Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DUPAK JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DUPAK JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI"— Transcript presentasi:

1 DUPAK JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI
OLEH : SURIALISMAN DIKLAT JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI MEI 2013

2 Unsur dan Sub Unsur Kegiatan PR.
Materi Tujuan Pengertian DUPAK Unsur dan Sub Unsur Kegiatan PR. Surat Pernyataan Melaksanakan Kegiatan. Cara Pengisian Surat Pernyataan dan DUPAK . Prosedur Pengajuan DUPAK

3 Menghitung rincian angka kredit dari butir kegiatan yang dinilaikan,
I. Tujuan : Setelah mengikuti materi ini diharapkan calon Fungsional PR dapat : Menetapkan kegiatan mana yang dapat dinilaikan sebagai butir kegiatan pengawas radiasi dari semua kegiatan yang dilakukan, Menghitung rincian angka kredit dari butir kegiatan yang dinilaikan, Menentukan dokumen-dokumen yang diperlukan dan harus dilampirkan sebagai kelengkapan DUPAK serta bagaimana menyiapkannya. Dapat mengisi DUPAK dengan benar sesuai Per Menpan. 3

4 II. Pengertian Dupak DUPAK (Daftar Usul Penilaian Angka Kredit) adalah daftar yg berisi gambaran pelaksanaan kegiatan yg dilakukan oleh Pengawas Radiasi yang memuat unsur dan sub unsur kegiatan PR yang dapat dinilaikan untuk pengangkatan, kenaikan pangkat/ jabatan.

5 Tugas Pokok Pengawas Radiasi (pasal 4) adalah Melaksanakan kegiatan inspeksi, perizinan, evaluasi norma standar pengawasan ketenaganukliran/perjanjian pengawasan ketenaganukliran atau pengesahan perjanjian internasional, dan sertifikasi dan validasai untuk mendukung pengawasan.

6 Dupak terbagi 4 Macam Sesuai dengan Jenjang Jabatan :
Dupak PR Pertama Dupak PR Muda Dupak PR Madya Dupak PR Utama

7 Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi
Gol Ruang A.K PENGAWAS RADIASI PERTAMA III/a 100 III/b 150 PENGAWAS RADIASI MUDA III/c 200 III/d 300 PENGAWAS RADIASI MADYA IV/a 400 IV/b 550 IV/c 700 PENGAWAS RADIASI UTAMA IV/d 850 IV/e 1050

8 III. Unsur dan sub unsur kegiatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi (BAB V pasal 8 PERMENPAN Nomor 46 Tahun 2012 terdiri dari : A. Pendidikan, meliputi : pendidikan formal (sekolah) dan memperoleh ijazah atau gelar. pendidikan non formal dan/atau pelatihan fungsional di bidang pengawasan radiasi dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan atau STTPL Pendidikan dan pelatihan (diklat) Prajabatan B. Pengawasan radiasi, meliputi : Inspeksi Perijinan Evaluasi norma standar pengawasan ketenaganuliran/perjanjian pengawasan ketenaganukliran atau pengesahan perjanjian internasional dan; Sertifikasi dan validasi.

9 C. Pengembangan profesi, meliputi :
pembuatan karya tulis / karya ilmiah di bidang pengawasan radiasi penerjemahan / penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pengawasan radiasi; pembuatan buku pedoman / petunjuk pelaksanaan / petunjuk teknis di bidang pengawasan radiasi pengembangan teknologi tepat guna di bidang pengawasan radiasi. D. Pendukung kegiatan pengawasan radiasi, meliputi : pengajar / pelatih di bidang pengawasan radiasi peran serta dalam seminar / lokakarya di bidang pengawasan radiasi keanggotaan dalam organisasi profesi keanggotaan dalam Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi perolehan gelar kesarjanaan lainnya perolehan piagam kehormatan

10 Butir kegiatan A s/d C termasuk dalam unsur utama dan D sebagai unsur penunjang.
komposisi penilaian Unsur Utama ≥ 80 % - Pendidikan (tidak termasuk pendidikan formal) - Pengawasan Radiasi - Pengembangan Profesi Unsur Penunjang ≤ 20 % - penunjang tugas Wasrad

11 Jumlah kegiatan yang dapat dinilaikan masing-masing jenjang tingkatan adalah sebagai berikut :
A. Pengawas Radiasi Pertama Kegiatan inspeksi 52 kegiatan; Kegiatan penyelenggaraan perijinan 81 kegiatan Kegiatan evaluasi norma standar pengawasan ketenaganukliran/perjanjian pengawasan ketenaganukliran atau pengesahan perjanjian internasional 31 kegiatan Kegiatan setifikasi dan validasi 49 kegiatan. Total = 213 kegiatan (permenpan yang lama 27 kegiatan)

12 B. Pengawas Radiasi Muda
Kegiatan inspeksi 68 kegiatan; Kegiatan penyelenggaraan perijinan 101 kegiatan Kegiatan evaluasi norma standar pengawasan ketenaganukliran/perjanjian pengawasan ketenaganukliran atau pengesahan perjanjian internasional 67 kegiatan Kegiatan setifikasi dan validasi 76 kegiatan. Total = 312 kegiatan (permenpan yang lama 40 kegiatan)

13 C. Pengawas Radiasi Madya
Kegiatan inspeksi 68 kegiatan; Kegiatan penyelenggaraan perijinan 95 kegiatan Kegiatan evaluasi norma standar pengawasan ketenaganukliran/perjanjian pengawasan ketenaganukliran atau pengesahan perjanjian internasional 38 kegiatan Kegiatan setifikasi dan validasi 49 kegiatan. Total = 250 kegiatan (permenpan yang lama 44 kegiatan)

14 D. Pengawas Radiasi Utama
Kegiatan inspeksi 22 kegiatan; Kegiatan penyelenggaran perijinan 26 kegiatan Kegiatan evaluasi norma standar pengawasan ketenaganukliran/perjanjian pengawasan ketenaganukliran atau pengesahan perjanjian internasional 44 kegiatan Kegiatan setifikasi dan validasi 3 kegiatan. Total = 95 kegiatan (permenpan yang lama 20 kegiatan) Total seluruh kegiatan = 870 (permenpan yang lama 131 kegiatan)

15 Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Pengawas Radiasi yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud maka Pengawas Radiasi lain yang berada satu tingkat di atas atau di bawah jenjang jabatannya dapat melaksanakan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.

16 Pengawas Radiasi yang melaksanakan tugas di atas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan . Pengawas Radiasi yang melaksanakan tugas di bawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh di tetapkan adalah sama dengan angka kredit dari setiap butir kegiatan.

17 IV. Surat Pernyataan Melaksanakan Kegiatan
Surat Pernyataan Telah Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan. Surat Pernyataan Melaksanakan Kegiatan Penyelenggaraan Perijinan. Surat Pernyataan Melaksanakan Kegiatan Inspeksi Surat Pernyataan Melaksanakan Kegiatan Evaluasi Norma Standar Ketenaganukliran/Perjanjian atau Persetujuan Internasional Surat Pernyataan Melaksanakan Kegiatan Sertifikasi dan Validasi. Surat Pernyataan Melaksanakan Kegiatan Pengembangan Profesi. Surat Pernyataan Melaksanakan Kegiatan Pendukung Pengawas Radiasi.

18 V. Cara pengisian Surat Pernyataan dan DUPAK
Tahap-tahap yang harus diperhatikan dalam pengisian Surat Pernyataan dan DUPAK PR : Menginventarisasi seluruh kegiatan PR yang telah dilaksanakan, beserta bukti-buktinya. Memilah kegiatan berdasarkan pendidikan/pelatihan, kegiatan Penyelenggaraan Perijinan, Kegiatan Inspeksi, Kegiatan Evaluasi Norma Standar Ketenaganukliran, Kegiatan Validasi dan Sertifikasi, Kegiatan Pengembangan Profesi dan Kegiatan Pendukung. Mengisi Form Surat Pernyataan. Mengisi DUPAK

19 MELAKUKAN KEGIATAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Contoh 1 SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : Dr. Ismail NIP : Pangkat/gol. ruang : Penata Tk.I (Gol.III/d) Jabatan : Kepala Bidang Pengkajian Reaktor Non Daya Menyatakan bahwa : Nama : Daddy Setyawan, S.Si, MT NIP : Pangkat/gol. ruang/TMT : Penata /III/c/ Jabatan : Pengawas Radiasi Muda Unit Kerja : P2STPIBN Telah melakukan kegiatan pengawasan radiasi : NO URAIAN KEGIATAN TANGGAL SATUAN HASIL JUMLAH VOLUME KEGIATAN ANGKA KREDIT KETERANGAN/ BUKTI FISIK 1. 2. 3. dst Demikian Surat Pernyataan ini dibuat, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. , Atasan langsung Nama Jelas NIP

20 S.P.M. KEGIATAN PENDIDIKAN/PELATIHAN
Contoh 2 S.P.M. KEGIATAN PENDIDIKAN/PELATIHAN NO URAIAN KEGIATAN TANGGAL SATUAN HASIL JUMLAH VOLUME KEGIATAN ANGKA KREDIT KETERANGAN/ BUKTI FISIK 1. I.B.6 Mengikuti Pelatihan Proteksi Radiasi Teknis , Bapeten Jakarta (72 Jam) STTPL No. 12/K/III/10 18-29 Februari 2010 Sertifikat 1 Foto Sertifikat. Lam piran I.B.6 (yang telah disahkah oleh Kepala Unit kerja) dst Jika di sertifikat tidak mencantumkan jumlah jam, bagaimana cara menentukan AK nya..???

21 S.P.M. KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI
Contoh 3 S.P.M. KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI SALAH... NO URAIAN KEGIATAN PEGEMBANGAN PROFESI TANGGAL SATUAN HASIL JUMLAH VOLUME KEGIATAN ANGKA KREDIT KETERANGAN/ BUKTI FISIK 1. Verifikasi Reaktivitas Lebih Pada Teras Setimbang Awal RSG GAS. 27 Juni 2011 Makalah 1 6 3.6 Penulis ke 1 dari 2 Fotokopi makalah 2. dst BENAR... NO URAIAN KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI TANGGAL SATUAN HASIL JUMLAH VOLUME KEGIATAN ANGKA KREDIT KETERANGAN/ BUKTI FISIK 1. (III.A.1.d) Verifikasi Reaktivitas Lebih Pada Teras Setimbang Awal RSG GAS. Penulis ke 1 dari 2 Telah dipublikasikan Januari 2007 Makalah 1 6 3.6 Fotokopi Prosiding Jurnal Keselamatan Nuklir Bapeten Tahun 2011 Lampiran III.A.1.d 2. dst

22 S.P.M. KEGIATAN PENDUKUNG PENGAWAS RADIASI
Contoh 4 S.P.M. KEGIATAN PENDUKUNG PENGAWAS RADIASI NO URAIAN KEGIATAN PENDUKUNG PENGAWAS RADIASI TANGGAL SATUAN HASIL JUMLAH VOLUME KEGIATAN ANGKA KREDIT KETERANGAN/ BUKTI FISIK 1. IV.E.3 Memperoleh Piagam kehormatan 10 tahun Tahun 2004. Piagam No. 30 Tahun 2012 Setiap penghargaan 1 Fotokopi piagam. Lampiran IV.E.3 2. dst

23 DAFTAR USUL PENETAPAN ANGKA KREDIT
CONTOH FORMAT DUPAK DAFTAR USUL PENETAPAN ANGKA KREDIT PENGAWAS RADIASI ....(sesuai jenjang) NOMOR : (diisi sesuai format penomoran tata persuratan di unit pengusul) Masa penilaian tanggal ……….....….. s/d ……….....…. I KETERANGAN PERORANGAN 1 Nama : 2 NIP 3 Nomor Seri KARPEG 4 Tempat dan tanggal lahir 5 Jenis kelamin 6 Pendidikan yg telah diperhitungkan angka kreditnya 7 Pangkat/golongan ruang/TMT 8 Jabatan : Pengawas Radiasi .... (sesuai jenjang) 10 Unit Kerja

24 Pendidikan formal, pendidikan umum yang memperoleh gelar/ijazah
NO UNSUR YANG DINILAI ANGKA KREDIT MENURUT INSTANSI PENGUSUL TIM PENILAI LAMA BARU JML 1 2 3 4 5 6 7 8  UNSUR UTAMA I PENDIDIKAN A Pendidikan formal, pendidikan umum yang memperoleh gelar/ijazah 1. Doktor 2. dst. B Pendidikan dan Pelatiahan yang mendapat STTPL 1. Lamanya lebih dari 960 jam dst. JUMLAH II PENGAWASAN RADIASI A. Inspeksi Inpeksi IBN dan FRZR 2…………..dst……….. B. Perijinan 1. Perijinan IBN; 2. ……..dst…………… JUMLAH

25 Membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang pengawasan radiasi
IV. KEGIATAN PENGAWASAN RADIASI SATU TINGKAT DI ATAS/DIBAWAH JENJANG JABATANNYA (penugasan dari atasan karena tidak ada Pengawas Radiasi yang sesuai jabatannya) 1. 2. dst. JUMLAH IV. PENGEMBANGAN PROFESI A. Membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang pengawasan radiasi 1. Dalam bentuk buku 2. Dalam majalah ilmiah 3. dst. JUMLAH JUMLAH UNSUR UTAMA VI. PENUNJANG TUGAS PRANATA NUKLIR Mengajar melatih dalam bidang pengawasan radiasi dst.. JUMLAH UNSUR PENUNJANG JUMLAH UNSUR UTAMA DAN UNSUR PENUNJANG

26 LAMPIRAN USUL/BAHAN YANG DINILAI
DUPAK LAMPIRAN USUL/BAHAN YANG DINILAI 1. SPM kegiatan Pendidkan dan Pelatihan 2. SPM pembinaan perijinan 3 SPM pengembangan profesi ………., Tanggal …………… dst... Pejabat Pengusul (pejabat Es.II) NIP. Catatan Tim Penilai Dapat diusulkan untuk diangkat/naik……. (sesuai dengan jumlah AK yg diperoleh) Ketua Tim Penilai Catatan Pejabat Penilai Pejabat Penilai

27 Penilaian Dupak dan penetapan AK dilakukan sekurangnya 2X setahun yaitu 3 bl menjelang periode KP PNS. Bukti pelaksanaan kegiatan pada masa penilaian sebelumnya yg karena suatu sebab tdk diajukan, tidak dapat diajukan lagi untuk dinilai. Setiap Pengawas Radiasi dalam setahun harus mengajukan DUPAK sekurang-kurangnya satu kali.

28 Masa Penilaian Angka Kredit
Masa penilaian angka kredit adalah batas kurun waktu yang digunakan untuk mengumpulkan angka kredit yang diusulkan untuk penetapan angka kredit. Masa penilaian angka kredit selama menjadi Calon PNS dapat dihitung untuk digunakan dalam pengangkatan sebagai Pengawas Radiasi setelah menjadi PNS. PNS pindahan dari unit di luar bidang pengawasan radiasi, dapat diangkat apabila memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 2 thn bekerja di kepengawasan radiasi, serta memenuhi ketentuan lain. Masa penilaian angka kredit dihitung sejak yang bersangkutan bekerja di bidang pengawasan radiasi.

29 Masa Penilaian ... Batas awal masa penilaian angka kredit yang diusulkan untuk kenaikan pangkat/jabatan berikutnya didasarkan pada masa penilaian angka kredit pada PAK terakhir (tidak terputus). Batas akhir masa penilaian periode April adalah akhir Oktober tahun sebelumnya dan untuk masa penilaian periode Oktober adalah akhir April tahun berjalan.

30 Dokumen bukti dan kelengkapan persyaratan berupa :
DAFTAR USUL ... Dokumen bukti dan kelengkapan persyaratan berupa : Surat Pernyataan pelaksanaan kegiatan. Fotokopi bukti fisik hasil kegiatan. Fotokopi SK Pengangkatan sbg PNS (Khusus Pengangkatan Pertama kali ). Fotokopi PAK terakhir. Fotokopi SK Jabatan terakhir. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir. Fotokopi DP3 dua tahun terakhir.

31 VI. Prosedur pengajuan DUPAK
PejaFung DUPAK dg Lampiran : Surat Pernyataan bukti Tugas Pokok Administratif lain PAK Disampaikan Kepada Unit terkait Untuk Kenaikan Jabatan Untuk Kenaikan Pangkat Kepala Unit Kerja : - Tanda tangan DUPAK Mensyahkan bukti kegiatan Membuat surat pengantar Pejabat Pembina Kepegawaian: - Disposisi Pejabat Penetap A K Menandatangani PAK Sekretariat Tim Penilai Pemeriksaan berkas Mempersiapkan bahan Penjadwalan rapat penilaian Sekretariat Tim Penilai Menuangkan hasil penilaian Kedalam Form PAK/SK Tim Penilai Melaksanakan penilaian Evaluasi hasil penilaian

32 S E K I A N T E R I M A K A S I H


Download ppt "DUPAK JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google