Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DEPARTEMEN PERMUKIMAN DAN PRASARANA WILAYAH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DEPARTEMEN PERMUKIMAN DAN PRASARANA WILAYAH"— Transcript presentasi:

1 DEPARTEMEN PERMUKIMAN DAN PRASARANA WILAYAH
PERATURAN PEMERINTAH RI NOMOR 80 TAHUN 1999 PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS TENTANG Kawasan Siap Bangun & Lingkungan Siap Bangun Yang Berdiri Sendiri DEPARTEMEN PERMUKIMAN DAN PRASARANA WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN

2 Maksud dan Tujuan Maksud Tujuan
Untuk mengarahkan agar pertumbuhan kota membentukstruktur lingkungan kota yang efektif dan efisien Pengendalian terhadap harga tanah. Tujuan Agar seluruh lapisan masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah terfasilitasi dalam memenuhi kebutuhan perumahan dan permukiman

3 PROGRAM KASIBA DAN LISIBA BS
SKALA PRIORITAS Skala prioritas program Kasiba dan Lisiba BS diberikan bila kebutuhan perumahan dan permukiman yang besar/ arus urbanisasi tinggi. Kawasan yang perlu ditangani : Kota Metropolitan Kawasan cepat tumbuh ( misal ; Batam ) Pemindahan ibu kota kabupaten Pemilihan ini dengan pertimbangan untuk mengurangi dampak akibat masalah Eskalasi Sosial akibat tidak tersedianya Perumahan dan Permukiman yang layak huni

4 ILUSTRASI KASIBA DAN LISIBA
KASIBA ADL SEBIDANG TANAH YANG FISIKNYA TELAH DIPERSIAPKAN UNTUK PEMB. P/P SKALA BESAR YANGTERBAGI DALAM SATU LISIBA ATAU LEBIH YANG PELAKSANAANNYA DILAKUKAN SECARA BERTAHAP DENGAN LEBIH DAHULU DILENGKAPI DENGAN JARINGAN PRIMER & SEKUNDER PRASARANA LINGKUNGAN SESUAI DENGAN RENCANA TATA RUANG LINGKUNGAN YANG DITETAPKAN OLEH KAPALA DAERAH & MEMENUHI PERSYARATAN PEMBEKUAN PELAYANAN PRASARANA & SARANA LINGKUNGAN, KHUSUS UNTUK DKI JAKARTA DITETAPKAN OLEH GUBERNUR DKI JAKARTA ILUSTRASI KASIBA DAN LISIBA LISIBA ADALAH SEBIDANG TANAH YANG MIRIP BAGIAN DARI KASIBA ATAUPUN BERDIRI SENDIRI YG TELAH DIPERSIAPKAN & DILENGKAPI DENGAN PRASARANA LINGKUNGAN & SELAIN ITU JUGA SESUAI DENGAN PERSYARATAN, PEMBAKUAN TATA LINGKUNGAN TEMPAT TINGGAL ATAU LINGKUNGAN HUNIAN & PELAYANAN LINGKUNGAN UNTUK MEMBANGUN KAVELING TANAH MATANG LISIBA BS ADALAH LISIBA YANG BUKAN MIRIP BAGIAN DARI KASIBA, YANG DIKELILINGI OLEH LINGKUNGAN PERUMAHAN YANG SUDAH TERBANGUN ATAU DIKELILINGI OLEH KAWASAN DENGAN FUNGSI LAIN

5 KASIBA LISIBA LISIBA BS
PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN KASIBA, LISIBA, DAN LISIBA YANG BERDIRI SENDIRI (Ps.3 - Ps.7) BP. BOLEH MEMBENTUK PENUNJUKAN DASAR PNJK BADAN PENGELOLA KDH TINGKAT II/KDH DKI JAKARTA - PERMOHONAN DISERTAI RENCANA & PROGRAM KOMPETISI PENYELENGGARA - RENCANA & PROGRAM KDH TINGKAT II/ KDH DKI JAKARTA MASYARAKAT PEMILIK TANAH - USAHA BERSAMA BADAN USAHA BERLAKU SEBAGAI IZIN PEROLEHAN TANAH LISIBA BS LISIBA KASIBA TATA CARA PENUNJUKAN DAN PENILAIAN PERMOHONAN DIATUR OLEH MENTERI YANG BERTANGGUNG JAWAB DALAM BIDANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN PENGELOLA

6 LETAK LOKASI KRITERIA PENETAPAN DAN PENYEDIAAN
PENETAPAN LOKASI DAN PENYEDIAAN TANAH UMUM (Ps.8 - Ps.9) LETAK LOKASI KRITERIA PENETAPAN DAN PENYEDIAAN LISIBA BS KASIBA - DIKAWASAN PERKOTAAAN PERDESAAN TERTENTU - DALAM SATU DATI II ATAU DKI JAKARTA - SESUAI RTRW DALAM KAWASAN PERMUKIMAN SKALA BESAR DALAM KAWASAN PERMUKIMANBUKAN SKALA BESAR Jumlah dan TK Kepadatan Penduduk Rendah Tanah tidak produktif Bukan beririgasi tekn unit rumah Lisiba rumah PENENTUAN LOKASI DAN LUAS DAPAT DILAKUKAN DENGAR PENDAPAT DENGAN MASYARAKAT PENYIAPAN LOKASI DALAM RANGKA PENGATURAN KAWASAN PERMUKIMAN SESUAI RENCANA TATA RUANG Dilayani jaringan primer dan sekunder Dilayani fasos, fasum, fasek Bukan ber-irigasi Tekn. unit rumah

7 Penyediaan tanah (Ps.14 - Ps.18)
PENETAPAN LOKASI DAN PENYEDIAAN TANAH Penyediaan tanah (Ps.14 - Ps.18) LISIBA BS KASIBA STATUS TANAH PEROLEHAN TANAH T A N H E G R - PEROLEHAN TANAH - TIDAK MEMINDAHKAN PENDUDUK KELUAR TIDAK ADA PEMAKAINYA DIKUASAI MASY. HUKUM ADAT SEBAGAI HAK ULAYAT BEKAS TANAH HAK DIKUASAI PERORANGAN DIKUASAI BADAN HUKUM LANSUNG MENGAJUKAN PERMOHONAN HAK MEMBERI PENGGANTIAN YANG LAYAK PENYELESAIAN SESUAI PERAT. PER-UU-AN BADAN PENGELOLA ATAU PENYELENGGARA LISIBA BS DAPAT BADAN PENGELOLA ATAU PENYELENGGARAAN MENGADAKAN PENYELESAIAN DENGAN PEMEGANG HAK - KONSOLISASI - JUAL BELI - TUKAR MENUKAR - PELEPASAN HAK

8 Penetapan tanah (Ps.10 - Ps.13)
PENETAPAN LOKASI DAN PENYEDIAAN TANAH Penetapan tanah (Ps.10 - Ps.13) - RENCANA RINSI TATA RUANG - DATA LUAS BATAS & KEPEMILIKAN TANAH SESUAI TAHAPAN PENGEMBANGAN - JARINGAN PRIMER & SEKUNDER PRASARANA LINGKUNGAN, BERFUNGSI MINIMAL 25% LUAS KASIBA KEPUTUSAN KRITERIA PENETAPAN LISIBA BS KDH TINGKAT II / KDH DKI JAKARTA BADAN PENGELO LA SELANJUTNYA MENETAP LOKASI LISIBA SESUAI RENCANA RINCI TATA RUANG DILAKSANAKAN DENGAN BANTUAN INSTANSI PERTANAHAN / AGRARIA SETEMPAT MENYERAHKAN LISIBA KEPADA BU. HASIL KOMPETISI - DATA LUAS BATAS & KEPE MILIKAN TANAH SESUAI TAHAPAN PENGEMBANGAN - TELAH DILAYANI JARINGAN PRIMER & SEKUNDER PRA SARANA LINGKUNGAN - TELAH DILAYANI FASOS, FA SUM, FASEK TINGKAT KECA MATAN - LUAS LISIBA BS SESUAI PERAT. PER-UU-AN YANG BERLAKU DIAUTUR LEBIH LANJUT OLEH MENTERI YANG MEMBIDANGI URUSAN TATA RUANG

9 KEPALA DAERAH TINGKAT II/KEPALA DKI JAKARTA
KONSOLIDASI TANAH (Ps.18 - Ps.22) KEPALA DAERAH TINGKAT II/KEPALA DKI JAKARTA PELAKSANA PENYULUHAN, PEMBIMBINGAN, BANTUAN, KEMUDAHAN PESERTA KONSOLIDASI MUSYAWARAH ANTARA PELAKSANA & PESERTA BADAN PENGELOLA ATAU PENYELENG GARA DAPAT MEMPEROLEH TANAH MELALUI JUAL BELI, TUKAR MENUKAR, PELEPASAN HAK, ATAU CARA LAIN MENYERAHKAN TANAH KEPADA BP / PENYELENGGARA PENATAAN KEMBALI, PENGUSAAN, PENGGUNAAN, PEMILIMAN MENERIMA KTM DAN RUMAH YANG SENILAI TIDAK BERSEDIA MELAKUKAN L/C PERORANGAN PEMEGANG HAK ATAS TANAH PERORANGAN PEMAKAI TANAH NEGARA YANG MEMENUHI SYARAT : - BEKAS PEMEGANG HAK YANG SUDAH BERAKHIR JANGKA WAKTU HAKNYA - PEMAKAI TANAH NEGA RA BERDASARKAN IJIN DARI INSTANSI RA YANG MEMAKAI > 20 TA HUN TANPA TEGORAN LUAS, LETAK DAN JENIS HAK SESUAI DENGAN STATUS TANAH SEMULA DAN RTR KETENTUAN LEBIH LANJUT DITETAPKAN MENTERI YANG BERTANGGUNG JAWAB DIBIDANG AGRARIA/PERTANAHAN BADAN KEAGAMAAN DAN BADAN SOSIAL INSTANSI PEMERINTAH ATAU BADAN HUKUM SEPANJANG UNTUK PERUMAHAN KARYAWANNYA GARA LISIBA BERDIRI SENDIRI BERSEDIA MELAKUKAN L/C

10 Perencanaan Pembangunan (Ps.30-33 ; Ps.43-45)
PENYELENGGARAAN KASIBA. LISIBA DAN LISIBA YANG BERDIRI SENDIRI Perencanaan Pembangunan (Ps ; Ps.43-45) PERENCANAAN PEMBANGUNAN KASIBA SESUAI DAN TERINTEGRASI DENGAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH & SEKTOR BERTANGGUNG JAWAB ATAS RENCANA TEKNIK RUANG, TAHAPAN PEROLEHAN TANAH, TAHAPAN PEMBANGUNAN, FISIK & JADWAL LISIBA DENGAN RENPROG PENYELENGGARA KASIBA YANG BERDIRI SENDIRI WAJIB MENYUSUN RENCANA TEKNIK RUANG, TAHAPAN PEROLEHAN TANAH, TAHAPAN PEMBANGUNAN FISIK DAN JADWAL KERJA LISIBA BERDIRI SENDIRI RENCANA TERSEBUT SEBAGAI ACUAN UNTUK PEMATANGAN TANAH DAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN (PSD, UTIL UMUM DAN RUMAH) PERSYARATAN TEKNIS PENYUSUNAN RENCANA & PROGRAM DIATUR MENTERI YANG BERTANGGUNG JAWAB DIBIDANG PU

11 PENYELENGGARAAN KASIBA. LISIBA DAN LISIBA YANG BERDIRI SENDIRI
Pengendalian Pembangunan (Ps ; Ps.49-53) KASIBA LISIBA LISIBA YANG BERDIRI SENDIRI MELIPUTI KEGIATAN PENGAWASAN DAN PENERTIBAN PEROLEHAN TANAH DAN PEMBANGUNAN FISIK DILAKUKAN KDH DATI II/DKI DILAKUKAN BADAN PENGELOLA LISIBA YANG BERDIRI SENDIRI PENGENDALIAN PEMBANGUNAN BERTANGGUNG JAWAB KE KDH DATI II/DKI MASYARAKAT BISA MENYAM MASYARAKAT BISA MENYAM MASYARAKAT BISA MENYAM PAIKAN SARAN PAIKAN SARAN PAIKAN SARAN PENGAWASAN & PENERTIBAN PENGAWASAN & PENERTIBAN PENGAWASAN & PENERTIBAN PEMBANGUNAN JARINGAN PEMBANGUNAN PS. KTM +/- PEMBANGUNAN PS. KTM +/- PRIMER & SEKUNDER SESUAI RUMAH SESUAI RUMAH SESUAI RENCANA PROGRAM RENCANA PROGRAM RENCANA PROGRAM PENGENDALIAN PERIJINAN PENGENDALIAN PERIJINAN BANGUNAN YANG DIBERIKAN BANGUNAN YANG DIBERIKAN KDH DATI II/DKI KDH DATI II/DKI PENGA WASAN OLEH APARAT PEMDATI II/DKI & OLEH BP & EVALUASI PRIODIK OLEH APARAT PEMDATI II/DKI & EVALUASI PRIODIK SESUAI DENGAN PEMDATII II/DKI EVALUASI PRIODIK SESUAI RENCANA PROGRAM SESUAI RENCANA PROGRAM RENCANA PROGRAM APARAT LAPOR BULANANKE KDH BP LAPOR BULANANKE KDH APARAT LAPOR BULANANKE KDH MELIPUTI KEGIATAN PENGAWASAN DAN PENERTIBAN PEROLEHAN TANAH DAN PEMBANGUNAN FISIK KDH LAPOR 3 BULANAN KE MENTERI KDH LAPOR 3 BULANAN KE MENTERI KDH LAPOR 3 BULANAN KE MENTERI PELAK. BELUM DIMULAI SAMPAI PELAK. BELUM DIMULAI SAMPAI PENER TIBAN BATAS WAKTU, PENUNJ. BATAL BATAS WAKTU, PENUNJ. BATAL TANAH DIAMBIL ALIH BP TANAH DIAMBIL ALIH BP DITAWARKAN DITAWARKAN PELAKSANAAN BELUM SELESAI PELAKSANAAN BELUM SELESAI SAMPAI BATAS WAKTU, TANAH SAMPAI BATAS WAKTU, TANAH DIAMBIL ALIH BP & DITAWARKAN DIAMBIL ALIH PEMDA & DITAWRKAN PSD YANG SELESAI DIBANGUN & BERFUNGSI DISERAHKAN KE PEMDA SESUAI PERATURAN PER-UU-AN

12 Pelaksanaan Pembangunan (Ps.34-38 ; Ps.46-48) LISIBA BERDIRI SENDIRI
PENYELENGGARAAN KASIBA. LISIBA DAN LISIBA YANG BERDIRI SENDIRI Pelaksanaan Pembangunan (Ps ; Ps.46-48) KASIBA LISIBA LISIBA BERDIRI SENDIRI Sesuai dengan rencana dan program Sesuai dengan rencana dan program Sesuai dengan rencana dan program Pelaksanaan Pembangunan Perubahan rencana disetujukan KDH Dati II / DKI dengan pertimbangan dari instansi terkait Perubahan rencana disetujui KDH Dati II/DKI dengan pertimbangan dari instansi terkait Perubahan rencana disetujui badan pengelola Kasiba yang bersangkutan Dilakukan oleh 1 Badan pengelola Dilakukan oleh 1 penyelenggara Dilakukan oleh 1 penyelenggara Cara Pembangunan : Melaksanakan sendiri Kerja sama dengan Badan Usaha Perolehan tanah di mulai max. 1 tahun setelah penunjukan, dalam 3 tahun 50%, 5 tahun 100% Dimulai max. 1 tahun setelah penunjukan Pembangunan PSD, KTM +/- rumah harus selesai max. 7 th setelah penunjukan Pembangunan PSD,KTM +/- rumah mulai max. 3 tahun setelah penunjukan dan harus selesai max. 10 tahun setelah penunjukan Kerjasama badan pengelola dengan badan usaha meliputi perolehan tanah, pembangunan dan pemeliharaan jaringan primer dan sekunder Pembangunan rumah, PSD, Utilum sesuai dengan peraturan, perundang – undangan yang berlaku Pembangunan rumah, PSD, utilum sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku Pembangunan dimulai Max. 1 tahun sejak di umumkan sebagai BP dan dalam waktu 3 tahun mencapai 25% dari luas Kasiba, Minimal melayani 1 Lisiba Pembangunan rumah di atas KTM dapat kearah horisontal atau vertikal Pembangunan rumah dapat ke arah horisontal atau vertikal

13 Studi dan Kegiatan Dalam Pengelolaan Kasiba dan Lisiba BS
Petunjuk Pelaksanaan Petunjuk Teknis Model - Model Pembiayaan Pendampingan

14 Petunjuk Pelaksanaan Maksud Tujuan
Petunjuk Pelaksanaan PP 80 Tahun 1999 dimaksudkan sebagai petunjuk kepada pihak-pihak yang terkait dalam penyelenggaraan pengelolaan Kasiba dan Lisiba yang berdiri sendiri tentang tata cara atau prosedur yang sebaiknya ditempuh dalam menyelenggarakan pengelolaan Kasiba, Lisiba dan Lisiba yang Berdiri Sendiri. Tujuan Petunjuk Pelaksanaan PP 80 Tahun 1999 bertujuan agar penyelenggaraan pengelolaan Kasiba dan Lisiba yang berdiri sendiri berjalan lancar, berdaya guna dan berhasil guna, serta tercapainya maksud dan tujuan pembangunan Kasiba, Lisiba dan Lisiba yang Berdiri Sendiri.

15 Petunjuk Teknis Maksud Tujuan
Petunjuk Teknis PP 80 Tahun 1999 dimaksudkan sebagai petunjuk kepada pihak-pihak yang terkait dalam penyelenggaraan pengelolaan Kasiba dan Lisiba yang berdiri sendiri tentang persyaratan, kriteria dan standar dalam menyelenggarakan Kasiba dan Lisiba yang berdiri sendiri. Tujuan Persyaratan bertujuan memberikan keputusan pelaksanaan / implementasi Kasiba, Lisiba atau Lisiba BS. Kriteria ditujukan pada penentuan ranking atau skala prioritas suatu pekerjaan. Standar merupakan suatu batasan atau besaran teknis dari obyek yang akan dikerjakan.

16 BAGAN ALIR PENUNJUKAN BADAN PENGELOLA KASIBA
TOR BADAN PENGELOLA, PERSYARATAN PESERTA, JADWAL KOMPETISI, DAFTAR ISI PROPOSAL, KRITERIA DAN TATA CARA EVALUASI, RENCANA TATA RUANG WILAYAH DAERAH PEMBENTUKAN PANITIA PENUNJUKAN/ KOMPETISI PERSIAPAN MENGUN-DANG CALON PESERTA MENERIMA PENDAFTARAN DAN MENYE- RAHKAN BAHAN PENJELASAN BAHAN PENERIMAAN PROPOSAL EVALUASI KRITERIA TATA CARA PENGUSULAN PEMENANG PEMENANG + LAPORAN PANITIA + DRAFT KEPUTUSAN PENETAPAN BADAN PENGELOLA KASIBA BAHAN KOMPETISI PRODUK / HASIL AKHIR

17 BAGAN ALIR PENUNJUKAN PENYELENGGARAAN LISIBA BAGIAN DARI KASIBA
PEMBENTUKAN PANITIA PENUNJUKAN /KOMPETISI PERSIAPAN KOMPETISI MENGUN- DANG CALON PESERTA MENERIMA PENDAFTARAN DAN MENYE - RAHKAN BAHAN PENJELASAN BAHAN PENERIMAAN PROPOSAL EVALUASI KRITERIA PENGUSULAN CALON PEMENANG PEMENANG + LAPORAN PANITIA + DRAFT KEPUTUSAN PENETAPAN TATA CARA PENYELENG- GARA KASIBA PRODUK / HASIL AKHIR PERSYARATAN

18 BAGAN ALIR PENUNJUKAN PENYELENGGARAAN LISIBA YANG BERDIRI SENDIRI
PRODUK / HASIL AKHIR PERSYARATAN KRITERIA TOR BADAN PENGELOLA, PESERTA, JADWAL KOMPETISI, DAFTAR ISI PROPOSAL, KRITERIA DAN TATA CARA EVALUASI, RENCANA TATA RUANG WILAYAH DAERAH PEMBENTUKAN PANITIA PENUNJUKAN/ KOMPETISI PERSIAPAN MENGUN-DANG CALON PESERTA MENERIMA PENDAFTARAN DAN MENYE- RAHKAN KOMPETISI PENJELASAN BAHAN PENERIMAAN PROPOSAL EVALUASI TATA CARA PENGUSULAN PEMENANG PEMENANG + LAPORAN PANITIA + DRAFT KEPUTUSAN PENETAPAN PENYELENGGARA LISIBA YANG BERDIRI SENDIRI

19 BAGAN ALIR PENETAPAN LOKASI KASIBA
PENGKAJIAN RTRW KABUPATEN/ KOTA PENENTUAN ALTERNATIF CALON LOKASI KASIBA PERSYARATAN LOKASI KASIBA KUNJUNGAN KE CALON LOKASI KASIBA. CALON LOKASI KASIBA PRIORITAS KRITERIA PEMILIHAN PROGRAM PEMBANGUNAN RUMAH OLEH PENGEMBANG KONSULTASI DENGAN MASYARAKAT PENGUSULAN TERPILIH CALON LOKASI, LAPORAN, KONSEP KEPUTUSAN PENETAPAN PRODUK / HASIL AKHIR PERSYARATAN KRITERIA

20 BAGAN ALIR PENETAPAN LOKASI LISIBA YANG BERDIRI SENDIRI
PENGKAJIAN RTRW KABUPATEN/ KOTA PENENTUAN ALTERNATIF CALON LOKASI LISIBA BS PERSYARATAN LOKASI LISIBA YANG BERDIRI SENDIRI KUNJUNGAN KE CALON LOKASI CALON LOKASI LISIBA BS PRIORITAS KRITERIA PEMILIHAN PROGRAM PEMBANGUNAN RUMAH OLEH PENGEMBANG KONSULTASI DENGAN MASYARAKAT PENGUSULAN TERPILIH CALON LOKASI, LAPORAN, PANITIA + KONSEP KEPUTUSAN PENETAPAN PRODUK / HASIL AKHIR PERSYARATAN KRITERIA

21 BAGAN ALIR PEROLEHAN TANAH KASIBA
PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA PENYUSUNAN PROGRAM KASIBA PENYULUHAN PEMILIK TANAH PENCATATAN PERAN PEMILIK INVENTARISASI BATAS, LUAS, PEMILIKAN JUAL BELI PENSERTIFI- KATAN TANAH PELEPASAN HAK ATAS TUKAR MENUKAR PENYERAHAN KEPADA BADAN PENGELOLA KONSOLIDASI BAHAN PENYERTAAN TANAH BERSERTIFIKAT PRODUK / HASIL AKHIR PERSYARATAN

22 BAGAN ALIR KONSOLIDASI TANAH DALAM KASIBA
PENYULUHAN OLEH PEMDA DAN BADAN PENGELOLA PERUNDINGAN UNTUK KESEPAKATAN KONSOLIDASI PENUGASAN KEPADA BADAN PENGELOLA PEMETAAN PENGGUNAAN TANAH PERENCANAAN RINCI TATA RUANG PEMATANGAN PEMBANGUNAN PRASARANA PERENCANA TEKNIK PEMATOKAN KAVELING PENGALOKASIAN SK. KEPALA DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN PERHIMPUNAN PEMILIK BAHAN LUAS, BATAS, PEMILIKAN A.D + A.R.T PEMILIK TANAH PENYERAHAN TANAH KEPADA PENYELENGGARA LISIBA BS TOPOGRAFI STANDAR LINGKUNGAN PERMUKIMAN PERENCANAN PEDOMAN MODEL PENUGASAN PENSERTIFIKATAN TANAH MATANG BERSERTIFIKAT PRODUK / HASIL AKHIR PERSYARATAN STANDAR

23 BAGAN ALIR PERENCANAAN KASIBA
PRODUK / HASIL AKHIR PERSYARATAN STANDAR PENGUMPULAN DATA UNTUK PERENCANAAN RINCI TATA RUANG PENYUSUNAN RANCANGAN RENCANA RINCI PERMOHONAN PENGESAHAN PENENTUAN STRATEGI PEMASARAN TENIK JARINGAN PRIMER + SEKUNDER PRASARANA PERSETUJUAN KEPALA DAERAH TEKNIK PEMATANGAN TANAH TEKNIK SARANA LINGKUNGAN STRATEGIS TEKNIK UTILITAS UMUM JARINGAN PRIMER DAN JUKLAK PERMUKIMAN STANDAR PROGRAM PEMBANGUNAN PENYIAPAN DOKUMEN PELELANGAN SARANA LINGKUNGAN UTILITAS UMUM

24 BAGAN ALIR PERENCANAAN LISIBA BAGIAN DARI KASIBA
RENCANA RINCI TATA RUANG STANDAR PERENCANAAN PRASARANA LINGKUNGAN PENYUSUNAN PROGRAM PEMBANGUNAN PENENTUAN STRATEGI PEMASARAN UTILITAS UMUM PENYIAPAN DOKUMEN TENDER RUMAH TEKNIK JARINGAN PRASARNA TEKNIK SARANA LINGKUNGAN TEKNIK PEMATANGAN TANAH TEKNIK RUMAH PERMOHONAN PERSETUJUAN RENCANA TEKNIK KEPADA KEP. DAERAH PEMATANGAN TANAH DOKUMEN TENDER RUMAH PRODUK / HASIL AKHIR PERSYARATAN STANDAR

25 BAGAN ALIR PERENCANAAN LISIBA YANG B BERDIRI SENDIRI
PENGUMPULAN DATA UNTUK PERENCANAAN RINCI TATA RUANG PENYUSUNAN RANCANGAN RENCANA RINCI PERMOHONAN PENGESAHAN PENENTUAN STRATEGI PEMASARAN TENIK JARINGAN PRIMER + SEKUNDER PRASARANA PERSETUJUAN RENCANA TEKNIK KEPADA KEPALA DAERAH TEKNIK PEMATANGAN TANAH TEKNIK SARANA LINGKUNGAN STRATEGIS TEKNIK UTILITAS UMUM JARINGAN PRIMER DAN JUKLAK PERMUKIMAN STANDAR PROGRAM PEMBANGUNAN PENYIAPAN DOKUMEN PELELANGAN UTILITAS UMUM TENDER PRODUK / HASIL AKHIR PERSYARATAN STANDAR

26 BAGAN ALIR PEMBANGUNAN DAN PEMASARAN KASIBA
PERMOHONAN PENYEDIAAN UTILITAS UMUM PEMBANGUNAN JARINGAN PRIMER & SEKUNDER PEMATANGAN TANAH PELELANGAN SARANA LINGKUNGAN STRATEGIS PEMATOKAN BATAS LISIBA PRASARANA PENUNJUKAN PENYELENGGARA LISIBA PENYERAHAN JARINGAN PRIMER + KEPADA PEMDA DOKUMEN SARANA STRATEGIS BERITA ACARA PRODUK / HASIL AKHIR PERSYARATAN

27 BAGAN ALIR PEMBANGUNAN DAN PEMASARAN LISIBA
PELELANGAN PEMBANGUNAN RUMAH PEMATANGAN TANAH PEMOHONAN PENYEDIAAN UTILITAS UMUM PEMATOKAN KAVELING PEMBANGUNAN PRASARANA LINGKUNGAN PEMASARAN HASIL PEMBANGUNAN PENYERAHAN KEPADA BADAN PENGELOLA DOKUMEN PELELANGAN DOKUMEN PEMATANGAN TANAH BERITA ACARA PENYERAHAN PRASARANA SARNA LINGKUNGAN SARANA LINGKUNGAN SARANA PRODUK / HASIL AKHIR PERSYARATAN

28 BAGAN ALIR PEMBANGUNAN DAN PEMASARAN LISIBA YANG BERDIRI SENDIRI
PELELANGAN PEMATANGAN TANAH PEMBANGUNAN PRASARANA PEMOHONAN PENYEDIAAN UTILITAS UMUM PEMATOKAN KAVELING RUMAH PEMASARAN HASIL PENYERAHAN KEPADA PEMDA DOKUMEN LINGKUNGAN BERITA ACARA SARANA PEMETANGAN JARINGAN SARANA LING. PRODUK / HASIL AKHIR PERSYARATAN

29 PERAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
Dalam pelaksanan Kasiba dan Lisiba BS peran dari Pemerintah Pusat dan Daerah sebagai berikut : A. PEMERINTAH PUSAT Menteri bidang Pekerjaan Umum melakukan pembinaan teknis pembangunan fisik Menteri bidang pertanahan/agraria melakukan pembinaan teknis pertanahan/agraria Menteri bidang perumahan dan permukiman melakukan pembinaan koordinasi pembangunan perumahan dan permukiman Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan umum pemerintahan B. PEMERINTAH DAERAH Memberikan pembinaan kepada Badan Pengelola Kasiba dan Penyelenggara Lisiba BS Bersama Badan Pengelola Kasiba atau Penyelenggara Lisiba BS memberikan penyuluhan kepada masyarakat

30 SELESAI


Download ppt "DEPARTEMEN PERMUKIMAN DAN PRASARANA WILAYAH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google