Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAfif Mustofa Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
28 Laporan Pelaksanaan BKPRD Provinsi Jawa Barat TAHUN
BANDUNG OKTOBER 2013 Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Provinsi Jawa Barat
2
TENTANG BKPRD PROVINSI JAWA BARAT
Kelembagaan BKPRD Status Pembentukan BKPRD Dan Penetapan Perda RTRW Kab/Kota Di Jawa Barat (Per Tanggal 1 Oktober 2013) 22
3
1 B Koordinasi Pengendalian Pemanfaatan Ruang: Peran BKPRD Provinsi Jawa Barat Kelembagaan BKPRD Provinsi Jawa Barat Beberapa Pranata terkait Penataan Ruang Jabar BKPRD Provinsi Jawa Barat ditetapkan berdasarkan Pergub No. 120/Kep.697-Bapp/2010 Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Provinsi Jawa Barat, sebagai: badan bersifat ad-hoc yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang di Jawa Barat dan mempunyai fungsi membantu pelaksanaan tugas Gubernur dalam penyelenggaraan koordinasi penataan ruang di Jawa Barat, meliputi: Untuk memantapkan koordinasi penataan ruang di daerah Untuk merumuskan kebijakan penataan ruang di daerah secara terpadu dan optimal Untuk mempermudah upaya penyelesaian permasalahan/konflik penataan ruang di daerah STRUKTUR ORGANISASI PENANGGUNG JAWAB (Gubernur dan Wagub Jabar) KETUA (Sekda Prov. Jabar) SEKRETARIS (Ka Bappeda Jabar) SEKRETARIAT ANGGOTA INTI 26 Pejabat Eselon 2 di Provinsi Jawa Barat KELOMPOK KERJA PERENCANAAN TATA RUANG KELOMPOK KERJA PEMANFAATAN DAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG ANGGOTA TETAP FUNGSIONAL ANGGOTA ADHOC/ POKJA KHUSUS 6
4
ANGGOTA INTI: Asisten Pemerintahan, Hukum, dan HAM Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kepala Dinas Permukiman dan Perumahan Kepala Dinas Kehutanan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Kepala Dinas Perhubungan Kepala Dinas Bina Marga Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kepala Dinas Perkebunan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kepala BKPPMD Kepala Kantor Wilayah BPN Kepala BKPP Wilayah I Kepala BKPP Wilayah II Kepala BKPP Wilayah III Kepala BKPP Wilayah IV Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kepala Biro Pemerintahan Umum Kepala Biro Administrasi Perekonomian Kepala Biro Administrasi Pembangunan Kepala Biro Hukum dan HAM Kepala Biro Bina Produksi TUGAS ANGGOTA INTI: Menghadiri rapat koordinasi Pleno Memberikan Alternatif pemecahan masalah dalam pemanfaatan ruang Melaporkan pelaksanaan tugas kepada sekretaris
5
POKJA PERENCANAAN TATA RUANG
Ketua : Kepala Bidang Fisik, Bappeda Wakil Ketua : Kabid Tata kelola Lingkungan, BPLHD Sekretaris : Kasub id Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, Bappeda Anggota : Kepala Seksi Tata Perkotaan dan Perdesaan, Dinas Permukiman dan Perumahan; Kepala Seksi Penataan Sistem Transportasi, Dinas Perhubungan; Kepala Seksi Inventarisasi dan Informasi Kehutanan, Dinas Kehutanan; Kepala Seksi Pengembangan Jaringan, Dinas Bina Marga; Kepala Seksi Penataan Lahan Perkebunan, Dinas Perkebunan; Kepala Sub Bagian Fasilitasi Penataan Daerah dan Evaluasi, Otonomi Daerah dan Kerjasama; Kepala Seksi Desain Sungai, Danau, Rawa dan Pantai, Dinas PSDA Kepala Sub Bagian Penyusunan Program Fisik, Biro Administrasi Pembangunan. TUGAS POKJA PERENCANAAN TATA RUANG: Memberikan masukan dalam rangka pelaksanaan kebijakan penataan ruang Provinsi; Melakukan fasilitasi penyusunan rencana tata ruang dengan mempertimbangkan instrumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS); Melakukan fasilitasi penyusunan program dan pembiayaan dalam rangka penerapan rencana tata ruang; Melakukan fasilitasi pengintegrasian program pembangunan yang tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah dengan rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; Menyiapkan bahan dalam rangka memperoleh persetujuan substansi teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi; Menginventarisasi dan mengkaji permasalahan dalam perencanaan serta memberikan alternatif pemecahannya untuk dibahas dalam sidan Pleno BKPRD.
6
PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
POKJA PEMANFAATAN dan PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG Ketua : Kabid Tata Ruang Kawasan, Diskimrum Wakil Ketua : Kabag Fasilitasi Produk Hukum Kab/Kota, Biro Hukum dan HAM Sekretaris : Kasie Pengendalian dan Pengawasan, Diskimrum Anggota : Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Biro Pemerintahan Umum; Kepala Seksi Penatagunaan Hutan, Dinas Kehutanan; Kepala Sub Bidang Hukum, BPLHD; Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Biro Pemerintahan umum; Kepala Seksi Penyidikan Peraturan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja; Kepala Seksi Eksplorasi dan Eksploitasi, Dinas ESDM; Kepala Subbagian Fasilitasi Produk Hukum Wilayah I, Biro Hukum dan HAM; Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian, Dinas PSDA; Kepala Seksi Data Informasi dan Leger Jalan, Dinas Bina Marga; Kepala Subbagian Monitoring dan Evaluasi, Biro Administrasi Pembangunan; Kepala Subbidang Infrastruktur Wilayah, Bappeda TUGAS POKJA PEMANFAATAN dan PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG: Memberikan masukan kepada Ketua dalam rangka perumusan kebijaksanaan pemanfaatan dan pengendalian ruang Provinsi; Melakukan fasilitasi pemantauan penegakan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat; Melakukan fasilitasi evaluasi penegakan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa barat; Melakukan fasilitasi pelaporan penegakan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat; Melakukan fasilitasi perizinan pemanfaatan ruang Provinsi Jawa Barat; Melakukan fasilitasi penertiban pemanfaatan ruang Provinsi Jawa Barat; Menginventarisasi dan mengkaji permasalahan dalam pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang serta memberikan alternatif pemecahannya untuk dibahas dalam sidang Pelno BKPRD
7
TUGAS ANGGOTA TETAP FUNGSIONAL TUGAS ANGGOTA ADHOCK KHUSUS
Mengkaji pengaduan dari masyarakat berkaitan dengan terjadinya pelanggaran dalam pemanfaatan ruang dan pengendalian penataan ruang; Menyusun laporan hasil koordinasi intensif dalam pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang kepada Gubernur Jawa Barat dan BKPRN; Mengkaji laporan hasil koordinasi intensif perencanaan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang yang dikoordinasikan oleh BKPRD Kabupaten/Kota; Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris. TUGAS ANGGOTA ADHOCK KHUSUS Membahas permasalahan yang terjadi di bidang perencanaan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di dalam rapat Kelompok Kerja (Pokja); Memberikan masukan dan saran pemecahan masalah yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
8
STATUS PROSES PEMBENTUKAN BKPTD DAN PENETAPAN PERDA RTRW KAB/KOTA DI JAWA BARAT (per tanggal 1 Oktober 2013) 3 Kab/Kota yang belum membentuk BKPRD: Kab.Bekasi Kota Cimahi Kab.Pangandaran (Kab baru) PROGRES PEMBENTUKAN BKPRD Jumlah BKPRD Kab/kota yang sudah dibentuk: 24 Kab/kota Yang sudah menyerahkan laporan: - Kabupaten Indramayu PROGRES RTRW PROGRES RTRW SUDAH DIPERDAKAN Kab. Bogor (No. 19/2008) Kab. Bandung (No. 3/2008) Kota Bogor (No.8/2011) Kota Bekasi (No. 13/2011) Kota Bandung (No. 18/2011) Kota Tasikmalaya (No. 4/2012) Kota Cirebon (No. 8/2012) Kota Sukabumi (No. 11/2012) Kab. Cirebon (No. 17/2011) Kab. Kuningan (No. 26/2011) Kab. Majalengka (No. 11/2011) Kab. Bekasi (No. 12/2011) Kab. Garut (No. 29/2011) Kab. Indramayu (No. 1/2012) Kab. Bandung Barat (No. 2/2012) Kab. Sumedang (No. 2/2012) Kab. Tasikmalaya (No. 2/2012) Kab. Sukabumi (No. 22/2012) Kab. Purwakarta (No. 11/2012) Kab. Cianjur (No. 17/2012) Kab. Ciamis (No. 15/2012) Kab. Karawang (No. 2/2013) Kota Cimahi (No. 4/2013) PROSES PENETAPAN PERDA DI DAERAH PROSES EVALUASI GUBERNUR Proses Perbaikan Kota Depok Kab. Subang Pembahasan Pokja Perenc.: Kota Banjar PROSES PANSUS DPRD KAB/KOTA PROSES PERSETUJUAN SUBSTANSI MENTERI PU SELURUH KAB/KOTA TELAH MENDAPATKAN PERSETUJUAN SUBSTANSI MENTERI PU PROSES REKOMENDASI GUBERNUR SELURUH KAB/KOTA TELAH MENDAPATKAN REKOMENDASI GUBERNUR 2
9
KONSULTASI EVALUASI GUBERNUR MENDAGRI
PENYUSUNAN, KONSULTASI DAN EVALUASI RAPERDA RENCANA TATA RUANG KABUPATEN/KOTA SESUAI PERMENDAGRI NO. 28 TH 2008 TENTANG TATA CARA EVALUASI RANCANGAN PERDA TENTANG RENCANA TATA RUANG DAERAH GUBERNUR C.q. BKPRD Provinsi PENYUSUNAN Dihasilkan INSTANSI PUSAT YANG MEMBIDANGI URUSAN TATA RUANG Permendagri; Permen PU Permen Kelautan dan Perikanan; Dll. KONSULTASI Surat Rekomendasi Persetujuan Substansi Teknis Menteri PU Dihasilkan Substansi Teknis Atas Dasar Surat Rekomendasi Dikoordinasi oleh BKTRN RAPERDA YANG TELAH DISETUJUI DPRD DIAJUKAN OLEH BUPATI/WALIKOTA POSISI RAPERDA RTRW KOTA DEPOK DAN KAB. SUBANG: EVALUASI RAPERDA OLEH GUBERNUR EVALUASI Dilakukan Diselenggarakan Surat Permintaan Evaluasi dari Bupati/ Walikota GUBERNUR MENDAGRI Raperda RTRWK/K Evaluasi Gubernur Dapat Melibatkan INSTANSI PUSAT YANG MEMBIDANGI URUSAN TATA RUANG Bupati/Walikota Menetapkan Raperda menjadi Perda Hasil : Dilaporkan 3
10
PERAN BKPRD UNTUK PEMBERIAN REKOMENDASI GUBERNUR PADA ASPEK PEMANFAATAN DAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KRITERIA: Diberikan untuk rencana pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang yang mempunyai dampak antar kab/kota FASILITASI PEMBERIAN REKOMENDASI PEMANFAATAN RUANG Pemanfaatan ruang di Kawasan Bandung Utara Rencana infrastruktur strategis pendukung kegiatan ekonomi di kabupaten/kota (misal : terminal khusus pasir besi) PENGENDALIAN – DISINSENTIF PEMANFAATAN RUANG Rencana Zonasi kawasan lindung (misal : Taman wisata alam, Taman Nasional) ACUAN YANG TELAH ADA : Perda No. 1 /2008 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara Perpres 54 Telah Ditetapkan Perpres Nomor 54/2008 Tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur Pergub No. 21 /2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Provinsi Jabar No. 1/2008 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara sebagaimana diubah melalui Pergub 58 Tahun 2011 Peraturan Perundang-undangan Sektoral Peraturan Perundang-undangan Pengendalian Pemanfaatan Ruang 7
11
3 B. Upaya Pengendalian Pemanfaatan Ruang 3 C. Upaya Penegakan Perda
BAGIAN II: PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG PROVINSI JAWA BARAT 3 A. Penetapan Regulasi 3 B. Upaya Pengendalian Pemanfaatan Ruang 3 C. Upaya Penegakan Perda 22
12
3A. PENETAPAN REGULASI Beberapa Pranata terkait Penataan Ruang Jabar
1 2 3 & 6 Perda 27/2010 ttg Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan Perda 6/2011 ttg Pengurusan Hutan Mangrove dan Hutan Pantai Perda 10/2011 ttg Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Hutan Perda No 1. Tahun 2013 tentang Kawasan Lindung Perda No. 7 Tahun 2010 tentang BPPT 4 8 7 5 23
13
Luas Lahan yang Dibebaskan (m2) Luas Lahan yang sudah Dibebaskan (m2)
Beberapa Pranata terkait Penataan Ruang Jabar UPAYA PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG Pemberian Rekomendasi Gubernur untuk perizinan pemanfaatan ruang di Kawasan Bandung Utara (KBU) dan kesesuaian lokasi terhadap RTRW melalui Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) sebelum diterbitkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Provinsi Jawa Barat Pembebasan Lahan Enclave Taman Hutan Raya (TAHURA) Ir. H Djuanda di KBU di dalam Kawasan Tahura di lingkungan Kawasan Tahura Koordinasi kegiatan pengendalian di kabupaten/kota di Jawa Barat : Rakor pengendalian pemanfaatan ruang BKPP (2013) Koordinasi PPNS Penataan Ruang -Rapat koordinasi PPNS Penataan Ruang se-Jawa Barat (2013) - Bimbingan Teknis PPNS dan Calon PPNS Penataan Ruang (2012) 3. 4. Menyusun Perda Jasa Lingkungan untuk mengembangkan insentif dan disinsentif pada aspek lingkungan (oleh BPLHD Provinsi ) 5. Mengembangkan Taman Kehati di Cibodas No Lokasi Luas (m2) Luas Lahan yang Dibebaskan (m2) Rencana Pembebasan Sisa (m2) Blok 2006 2009 Jumlah 2013 1 5 6 7 8 9 Panguyangan 24,865 - 7,635 5,977 11,253 2 Seke Landak 11,015 9,533 1,482 3 Bantar Awi 18,779 17,239 1,540 4 Curug Kidang 34,705 Gn. Masigit 30,300 5,760 24,540 Cidingkul 30,085 Seke Gede 8,155 Areng 19,230 15,057 4,173 Barukai 4,337 2,920 1,417 10 Seke Jolang 79,800 3,107 76,693 TOTAL 261,271 78,312 57,216 135,528 13,257 112,486 No Lokasi Luas (m2) Luas Lahan yang sudah Dibebaskan (m2) Rencana Pembebasan Sisa (m2) Blok 2006 2010 Jumlah 2013 1 5 6 7 8 9 Tonjong 30,825 7,516 23,309 2 26,314 12,133 14,181 3 Areng Percobaan 103,080 4 Selamet 39,189 Pakar (PDAM & Pintu 2) 3,875 TOTAL 203,283 142,269 23,524 37,490 25
14
Beberapa Pranata terkait Penataan Ruang Jabar
PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG: Beberapa Pranata terkait Penataan Ruang Jabar UPAYA PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG (lanjutan) Formulasi Pemberian Bantuan Keuangan Kab./Kota dengan memperhatikan Persentasi Kawasan Lindung Menyusun Perda Jasa Lingkungan untuk mengembangkan insentif dan disinsentif pada aspek lingkungan (oleh BPLHD Provinsi ) Mengembangkan Taman Kehati di Cibodas Pemberian Rekomendasi Terkait Penataan Ruang oleh BPPT Koordinasi kegiatan pengendalian di kabupaten/kota di Jawa Barat Koordinasi PPNS Penataan Ruang 26
15
Data Perizinan Berkaitan Dengan Tata Ruang yang ditangani
BPPT Provinsi Jawa Barat No. Sektor Tahun 2012 Tahun 2013 (Januari-Agustus) Permohonan Terbit Termasuk Permohonan Tahun 2011 Durasi (hari) Terbit Termasuk Permohonan Tahun 2012 Durasi (hari) 1 Penataan Ruang * 332 198 63,60 166 55 73,47 2 Lingkungan Hidup * 7 127 11 9 128 3 Bina Marga 318 199 33,84 158 84 28,51 4 PSDA 163 177 70,60 103 5 Kehutanan * 18 140 15 - 6 Perkebunan * 14 ESDM * 691 404 66,67 917 325 71,68 8 Perhubungan 139,50 * Merupakan perizinan Strategis (Pergub No. 49/2011) Pembagian Sektor (Perda No. 7/2010) 28
16
PERDA terkait yang ditegakkan untuk Tahun 2013
3 C Beberapa Pranata terkait Penataan Ruang Jabar UPAYA PENEGAKAN PERDA TERKAIT PENATAAN RUANG SUMBER DAYA PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DI JAWA BARAT* Penyidik Pegawai Negeri Sipil PPNS PPNS Penataan Ruang : 8 (delapan) orang telah mendapatkan SKEP, saat ini menunggu pelantikan oleh Kemenhukham 8 (delapan) orang telah mengikuti diklat, saat ini sedang proses mendapatkan SKEP PPNS Perda di Satpol PP : 7 (tujuh) orang di Satpol PP Provinsi Jawa Barat * dibantu dengan sistem informasi profil database kabupaten kota PERDA terkait yang ditegakkan untuk Tahun 2013 Perda No. 3 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Perda No 3 tahun 2009 tentang Garis Sempadan Jalan Jo. Perda No 21 tahun 2012 Perda No 5 tahun 2008 tentang Pengelolaan Air Tanah Jo. Perda No 8 tentang tahun 2012 Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 tahun 2008 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 10 tahun 2001 tentang Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan 29
17
Arahan Sanksi: untuk pelanggaran pemanfaatan ruang
Diberikan dalam hal: Jenis Sanksi: pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana struktur ruang dan pola ruang; Sanksi Administratif: peringatan tertulis; pelanggaran ketentuan arahan peraturan zonasi sistem provinsi; penghentian sementara kegiatan; penghentian sementara pelayanan umum; pemanfaatan ruang tanpa izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan RTRWP; penutupan lokasi; pencabutan izin; pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan RTRWP; pembatalan izin; pembongkaran bangunan; pelanggaran ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan RTRWP; pemulihan fungsi ruang; dan/atau denda administratif Sanksi Pidana: pemanfataan ruang yang menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum; dan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp ,00 (lima puluh juta rupiah) pemanfaatan ruang dengan izin yang diperoleh dengan prosedur yang tidak benar. Dalam hal tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana yang lebih tinggi dari ancaman pidana dalam Peraturan Daerah RTRW, maka diancam pidana yang lebih tinggi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Diberikan Kepada: Setiap orang dan/atau badan hukum yang melanggar Bupati/Walikota dan Pejabat Pemerintah yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan RTRWP diancam pidana Sumber: RTRWP Jawa Barat 30
18
Penegakan Perda Lokasi: Desa Ciburial Kec. Cimenyan kabupaten Bandung
PENENTUAN TARGET OPERASI TINDAKAN PEMBERIAN SANKSI Cafe Cocorico Tipiring dengan Denda Rp ,-. Rumah Tinggal a.n. Aminudin Mantan Kades Ciburial Tipiring dengan Denda Rp ,- Lisung Resto Cafe Dilakukan Pembinaan karena bisa memperlihatkan segala Dokumen yang diperlukan Hotel Scarlet Cafe Dilakukan Pembinaan karena bisa memperlihatkan segala Dokumen yang diperlukan Sieera Cafe Cafe Dilakukan Pembinaan karena bisa memperlihatkan segala Dokumen yang diperlukan PEMERIKSAAN LAPANGAN DAN BAP SIDANG TINDAK PIDANA RINGAN 42
19
HASIL PENEGAKAN PERDA PROVINSI JAWA BARAT TAHUN (SK Gubernur Tentang Tim Gerakan Disiplin Daerah: Unsur Satpol PP Provinsi, Satpol PP Kab/Kota, Kejaksaan, Kepolisian, Dishub dan Pengadilan Negeri) NO OPERASIONAL DAN TANGGAL PELAKSANAAN PELANGGRAN NON YUSTISI PELANGGRAN PRO YUSTISI BIAYA DENDA RP. BIAYA PERKARA RP. 1 KAB. SUBANG TANGGAL 28 MARET 2013 6 PERUSAHAAN 67 KENDARAAN 2. KAB. INRAMAYU TANGGAL 18 APRIL 2013 5 PERUSAHAAN 3 PERUSAHAAN 10 KENDARAAN 3. KAB. MAJALENGKA TANGGAL 23 MEI 2013 10 PERUSAHAAN 46 KENDARAAN 46.000 4. KAB.CIANJUR TANGGAL 26 JUNI 2013 1 PERUSAHAAN 36 KENDARAAN 36.000 5. KAB. PURWAKARTA TANGGAL 25 JULI 2013 2 PERUSAHAAN 23 KENDARAAN N/A 6. KAB. SUKABUMI TANGGAL 29 AGUSTUS 2013 34 KENDARAAN 7. KAB. BANDUNG TANGGAL 24 SEPTEMBER 2013 4 PERUSAHAAN 20 KENDARAAN 14.000 JUMLAH 41 PERUSAHAAN 8 PERUSAHAAN 200 KENDARAAN 31
20
Bagian III : Implementasi Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Kawasan Bandung Utara 32
21
PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DI KAWASAN BANDUNG UTARA (KBU)
22
Rekomendasi Gubernur untuk Pemanfaatan Ruang KBU
Dasar Hukum Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kaw. Bandung Utara (KBU) Peraturan Pengenaan Sanksi Rekomendasi Gubernur untuk Pemanfaatan Ruang KBU Kondisi Lapangan di Lokasi yang Dihentikan Aktivitas Kegiatannya Berita Acara Penghentian Aktivitas Kegiatan di KBU (Satpol PP) Laporan Hasil Tinjauan Lapangan 34
23
Upaya Pengendalian pemanfaatan Ruang di KBU
Rekomendasi Gubernur untuk perizinan pemanfaatan ruang Sosialisasi Perda KBU secara kontinyu ( tahun 2009 – kini): - pemasangan papan informasi - website informasi KBU ( ) dan hotline telpon pengaduan masyarakat - sosialisasi kepada aparat kecamatan, kelurahan, masyarakat di setiap kabupaten/kota yang berada di wilayah KBU 3. Pengawasan di lapangan oleh tim gabungan Provinsi dan Kabupaten/Kota yang melibatkan unsur OPD teknis dan satpol PP 4. Penindakan pelanggaran pemanfaatan ruang yang terjadi 5. Meningkatkan peran serta masyarakat sebagai mitra KBU 6. Melakukan pembelian lahan di KBU (26 Ha dari target 50 Ha) melalui Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat , yaitu : - Lahan enclave di dalam Tahura - Lahan yang terfragmentasi berbatasan dengan Tahura - Lahan untuk perluasan Tahura - Lahan untuk perluasan kawasan lindung 35
24
Diagram Alir Prosedur Permohonan Rekomendasi Gubernur Untuk Izin Pemanfaatan Ruang KBU
36
25
Diagram Alir SOP Kajian Teknis Permohonan Rekomendasi Gubernur Untuk Izin Pemanfaatan Ruang di Diskimrum Provinsi Jawa Barat BPPT Maks 2 hari kerja Maks 9 hari kerja Maks 5 hari kerja Penerimaan Surat Permohonan Pertimbangan Teknis dan Berkas Pemohon Pengecekan Berkas Pemohon Input dan Update Data Base Kategori Rumah Tinggal Tunggal (RT) Pembuatan Kajian Teknis I NRT Kategori Non Rumah Tinggal Tunggal (NRT) Presentasi / Klarifikasi Data & Informasi NRT Pembuatan Kajian Teknis RT Penandatanganan Hasil Kajian Teknis Penyampaian Hasil Kajian Teknis 1 2 3 4 5 7.a 8 7.b.2 Pembuatan Kajian Teknis II NRT 9 Apabila berkas tidak lengkap, berkas diserahkan ke BPPT dan update data base Apabila lokasi termasuk Zona IA atau zona terlarang Apabila data & Informasi tidak terpenuhi, berkas diserahkan ke BPPT dan update data base , Apabila ketentuan teknis tidak terpenuhi, berkas diserahkan ke BPPT dan update data base Review Proses Kajian Teknis 10 Tinjauan Lokasi / Lapangan bersama BPPT Pembuatan Kajian Teknis Awal 6 7.b1 7.b.3 37
26
√ √ √ √ √ √ √* √ √ √ √ √ √ √* √ √ √*
Penanganan Permohonan Rekomendasi Gubernur Menurut TIPOLOGI Contoh: Untuk Ijin IMB Untuk Rumah Tinggal Tunggal dan IPPT untuk Non Rumah Tinggal di KBU STATUS Berada di desa/Kel dengan KWT aktual < KWT maks. KWT aktual > KWT maks. Ketentuan Teknis (KDB,KDH) Terpenuhi Terdapat Ketentuan (KDB/KDH) yang tidak terpenuhi LAHAN KOSONG Sudah Berizin Dgn Aturan Lama KELOMPOK 1 KELOMPOK 2 KELOMPOK 3 KELOMPOK 4 Belum Berizin KELOMPOK 5 KELOMPOK 6 KELOMPOK 7 KELOMPOK 8 LAHAN TERBANGUN KELOMPOK 9 KELOMPOK 10 KELOMPOK 11 KELOMPOK 12 Tidak Berizin Sebelum Perda KELOMPOK 13 KELOMPOK 14 KELOMPOK 15 KELOMPOK 16 Tidak Berizin Setelah Perda Namun SEBELUM Masa Transisi Berakhir (21 April 2012) KELOMPOK 17 KELOMPOK 18 KELOMPOK 19 KELOMPOK 20 Tidak Berizin Setelah Perda Namun SETELAH Masa Transisi (21 April 2012) KELOMPOK 21 KELOMPOK 22 KELOMPOK 23 KELOMPOK 24 √ √ √ √ √ √ √* √ √ √ √ √ √ √* √ √ √* 21 * Dengan persyaratan khusus
27
KRITERIA PERHITUNGAN DAYA DUKUNG DAN DAYA TAMPUNG LINGKUNGAN
RESAPAN AIR (Badan Geologi, 2012) ZONA AIR TANAH (Lampiran Pergub 21/2009) HIDROGEOLOGI (Lampiran Pergub 21/2009) KETERSEDIAAN AIR TANAH (Puslibang SDA 2006) KEMIRINGAN LERENG (Lampiran Pergub 21/2009) AIR LARIAN (Amdal Regional 1998) IKP(Lampiran Pergub 21/2009) KWT (Lampiran Pergub 21/2009) GERAKAN TANAH (Lampiran Pergub 21/2009) DAYA DUKUNG DAN DAYA TAMPUNG LINGKUNGAN KBU YANG TIDAK LAYAK UNTUK DIJADIKAN KAWASAN TERBANGUN WILAYAH BUFFER PATAHAN LEMBANG (250 m) PP NO.26 TAHUN 2008 TENTANG RTRWN WILAYAH DENGAN KEMIRINGAN LERENG >40% PERGUB 58/2011 WILAYAH PERTANIAN DENGAN IRIGASI TEKNIS PERGUB 58/2011 ZONA 1A PERGUB 58/2011 REKAPITULASI PEMBERIAN REKOMENDASI GUBERNUR UNTUK PEMANFAATAN RUANG DI KBU Tahun 2012 Tahun 2013 (Januari-Agustus) Permohonan Terbit Tolak Durasi (hari) Durasi (hari) 332 198 164 63,60 166 55 145 73,47 38
28
Pemasangan 100 Titik Papan Informasi Kawasan Bandung Utara untuk Desa/Kelurahan
39
29
Pemasangan Papan Informasi Kawasan Bandung Utara di Tepi Jalan Raya
4. Jalan Setia Budi depan terminal Ledeng 1. Jalan Raya Lembang 2. Jalan Sukajadi 5. Jalan Setia Budi Batas KBB dengan Kota Bandung 3. Jalan Kol.Masturi Kota Cimahi 40
30
Implementasi Rekomendasi KBU Tahun 2013
Lawang Angin Kolam Buatan Embung Resapan Air 40 Konstruksi Rumah Panggung Ramah Lingkungan Penghijauan
31
Dago Village 41 Penghijauan Akses Jalan
Penataan Bangunan Berbasis Topografi Implementasi Zero Run off Green Roof Garden 41
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.