang untuk memberikan persetujuan dokumen atau menerbitkan perizinan Pencantuman orang atau badan usaha/badan hukum ke dalam daftar hitam (black list) dilakukan sampai dengan dipenuhinya kewajiban penyediaan dan/atau penyerahan prasarana, sarana dan utilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah
12
BAB VII, Pasal 22 – Pasal 26 KETENTUAN PERALIHAN Kewajiban penyediaan dan penyerahaan PSU sesuai dengan proporsi rencana tapak / siteplan / izin lokasi / pernyataan yang pernah dibuat pengembang dengan tetap memenuhi ketentuan teknis Apabila tidak sesuai proporsi yang ditentukan, maka pengembang wajib menganti PSU yang luasnya senilai harga lahan dilokasi perumahan dengan perhitungan NJOP tertinggi pada saat permohonan serah terima diajukan
13
BAB VII, Pasal 22 – Pasal 26 KETENTUAN PERALIHAN Apabila pengembang tidak dapat memenuhi ketentuan teknis PSU karena sudah dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan, pengembang membuat pernyataan bahwa pengembang tidak sanggup memperbaiki / memelihara PSU Apabila pengembang tidak dapat memenuhi ketentuan teknis PSU karena PSU secara nyata sudah dimanfaatkan untuk kepentingan umum warga masyarakat selain penghuni perumahan, maka pengembang membuat surat pernyataan tidak bersedia memperbaiki / memelihara PSU tersebut Kedua surat pernyataan dijadikan dasar pengelola barang milik daerah dalam melakukan pencatatan kedalam dafar barang mlik daerah
14
BAB VII, Pasal 22 – Pasal 26 KETENTUAN PERALIHAN Pemda berwenang untuk memelihara/memperbaiki PSU dengan menggunakan APBD yang keberadaan pengembangnya tidak diketahui dan kondisi PSU ditelantarkan / tidak dipelihara Pengembang tidak diketahui keberadaanya apabila tidak ada surat jawaban atas permintaan PSU oleh Walikota sebanyak 3 kali berturut –turut dengan tenggang waktu 30 hari kalender dan teah diumumkan dalam media massa serta didukung surat pemberitahuan dari perwakilan penghuni / warga setempat yang berkepentingan
15
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.