Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pertemuan Rekonsiliasi Kelas Jabatan dan Penyelesaian Status PNS DPK

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pertemuan Rekonsiliasi Kelas Jabatan dan Penyelesaian Status PNS DPK"— Transcript presentasi:

1 Pertemuan Rekonsiliasi Kelas Jabatan dan Penyelesaian Status PNS DPK
TINDAK LANJUT TUNJANGAN KINERJA KEMENTERIAN KESEHATAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI Untuk Indonesia lebih baik Disampaikan Pada : Pertemuan Rekonsiliasi Kelas Jabatan dan Penyelesaian Status PNS DPK Bandung, 21 Oktober 2013

2 LATAR BELAKANG PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI
Terwujudnya Pemerintahan Kelas Dunia VISI MISI Membentuk/menyempurna kan peraturan perundang-undangan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Melakukan penataan dan penguatan organisasi, tata laksana, sumber daya aparatur, pengawasan, akuntabilitas, kualitas pelayanan publik, midset dan cultureset. Mengembangkan mekanisme control yang efektif Mengelola sengketa administratif secara efektif dan efisien. a b c d Menciptakan birokrasi pemerintahan yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara. TUJUAN TUNJANGAN KINERJA 1. Manajemen Perubahan 2. Penataan Perundang-undangan 3. Penataan dan penguatan organisasi 4. Penataan tata laksana 5. Penataan sistem manajemen SDM 6. Penguatan pengawasan 7. Penguatan akuntabilitas kinerja 8. Peningkatan kualitas pelayanan publik AGENDA : 8 Area Perubahan Perubahan pada sisi hard nya sebagaimana termaktub dalam 8 area perubahan yang telah diatur dalam Permenpan-RB No. 20 tahun 2010 tentang RoadMap Reformasi Birokrasi 2010 – Perubahan pada sisi hard, relatif lebih mudah dilaksanakan apabila dibandingkan dengan perubahan pada sisi Soft. HARDSIDE CHANGE SOFTSIDE CHANGE RPJPN RPJPMN KERJA JUJUR KERJA CERDAS KERJA IKHLAS GD RB RM RB KERJA TUNTAS UU No. 17 Tahun 2007 Perpres No. 5 Tahun 2010 Perpres No. 81 Tahun 2010 PermenPANRB No. 20 ta 2010

3 PROSEDUR PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
Satukan tekad, mantapkan hati, untuk laksanakan Reformasi Birokrasi Usulan RB URBN melakukan verifikasi dan validasi lapangan KL mengusulkan Reformasi Birokrasi yang telah dilaksanakan Kepada TRBN 1 2 3 4 5 6 7 8 TRBN menetapkan Grading Masing-masing jabatan dan Usulan TK dan menyampaikan kepada KemenKeu Perhitungan Anggaran Monitoring & Evaluasi oleh Tim QA & Independen KemenKeu membuat simulasi kebutuhan anggaran untuk Pembayaran tunjangan kinerja dan mengusulkan ke KPRBN KemenKeu melakukan pendataan utk optimalisasi anggaran Penetapan dan persetujuan TK KPRBN membahas dan memutuskan besaran TK Kemen PAN dan RB memproses RPerpres ttg TK Kemenkeu mengirimkan surat minta persetujuan DPR Dasar hukum : PerMenpan RB No. 15 Tahun 2011 Kementerian Luar Negeri – Republik Indonesia 1

4 (Persetujuan Banggar)
CATATAN…. Jumlah Pegawai Kebutuhan Anggaran Optimalisasi (Persetujuan Komisi) On Top (Persetujuan Banggar) 21.094 - Di tindaklanjuti dengan pengajuan Revisi Tgl 21 Okt 2013 Banggar memanggil Menteri Keuangan untuk menjelaskan kebutuhan tambahan anggaran (on top) bagi 28 KL tahun 2013 Note : Sampai hari ini, Komisi I dan IX telah menyampaikan Surat persetujuan optimalisasi anggaran kepada Menteri Keuangan untuk pembayaran Tunjangan kinerja bagi K/L mitra kerjanya. Surat persetujuan komisi juga disampaikan kepada Banggar.

5 PROSEDUR PENCAIRAN TUNJANGAN KINERJA
Penetapan RPerpres Kemenkeu mengirimkan Ijin Prinsip ke Menpan RB & KL Kemen PAN RB Rapat Interdep utk menyusun RPerpres berdasarkan Ijin Prinsip Menkeu Harmonisasi RPerpres di KemenKumHam Hasil harmonisasi disampaikan Menpan RB ke Setkab Setkab memfinalisasi RPerpres dan mengajukan ke Presiden Perpres Paraf menteri2 terkait Pergeseran Pagu DJA melakukan penelaahan atas usulan Revisi K/L dan stlh mdpt persetujuan Menkeu menetapkan revisi anggaran dalam Perubahan SP-RKA KL beserta ADK yg disampaikan ke DJPB dan K/L Terima Rapelan TK K/L mengusulkan Revisi ke DJA KemenKeu (Dit. A3) memproses SP SABA sbg dasar pergeseran anggaran dari BA 999 ke BA K/L dan disampaikan ke Sekjen K/L

6 CATATAN… Setelah K/L menerima Perubahan SP RKA-KL beserta ADK, K/L menyampaikan surat permohonan kepada DJPB untuk penerbitan Surat Edaran DJPB kepada KPPN untuk pembayaran Rapel Tunjangan Kinerja. DJPB menyusun dan mengirimkan Surat Edaran pembayaran rapel Tunjangan Kinerja kepada KPPN sebagai dasar KPPN untuk melakukan persiapan eksekusi terhadap SP2D rapelan Tunjangan Kinerja. Note : Dropping anggaran utk pembayaran Tunjangan Kinerja biasanya terpusat di Biro Perencanaan Keuangan

7 KEBIJAKAN-KEBIJAKAN TERKAIT TUNJANGAN KINERJA BAGI 28 K/L TAHUN 2013
Rapat KPRBN yang diselenggarakan pada tanggal 3 Juni 2013 dan 25 Juni 2013 dengan keputusan sebagai berikut: Besaran Tunjangan Kinerja ditetapkan sama bagi seluruh K/L yaitu sebesar Tunjangan Kinerja Minimum (sama dg 20 KL tahun 2012). Tunjangan Kinerja diberlakukan terhitung mulai tanggal 1 Juli 2013. Sejak diberlakukannya pemberian Tunjangan Kinerja, maka pemberian honorarium kegiatan dibatasi mengikuti PMK No. 91/PMK.02/2013, sbb: a. Bagi Pejabat Eselon I dan II, Honorarium Kegiatan yang dapat diberikan maksimal 2 jenis per bulan yang bersumber dari DIPA K/L nya. b. Bagi Pejabat Eselon III, IV, Fungsional, dan Pelaksana, Honorarium Kegiatan yang dapat diberikan maksimal 3 jenis per bulan yang bersumber dari DIPA K/L nya. Bagi Dosen/Guru, yang telah mendapatkan Tunjangan Profesi, tidak mendapatkan Tunjangan Kinerja lagi. Evaluasi Besaran Tunjangan Kinerja akan dilakukan secara menyeluruh setelah seluruh K/L mendapatkan Tunjangan Kinerja, dengan tolok ukur: Indeks Kepuasan Stakeholder Indeks Persepsi Korupsi Lain-lain

8 HAL-HAL YANG PERLU DITINDAK LANJUTI SETELAH PERPRES TUNJANGAN KINERJA TERBIT (1-2)
Materi-materi RPerpres Tunjangan Kinerja : Ketentuan mengenai pegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan yang tidak diberikan tunjangan kinerja diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri Kesehatan. Untuk pertama kali penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian Kesehatan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan sesuai dengan hasil validasi yang telah dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tunjangan Kinerja diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya . Capaian kinerja minimal tercermin dari kedisiplinan pegawai. Namun untuk selanjutnya, agar segera dibangun sistem manajemen kinerja Perlu dipersiapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang disiplin pegawai dikaitkan dengan pemotongan Tunjangan Kinerja, minimal sesuai PermenPANRB no. 63 tahun 2011 Perlu dipersiapankan Peraturan Menteri Kesehatan tentang manajemen kinerja. Perlu disiapkan Keputusan Menteri Kesehatan mengenai penetapan jabatan dalam peringkat jabatan sesuai hasil validasi Kementerian PANRB dan BKN atas peringkat jabatan (grading) Kementerian Kesehatan.

9 HAL-HAL YANG PERLU DITINDAK LANJUTI SETELAH PERPRES TUNJANGAN KINERJA TERBIT (2-2)
4. Dengan diberlakukannya pemberian Tunjangan Kinerja berdasarkan Peraturan Presiden ini, maka seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan wajib melaksanakan agenda Reformasi Birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Pelaksanaan agenda Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Kesehatan dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama PMPRB harus dijalankan Dapat juga ditambahkan dengan Peraturan Menteri Kesehatan tentang mekanisme pengawasan (misalnya : wistleblowing system, dst) 5. Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan, Menteri PANRB, dan Menteri Keuangan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing

10 JUMLAH PEGAWAI KEMENKES
KEMENKES : ORG 3.518 Org DOSEN: SERDOS : 2.487 ORG NON SERDOS: 1.031 ORG NON DOSEN: Org ORG BLU: ORG MAMPU: TIDAK MAMPU: ORG NON BLU: ORG CATATAN : Jumlah Satker BLU : 52 Satker (28 Satker tidak mampu) Dosen dibayarkan dari Tunjangan Profesi (Serdos) TOTAL YANG DIUSULKAN MENDAPAT TK : ORG

11 KEBUTUHAN DAN OPTIMALISASI ANGGARAN UNTUK TUNJANGAN KINERJA
URAIAN PERHITUNGAN AWAL (13 Bulan) PERHITUNGAN AKHIR (6 Bulan) 1 Kebutuhan Anggaran 548,3 Miliar 347,0 Miliar 2 Optimalisasi Anggaran 542,8 Miliar 3 Pegawai yang mendapat Tunjangan Kinerja Orang Orang

12 CATATAN WAMEN PMK No. 164/PMK.02/2012, pasal 2 ayat (1) b
“bagi Wakil Menteri yang bertugas pada Kementerian yang sudah mendapatkan Tunjangan Kinerja diberikan Hak Keuangan sebesar 135% dari TK pejabat eselon I dengan peringkat jabatan tertinggi” 2. STAF KHUSUS MENTERI Perpres No. 47 Tahun 2009, pasal 77 Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi staf khusus diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan struktural eselon I.b

13 KEBUTUHAN ANGGARAN UTK TK (6 BULAN)

14 KEBUTUHAN ANGGARAN UTK TK DAN OPTIMALISASI PEMENUHAN TK
ESELON I KEBUTUHAN OPTIMALISASI 1 SETJEN 2 ITJEN 3 DITJEN BIGIKIA 4 DITJEN BUK 5 DITJEN PPPL 6 DITJEN BINFAR DAN ALKES 7 BALITBANGKES 8 BPPSDMK JUMLAH Catatan : Berdasar surat Karopeg No. KP tanggal 10 Oktober 2013, terdapat perubahan rekap pegawai per grade di Badan Litbangkes.

15 KEBUTUHAN ANGGARAN UTK KEMENKES
GRADE JUMLAH PEGAWAI UNIT COST JUMLAH ANGGARAN 17 9 16 6 15 53 14 35 13 88 12 351 11 385 10 519 1.787 8 3.163 7 5.444 3.753 5 3.979 4 123 3 932 2 50 1 417 JUMLAH 21.094 PPH 15% TOTAL PERBEDAAN ANGKA PADA SLIDE 6 DAN 7 KARENA ADA PERUBAHAN GRADE DI BALAITBANGKES, SEMULA GRADE 16 SEBANYAK 1 ORANG DIPINDAH KE GRADE 15 (SES BADAN LITBANGKES)

16 KEBUTUHAN ANGGARAN UTK SETJEN
GRADE JUMLAH PEGAWAI UNIT COST JUMLAH ANGGARAN 17 2 16 5 15 14 3 13 - 12 133 11 46 10 233 9 208 8 430

17 KEBUTUHAN ANGGARAN UTK SETJEN…(LANJUTAN)
GRADE JUMLAH PEGAWAI UNIT COST JUMLAH ANGGARAN 7 688 6 180 5 383 4 11 3 76 2 25 1 JUMLAH 2.441 - PPH 15% TOTAL

18 KEBUTUHAN ANGGARAN UTK ITJEN
GRADE JUMLAH PEGAWAI UNIT COST JUMLAH ANGGARAN 17 1 16 - 15 6 14 13 12 11 9 10 55 8 76 7 95 3 5 4 2 JUMLAH 252 PPH 15% TOTAL

19 KEBUTUHAN ANGGARAN UTK DITJEN BINA GIZI DAN KIA
GRADE JUMLAH PEGAWAI UNIT COST JUMLAH ANGGARAN 17 1 16 - 15 6 14 13 2 12 25 11 4 10 9 73 8 7 260 58 5 3 JUMLAH 460 PPH 15% TOTAL

20 KEBUTUHAN ANGGARAN UTK DITJEN PP-PL
GRADE JUMLAH PEGAWAI UNIT COST JUMLAH ANGGARAN 17 1 16 - 15 6 14 11 13 26 12 46 8 10 45 9 410 453 7 1.331 256 5 1.234 4 22 3 68 2 JUMLAH 3.927 PPH 15% TOTAL

21 KEBUTUHAN ANGGARAN UTK DITJEN BINFAR & ALKES
GRADE JUMLAH PEGAWAI UNIT COST JUMLAH ANGGARAN 17 1 16 - 15 5 14 13 12 11 3 10 9 48 8 7 93 6 41 4 2 JUMLAH 221 PPH 15% TOTAL

22 KEBUTUHAN ANGGARAN UTK BALITBANGKES
GRADE JUMLAH PEGAWAI UNIT COST JUMLAH ANGGARAN 17 1 16 - 15 5 14 2 13 12 11 98 10 19 9 109 8 207 7 538 6 93 128 4 3 62 51 JUMLAH 1.321 PPH 15% TOTAL

23 KEBUTUHAN ANGGARAN UTK DITJEN BUK
GRADE JUMLAH PEGAWAI UNIT COST JUMLAH ANGGARAN 17 1 16 - 15 7 14 13 12 123 11 104 10 218 9 468 8 1.005 1.562 6 1.083 5 654 4 53 3 198 2 45 JUMLAH 5.568 PPH 15% TOTAL

24 KEBUTUHAN ANGGARAN UTK BPPSDMK
GRADE JUMLAH PEGAWAI UNIT COST JUMLAH ANGGARAN 17 1 16 - 15 5 14 3 13 41 12 11 113 10 9 416 8 981 7 877 6 2.039 1.549 4 37 525 2 307 JUMLAH 6.904 PPH 15% TOTAL

25 REVISI ANGGARAN UNTUK TK

26 PROSES REVISI Revisi antar program  dilakukan serentak di seluruh unit utama  menjaga balancing anggaran; Direktorat Anggaran I baru mau memproses revisi setelah Perpres di TT Presiden Tidak boleh bergeser antar eselon I, karena data kebutuhan TK per eselon I sudah sampai ke DPR dan Kemenkeu Waktu sangat terbatas, agar disiapkan dokumen revisi anggaran

27 KELENGKAPAN REVISI TK PER UNIT UTAMA
NO ESELON I ADK RKA K/L SPTJM MATRIK SEMULA MENAJDI KET 1 SETJEN V ADK BELUM DS 2 ITJEN 3 DITJEN BIGIKIA X 4 DITJEN BUK 5 DITJEN PPPL (COPY-AN) 6 DITJEN BINFAR DAN ALKES 7 BALITBANGKES 8 BPPSDMK

28 KELENGKAPAN REVISI TK PER SATKER DI SETJEN
NO ESELON I ADK RKA K/L SPTJM MATRIK SEMULA MENJADI KET 1 PUSDATIN V ADK BELUM MENGGUNAKAN DIGITAL STAMP (DS) 2 PUSGENKES 3 PUSAT HAJI 4 PUSAT PROKES 5 BIRO KEU & BMN 6 PUSKOMBLIK 7 PUSAT KRISIS 8 BIRO HUKOR 9 ROPEG 10 ROUM 11 PPJK 12 PKLN 13 RORENGGAR 14 SET KKI

29 SALAM PERUBAHAN TERIMA KASIH


Download ppt "Pertemuan Rekonsiliasi Kelas Jabatan dan Penyelesaian Status PNS DPK"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google