Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PASCA RATIFIKASI KONVENSI HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PASCA RATIFIKASI KONVENSI HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS"— Transcript presentasi:

1 PASCA RATIFIKASI KONVENSI HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS
KEMENTERIAN SOSIAL RI DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL DIREKTORAT REHABILITASI SOSIAL ORANG DENGAN KECACATAN 2013 IMPLEMENTASI DAN HARMONISASI KEBIJAKAN REHABILITASI SOSIAL PENYANDANG DISABILITAS PASCA RATIFIKASI KONVENSI HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS

2 KONSEKUENSI RATIFIKASI KONVENSI
Pergeseran Paradigma Penanganan Disabilitas Social Model Pemenuhan Hak Rehabilitasi , Pemberdayaan, Perlidungan Community Based Integrasi & Holistik Lintas Sektor, Lintas Program, Lintas Profesi, Lintas Disiplin Ilmu Antisipatif dan Partisipati Medical Model Charity Perlindungan Center Based Insidental (by case) Sektoral Reaktif DISABILITY INCLUSION -> PENCAPAIAN KESEJAHTERAAN Implementasi Hak

3 Key Word CRPD toward disability inclusion
2. Pergeseran Pengertian Kecacatan ->Disabilitas Diskriminasi berdasarkan Disabilitas Reasonable Accomodation (Akomodasi yang beralasan ) Universal Desain Full Participation (Partisipasi Penuh ) Equal Opportunity (Kesetaraan Kesempatan ) Aksesibilitas Penghormatan kapasitas yang terus berkembang Kesetaraan Gender ICF (INTERNATIONAL CLASSIFICATION OF FUNCTIONING, DISABILITY AND HEALTH ) Kecacatan diklasifikasikan mengacu pada perspektif tubuh, perspektif individu, dan perspektif sosial yang dibagi pada dua aspek dasar : struktur dan fungsi tubuh dan aspek aktivitas dan partisipasi CRPD : Penyandangdisabilitas mencakup mereka yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama berinteraksi dengan berbagai hambatan yang dapat menyulitkan partisipasi penuh dan efektif dalam masyarakat atas dasar kesetaraan dengan yang lainnya Pasal 1 UU No. 4 tahun 1997 ttg Penyandang Cacat: Setiap orang yg mempunyai kelainan fisik dan atau mental, yg dapat mengganggu atau merupakan rintangan & hambatan baginya untuk melakukan kegiatan secara selayaknya, yg terdiri dari cacat fisik, mental, fisik dan mental Key Word CRPD toward disability inclusion 31 Pasal 50 Pasal

4 3. TANTANGAN HARMONISASI PERATURAN, KEBIJAKAN, DAN PROGRAM UPAYA PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS LINTAS SEKTOR Mengacu Pasal 5 s/d 30 UU No. 19 Tahun 2011 (5) Kesetaraan dan nondiskriminasi; (6) Perempuan Penyandang Cacat; (PPA) (7) Anak-anak Penyandang Cacat; (KEMENSOS) (8) Peningkatan kesadaran; (KOMINFO) (9) Aksesibilitas; (PU, PERHUBUNGAN, PARIWISATA, DLL) (10) Hak hidup; (11) Situasi-situasi beresiko dan darurat kemanusiaan; (KEMENSOS, BNPB) (12) Pengakuan yang setara di hadapan hukum; (HUKHAM) (13) Akses atas peradilan; (HUKHAM) (14) Kebebasan dan keamanan seseorang; (HUKHAM) (15) Kebebasan dari penyiksaan atau perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat; (HUKHAM) (16) Kebebasan dari eksploitasi, kekerasan dan penganiayaan; (HUKHAM) (17) Perlindungan terhadap integritas seseorang; (HUKHAM) (18) Kebebasan bergerak dan kebangsaan; (19) Hidup mandiri dan keterlibatan dalam masyarakat; (20) Mobilitas personal; (21) Kebebasan berekspresi dan berpendapat serta akses terhadap informasi; (22) Penghormatan terhadap privasi; (23) Penghormatan terhadap rumah dan keluarga; (24) Pendidikan; (25) Kesehatan; (26) Habilitasi dan rehabilitasi; (27) Pekerjaan; (28) Standar kehidupan yang layak dan jaminan sosial; (29) Partisipasi dalam kehidupan politik dan publik; (30) Partisipasi dalam kehidupan budaya, rekreasi, waktu luang dan olah raga Koordinasi Lintas Sektor, Orsos Disabilitas, PD, & Masyarakat DISABILITY INCLUSION

5 4. TANTANGAN IMPLEMENTASI CRPD MENUJU DISABILITY INCLUSION
Perubahan UU No. 4 tahun 1997 ttg Paca Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan, kebijakan, dan praktek-praktek yang mendiskriminasi PD menyangkut al : ttg perempuan, ADK, Kominfo, Aksesibilitas, Situasi Darurat, Peradilan, Kesehatan, Pendidikan, Pekerjaan, Politik, dll Penyusunan RAN Penyandang Disabilitas 2014 – 2022 mengacu pada agenda APDDP Incheon Strategy berdasarkan dengan pembagian Tugas masing-masing K/L dengan pelibatan Orsos PD. Optimalisasi Tim UPKS dan POKJA UPKS PACA Perencanaan dan Penganggaran Berpihak pada PD Pengembangan Nota Kesepahaman Pelaksanaan Pemenuhan Hak PD antar Sektor terkait Penyusunan Peraturan Daerah tentang Upaya Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Pembentukan dan Optomalisasi Tim UPKS dan POKJA UPKS Daerah Perencanaan dan Penganggaran Berpihak pada PD > Anggaran Daerah Prioritas Pemenuhan Hak Pelibatan Penyandang Disabilitas dalam Proses Implementasi (nothing about us without us)

6 TUGAS KEMENTERIAN SOSIAL DALAM UPAYA
PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS PASCA RATIFIKASI KONVENSI TUGAS SEBAGAI LEADING SEKTOR Pelaksanaan Implementasi UU No. 19 / 2011 Melaksanakan Tugas Koordinasi Tim UPKS PACA melalui Forum Komunikasi per triwulan Melakukan koordinasi pelaksanaan agenda RAN Melakukan Koordinasi Evaluasi RAN Melakukan Koordinasi penyusunan RAN Inisiasi Peraturan Daerah ttg Disabilitas Koordinasi Penyusunan RAD. Melakukan Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan Konvesi Hak2 Penyandang Disabilitas UN ESCAP melalui pertemuan pada forum-forum ASEAN Melakukan Koordinasi Pelaporan Perkembangan Pelaksanaan Konvensi Hak2 Penyandang Disabilitas kepada PBB TUGAS PELAKSANA TEKNIS PROGRAM REHSOS PENYANDANG DISABILITAS Sosialisasi UU No. 19/2011 Penyusunan Undang-undang ttg Hak Penyandang Disabilitas (baru) Penyusunan RAN 2014– 2022 Penyediaan Statistik Disabilitas Koordinasi Pelatihan & Penempatan Kerja & Kewirausahaan dgn Pelibatan Dunia Usaha (CSR) Pengarusutamaan Disabilitas Dalam Pembangunan Nasional melalui Penganggaran Responsif Penyandang Disabilitas Pengembangan aksesibilitas lingk fisik, transportasi umum, pengetahuan, informasi & komunikasi Pengembangan Sistem Asistensi Sosial Pembinaan & Pengembangan Orsos & LKS Penyandang Disabilitas Pengembangan sistem pengurangan resiko bencana bagi Penyandang Disabilitas Kerjasama Internasional

7 PROGRAM REHSOS PENYANDANG DISABILITAS
Program Rehabsos Netra dan Rungu Wicara Program Rehabsos Tubuh dan BPP Kronis Program Rehabsos Mental dan Intelektual 1. NSPK 2. Pengembangan Program Rehsos ODK Penganggaran berbasis PD, Harmonisasi UU/Perda Memperluas kerjasama lintas sektor melalui MoU Pengembangan model pemberdayaan keluarga/ masyarakat Pemberdayaan institusi lokal Penguatan peran pendamping UU No 19 tahun 2011 tentang pengesahan konvensi mengenai hak-hak PD INCHEON STRATEGY (Agenda Aksi Lanjutan/Road Map – APDDP III, 2013 – 2021). Panti Penjangkauan Community Centre Penguatan Orang Tua Aksesibilitas Advokasi Capacity Building petugas dan pendamping Luar Panti (Berbasis Masyarakat) Program Asistensi Sosial Program Kelembagaan dan Advokasi Sosial Bantuan Langsung

8 GAGASAN PENGEMBANGAN KONSEP DAN MODEL REHABILITASI SOSIAL PENYANDANG DISABILITAS MENUJU DISABILITY INCLUSION Bidang Landasan Konseptual Pelayanan Disabilitas Keberpihakan Pemimpin Etika disabilitas. Pendekatan berpusat pada orang dan dukungan aktif dalam rehabilitasi Perspektif Family Membangun pemahaman & partisipasi masyarakat yg kreatif, kritis, kepedulian, dan kolaborasi (4K) Peningkatan peran masyarakat. Manajemen kasus Kecacatan Bidang Model Pelayanan Disabilitas Alat tambahan/bantu komunikasi. Manajemen Epilepsy Manajemen Cedera otak Pertolongan pertama kesehatan mental Dukungan orang dengan autisme Pembelaan diri PD Ketenagakerjaan dan layanan dukungan tambahan dari masy. Integrasi dalam kehidupan masyarakat. Penyesuaian hidup dalam keterbatasan. Musik, kreativitas and partisipasi. Rehsos PD Perluasan Fungsi LKS DAN PROGAM BERBASIS MASYARAKAT Pelayanan dan Rehabiltasi Sosial Pengembangan dan penelitian Pusat data & Informasi Sistem rujukan Dukungan keluarga Sistem jaringan Modal sosial Sistem sumber Bidang Penelitian dan Evaluasi Program Disabilitas Penelitian Disabilitas Evaluasi pelayanan

9 Mewujudkan kebijakan sesuai kebutuhan nyata
Bekerja bersama Penyandang Disabilitas


Download ppt "PASCA RATIFIKASI KONVENSI HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google