Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PEMANFAATAN TENAGA NUKLIR

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PEMANFAATAN TENAGA NUKLIR"— Transcript presentasi:

1 PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PEMANFAATAN TENAGA NUKLIR

2 SIFAT RADIASI PENGION: tidak dapat dilihat; tidak dapat dirasa;
SUMBER RADIASI SIFAT RADIASI PENGION: tidak dapat dilihat; tidak dapat dirasa; tidak berwarna; tidak dipengaruhi temperatur & tekanan; memiliki daya tembus & ionisasi; dan 6. merambat sama dgn kec. cahaya.

3 INDUSTRI Bid. FRZR Bid. IBN PEMANFAATAN TENAGA NUKLIR PERTANIAN MEDIK
Diagnostik & Intervensional Radioterapi Ked. nuklir PENELITIAN INDUSTRI Well Logging& Tracer Gauging & Analisis) Radiografi Fluoroskopi bagasi Iradiator Fotofluorografi Produksi Radioisotop Reaktor NonDaya (Penelitian) Reaktor Daya (PLTN) belum Bid. IBN Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN)

4 Pembangkit Radiasi Pengion (Pes Sinar-X, Akselerator)
STOKASTIK DETERMINISTIK Sumber Radioaktif Tenaga Nuklir EFEK RADIASI Pembangkit Radiasi Pengion (Pes Sinar-X, Akselerator) PERLU DIATUR SIAPA PENGATUR ?

5 Badan Tenaga Nuklir Nasional
UU NO. 31 TAHUN 1964 Tentang Ketentuan Pokok Tenaga Atom Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN) Melaksanakan Mengatur Mengawasi Nuclear Safety Convention 94 Basic Safety Standard 115, 96 Pengawas Keppres 76/98 BAPETEN Peraturan Perizinan Inspeksi UU NO. 10 TAHUN 1997 tentang Ketenaganukliran BATAN Badan Tenaga Nuklir Nasional Pelaksana

6 PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN
NO. 10 TAHUN 1997 Peraturan Pemerintah NO. 33 TAHUN NO. 26 TAHUN 2002 NO. 29 TAHUN NO. 27 TAHUN 2002 NO. 27 TAHUN = Diamemdemen dan diperkirakan selesai 2012 KEPUTUSAN PRESIDEN NO. 76/1998 KEPUTUSAN / PERATURAN KEPALA BAPETEN

7 TENTANG KETENAGANUKLIRAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1997 TENTANG KETENAGANUKLIRAN

8 Sistem Regulasi Undang-Undang Peraturan Pemerintah II
III IV V Undang-Undang Peraturan Pemerintah II Peraturan Presiden Perka BAPETEN Pedoman/Juklak

9 SISTEMATIKA BAB I KETENTUAN UMUM BAB II KELEMBAGAAN BAB III
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BAB IV PENGUSAHAAN BAB V PENGAWASAN BAB VI PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF BAB VII PERTANGGUNGJAWABAN KERUGIAN NUKLIR BAB VIII KETENTUAN PIDANA BAB IX KETENTUAN PERALIHAN BAB X KETENTUAN PENUTUP

10 Pasal 1 Ketenaganukliran adalah hal yang berkaitan dengan pemanfaatan, pengembangan, dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir serta pengawasan kegiatan yang berkaitan dengan tenaga nuklir. Tenaga nuklir adalah tenaga dalam bentuk apa pun yang dibebaskan dalam proses transformasi inti, termasuk tenaga yang berasal dari sumber radiasi pengion. Radiasi pengion adalah gelombang elektromagnetik dan partikel bermuatan yang karena energi yang dimilikinya mampu mengionisasi media yang dilaluinya. Pemanfaatan adalah kegiatan yang berkaitan dengan tenaga nuklir yang meliputi penelitian, pengembangan, penambangan, pembuatan, produksi, pengangkutan, penyimpanan, pengalihan, ekspor, impor, penggunaan, dekomisioning, dan pengelolaan limbah radioaktif untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Zat radioaktif adalah setiap zat yang memancarkan radiasi pengion dengan aktivitas jenis lebih besar dari pada 70 kBq/kg (2 nCi/g).

11 Pasal 14 Pengawasan terhadap pemanfaatan tenaga nuklir dilaksanakan oleh Badan Pengawas. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui peraturan, perizinan, dan inspeksi. Pasal 15 Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ditujukan untuk: a. terjaminnya kesejahteraan, keamanan, dan ketenteraman masyarakat; b. menjamin keselamtan dan kesehatan pekerja dan anggota masyarakat serta perlindungan terhadap lingkungan hidup; c. memelihara tertib hukum dalam pelaksanaan pemanfaatan tenaga nuklir; d. meningkatkan kesadaran hukum pengguna tenaga nuklir untuk menimbulkan budaya keselamatan di bidang nuklir; e. mencegah terjadinya perubahan tujuan pemanfaatan bahan nuklir; dan f. menjamin terpeliharanya dan ditingkatkannya disiplin petugas dalam pelaksanaan pemanfaatan tenaga nuklir.

12 Pasal 17 Setiap pemanfaatan tenaga nuklir wajib memiliki izin, kecuali dalam hal-hal tertentu yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pembangunan dan pengoperasian reaktor nuklir dan instalasi nuklir lainnya serta dekomissioning reaktor nuklir wajib memiliki izin. Syarat-syarat dan tata cara perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 19 Setiap operator yang mengoperasikan reaktor nuklir dan petugas tertentu di dalam instalasi nuklir lainnya dan di dalam instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion wajib memiliki izin. Persyaratan untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Badan Pengawas.

13 Pasal 20 (1) Inspeksi terhadap instalasi nuklir dan instalasi yang memanfaatkan radiasi pengion dilaksanakan oleh Badan Pengawas dalam rangka pengawasan terhadap ditaatinya syarat-syarat dalam perizinan dan peraturan perundangan di bidang keselamatan nuklir. (2) Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh inspektur yang diangkat dan diberhentikan oleh Badan Pengawas. (3). Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala dan sewaktu-waktu

14 Pasal 42 (1) Barangsiapa melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana pejara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp ,00 (lima puluh juta rupiah). (2) Dalam hal tidak mampu membayar denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terpidana dipidana dengan Kurungan paling lama 6 (enam) bulan. Pasal 43 (1) Barangsiapa melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp ,00 (seratus juta rupiah). (2) Dalam hal tidak mampu membayar denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terpidana dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun.

15 PERATURAN PEMERINTAH NO.33 TAHUN 2007 TENTANG
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF

16 Pasal 1 Keselamatan Radiasi adalah tindakan yang dilakukan untuk melindungi pekerja, anggota masyarakat, dan lingkungan hidup dari bahaya radiasi. Keamanan Sumber Radioaktif adalah tindakan yang dilakukan untuk mencegah akses tidak sah atau perusakan, dan kehilangan, pencurian, dan/atau pemindahan tidak sah sumber radioaktif Proteksi Radiasi adalah tindakan yang dilakukan untuk mengurangi pengaruh radiasi yang merusak akibat paparan radiasi. Intervensi adalah setiap tindakan untuk mengurangi atau menghindari paparan atau kemungkinan terjadinya paparan kronik dan Paparan Darurat. Paparan Medik adalah paparan yang diterima oleh pasien sebagai bagian dari diagnosis atau pengobatan medik, dan orang lain sebagai sukarelawan yang membantu pasien

17 Pasal 4 Setiap orang atau badan yang akan memanfaatkan Tenaga Nuklir wajib memiliki izin Pemanfatan Tenaga Nuklir dan memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi. Perizinan Pemanfaatan Tenaga Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri. Persyaratan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: persyaratan manajemen; persyaratan Proteksi Radiasi; persyaratan teknik; dan verifikasi keselamatan. Pemenuhan terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus didokumentasikan di dalam Program Jaminan Mutu. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan Program Jaminan Mutu untuk Pemanfaatan Tenaga Nuklir diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.

18 Pasal 6 Penanggung jawab Keselamatan Radiasi terdiri dari:
Pemegang Izin; dan pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan Pemanfaatan Tenaga Nuklir. (2) Pemegang Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertanggung jawab untuk: mewujudkan tujuan Keselamatan Radiasi menyusun, mengembangkan, melaksanakan, dan mendokumentasikan program Proteksi dan Keselamatan Radiasi membentuk dan menetapkan penyelenggara Proteksi dan Keselamatan Radiasi menentukan tindakan dan sumber daya yang diperlukan Membuat dan memelihara rekaman

19 (3) Tanggung jawab pihak lain sdp ayat (1) huruf b didasarkan pada tugas dan peran masing-masing dalam Keselamatan Radiasi. Pemegang Izin, dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mendelegasikan kepada atau menunjuk personil yang bertugas di fasilitas atau instalasinya untuk melakukan tindakan yang diperlukan dalam mewujudkan Keselamatan Radiasi. Pendelegasian atau penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak membebaskan Pemegang Izin dari pertanggungjawaban hukum jika terjadi situasi yang dapat membahayakan keselamatan pekerja, anggota masyarakat, dan lingkungan hidup. Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab dalam Keselamatan Radiasi diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.

20 PASAL 8 PI WAJIB MENYELENGGARAKAN PEMANTAUAN KESEHATAN SELURUH PEKERJA RADIASI: berdasar ketentuan umum kesehatan kerja Penilaian thd kesesuaian penempatan pekerja Menggunakan hasil pemantauan sbg landasan informasi pd: Kasus munculnya penyakit akibat kerja setelah terjadi paparan berlebih Konseling bagi pekerja mengenai bahaya radiasi Penatalaksanaan kesehatan pekerja yang terkena paparan radiasi berlebih Pemantauan kesehatan dilaksanakan melalui Pemeriksaan Kesehatan Konseling; dan/ atau Penatalaksanaan kesehatan pekerja yang mendapatkan Paparan Radiasi berlebih

21 Pasal 9 Pemegang Izin wajib melakukan pemeriksaan kesehatan pekerja, pada saat: sebelum bekerja; selama bekerja; dan akan memutuskan hubungan kerja. Pasal 10 Pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh dokter yang memiliki kompetensi yang ditunjuk oleh Pemegang Izin, dan disetujui instansi berwenang di bidang ketenagakerjaan. Pasal 11 (1) Pemeriksaan kesehatan untuk pekerja wajib dilakukan secara berkala paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun. (2) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang dilakukan. (3) Jika dianggap perlu, pemeriksaan khusus dapat dilakukan terhadap pekerja tertentu.

22 Pasal 16 Pemegang Izin wajib menyediakan personil yang memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan jenis Pemanfaatan Tenaga Nuklir. Personil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri dari: Petugas Proteksi Radiasi; Pekerja Radiasi; tenaga ahli; operator; dan/atau tenaga medik atau paramedik. Ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi dan kompetensi personil diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.

23 Pasal 21 Pemegang Izin dalam memanfaatkan Tenaga Nuklir, wajib memenuhi persyaratan Proteksi Radiasi, yang meliputi: justifikasi Pemanfaatan Tenaga Nuklir; limitasi Dosis; dan optimisasi Proteksi dan Keselamatan Radiasi.

24 Pasal 31 Pemegang Izin, dalam melaksanakan kewajiban, wajib menyediakan perlengkapan Proteksi Radiasi. Perlengkapan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: peralatan pemantau tingkat Radiasi dan/atau kontaminasi radioaktif di daerah kerja; peralatan pemantau Dosis perorangan; peralatan pemantau radioaktivitas lingkungan; dan/atau peralatan protektif Radiasi. (3) Perlengkapan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berfungsi dengan baik sesuai dengan jenis Sumber dan energi yang digunakan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perlengkapan Proteksi Radiasi diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.

25 Pasal 34 Optimisasi Proteksi dan Keselamatan Radiasi harus diupayakan agar besarnya Dosis yang diterima serendah mungkin yang dapat dicapai dengan mempertimbangkan faktor sosial dan ekonomi. Besarnya Dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus di bawah Nilai Batas Dosis.

26 Penerapan optimisasi dilaksanakan melalui:
Pasal 35 Penerapan optimisasi dilaksanakan melalui: Pembatas Dosis; dan Tingkat Panduan untuk Paparan Medik.

27 Pasal 36 Pembatas Dosis ditentukan oleh Pemegang Izin setelah mendapat persetujuan dari Kepala BAPETEN. Penentuan pembatas Dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh melampaui Nilai Batas Dosis ( NBD). Dalam hal terdapat lebih dari satu fasilitas atau instalasi di satu kawasan, pembatas Dosis wajib ditetapkan dengan mempertimbangkan kontribusi Dosis dari masing-masing fasilitas atau instalasi. Dalam hal personil bekerja lebih dari satu fasilitas atau instalasi, pembatas Dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib diberlakukan.

28 Pasal 37 Tingkat Panduan untuk Paparan Medik hanya diperuntukkan bagi Paparan Medik dalam radiologi diagnostik dan intervensional, dan kedokteran nuklir. Tingkat Panduan untuk Paparan Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperuntukkan bagi Paparan Medik dalam radioterapi.

29 BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
NUCLEAR ENERGY REGULATORY AGENCY Pasal 39 Praktisi medik wajib menggunakan Tingkat Panduan untuk Paparan Medik pada saat melaksanakan prosedur radiologi diagnostik dan intervensional, dan kedokteran nuklir untuk mengoptimisasikan proteksi terhadap pasien. Praktisi medik berdasarkan penilaian klinik yang tepat dapat memberikan paparan yang tidak sesuai dengan Tingkat Panduan untuk Paparan Medik. Tingkat Panduan untuk Paparan Medik dapat diperbarui sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berhubungan dengan Proteksi dan Keselamatan Radiasi.

30 BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
NUCLEAR ENERGY REGULATORY AGENCY Pasal 40 Untuk memastikan bahwa Tingkat Panduan untuk Paparan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 sampai dengan Pasal 39 dipatuhi, uji kesesuaian wajib dilakukan terhadap pesawat sinar-X untuk radiologi diagnostik dan intervensional. Uji kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan oleh penguji yang berkualifikasi. Hasil pengujian yang dilakukan oleh penguji yang berkualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dievaluasi oleh tenaga ahli untuk menentukan keandalan pesawat sinar-X. Uji kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada parameter operasi dan keselamatan. Ketentuan lebih lanjut mengenai uji kesesuaian diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.

31 PERIZINAN PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION DAN BAHAN NUKLIR
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2008 TENTANG PERIZINAN PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION DAN BAHAN NUKLIR

32

33 KELOMPOK A BIDANG MEDIK
ekspor ZRA; impor dan pengalihan ZRA dan/atau PRP untuk medik; pengalihan ZRA dan/atau PRP untuk medik; Produksi Pembangkit Radiasi Pengion; penggunaan dan/atau Litbang: produksi radioisotop radiologi diagnostik dan intervensional; radioterapi; kedokteran nuklir diagnostik in vivo; dan kedokteran nuklir terapi. Pasal 4

34 KELOMPOK B BIDANG MEDIK
● PENGGUNAAN DALAM KEDOKTERAN NUKLIR DIAGNOSTIK IN VITRO .

35 KELOMPOK C BIDANG MEDIK
● EKSPOR PEMBANGKIT RADIASI PENGION; ● IMPOR PEMBANGKIT RADIASI PENGION UNTUK KEPERLUAN MEDIK

36

37 PERSYARATAN ADMINISTRASI Izin Radiologi diagnostik dan Intervensional
KTP PEMOHON yang berwenang mewakili di luar dan di dalam pengadilan. Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang disahkan oleh pejabat yang berwenang Izin pelayanan kesehatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang di bidang kesehatan (Dinas Kesehatan) Data lokasi pemanfaatan pesawat sinar-X

38 PERSYARATAN TEKNIS - KELOMPOK
B C prosedur operasi; spesifikasi teknis Sumber Radiasi Pengion atau Bahan Nuklir sesuai dengan standar keselamatan radiasi; perlengkapan proteksi radiasi dan/atau peralatan keamanan Sumber Radioaktif; program proteksi dan keselamatan radiasi dan/atau program keamanan Sumber Radioaktif; laporan verifikasi keselamatan radiasi dan/atau keamanan Sumber Radioaktif; hasil pemeriksaan kesehatan pekerja radiasi data kualifikasi personil, yang meliputi: petugas proteksi radiasi dan personil lain yang memiliki kompetensi; personil yang menangani Sumber Radiasi Pengion; dan/atau petugas keamanan Sumber Radioaktif atau Bahan Nuklir. A B C A B C A B A B A A B A B A C A

39 PERSYARATAN IZIN PASAL 11 PP NO 29 TAHUN 2008
☻ ADMINISTRATIF : KELOMPOK A, B DAN C ☻ TEKNIS : - KELOMPOK A - KELOMPOK B : kecuali huruf e Pasal 14 - KELOMPOK C : hanya huruf a, b dan g angka 2 Pasal 14 ☻ KHUSUS : - KELOMPOK A : Radioterapi Kedokteran Nuklir Diagnostik In Vivo ( PET CT) Kedokteran Nuklir Terapi.

40 DOKUMEN YANG DI LAMPIRKAN
Dokumen Administratif Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk WNI /Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) dan Paspor untuk WNA selaku pemohon izin Akta Pendirian Badan Hukum/Usaha Perusahaan/Yayasan/Klinik/RS Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Hukum/Perorangan Izin pelayanan kesehatan dari Dinas Kesehatan Setempat Dokumen Teknis Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi untuk setiap lokasi pemanfaatan Prosedur Tetap Pengoperasian Pesawat Sinar-X Spesifikasi Teknis Pesawat Sinar –X Dokumen Pesawat Sinar-X Memenuhi Standar Internasional tertelusur ISO atau TUV Verifikasi Keselamatan Radiasi – Berita Acara Uji Fungsi Pemasangan Pesawat Sinar-X Verifikasi Keselamatan Radiasi - Hasil Pengukuran Paparan Radiasi Denah Ruangan Pemanfaatan Pesawat Sinar-X Bukti Permohonan Pelayanan Pemantauan Dosis Perorangan atau Hasil Evaluasi Pemantauan Dosis Perorangan Bukti Kalibrasi Dosimeter Perorangan Bacaan Langsung untuk Pesawat Sinar-X Fluoroskopi dan Intervensional Hasil Pemeriksaan Kesehatan setiap PPR dan Pekerja Radiasi Fotokopi SIB PPR Fotokopi Ijazah Personil lain yang memiliki kompetensi

41

42

43 Penetapan Penghentian
PP 29 Tahun 2008 TIDAK ADA IZIN PENYIMPANAN Pesawat Sinar-X Pesawat sinar-X yang tidak dipergunakan diajukan dalam Penetapan penghentian kegiatan

44

45 Perubahan Izin Pemegang Izin wajib mengajukan permohonan perubahan izin Pemanfaatan jika terdapat perubahan data mengenai: 1.     identitas Pemegang Izin; 2.     personil yang bekerja di fasilitas; 3.     perlengkapan proteksi radiasi.

46 Permohonan izin baru terjadi karena
Perubahan Badan Hukum Pemegang Izin Perpindahan Lokasi pemanfaatan Radiologi atau penggunaan ruang baru.

47

48

49

50 Pasal 74 Impor dan ekspor Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir hanya boleh dilakukan oleh Pemegang Izin Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion atau Bahan Nuklir. Pemegang Izin yang akan melaksanakan impor atau ekspor Sumber Radiasi Pengion atau Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat persetujuan dari Kepala BAPETEN sebelum Sumber Radiasi Pengion atau Bahan Nuklir dikeluarkan dari kawasan pabean. Untuk mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemegang Izin harus: mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN; memiliki izin impor atau ekspor dari instansi yang berwenang di bidang perdagangan; dan menyampaikan dokumen impor atau ekspor. Ketentuan mengenai persetujuan impor dan ekspor Sumber Radiasi Pengion atau bahan nuklir diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala BAPETEN.

51 PERSETUJUAN IMPOR DAN EKSPOR
Terbit ‘Persetujuan’ atau ‘Pengesahan pada dokumen’ Permohonan - Ada izin impor/ekspor - Dokumen impor/ekspor Penilaian

52

53 Berakhirnya Izin habis masa berlaku izin; dicabut oleh Kepala BAPETEN;
badan Pemegang Izin bubar atau dibubarkan; terjadi pengalihan Sumber Radiasi Pengion atau Bahan Nuklir; atau Pemegang Izin perorangan meninggal dunia.

54 SANKSI ADMINISTRATIF PEMEGANG IZIN YANG MELANGGAR KETENTUAN DIKENAKAN SANKSI: DUA KALI PERINGATAN TERTULIS; DAN PENCABUTAN IZIN (PS 81) 54

55 SANKSI ADMINISTRASI UU 10/97 Operasi ? Fasilitas Peringatan 1 dan 2
Tidak memenuhi syarat Peringatan 1 dan 2 Cabut izin KA UU 10/97 Operasi ? 55


Download ppt "PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PEMANFAATAN TENAGA NUKLIR"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google