Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

REFORMASI BIROKRASI DALAM REFORMASI PERADILAN DI INDONESIA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "REFORMASI BIROKRASI DALAM REFORMASI PERADILAN DI INDONESIA"— Transcript presentasi:

1 REFORMASI BIROKRASI DALAM REFORMASI PERADILAN DI INDONESIA
Disampaikan pada rapat MA dengan TQA RB, Februari 2012

2 REFORMASI BIROKRASI DALAM REFORMASI PERADILAN DI INDONESIA
Pembaruan dilakukan berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi teknis peradilan. REFORMASI PERADILAN Untuk mengembalikan citra Mahkamah Agung serta Pengadilan di bawahnya sebagai lembaga yang terhormat dan dihormati Pembaruan dilakukan berkaitan dengan perbaikan dukungan terhadap Pengadilan dalam meningkatkan kinerjanya. REFORMASI BIROKRASI

3

4 CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN
PERJALANAN REFORMASI PERADILAN DAN BIROKRASI CETAK BIRU PERADILAN CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN Manajemen SDM Manajemen Keuangan Manajemen Teknologi Informasi Manajemen Perkara Manajemen Pengawasan Visi, misi, nilai-nilai dan organisasi MA dan Pengadilan di bawahnya Arahan pembaruan fungsi teknis dan manajemen perkara Arahan fungsi pendukung ( penelitian dan pengembangan; pengelolaan SDM; sistem diklat; pengelolaan anggaran; pengelolaan aset; pengelolaal TI) Arahan pembaruan akuntabilitas (pengawasan dan keterbukaan informasi)

5 CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN
PERJALANAN REFORMASI PERADILAN DAN BIROKRASI CETAK BIRU PERADILAN CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN Manajemen Perkara Manajemen Pengawasan Manajemen SDM Manajemen Keuangan Manajemen Teknologi Informasi Visi, misi, nilai-nilai dan organisasi MA dan Pengadilan di bawahnya Arahan pembaruan fungsi teknis dan manajemen perkara Arahan fungsi pendukung ( penelitian dan pengembangan; pengelolaan SDM; sistem diklat; pengelolaan anggaran; pengelolaan aset; pengelolaal TI) Arahan pembaruan akuntabilitas (pengawasan dan keterbukaan informasi)

6 SASARAN REFORMASI BIROKRASI  REFORMASI PERADILAN
MANAJEMEN PENYELESAIAN PERKARA Program terstruktur pengikisan tunggakan perkara SK KMA Nomor: 138/KMA/SK/IX/2009 Tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara Pada Mahkamah Agung RI Penyempurnaan sistem pendataan perkara Redistribusi perkara dan percepatan minutasi Penyempurnaan sistem pengelolaan keuangan perkara di MA Penyempurnaan ketentuan mengenai peninjauan kembali Transparansi dan akuntabilitas publik terhadap informasi putusan dan perkara CETAK BIRU PERADILAN

7 SASARAN REFORMASI BIROKRASI  REFORMASI PERADILAN
AKUNTABILITABILITAS PUBLIK  LAPORAN TAHUNAN CETAK BIRU PERADILAN

8 SASARAN REFORMASI BIROKRASI  REFORMASI PERADILAN
Meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi Terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme; Meningkatnya kualitas pelayanan publik QUICK WINS TRANSPARANSI PUTUSAN/PERADILAN PENGEMBANGAN IT IMPLEMENTASI KODE ETIK PNBP ANALISA PEKERJAAN, EVALUASI PEKERJAAN DAN REMUNERASI (TUNJANGAN KINERJA) CETAK BIRU PERADILAN

9 QUICK WINS: KETERBUKAAN INFORMASI
MEJA INFORMASI PENGADILAN Meja Informasi Mahkamah Agung Meja Informasi Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama (218 pengadilan telah memiliki meja informasi) SISTEM ON-LINE LAYANAN INFORMASI DAN LAYANAN PENGADUAN (24 JAM) SISTEM LAYANAN INFORMASI PERKARA INFORMASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

10 QUICK WINS: PENGEMBANGAN IT
Pemanfaatan Teknologi Informasi di MA dan Pengadilan di Bawahnya: MANAJEMEN PERKARA PENGAWASAN DAN PENGADUAN PELAPORAN KEUANGAN PERKARA MANAJEMEN PERENCANAAN DAN KEUANGAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN MANAJEMEN PENELITIAN, PENGEMBANGAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN WEBSITE MA DAN PENGADILAN DI BAWAHNYA (514 Pengadilan Tingkat Pertama dan 51 Pengadilan Tingkat Banding telah memiliki website sendiri) LAYANAN (saat ini telah ada 256 pegawai terdiri dari pimpinan, pejabat eselon 1 sampai dengan eselon 3 telah memiliki akun dengan domain mahkamahagung.go.id) TATA PERSURATAN PERPUSTAKAAN

11 QUICK WINS: IMPLEMENTASI KODE ETIK
Agustus 2007 – Desember 2008, sebanyak lebih dari 2,000 hakim telah mengikuti pelatihan Pedoman Perilaku Hakim Pelatihan dilakukan di seluruh wilayah Indonesia dalam 23 sesi

12 QUICK WINS: IMPLEMENTASI KODE ETIK
Sejak September 2008 – Oktober 2008 penyerahan LHKPN dari MA mencapai 80%

13 QUICK WINS: PNBP BIAYA PERKARA HARUS LANGSUNG DISETOR KE KAS NEGARA
Keputusan pengelolaan biaya perkara ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2009 tanggal 12 Agustus 2009 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya Perma Nomor 04 /2008 tentang Pemungutan Biaya Perkara yang mewajibkan pembayaran biaya perkara harus melalui bank SEMA Nomor 09 Tahun 2008 tentang Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Uang Perkara pada Pengadilan

14 QUICK WINS: ANALISA DAN EVALUSI PEKERJAAN
HASIL: 875 URAIAN PEKERJAAN 26 TINGKATAN PEKERJAAN/GRADING STRUKTUR TUNJANGAN KINERJA ANALISA BEBAN KERJA

15 EVALUASI CETAK BIRU PERADILAN 2004 – 2009 DAN PENGEMBANGAN CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN

16 HASIL SURVEY TERHADAP INTERNATIONAL FRAMEWORK COURT OF EXCELLENCE
NO PARAMATER TINGKATAN PERENCANAAN PENERAPAN PENCAPAIAN INTERNAL EKSTERNAL 1 Manajemen dan Kepemimpinan 38,22% 46,17% 42,77% 2 Kebijakan Peradilan 42,65% 51,80% 46,50% 3 SDM, Keuangan, Sarana dan rasarana 37,83% 47,46% 44,10% 4 Proses Peradilan 41,48% 28,20% 51,67% 34,97% 46,53% 32,14% 5 Kepuasan Pengguna Peradilan 33,90% 22,73% 41,78% 26,19% 38,78% 26,77% 6 Keterjangkaun Pelayanan Pengadilan 39,39% 25,67% 48,97% 29,28% 46,00% 28,67% 7 Kepercayaan Publik 37,95% 28,78% 48,57% 33,09% 44,79% 29,61%

17 TINGKAT KESIAPAN ORGANISASI UNTUK BERUBAH
TINGKATAN NILAI PENJELASAN 1 Organisasi secara umum (MA dan badan-badan peradilan di bawahnya) 67,9 Secara umum MA dan badan-badan peradilan di bawahnya pada semua tingkatan, dapat digolongkan sebagai siap untuk mendukung perubahan atau untuk berubah. 2 Mahkamah Agung 64,7 3 Pengadilan tingkat banding 66,6 4 Pengadilan tingkat pertama 68,5

18 PROGRAM PRIORITAS TAHUNAN MA DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA
CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN Visi, misi, nilai-nilai dan organisasi MA dan Pengadilan di bawahnya Arahan pembaruan fungsi teknis dan manajemen perkara Arahan fungsi pendukung ( penelitian dan pengembangan; pengelolaan SDM; sistem diklat; pengelolaan anggaran; pengelolaan aset; pengelolaan TI) Arahan pembaruan akuntabilitas (pengawasan dan keterbukaan informasi) PROGRAM PRIORITAS TAHUNAN MA DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA

19 TIM REFORMASI PERADILAN = TIM REFORMASI BIROKRASI

20 TIM REFORMASI PERADILAN = TIM REFORMASI BIROKRASI

21 SASARAN RB = SASARAN REFORMASI PERADILAN
Meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi Terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme; Meningkatnya kualitas pelayanan publik LAPORAN TAHUNAN 2011 CETAK BIRU PERADILAN

22 CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010 - 2035
APRESIASI PEMBARUAN PERADILAN 2011 = DAMPAK REFORMASI BIROKRASI 2011 Pada September 2011 Komisi Informasi Pusat memberikan penghargaan kepada MA sebagai badan publik nomor 6 (dari 82 badan publik pusat) memberikan keterbukaan informasi melalui situs webnya. Survei integritas KPK yang dirilis November 2011 terhadap 89 instansi - melibatkan responden pada total 507 jenis layanan juga menempatkan lembaga peradilan pada posisi yang cukup membanggakan: Mahkamah Agung RI berada pada peringkat Indeks Integritas Nasional (IIN) tertinggi ke-3 dari Integritas 7 instansi vertikal Dari sisi jenis layanan, Peradilan Umum dan pelayanan sidang tilang berada pada posisi ke-6 dan ke-8 dari total 43 jenis pelayanan yang diberikan oleh unit layanan pada instansi vertikal pemerintah (layanan peradilan umum dan pelayanan sidang tilang gagal) Dalam sektor tata kelola keuangan, tahun 2011 MA mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) (sebelumnya sejak tahun 2006 Mahkamah Agung RI selalu mendapat opini Disclaimer) Rapat Kerja Nasional 2011 merupakan rapat kerja pertama yang sepenuhnya berbasis teknologi dan informasi (paperless). Penggunaan teknologi informasi diarahkan untuk menekan secara signifikan biaya yang selama ini dikeluarkan untuk pencetakan materi, bahan persidangan serta kebutuhan transportasi dan penyimpanan dokumen MA menduduki peringkat terbaik dalam pelaporan LHKPN. Keberhasilan ini diharapkan menjadi percontohan bagi instansi pemerintah lainnya dalam hal pelaporan harta kekayaan negara bagi pejabatnya CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN

23 CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010 - 2035
PEMBARUAN FUNGSI TEKNIS DAN MANAJEMEN PERKARA: KINERJA PENANGANAN PERKARA Tingkat clearance rate yang berhasil dicatat sepanjang tahun 2011 mencapai 117,19%. Dari perkara yang masuk, Mahkamah Agung berhasil mengirim kembali perkara ke pengadilan pengaju. Catatan ini sangat baik, karena berarti tumpukan perkara di Mahkamah Agung terus berkurang, meskipun di saat yang sama laju pertambahan perkara masuk terus naik. Hal ini menunjukkan keberhasilan upaya sistematis peningkatan metode minutasi, serta monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung sepanjang tahun 2011 CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN

24 CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010 - 2035
PEMBARUAN FUNGSI TEKNIS DAN MANAJEMEN PERKARA: IMPLEMENTASI SISTEM KAMAR Ketua Mahkamah Agung menandatangani Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI (SK KMA) Nomor: 142/KMA/SK/IX/2011 tentang Penerapan Sistem Kamar di Mahkamah Agung. distribusi perkara akan dilakukan hanya kepada kamar-kamar tertentu, yang anggota memang memiliki latar belakang yang sesuai dan permasalahan yang ditangani. Kebijakan ini adalah perubahan yang signifikan dengan tiga alasan utama, yaitu : Mengembangkan kepakaran dan keahlian Hakim Agung dalam memeriksa dan memutus perkara, karena Hakim Agung hanya memutus perkara yang sesuai dengan kompetensi dan keahliannya. Meningkatkan produktivitas dalam pemeriksaan perkara, karena Hakim Agung hanya memeriksa perkara yang sejenis, dan pada akhirnya tercipta konsistensi. Memudahkan pengawasan putusan dalam rangka menjaga kesatuan hukum. Bila kepastian hukum dapat ditingkatkan maka dalam jangka panjang diharapkan arus permohonan kasasi yang tidak beralasan dapat ditekan CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN

25 CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010 - 2035
PELAYANAN PUBLIK : AKSES TERHADAP KEADILAN DAN KETERBUKAAN INFORMASI Akses terhadap Putusan Pengadilan Pada akhir tahun 2011, total putusan yang sudah tersedia dan dapat diunduh oleh publik saat ini berjumlah 150,000-an putusan (telah naik lebih dari 6 kali lipat dibanding tahun pertama-2007). Koleksi putusan tidak lagi terbatas pada putusan Kasasi/PK Mahkamah Agung saja, namun seluruh putusan pengadilan tingkat pertama dan banding pada empat lingkungan peradilan Keterbukaan Informasi Melakukan penyempurnaan terhadap SK KMA Nomor: 144/KMA/VII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan melalui SK KMA Nomor: 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Layanan Informasi di Pengadilan. Menyusun Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor: 02 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN

26 CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010 - 2035
PELAYANAN PUBLIK : PELAYANAN DAN BANTUAN HUKUM Pelayanan dan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin dan Marginal Pada tahun 2011 Mahkamah Agung mengalokasikan anggaran untuk Posbakum dan dana pendampingan bagi seluruh perkara jinayat di Mahkamah Syar’iyah di Aceh sebesar Rp ,-dan target penyelesaian perkara melalui Posbakum. Ternyata pada Desember 2011 Pos Bantuan Hukum pada peradilan agama berhasil menangani pengguna, atau kelebihan target 300%, dengan penyerapan Rp peradilan agama telah mulai menerapkan prosedur sidang keliling bagi Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN

27 PELAYANAN PUBLIK : PELAYANAN DAN BANTUAN HUKUM
Pos Bantuan Hukum pada Pengadilan Agama Palembang, Sumatera Selatan CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN Pelaksanaan Sidang Keliling Pengadilan Agama Giri Menang Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta

28 CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010 - 2035
PEMBARUAN AKUNTABILITAS : PENGAWASAN INTERNAL DAN PENEGAKAN KEHORMATAN PERILAKU Pengawasan Internal dan Penegakan Kehormatan Perilaku dan Rekrutmen Mengembangkan pengaduan online pada URL: SMS pengaduan ditujukan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.melalui nomor dengan mengetik format namapelapor#nip#satker#ibukotapropinsi#terlapor#isipengaduan Pada tahun 2011 tercatat Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial telah menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim sebanyak empat kali. 1 orang hakim diberhentikan tidak hormat, 1 orang hakim diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, 1 orang di non-palu dan dimutasi, 1 diberi teguran tertulis CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN

29 CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010 - 2035
PEMBARUAN AKUNTABILITAS : PENGAWASAN INTERNAL DAN PENEGAKAN KEHORMATAN PERILAKU Penyusunan Instrumen Audit Kinerja dan Audit Integritas pada tahun 2011 ini Badan Pengawasan berhasil melakukan audit di 105 satker dari target 100 satker. Pembentukan Tim Penghubung dan Tim Asistensi meningkatkan koordinasi pelaksanaan fungsi pengawasan bagi aparat peradilan, diperlukan suatu upaya untuk mensinergikan kegiatan pengawasan baik yang bersifat internal maupun eksternal Peningkatan Kualitas Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Manajemen risiko merupakan salah satu unsur dalam pengendalian intern pemerintah, khususnya bagi aparat pengawas intern (sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)). Pengawasan Terhadap Tingkah Laku Hakim Pengadilan Pajak dan Tingkah Laku Pejabat Pengadilan Pajak Penyediaan tempat layanan pengaduan hakim dengan mengacu pada SK KMA nomor 1-144/KMA/SK/2011 tentang pedoman pelayanan informasi pengadilan dan meja pengaduan Kegiatan pemeriksaan reguler, audit kinerja dan monitoring hasil pemeriksaan reguler pengadilan Pajak CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN

30 CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010 - 2035
PEMBARUAN FUNGSI PENDUKUNG: PENGELOLAAN SDM Pembaruan Sistem Pengelolaan Sumber Daya Manusia penilaian kompetensi individu (individual assessment) dalam proses pemilihan dan penempatan pejabat struktural Eselon I. Sistem ini akan dilanjutkan untuk proses pemilihan Aplikasi Sistem Kepegawaian (SIKEP) (90%) pegawai Mahkamah Agung dan empat lingkungan Peradilan di bawahnya terdaftar secara aktif dalam Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) Mahkamah Agung Mahkamah Agung RI termasuk dalam 10 besar instansi yang memiliki kecocokan data dengan BKN Bekerjasama dengan pihak ketiga untuk tahapan tertentu dalam proses seleksi Sampai dengan akhir Desember 2011 tercatat sebanyak 90.14% pejabat di Mahkamah Agung yang telah melaporkan harta kekayaan atau sejumlah 256 pejabat, sedangkan secara total keseluruhan sebanyak 87.68% atau pejabat telah melaporkan harta kekayaan mereka ke negara CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN

31 CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010 - 2035
PEMBARUAN FUNGSI PENDUKUNG: PENGELOLAAN ANGGARAN Kerjasama yang dilakukan oleh mahkamah agung dengan lembaga negara lain yaitu, majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, badan pemeriksa keuangan, komisi yudisial, dan mahkamah konstitusi dalam hal menandatangani kesapakatan mengenai pengembangan dan pengelolaan sistem informasi sebagai sarana dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Manfaat yang diharapkan yaitu : akan terbentuk pusat data BPK dengan menggabungkan data elektronik BPK (E-BPK) dengan data elektronik auditee (e-auditee), mempermudah pelaksanaan pemeriksaan BPK, dan mendorong transparansi dan akuntabilitas data auditee. CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN

32 CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010 - 2035
PEMBARUAN FUNGSI PENDUKUNG: ASET, INFRASTRUKTUR DAN FASILITAS TEKNOLOGI INFORMASI Pengembangan laboratorium sistem informasi administrasi perkara di direktorat jenderal badan peradilan agama dalam upaya mendorong kemandirian pengelolaan sistem dan teknologi informasi mengembangkan berbagai aplikasi seperti aplikasi SMS Pengaduan, aplikasi Persuratan, aplikasi Kearsipan, aplikasi database kepegawaian dan aplikasi Database Pemeriksaan Aset Tetap – untuk badan pengawasan Saat ini telah terdapat 829 situs web pengadilan di seluruh Indonesia. Jumlah ini naik 3,625% dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sejumlah 800 situs web Saat ini Mahkamah Agung telah memiliki alat bantu untuk memantau perkembangan jumlah situs web pengadilan di semua lingkungan peradilan sebagaimana terlihat dalam gambar berikut ini. Alat bantu ini mampu memeriksa kondisi website dengan kategori: Website Aktif, Tidak Aktif, dan Belum Ada CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN

33 CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010 - 2035
PEMBARUAN FUNGSI PENDUKUNG: PENELITIAN, PENGEMBANGAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN HUKUM DAN PERADILAN Implementasi Program Pendidikan Calon Hakim Kerjasama dengan Studiecentrum Rechtspleging (SSR) Belanda Pelaksanaan Program Master Degree dengan Fakultas Hukum (FH) UI Peningkatan Kapasitas SDM Manajemen Penelitian Program Beasiswa Rintisan Gelar S2 dan S3 CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN

34 HASIL KUESIONER

35 Rapat-rapat/sesi khusus yang diadakan untuk pengarahan/pelatihan
HASIL KUESIONER : MANAJEMEN PERUBAHAN Siapa yang biasanya terlibat dalam proses sosialisasi? Siapa saja yang ditunjuk oleh Ketua/Wakil Ketua Pengadilan/Pansek MANAJEMEN PERUBAHAN Semua kegiatan berkaitan dengan reformasi birokrasi atau pembaruan lainnya, seperti cetak biru, surat-surat keputusan, sistem atau prosedur yang baru selalu disosialisasikan ke seluruh pengadilan tingkat pertama segera setelah diperoleh informasi/ketrampilannya dari Mahkamah Agung/Direktorat Jenderal terkait Ketua/Wakil Ketua Pengadilan/Pansek Dilakukan kalau ada kesempatan Dilakukan < 3 bulan Dalam bentuk apakah sosialisasi biasanya diberikan? Dilakukan < 1 bulan Rapat-rapat/sesi khusus yang diadakan untuk pengarahan/pelatihan

36 HASIL KUESIONER : PENATAAN DAN PENGUATAN ORGANISASI
Bagaimana setiap hakim/pejabat/staf pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama bisa mengetahui apa yang menjadi peran, tugas, dan tanggungjawabnya? Apakah pada pengadilan tingkat banding dimana saudara berada dan pengadilan tingkat pertama yang menjadi tanggungjawab saudara, telah ada penanggungjawab untuk masing-masing tugas yang menyangkut kepegawaian dan pelayanan publik? mengetahui dari penjelasan yang disampaikan oleh atasan masing-masing Ada namun tidak secara khusus didedikasikan untuk menangani tugas tersebut (masih ditangani oleh staf yang juga mengerjakan tugas lain) mengetahui dari uraian pekerjaan yang telah dimiliki oleh Pengadilan Ketua/Wakil Ketua Pengadilan/Pansek Ada dan didedikasikan untuk menangani tugas tersebut (ditangani oleh staf yang berbeda)

37 HASIL KUESIONER : PENATAAN TATALAKSANA
Apakah pada Pengadilan Tingkat Banding yang saudara pimpin dan Pengadilan Tingkat Pertama yang menjadi tanggungjawab saudara telah tersedia standar prosedur operasional (SOP) khususnya untuk tugas-tugas teknis peradilan? Tidak tersedia Tersedia

38 HASIL KUESIONER : PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM APARATUR
Apakah pengelolaan kepegawaian, baik di Pengadilan Tingkat Banding yang saudara pimpin dan Pengadilan Tingkat Pertama yang menjadi tanggungjawab saudara, menggunakan database kepegawaian SIKEP? Apakah ada mekanisme dan kriteria pengukuran kinerja yang digunakan untuk memperkuat DP3, selain absensi? Dikelola secara manual Belum ada Ya Tersedia Ada namun masih uji coba dilakukan pada hakim atau staf pengadilan Ada dan sudah dilakukan oleh baik hakim, pejabat dan staf pengadilan Menggunakan database namun bukan SIKEP melainkan database yang dikembangkan oleh Dirjen

39 HASIL KUESIONER : PENGUATAN PENGAWASAN (1)
Menurut Saudara, sebarapa baik pemahaman para hakim, pejabat dan staf pengadilan baik di Pengadilan Tingkat Banding yang saudara pimpin dan Pengadilan Tingkat Pertama yang menjadi tanggungjawab saudara terhadap semua aturan-aturan atau kebijakan-kebijakan, mekanisme yang diberlakukan Mahkamah Agung terkait pengawasan? Bagaimana Saudara memperkenalkan dan memberikan pemahaman mengenai semua aturan-aturan atau kebijakan-kebijakan, mekanisme yang diberlakukan Mahkamah Agung terkait pengawasan? Membagikan aturan-aturan atau kebijakan-kebijakan, mekanisme yang dimaksud kemudian membahasnya dalam rapat formal saja Semua sudah mengetahui dan betul-betul memahami Ya Tersedia Semua sudah mengetahui namun baru sebagian yang betul-betul memahaminya Membagikan aturan-aturan atau kebijakan-kebijakan, mekanisme yang dimaksud kemudian membahasnya dalam sesi-sesi khusus untuk hal tersebut. Selain itu juga mengingatkan dalam rapat-rapat rutin

40 HASIL KUESIONER : PENGUATAN PENGAWASAN (2)
Bagaimanakah kondisi jumlah temuan pelanggaran (semua jenis temuan) baik di Pengadilan Tingkat Banding yang saudara pimpin dan Pengadilan Tingkat Pertama yang menjadi tanggungjawab saudara? Apakah dari jumlah temuan pelanggaran (semua jenis temuan) di atas, ditindaklanjuti? bertambah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya Hampir tidak ada (kurang 50%) temuan yang ditindaklanjuti Ya Tersedia relatif sama dengan tahun-tahun sebelumnya Tidak semua (diatas 50%) temuan bisa/ sempat ditindaklanjuti berkurang atau menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya Ya, semua (100%) temuan ditindaklanjuti

41 HASIL KUESIONER : PENGUATAN AKUNTABILITAS KINERJA
belum memiliki pengetahuan dan pemahaman serta ketrampilan yang cukup dalam menyusun materi LAKIP Bagaimanakah tingkat pengetahuan, pemahaman dan ketrampilan penanggungjawab penyusunan materi LAKIP baik di Pengadilan Tingkat Banding yang Saudara pimpin maupun Pengadilan-pengadilan Tingkat Pertama yang menjadi tanggungjawab Saudara? Bagaimanakah dukungan Pengadilan Tingkat Banding yang Saudara pimpin dalam penyusunan LAKIP Mahkamah Agung? Berusaha mengarahkan dan mengkoordinir pengumpulan materi LAKIP dari Pengadilan-pengadilan Tingkat Pertama yang menjadi tanggungjawab saya serta serta mengolahnya, lalu mengirimkan hasil olahan materi tersebut mengirimkannya pada Mahkamah Agung namun seringkali melewati batas waktu yang ditetapkan belum memiliki pengetahuan dan pemahaman serta ketrampilan yang cukup dalam menyusun materi LAKIP memiliki pengetahuan dan betul-betul memahami serta memiliki ketrampilan yang baik dalam menyusun materi LAKIP Ya Tersedia Mengarahkan dan mengkoordinir pengumpulan materi LAKIP dari Pengadilan-pengadilan Tingkat Pertama yang menjadi tanggungjawab saya serta mengolahnya, lalu mengirimkan hasil olahan materi tersebut pada Mahkamah Agung sesuai batas waktu yang ditetapkan memiliki pengetahuan namun belum semuanya betul-betul memahami dan memiliki ketrampilan yang baik dalam menyusun materi LAKIP

42 HASIL KUESIONER : PENINGKATAN PELAYANAN PUBLIK (1)
belum memiliki pengetahuan dan pemahaman serta ketrampilan yang cukup dalam menyusun materi LAKIP Apakah Pengadilan Tingkat Banding yang Saudara pimpin dan Pengadilan-pengadilan Tingkat Pertama yang menjadi tanggungjawab Saudara telah memiliki fasilitas-fasilitas atau mekanisme untuk menerima pengaduan publik ? Apakah Pengadilan Tingkat Banding yang Saudara pimpin dan Pengadilan-pengadilan Tingkat Pertama yang menjadi tanggungjawab Saudara, mengumumkan jadwal sidang kepada masyarakat yang tersedia dalam bentuk pengumuman pada papan, situs resmi pengadilan dan media pengumuman lainnya yang mudah dilihat masyarakat? Ada tetapi belum seluruh pengadilan Belum seluruhnya mengumumkan jadwal sidang kepada masyarakat Ya Tersedia Ada pada seluruh pengadilan Ya seluruhnya telah mengumumkan jadwal sidang, sebagian besar melalui papan pengumuman

43 HASIL KUESIONER : PENINGKATAN PELAYANAN PUBLIK (2)
Apakah Pengadilan Tingkat Banding yang Saudara pimpin dan Pengadilan-pengadilan Tingkat Pertama yang menjadi tanggungjawab Saudara, memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat (dalam bentuk pengumuman pada papan, situs resmi pengadilan dan media pengumuman lainnya) mengenai biaya perkara dan tatacara pembayarannya juga hak dan kewajiban pengadilan dan masyarakat terkait biaya perkara? Apakah Pengadilan Tingkat Banding yang Saudara pimpin dan Pengadilan-pengadilan Tingkat Pertama yang menjadi tanggungjawab Saudara, menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) beserta ruangan dan sarana prasarananya yang mudah diakses oleh pihak-pihak yang memerlukan? Ya seluruhnya menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) beserta ruangan dan sarana prasarananya yang mudah diakses oleh pihak-pihak yang memerlukan Tidak ada yang menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) beserta ruangan dan sarana prasarananya yang mudah diakses oleh pihak-pihak yang memerlukan Belum seluruhnya memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat mengenai biaya perkara dan tatacara pembayarannya juga hak dan kewajiban pengadilan dan masyarakat terkait biaya perkara Ya Ya seluruhnya telah memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat mengenai biaya perkara dan tatacara pembayarannya juga hak dan kewajiban pengadilan dan masyarakat terkait biaya perkara, sebagian besar melalui papan pengumuman Belum seluruhnya menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) beserta ruangan dan sarana prasarananya yang mudah diakses oleh pihak-pihak yang memerlukan

44 HASIL KUESIONER : PENINGKATAN PELAYANAN PUBLIK (3)
Apakah Pengadilan Tingkat Banding yang Saudara pimpin dan Pengadilan-pengadilan Tingkat Pertama yang menjadi tanggungjawab Saudara, menyediakan Advokat Piket (bekerjasama dengan Lembaga penyedia bantuan hukum) yang bertugas pada Posbakum dan memberikan layanan hukum? Apakah Pengadilan Tingkat Banding yang Saudara pimpin dan Pengadilan-pengadilan Tingkat Pertama yang menjadi tanggungjawab Saudara, menyediakan akses informasi terhadap putusan secara online atau melalui situs pengadilan, dengan melakukan proses pengaburan terhadap identitas pihak-pihak yang tercantum dalam putusan? Tidak ada yang menyediakan Advokat Piket (bekerjasama dengan Lembaga penyedia bantuan hukum) yang bertugas pada Posbakum dan memberikan layanan hukum Ya seluruhnya menyediakan akses informasi terhadap putusan secara online atau melalui situs pengadilan, dengan melakukan proses pengaburan terhadap identitas pihak-pihak yang tercantum dalam putusan Ya seluruhnya menyediakan Advokat Piket (bekerjasama dengan Lembaga penyedia bantuan hukum) yang bertugas pada Posbakum dan memberikan layanan hukum Ya Tersedia Belum seluruhnya menyediakan akses informasi terhadap putusan secara online atau melalui situs pengadilan, dengan melakukan proses pengaburan terhadap identitas pihak-pihak yang tercantum dalam putusan Belum seluruhnya menyediakan Advokat Piket (bekerjasama dengan Lembaga penyedia bantuan hukum) yang bertugas pada Posbakum dan memberikan layanan hukum

45 HASIL KUESIONER : PENINGKATAN PELAYANAN PUBLIK (4)
belum memiliki pengetahuan dan pemahaman serta ketrampilan yang cukup dalam menyusun materi LAKIP Apakah Pengadilan Tingkat Banding yang Saudara pimpin dan Pengadilan-pengadilan Tingkat Pertama yang menjadi tanggungjawab Saudara telah memiliki standar/kriteria pelayanan publik? Belum Sudah Ya Tersedia Sedang dikembangkan

46 TERIMA KASIH


Download ppt "REFORMASI BIROKRASI DALAM REFORMASI PERADILAN DI INDONESIA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google