Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehMelly Putera Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
Bali, 18 Februari 2011
2
1. Peran Strategis Dit. SP 2. Pencapaian IKU 2010 3. Penyempurnaan Kebijakan/Peraturan 4. Penyempurnaan Sistem Aplikasi dan Tata Kelola Data 5. Pengembangan Profesi Perbendaharaan
3
1. Peran Strategis Dit. SP
4
DSP FUNGSIOUTPUT -Koordinasi -Harmonisasi -Monev -Pengembangan -Pembinaan -Pelayanan -Peraturan -IT -Profesi SISTEM PERBENDAHARAAN Sekretariat PA APK PKN SMI BLU Kanwil KPPN PERAN STRATEGIS DSP KL / SATKER Eksternal : Internal :
5
Penyempurnaan Kebijakan/Peraturan Penyempurnaan Sistem Aplikasi dan Tata Kelola Data Pengembangan Profesi Perbendaharaan -Evaluasi Pelaksanaan Peraturan -Penyempurnan Mekanisme SKPA -Pengalihan Administrasi Belanja Pegawai Polri -Pembentukan Helpdesk Dan Content Searching Peraturan -Penyelesaian Rpp Pedoman Pelaks. APBN -Peyempurnaan Aplikasi terkait Penganggaran Berbasis Kinerja -Pelaporan Satu Pintu -Mekanisme Koreksi Data -Pembentukan Penyuluh Perbendaharaan -Sertifikasi Bendahara sebagai Alternatif Jabfung Bendahara Peraturan Yang Selaras dan Memenuhi Prinsip Good Governance Peningkatan Kualitas Informasi yang transparan, akuntabel, dan akurat Terwujudnya SDM Perbendaharaan yang Kompeten RENCANA STRATEGIS 2011
6
2. Pencapaian IKU 2010
7
IKUTARGETCAPAIAN PERSENTASE JUMLAH SISTEM PERBENDAHARAAN YANG DIHASILKAN SESUAI DENGAN KEBUTUHAN STAKEHOLDERS 95%96,87% INDEKS KEPUASAN SATKER K/L TERHADAP APLIKASI SISTEM PERBENDAHARAAN 33,02 PERSENTASE JUMLAH PERATURAN YANG DIHASILKAN MELALUI PROSES HARMONISASI 81%95,45% TINGKAT PEMAHAMAN STAKEHOLDERS TERHADAP TUGAS BIDANG PERBENDAHARAAN 87%74,65% SISTEM DATABASE YANG TERINTEGRASI PADA KPPN, KANWIL, DAN KANTOR PUSAT DJPBN 75%78,57% PERSENTASE JUMLAH PC YANG TERHUBUNG DENGAN WEBSITE INTRANET PERBENDAHARAAN 81%95,45% PERSENTASE JUMLAH REKOMENDASI PERBAIKAN SISTEM PERBENDAHARAAN YANG DITINDAKLANJUTI 100%
8
3. Penyempurnan Kebijakan / Peraturan
9
9 JUMLAH KPPN / KANWIL YANG MEMBERI MASUKAN (Data tabulasi s.d tanggal 9-02-2011) EVALUASI PELAKSANAAN PERATURAN Sesuai dengan Surat Dir. SP tanggal 31 Januari 2011 Nomor S-899/PB.7/2011 Tabulasi Masukan/Permasalahan pada KPPN dan Kanwil atas Implementasi Peraturan di Bidang Perbendaharaan
10
10 NoNomorUraian Peraturan 1PER-66/PB/2005Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban APBN 2 PER-35/PB/2007 Petunjuk Teknis Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja 3 PER-65/PB/2007 Tata Cara Pengembalian Pendapatan dan/atau Penerimaan dan Koreksi Pembukuan Penerimaan 4171/PMK.05/2007 Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat 5PER-19/PB/2008 Pengenaan Sanksi atas Keterlambatan Penyampaian LKPP 6PER-36/PB/2009 Pedoman Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Keuangan BUN 7PER-37/PB/2009 Petunjuk Teknis Pengalihan Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai Negeri Sipil Pusat Kepada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga 8PER-47/PB/2009 Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja 9PER-59/PB/2010 Tata Cara Penerimaan, Penyaluran, dan Pembagian DBH PBB 10PER-03/PB/2010 Perkiraan Penarikan Dana Harian Satker dan Perkiraan Pencairan Dana Harian KPPN 11PER-14/PB/2010 Petunjuk Pelaksanaan Penyaluran Dana Melalui BO I Mitra Kerja KPPN 12PER-32/PB/2010 Petunjuk Pelaksanaan Rekening Penerimaan Bersaldo Nihil Dalam Rangka Penerapan TSA 13PER-44/PB/2010 Langkah-Langkah Menghadapi Akhir Tahun 2010 14PER-57/PB/2010 Tata Cara Penerbitan SPM dan SP2D 15PER-59/PB/2009 Tata Cara Penyesuaian Sisa Pagu DIPA Tahun Berjalan Karena Adanya Setoran Pengembalian Belanja 16 PER-62/PB/2010Perubahan Per-06/PB/2010 tentang Pengelolaan Rekening Pengembalian (Retur) SP2D. Permasalahan atas Implementasi Peraturan di Bidang Perbendaharaan EVALUASI PELAKSANAAN PERATURAN
11
1. Revisi PMK 134/PMK.05/2005 dan Perdirjen. Nomor: PER-66/PB/2005 bersama direktorat terkait 2. Penyempurnaan berbagai peraturan yang masih kendala dilapangan 3. Penyusunan Petunjuk Teknis atas peraturan yang masih adanya perbedaan penafsiran EVALUASI PELAKSANAAN PERATURAN Tindak lanjut :
12
Dasar Pemikiran : 1.SKPA adalah Penguasaan atas penggunaan Anggaran (bukan pemindahan pagu anggaran) 2.SKPA bukan dokumen pelaksanaan Anggaran (DIPA) Mekanisme SKPA adalah : 1.SKPA diterbitkan oleh KPA unit eselon yang lebih tinggi kepada KPA unit eselon yang lebih rendah, dalam unit eselon I yang sama. 2.Penerbitan SKPA tidak mengubah pagu DIPA Satker Asal dan Satker Penerima. Penerbitan SKPA menyebabkan pagu DIPA KPA Asal di-”blokir” sebesar SKPA (mengurangi jumlah anggaran yang dapat direalisasikan). 3.KPA Asal tetap bertanggung jawab terhadap output atas kegiatan dari komponen input yang di SKPA-kan. 4.Dokumen SKPA menjadi alat kontrol batas tertinggi pencairan dana (bukan dokumen sumber atas pagu yang dilaporkan oleh satker penerima); 5.Realisasi SKPA pada KPA Penerima akan terkonsolidasi dengan pagu pada KPA Asal pada saat proses pelaporan SAI. PENYEMPURNAAN MEKANISME SKPA
13
Sebagai pusat Layanan (service center) dibidang Peraturan Tempat menerima berbagai pertanyaan terkait peraturan yang selama ini bergabung dengan helpdesk APK Sarana yang cepat untuk pencarian data peraturan dibidang perbendaharaan PEMBENTUKAN HELPDESK DAN CONTENT SEARCHING PERATURAN
14
4. Penyempurnan Sistem Aplikasi dan Tata Kelola Data
15
1. SEKILAS TENTANG SIKLUS PENYUSUNAN APLIKASI 1. Planning 2. Analysis 3. Design 5. Maintenance 4. Implementation User interaction A. PENYEMPURNAAN SISTEM APLIKASI User Requirement
16
I. Tahap Perencanaan (Planning) 1. Permintaan dari pengguna atas suatu sistem aplikasi 2. Dilakukan pengamatan awal permintaan tersebut 3. Studi kelayakan pendahuluan (umum) sistem II. Tahap Analisis (Analysis) 1. Mendefinisikan permasalahan 2. Memahami sistem yang ada 3. Menentukan permintaan dan kendala yang ada 4. Model logika dari penyelesaian usulan (konsep, logika, desain arsitektur) atau fungsi-fungsi khusus III. Disain (Design) 1. Tahap penyusunan Desain Sistem (desain umum) 2. Tahap penyusunan Desain terperinci (desain khusus)
17
IV. Tahap Pelaksanaan (implementation) atau konstruksi 1. Tahap penyusunan Aplikasi (coding) 2. Tahap Pengujian Aplikasi 3. Memastikan Aplikasi sesuai dengan permintaan sekaligus mengantisipasi kendala-kendala yang terjadi 4. Model logika dari penyelesaian usulan (konsep, logika, desain arsitektur) atau fungsi-fungsi khusus V. Perawatan (Maintenance) 1. Perawatan dan pengembangan Catatan : - Studi Kelayakan sampai proses Desain Sistem memerlukan waktu 60 % dari proses penyusunan sistem
19
KPPNKANTOR PUSAT DJPBN 1.SPM / SP2D 2.BENDUM 3.VERAK 4.E-KIRANA 5.PENGIRIMAN REKSUS 1.MONITORING DATA KPPN 2.WEB PERBENDAHARAAN 3.REKONSILIASI SAU-SAI K/L 4.LKPP KANWIL DJPBNKEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA 1.DIPA 2.AKLAP 3.MONITORING PENYELESAIAN REVISI DIPA 1.RKA-KL/DIPA 2.SPM 3.GPP 4.PERAN 5.SAKPA 6.SAKPB 7.SAPPA-Wilayah 8.SAPPB-Wilayah 9.SAPPA-Eselon I 10.SAPPB-Eselon I 11.SAPA 12.SAPB
20
Perubahan Yang TerjadiPermasalahan /dampak yang timbul 1. Perubahan terkait pelaksanaan anggaran berbasis kinerja pada DIPA 2011 Hampir seluruh aplikasi yang berisi informasi pagu dan realisasi belanja berubah 2. Perubahan terkait Perdirjen 62/PB/2010 tentang Retur SP2D Terjadi kesalahan pembukuan pada Laporan Arus Kas dan Neraca KUN di KPPN dan Kanwil 3. Perubahan terkait proses laporan satu pintu ( GL sebagai sumber data laporan) Perubahan/penyempurnaan LKP dan LAK, serta proses pengiriman data ke Kantor Pusat 4. Rencana Penerapan Mekanisme Koreksi Data untuk meningkatkan kualitas data KPPN Terjadi perubahan mendasar pada program perbaikan data di KPPN dan Satuan Kerja serta mekanisme pengiriman data ke Kantor Pusat
21
Kondisi Data 2010 : 165 dari 177 KPPN, Data Harian Berbeda dengan Data LKPP 12 KPPN yang Mempunyai Data Harian yang Sama dengan LKPP memang Mempunyai Track Record yang Baik dalam Validasi di Intranet : Status Data Bendum Valid (Biru) Status Rekon Vera – Bendum Valid (Biru)
22
1. M embuat SOP dan Aplikasi untuk memenuhi permintaan data dari pihak-pihak eksternal SOP dan Aplikasi untuk Kanwil dan KPPN : A. Standar : Hardcopy Hasil Cetak Aplikasi Softcopy Hasil Proses Aplikasi B. Non Standar : Permintaan Data ke DSP SOP untuk unit-unit teknis Kantor Pusat
24
24 Mekanisme Pengiriman Data Laporan Kuasa BUN di Daerah NoMekanisme Saat IniMekanisme Akan Datang 1LKP disusun menggunakan file FKP (data transaksi) LKP disusun menggunakan file Buku Besar/ GL (data hasil posting transaksi) 2LKP ditandatangani oleh Kepala KPPN untuk disampaikan kepada Kanwil DJPB dan Dit. PKN LKP ditandatangani oleh Kasi Bank/Giro Pos untuk disampaikan kepada Kepala KPPN 3Rekon LKP dan LAK dilakukan secara manual Rekon LKP dan LAK dilakukan secara aplikasi dan perbedaan dapat dijelaskan dalam suatu Daftar Hasil Posting Transaksi 4LKP berisi data penerimaan dan pengeluaran secara rinci (sampai akun) LKP hanya berisi saldo awal kas, mutasi kas (kas keluar dan kas masuk), dan saldo akhir kas tiap rekening 5File yang dikirim ke Kanwil DJPB dan Dit. SP adalah file FKP dan File Buku Besar/GL File yang dikirim ke Kanwil DJPB dan Dit. SP hanya File Buku Besar/GL
26
Mekanisme Koreksi Data Laporan Kuasa BUN di Daerah NoMekanisme Saat IniMekanisme Akan Datang 1Perbaikan data mengubah data awal Perbaikan data tidak mengubah data awal namun membentuk data hasil koreksi 2Perbaikan data dilakukan pada tanggal terjadinya transaksi (perbaikan mundur) Perbaikan data dilakukan pada tanggal ditemukan kesalahan (perbaikan maju) Pengecualian pada akhir Juni dan Desember yaitu Perbaikan yang data dilakukan sebelum tanggal 20 Juli dan 25 Januari diberi tanggal akhir bulan Juni atau akhir Desember 3Perbaikan data mengakibatkan laporan berubah-ubah Perbaikan data tidak mengakibatkan laporan berubah, namun terdapat catatan (audit trail) data telah dilakukan perbaikan Pengecualian pada akhir Juni dan Desember : Laporan tanggal akhir bulan Juni atau Desember dapat berubah 4KPPN mengirim ulang file FKP dan File Buku Besar/GL karena adanya perbaikan data KPPN tidak mengirim ulang File Buku Besar/GL karena adanya perbaikan data 26
27
5. Pengembangan Profesi Perbendaharan
28
Tujuan: Meningkatkan pemahaman pengelolaan keuangan negara pada satuan kerja melalui penajaman fungsi penyuluhan dan peran sebagai guru pada Kantor Vertikal DJPBN (Kanwil dan KPPN) Pembentukan Penyuluh Perbendaharaan diawali dengan penyiapan SDM Penyuluh yang telah diatur dalam Perdirjen No Per-6/PB/2011 tanggal 2 Februari 2011 tentang Penyuluh Perbendaharaan Sedang disusun Perdirjen tentang Pedoman Penyuluhan Perbendaharaan pada Satker K/L yang mengatur struktur dan mekanisme penyuluhan 28
29
Rekruitmen (seleksi internal Kanwil) Diklat Dasar Diklat Lanjutan Ujian Sertifikasi Penyuluh Perbendaharaan 29 Rekruitmen (screening tes) Ujian Sertifikasi Pembekalan Penyuluh Perbendaharaan
30
1. Screening Tes (April-Mei 2011) a. Khusus Pelaksana di Kanwil dan KPPN b. On Line melalui fasilitas intranet Ditjen PBN c. Pengawas : Pejabat Kanwil /KPPN setempat 2. Ujian Sertifikasi (Juni 2011) a. Dilaksanakan di 30 kanwil b. 2 Spesialisasi : - Spesialis Penyuluh Pelaksanaan Anggaran - Spesialis Penyuluh Pertanggungjawaban PA c. Tim Penguji : (3 org dr Kantor Pusat, 2 org dr kanwil) d. Bagi yang lulus diberikan sertifikat sesuai spesialisasi 3. Pembekalan Penyuluh Bersertifikat (Juli 2011) Target: 150 orang Pelaksanaan: 5 Angkatan Tempat: Jakarta Lama waktu: 5 hari 30
31
Bendahara sebagai pejabat fungsional adalah amanat UU No 1 Tahun 2004, namun pembentukannya terkendala oleh tidak dapatnya Bendahara memenuhi PP No 16/1994 tentang Jabatan Fungsional (kesulitan penjenjangan dan kecilnya pencapaian angka kredit) Usulan solusi : Sertifikasi dan Tunjangan Bendahara bersertifikat yang ditetapkan berdasarkan Perpres atau Peraturan Pemerintah
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.