Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAnna Chewek Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
Perencanaan Nasional Dana Alokasi Khusus TA 2012 Oleh: Dr. Ir. Budhi Santoso, MA Direktur Otonomi Daerah Disampaikan pada: Sosialisasi DAK Bidang Lingkungan Hidup TA 2012 Kementerian Lingkungan Hidup Nusa Dua Bali, 22 November 2011 REPUBLIK INDONESIA KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BAPPENAS
2
Pengantar
3
*) PROGRAM PENINGKATAN KEHIDUPAN NELAYAN DAN PROGRAM PENINGKATAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PINGGIR PERKOTAAN MERUPAKAN PROGRAM DENGAN TARGET SASARAN KELOMPOK TERTENTU, PADA UMUMNYA 60% RTS TERMISKIN. RTSM RTM RTHM Klaster-1 1.BEASISWA MISKIN 2.JAMKESMAS 3.RASKIN 4.PKH 5.BLT (Bila diperlukan) 6.Dll. Klaster-1 1.BEASISWA MISKIN 2.JAMKESMAS 3.RASKIN 4.PKH 5.BLT (Bila diperlukan) 6.Dll. Klaster-2 PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (PNPM) Klaster-2 PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (PNPM) Klaster-3 KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) Klaster-3 KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) Klaster-4 1.PROGRAM RUMAH SANGAT MURAH 2.PROGRAM KENDARAAN ANGKUTAN UMUM MURAH 3.PROGRAM AIR BERSIH UNTUK RAKYAT 4.PROGRAM LISTRIK MURAH & HEMAT 5.PROGRAM PENINGKATAN KEHIDUPAN NELAYAN *) 6.PROGRAM PENINGKATAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PINGGIR PERKOTAAN *) Klaster-4 1.PROGRAM RUMAH SANGAT MURAH 2.PROGRAM KENDARAAN ANGKUTAN UMUM MURAH 3.PROGRAM AIR BERSIH UNTUK RAKYAT 4.PROGRAM LISTRIK MURAH & HEMAT 5.PROGRAM PENINGKATAN KEHIDUPAN NELAYAN *) 6.PROGRAM PENINGKATAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PINGGIR PERKOTAAN *) MASTER PLAN EKONOMI Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat, serta Perluasan dan Peningkatan Kesempatan Kerja Pengurangan Angka Kemiskinan RTSM *) RTM *) RTHM PENINGKATAN DAN PERLUASAN PROGRAM PRO-RAKYAT 3
4
Outcome 1: Pertumbuhan ekonomi 6.7, Inflasi 4-6 %/th, Penganggura n 8 % VISI RPJN 2014: TERWUJUDNYA INDONESIA YANG SEJAHTERA, DEMOKRATIS DAN BERKEADILAN Pembangunan 1: Ekonomi Outcome 2: Lama sekolah 8.25 th, buta aksara 4.18%, meningkatnya APM (A 96 %, B76.0%, C 85%), APK PT 30 %, Menurunnya disparitas partisipasi & kualitas pendidikan Pem dan masyarakat Outcome 4: Tumbuhny a produksi Padi 3.22, Jagung10.0 2, Kedele 20.05, Gula 12.55, Daging sapi 7.3% Outcome 3: Umur harapan hdp 72.0th, turun kmatian ibu 118, turun kmatian bayi.24, prevalensi gizi buruk balita <15% Pembangunan 2: Pendidikan Pemb 4: Pangan Reformasi birokrasi & tata kelola Pendidikan Kesehatan Ketahanan Pangan Infrastruktur Energi Kesenjangan Antar Daerah Pertumbuha n Ekonomi Rendah Exploitasi SDA Infrastruktur Tidak memadai SDM yang rendah Demokras i & kelembag aan politik Penegakan Hukum Lemah Ancaman keamanan DN & Ketahan Nasional Pemb 3: Kesehatan Daerah tertinggal, terdepan, terluar & paskakonf lik Non Fisik Penanggulan gan Kemiskinan LH&Bencana Kebudayaan, kreatifitas & inovasi teknologi Iklim investasi & usaha Pemb 5: Energi Pemb 6 Infrastruktur Pemb 7: Meningkatny a kualitas Demokrasi Pemb 9: Tercapainya suasana & kepastian keadilan melalui penegakan hukum Outcome 5: Kapasitas pemb.listrik 3000kwh, rasio elektrifikasi 80%, prod. Minyak bumi 1.01 jt barel, energi panas bumi 5.000MW Outcome 6: Jalan lintas pulau, prasarana transortasi, jar serat optic, trans 4 kota besar Outcome 7: Iklim politik kondusif, kinerja lembaga demokrasi, Pemilu 2014, layanan informasi & komunikasi.In deks demorasi. Outcome 8: Pencari keadilan nyaman, kepastian dr penegak hokum, kepercayaan kpd aparat & penegak hokum, iklim berusaha yg pasti dan aman. Indeks persepepsi ekonomi meningkat 11 PROGRAM PRIORITAS NASIONAL
5
KEBIJAKAN DESENTRALISASI DAN OTONOMI DAERAH: Pembagian Urusan Pemerintahan Antar Tingkat Pemerintahan
6
KEBIJAKAN DESENTRALISASI DAN OTONOMI DAERAH: Alur Belanja APBN (Money Follows Function) 1. DBH 2. DAU 3. DAK
7
Dana Alokasi Khusus Dana Alokasi Khusus adalah dana perimbangan yang ditujukan untuk mencapai prioritas nasional, yang dilaksanakan melalui kegiatan khusus yang telah menjadi kewenangan daerah, pada daerah tertentu. 1.Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi, 2.Prioritas Nasional sebagaimana telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP), 3.Kegiatan khusus merujuk pada kegiatan dari kementerian/lembaga yang khusus (fisik) ditujukan untuk mencapai prioritas nasional sebagaimana telah diamanatkan dalam RKP, 4.Kewenangan daerah merujuk pada PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, 5.Daerah Tertentu merujuk pada pengalokasian DAK sesuai dengan Kriteria Umum, Kriteria Khusus, dan Kriteria Teknis.
8
Pembagian Peran dalam Dana Alokasi Khusus NOPROSESBAPPENASK/L TEKNIS KEM. DAGRI KEM. KEUANGAN 1Perencanaan 2Penyedia Data Fiskal 3Penyedia Data Teknis 4Koordinasi Petunjuk Teknis 5Penyusunan Petunjuk Teknis 7Penetapan Alokasi 8Penyalur Dana 9Monev 10Audit Pelaksana DAK = PemerintahDaerah (SKPD) Penerima Alokasi
9
Dana Alokasi Khusus 2012
10
RPJM Daerah RPJP Daerah RKP RPJM Nasional RPJP Nasional (UU No. 17/2007) RKP Daerah Renstra- KL Renja- KL Renstra- SKPD Renja- SKPD RAPBN RAPBD RKA-KL RKA- SKPD APBN Rincian APBN APBD Rincian APBD Acuan Pedoman Dijabarkan Pedoman Diperhatikan Dijabarkan Pedoman Acuan Diserasikan melalui Musrenbang UU SPPN Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah UU KN Visi, Misi, Program Presiden Visi, Misi, Program Presiden Dijabarkan Visi, Misi, Program Kepala Daerah Visi, Misi, Program Kepala Daerah Dijabarkan SISTEM PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
11
Prioritas Nasional dalam RPJMN 2010-2014 11 1 Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola 2 Pendidikan 3 Kesehatan 4 Penanggulangan Kemiskinan 5 Ketahanan Pangan 6 Infrastruktur 7 Iklim Investasi dan Iklim Usaha 8 Energi 9 Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Bencana 10 Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar, & Pasca- konflik 11 Prioritas Nasional Kabinet Indonesia Bersatu II (2009-2014) 11 Kebudayaan, Kreativitas dan Inovasi Teknologi 12 Bidang Politik, Hukum dan Keamanan 13 Bidang Perekonomian 14 Bidang Kesejahteraan Rakyat Prioritas Lainnya 8/25/2014
12
Percepatan dan Perluasan Pertumbuhan Ekonomi yang Berkualitas, Inklusif, dan Berkeadilan Bagi Peningkatan Kesejahteraan Rakyat 6,2 % 6,3% 6,9 % Tema Rencana Kerja Pemerintah Percepatan dan Perluasan Pertumbuhan Ekonomi: Mengembangkan Koridor Ekonomi Indonesia Memperkuat konektivitas nasional Memperkuat peningkatan kemampuan SDM dan Iptek Percepatan Pembangunan Papua, Papua Barat dan NTT Inklusif dan Berkeadilan: Partisipasi Luas (Stakeholders) Swasta Affirmative Action (4 Klaster Penanggulangan Kemiskinan + Peningkatan Kesempatan Kerja) Percepatan dan Perluasan Pertumbuhan Ekonomi: Mengembangkan Koridor Ekonomi Indonesia Memperkuat konektivitas nasional Memperkuat peningkatan kemampuan SDM dan Iptek Percepatan Pembangunan Papua, Papua Barat dan NTT Inklusif dan Berkeadilan: Partisipasi Luas (Stakeholders) Swasta Affirmative Action (4 Klaster Penanggulangan Kemiskinan + Peningkatan Kesempatan Kerja) 12
13
Arah Kebijakan Transfer ke Daerah Tahun 2012
14
Transfer ke Daerah 2012
15
Kebijakan Umum DAK Tahun 2012 (1) 1.Mendukung pencapaian prioritas nasional, termasuk program-program prioritas nasional yang bersifat lintas sektor/kewilayahan sesuai dengan kerangka pengeluaran Jangka Menengah (medium term expenditure framework) dan penganggaran berbasis kinerja (performance based budgeting); 2.Membantu daerah-daerah yang memiliki kemampuan keuangan relatif rendah dalam mendanai pelayanan publik dalam rangka pemeratan pelayanan dasar dan mendorong pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM); 3.Meningkatkan kualitas perhitungan alokasi DAK, serta mempercepat penyusunan petunjuk teknis penggunaan DAK yang ditujukan untuk mendorong penyusunan APBD yang efektif, efisien dan tepat waktu;
16
Kebijakan Umum DAK Tahun 2012 (2) 4.Meningkatkan koordinasi pengelolaan DAK secara utuh dan terpadu di pusat dan daerah sehingga terwujud sinkronisasi kegiatan DAK dan kegiatan lain yang didanai dari sumber-sumber pendanaan lainnya; 5.Meningkatkan penyediaan data-data teknis yang akurat sebagai basis kebijakan kementerian dan lembaga dalam rangka meningkatkan keserasian dan menghindari duplikasi kegiatan antar Bidang DAK; 6.Mendorong penggunaan kinerja pelaporan sebagai salah satu pertimbangan dalam penyusunan kriteria pengalokasian DAK.
17
Kelompok Bidang DAK Tahun 2012
18
DAK Bidang Lingkungan Hidup Tahun 2012 Arah Kebijakan: Meningkatkan kualitas lingkungan hidup di daerah, dengan meningkatkan peran dan tanggungan jawab pemerintah kabupaten/kota terutama untuk meningkatkan kualitas air, udara, dan tanah di wilayahnya melalui pengadaan sarana dan prasarana fisik penunjang. Lingkup Kegiatan: 1.pemantauan kualitas air yang dilakukan melalui kegiatan pembangunan gedung laboratorium, penyediaan sarana dan prasarana pemantauan kualitas air, pembangunan laboratorium bergerak, dan kendaraan operasional; 2.pengendalian pencemaran melalui kegiatan penerapan teknologi sederhana untuk pengurangan limbah), Taman Kehati, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) medik dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), dan pengadaan kendaraan pengangkut sampah; 3.pengendalian polusi udara melalui kegiatan pengadaan alat pemantau kualitas udara; serta 4.perlindungan sumber daya air melalui kegiatan penanaman di luar kawasan hutan, dan pengadaan papan informasi. Arah Kebijakan: Meningkatkan kualitas lingkungan hidup di daerah, dengan meningkatkan peran dan tanggungan jawab pemerintah kabupaten/kota terutama untuk meningkatkan kualitas air, udara, dan tanah di wilayahnya melalui pengadaan sarana dan prasarana fisik penunjang. Lingkup Kegiatan: 1.pemantauan kualitas air yang dilakukan melalui kegiatan pembangunan gedung laboratorium, penyediaan sarana dan prasarana pemantauan kualitas air, pembangunan laboratorium bergerak, dan kendaraan operasional; 2.pengendalian pencemaran melalui kegiatan penerapan teknologi sederhana untuk pengurangan limbah), Taman Kehati, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) medik dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), dan pengadaan kendaraan pengangkut sampah; 3.pengendalian polusi udara melalui kegiatan pengadaan alat pemantau kualitas udara; serta 4.perlindungan sumber daya air melalui kegiatan penanaman di luar kawasan hutan, dan pengadaan papan informasi.
19
DAK Bidang Lingkungan Hidup Tahun 2012 Indikator/Kriteria Teknis: 1.Kepadatan penduduk 2.Panjang sungai 3.Luas tutupan lahan 4.Bentuk kelembagaan 5.Luas ruang tutupan hijau 6.Volume sampah harian 7.Kinerja Pelaporan/Pelaksanaan DAK Indikator/Kriteria Teknis: 1.Kepadatan penduduk 2.Panjang sungai 3.Luas tutupan lahan 4.Bentuk kelembagaan 5.Luas ruang tutupan hijau 6.Volume sampah harian 7.Kinerja Pelaporan/Pelaksanaan DAK Besar Pagu DAK Lingkungan Hidup Tahun 2012: Rp 479.730.000.000,- Besar Pagu DAK Lingkungan Hidup Tahun 2012: Rp 479.730.000.000,-
20
Pelaporan (1) Salah satu butir kesepakatan Panja Kebijakan Transfer ke Daerah DPR-RI (juga telah termuat dalam RKP 2012): mendorong penggunaan kinerja pelaporan sebagai salah satu pertimbangan dalam penyusunan kriteria pengalokasian DAK. 1.Kepala daerah menyampaikan laporan triwulan yang memuat laporan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan DAK kepada Menteri Keuangan, Menteri teknis, dan Menteri Dalam Negeri. 2.Penyampaian laporan triwulan dilakukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah triwulan yang bersangkutan berakhir. 3.Penyaluran DAK dapat ditunda apabila Daerah tidak menyampaikan laporan. 4.Menteri teknis menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan DAK setiap akhir tahun anggaran kepada Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri. PP No. 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan:
21
Pelaporan (2) Jenis laporan yang dihasilkan dari kegiatan pemantauan teknis pelaksanaan DAK terdiri dari: 1.Laporan triwulanan, memuat perencanaan pemanfaatan DAK, kesesuaian DPA-SKPD dengan petunjuk teknis, perkembangan pelaksanaan kegiatan, dan permasalahan yang timbul; 2.Laporan penyerapan DAK, merupakan laporan yang disampaikan kepada Menteri Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 04/PMK.07/2008 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah; 3.Laporan akhir merupakan laporan pelaksanaan akhir tahun; Telah diterbitkan pada tahun 2008, SEB Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK). SEB ini antara lain juga mengatur tentang pelaporan pelaksanaan DAK.
22
Pelaporan (3)
23
Pelaporan (4)
24
Pelaporan (5)
25
Pelaporan (6)
26
Pelaporan (7) 1.SEB Petunjuk Pelaksanaan Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Pemanfaatan DAK ini merupakan acuan dalam pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK di daerah. 2.SEB Petunjuk Pelaksanaan ini tidak meniadakan mekanisme pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh masing-masing kementerian/lembaga teknis terkait. Catatan:
27
Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.