Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehFazri Alif Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
Jika kita tak dapat mengakhiri perbedaan yang ada
Jika kita tak dapat mengakhiri perbedaan yang ada. Paling tidak, marilah kita menciptakan dunia yang tentram dalam kondisi berbeda itu.” John F. Kennedy, Mantan Presiden AS
2
Konsep & Strategi Implementasi S M A M O D E L SKM-PBKL-PSB
Sekolah Kategori Mandiri S M A M O D E L SKM-PBKL-PSB Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal Pusat Sumber Belajar Kementerian Pendidikan Nasional Ditjen Manajemen Dikdasmen Direktorat Pembinaan SMA
3
Skenario Pembahasan : Penyajian-Tanya Jawab-Profiling-Kesimpulan
Peta Naskah Latar Belakang Landasan Acuan Operasional SKM, PBKL, PSB Tugas dan Fungsi Dit. Pembinaan SMA Peran Pemerintah dan Pemerintah Daerah Tujuan Hasil yang Diharapkan Pengertian Profil Strategi Pelaksanaan Program Pengorganisasian Bentuk Pembinaan 2010 Tahapan Pembinaan ( ) Pembiayaan Kesimpulan Segmen 1 : 45' Segmen 2 : 45' Segmen 3 : 90'
4
Peta 56 Naskah Pendukung SKM - PBKL - PSB - KTSP Tahun 2010
Konsep dan Strategi Implementasi SMA Model SKM-PBKL-PSB 132 SMA Konsep Konsep PBKL Konsep SKM Konsep PSB 1. Pola Pembinaan SKM dan PBKL 2. Juknis Pembinaan Implementasi KTSP Program dan Strategi Implementasi PSB Nasional Panduan Penyelenggaraan PBKL Panduan Penyelenggaraan SKM Panduan Pengelolaan PSB 34 Juknis KTSP Panduan Website Panduan BA-TIK Panduan BU-TIK Panduan Kemitraan Panduan Bimtek Sup. dan Evaluasi Modul Materi Semua SMA Sekolah Juknis Penyusunan Program Kerja Sekolah Panduan dan Instrumen Verifikasi-Supervisi dan Evaluasi SMA Model SKM-PBKL-PSB ©2010,Dit. Pembinaan SMA
5
Latar Belakang 8 SNP Sekolah Kategori Mandiri
PP 19/2005 Standar Nasional Pendidikan Tujuan: menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat Fungsi: sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu Maksud: memacu pengelola dan penyelenggara satuan pendidikan agar dapat meningkatkan kinerjanya dalam memberikan layanan pendidikan yang bermutu Standar Isi, 2. SKL, 3. Standar Proses, 4. Standar Pengelolaan, 5. Standar Sarana dan Prasarana, 6. Standar Pembiayaan, 7. Standar Pendidik dan Tendik, 8. Standar Penilaian 8 SNP Sekolah Kategori Standar Sekolah Kategori Mandiri Sekolah Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal Sekolah Bertaraf Internasional
6
? PP 19/2005 : SNP Sekolah Kategori Standar Sekolah Kategori Mandiri
RSKM/RSSN 441 SMA 3.252 SMA ? RPBKL 100 SMA RPSB 33 SMA 132 SMA SMA Model SKM-PBKL-PSB 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 Mendorong sekolah mengupayakan pemenuhan SNP 2. Mempercepat pencapaian profil RSKM /RSSN, PBKL, dan RPSB Mewujudkan bentuk SKM, PBKL, dan PSB Mengintegrasikan SKM, PBKL , dan PSB dalam 1 (satu) SMA Memprogramkan pembinaan lanjutan RSKM/RSSN, RPBKL, dan RPSB secara komprehensif dalam satu SMA
7
Landasan Pelaksanaan SMA Model SKM-PBKL-PSB mengacu pada UU, PP, Permendiknas, Renstra yang berkaitan dengan SNP, SKM, PBKL, dan PSB : UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional PP No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan PP No. 48/2008 tentang Pembiayaan Pendidikan PP No. 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Semua Permendiknas yang mengatur pelaksanaan 8 SNP Renstra Kemendiknas
8
Acuan Operasional SKM Kewajiban satuan pendidikan untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan PP No. 19/2005, Pasal 94, Butir b) paling lambat 7 (tujuh) tahun setelah berlakunya PP tersebut. Kepentingan pemerintah untuk memetakan sekolah/madrasah menjadi sekolah/madrasah yang sudah atau hampir memenuhi SNP dan sekolah/madrasah yang belum memenuhi SNP berkaitan dengan diberlakukannya SNP. Kewajiban pemerintah untuk melakukan pengkategorian sekolah/ madrasah yang telah memenuhi atau hampir memenuhi SNP ke dalam kategori mandiri, dan sekolah/madrasah yang belum memenuhi SNP ke dalam kategori standar. Tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk membantu sekolah/madrasah yang masih dalam kategori standar dalam upaya meningkatkan diri menuju kategori mandiri.
9
Acuan Operasional PBKL
Satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal merupakan satuan pendidikan yang telah memenuhi SNP dan diperkaya dengan keunggulan kompetitif dan atau komparatif daerah. Pemerintah kabupaten/kota mengelola dan menyelenggarakan paling sedikit 1 (satu) satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang berbasis keunggulan lokal. Keunggulan lokal dikembangkan berdasarkan keunggulan kompetitif dan atau komparatif daerah di bidang seni, pariwisata, pertanian, kelautan, perindustrian, dan bidang lain. Satuan pendidikan dasar dan menengah yang dikembangkan menjadi berbasis keunggulan lokal harus diperkaya dengan muatan pendidikan kejuruan yang terkait dengan potensi ekonomi, sosial, dan atau budaya setempat yang merupakan keunggulan kompetitif dan atau komparatif daerah.
10
Acuan Operasional PBKL
Pendidikan berbasis keunggulan lokal adalah pendidikan yang memanfaatkan keunggulan lokal dalam aspek ekonomi, budaya, bahasa, teknologi informasi dan komunikasi, ekologi, dan lain-lain yang semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik. Kurikulum SMA atau bentuk lain yang sederajat dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dapat merupakan bagian dari semua mata pelajaran dan juga dapat menjadi mata pelajaran muatan lokal. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan atau dari satuan pendidikan nonformal yang sudah terakreditasi. Standar mutu di atas SNP yang berbasis keunggulan lokal dapat dirintis pemenuhannya oleh satuan pendidikan yang telah memenuhi SPM dan sedang dalam proses memenuhi SNP.
11
Acuan Operasional PSB Kewajiban satuan pendidikan memiliki buku dan sumber belajar lainnya antar lain jurnal, majalah, artikel, website, dan compact disk. Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreatifitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Sekolah mengelola sistem informasi manajemen yang memadai untuk mendukung administrasi pendidikan yang efektif, efisien, dan akuntabel. Pengembangan sistem pengelolaan pengetahuan untuk mempermudah dalam berbagi informasi dan pengetahuan antar peserta didik dan tenaga kependidikan. Pengembangan pusat sumber belajar berbasis TIK pada pendidikan dasar dan menengah.
12
Tugas dan Fungsi Dit. Pembinaan SMA
Tugas : Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi di bidang pembinaan sekolah menengah atas. Fungsi : a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan sekolah menengah atas; b. Penyiapan perumusan standar, kriteria, pedoman, dan prosedur di bidang pembinaan SMA; c. Pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi di bidang pembinaan SMA.
13
Peran Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Pemerintah menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan nasional. Pemerintah daerah provinsi melakukan koordinasi atas penyelenggaraan pendidikan, pengembangan tenaga kependidikan, dan penyediaan fasilitas penyelenggaraan pendidikan lintas daerah kabupaten/kota untuk tingkat pendidikan dasar dan menengah. Pemerintah kabupaten/kota mengelola pendidikan dasar dan pendidikan menengah, serta satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal.
14
T u j u a n 1. Memberikan pendampingan/pembinaan kepada sekolah untuk mewujudkan SKM yang menyelenggarakan pendidikan berbasis keunggulan lokal, memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses pembelajaran, dan manajemen sekolah. 2. Menjalin kerja sama dan meningkatkan peran serta pemangku kepentingan (stakeholder) pendidikan di SMA, baik di tingkat pusat maupun daerah dalam memenuhi SNP, dan menerapkan PBKL serta memfungsikan PSB di sekolah. 3. Mewujudkan SMA Model SKM-PBKL-PSB untuk dapat digunakan sebagai rujukan bagi SMA yang akan memenuhi SNP dan menyelenggarakan PBKL dan PSB.
15
Segmen 1 Hasil yang Diharapkan 1. Terlaksananya pendampingan/pembinaan oleh Dit. Pembinaan SMA, Dinas Pendidikan Provinsi, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota terhadap SMA Model SKM-PBKL-PSB dalam mewujudkan SMA Model SKM-PBKL-PSB; 2. Terlaksananya kerjasama antara Dit. Pembinaan SMA, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan pemangku kepentingan lainnya dan berperan serta dalam pelaksanaan program SMA Model SKM-PBKL-PSB. 3. Terwujudnya 132 SMA Model SKM-PBKL-PSB yang dapat dijadikan rujukan dalam pemenuhan SKM, penyelenggaraan PBKL dan PSB. 4. Terpahaminya Konsep dan Strategi Implementasi SMA Model SKM-PBKL-PSB sekaligus sebagai acuan oleh institusi pembina, pemangku kepentingan, dan SMA lain yang berkeinginan mencapai SKM serta melaksanakan PBKL dan PSB.
16
SMA Model SKM-PBKL-PSB
SMA Model SKM-PBKL-PSB adalah SMA yang telah memenuhi/hampir memenuhi 8 (delapan) SNP, menyelenggarakan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal (PBKL), dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam proses pembelajaran dan manajemen sekolah. Standar Proses Kompetensi Lulusan Standar Isi Pusat Sumber Belajar Pengelolaan PBKL Sarpras Pembiayaan Pendidik dan Tendik Dukungan Eksternal Dukungan Internal Penilaian SMA Model SKM-PBKL-PSB Bukan Pengkategorian SMA Strategi Pembinaan Pemenuhan SNP
17
Profil SMA Model SKM-PBKL-PSB
1. Standar Isi a. Memiliki dokumen KTSP yang didukung dengan dokumen hasil analisis konteks dan dokumen hasil analisis keunggulan lokal. b. Dokumen KTSP telah dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah dengan pertimbangan dari komite sekolah dan diketahui oleh Dinas Pendidikan Provinsi. 2. Standar Kompetensi Lulusan Pencapaian rata-rata KKM peserta didik per mata pelajaran ≥ 75%. NIlai kelulusan US minimal sama dengan KKM setiap mata pelajaran. c. Tingkat kelulusan 100% d. Tingkat lulusan yang diterima di Perguruan Tinggi ≥ 75%. 3. Standar Proses Melakukan perencanaan proses pembelajaran berupa silabus, RPP, dan bahan ajar yang disusun sesuai dengan ketentuan dan telah mengintegrasikan PBKL dan TIK.
18
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
b. Melaksanakan proses pembelajaran sesuai dengan persyaratan rombongan belajar (32 peserta didik), beban kerja minimal guru (24 jam tatap muka/ minggu), rasio buku teks untuk peserta didik 1:1 per mapel, rasio minimal jumlah peserta didik terhadap guru 20:1. c. Melaksanakan pembelajaran berdasarkan RPP dengan menerapkan kegiatan tatap muka, kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur sesuai tuntutan KD dengan memanfaatkan perpustakaan dan TIK. d. Melaksanakan pembelajaran PBKL yang terintegrasi dalam mata pelajaran mulok/keterampilan/yang relevan. e. Melaksanakan dan melaporkan pengawasan proses pembelajaran dalam bentuk pemantauan pembelajaran, supervisi pembelajaran, dan evaluasi pembelajaran. 4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan a. Memiliki lebih dari 75% pendidik yang telah memenuhi kualifikasi akademik, latar belakang pendidikan, sertifikasi profesi guru, kompetensi TIK, dan pengembangan bahan ajar. Memiliki tenaga kependidikan sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium yang telah memenuhi persyaratan jenis, kualifikasi akademik, dan kompetensi di bidang TIK. Memiliki minimal 4 tenaga layanan khusus, yaitu penjaga sekolah, tenaga kebersihan, pengemudi, tukang kebun, pesuruh sesuai dengan persyaratan.
19
Standar Sarana dan Prasarana
5. Standar Sarana dan Prasarana a. Memiliki minimum 3 rombongan belajar dan maksimum 27 rombongan belajar. b. Memiliki luas lahan sesuai persyaratan standar (Tabel 4.1 atau 4.2, Permendiknas No. 24/2007) dan secara sah menempati lahan yang telah disetujui untuk peruntukan sekolah. c. Semua bangunan gedung memenuhi persyaratan luas, keselamatan, kesehatan, menyediakan fasilitas dan aksesibilitas bagi penyandang cacat, kenyamanan, sistem keamanan, dan ketersediaan listrik sesuai dengan kebutuhan, serta terpelihara secara berkala. d. Memiliki prasarana sekurang-kurangnya adalah ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang laboratorium biologi, ruang laboratorium fisika, ruang laboratorium kimia, ruang laboratorium komputer, ruang laboratorium bahasa, ruang pimpinan, ruang guru, ruang tatausaha, tempat beribadah, ruang konseling, ruang UKS, ruang organisasi kesiswaan, jamban, gudang, ruang sirkulasi, dan tempat bermain/berolah raga yang telah memenuhi persyaratan luas dan kelengkapan sarana. e. Memiliki sarana pendukung PSB berupa website dan perangkat audio visual
20
6. Standar Pengelolaan a. Memiliki dokumen perencanaan program berupa Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang dikembangkan berdasarkan visi, misi, dan tujuan sekolah. b. Memiliki pedoman-pedoman (KTSP, kalender pendidikan/akademik, struktur organisasi sekolah, pembagian tugas di antara guru, pembagian tugas di antara tenaga kependidikan, peraturan akademik, tatatertib sekolah, kode etik sekolah, biaya operasional sekolah) yang berfungsi sebagai petunjuk pelaksanaan operasional dan struktur organisasi sekolah yang diuraikan secara jelas dan transparan. c. Melaksanakan rencana kerja bidang kesiswaan dalam bentuk memberikan layanan konseling kepada peserta didik; melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler untuk para peserta didik; melakukan pembinaan prestasi unggulan; melakukan pelacakan terhadap alumni dan didukung dengan tersedianya petunjuk proses penerimaan peserta didik. d. Melaksanakan rencana kerja bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran berdasarkan persyaratan yang tertuang dalam KTSP, kalender pendidikan, program pembelajaran, penilaian hasil belajar peserta didik, dan peraturan akademik. e. Melaksanakan rencana kerja bidang pendidik dan tenaga kependidikan meliputi pemberdayaan, pengangkatan, promosi, penempatan, dan pendayagunaan
21
f. Melaksanakan rencana kerja bidang sarana dan prasarana meliputi pemenuhan, pendayagunaan, pemeliharaan sarana dan prasarana, dan pengelolaan perpustakaan, laboratorium, fasilitas fisik untuk kegiatan ekstrakurikuler. g. Melaksanakan rencana kerja bidang keuangan dan pembiayaan mengacu pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional. h. Melaksanakan rencana kerja bidang budaya dan lingkungan sekolah untuk menciptakan suasana, iklim, dan lingkungan pendidikan yang kondusif dengan menerapkan tatatertib sekolah, dan kode etik sekolah. i. Melaksanakan rencana kerja bidang peran serta masyarakat dan kemitraan sekolah dengan sasaran menjalin kemitraan dengan lembaga pemerintah dan non-pemerintah, berkaitan dengan input, proses, output, dan pemanfaatan lulusan. j. Melaksanakan pengawasan pengelolaan sekolah dalam bentuk pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan. k. Melakukan evaluasi dalam bentuk evaluasi diri, evaluasi pengembangan KTSP, dan evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan. l. Memperoleh sertifikat akreditasi dengan peringkat A . m. Mempunyai kepemimpinan yang terdiri atas Kepala Sekolah dengan dibantu 3 Wakil Kepala Sekolah yang diangkat sesuai dengan ketentuan.
22
Standar Penilaian Pendidikan
Memiliki Sistem Informasi Manajemen (SIM) untuk mendukung administrasi pendidikan yang efektif, efisien, akuntabel, dan mudah diakses didukung dengan sumberdaya manusia yang kompeten. 7. Standar Pembiayaan a. Mengalokasikan dan memenuhi biaya investasi, biaya operasi, biaya personal dan non personal. b. Memiliki program dan upaya sekolah menggali dan mengelola serta memanfaatkan dana dari berbagai sumber. c. Membuat laporan pertanggungjawaban secara akuntabel dan transparan. 8. Standar Penilaian Pendidikan Menerapkan prinsip-prinsip penilaian. Menerapkan teknik dan instrumen penilaian. Menerapkan mekanisme dan prosedur penilaian. d. Menerapkan penilaian oleh pendidik. e. Menerapkan penilaian oleh satuan pendidikan. 9. Kesiapan Sekolah dan Dukungan Eksternal Menyatakan kesiapan sebagai SMA Model SKM-PBKL-PSB dengan dukungan penuh dari pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga administrasi. Mengupayakan penggalangan dukungan dari eksternal sekolah seperti Komite Sekolah, Dinas Pend. Prov., Dinas Pend. Kab./Kota, PT, LPMP/P4TK, asosiasi profesi, dan lain-lain. Segmen 2
23
Strategi Pelaksanaan Program SMA Model SKM-PBKL-PSB
Masukan P r o s e s Keluaran Permendiknas 8 SNP Mempelajari dan Memahami Dokumen SNP Penguasaan Substansi Strategi Implement. 8 SNP Instrumen Analisis Kondisi Analisis Kontek dan Skala Prioritas Analisis Kesenjangan dan Renc. Tindk. Lanjut A. Perencanaan Juknis KTSP & Penyusunan Program Kerja Menyusun KTSP, RKJM, dan RKAS KTSP, RKJM, dan RKAS KTSP, RKJM, dan RKAS Pelaksanaan Kegiatan Sekolah Peningkatan Profil SKM-PBKL-PSB B. Pelaksanaan Instrumen Supervisi dan Evaluasi Supervisi dan Evaluasi Hasil dan Rekomendasi C. Supervisi & Eval.
24
Pengorganisasian SMA Model SKM-PBKL-PSB SMA Model SKM-PBKL-PSB
Dit. Pembinaan SMA 1. Kebijakan SMA Model 2. Pedoman-pedoman SMA Model 3. Bimtek pengemb program SMA Model 4. Pemberian dana bantuan block grant 5. Supervisi dan evaluasi 1. Rekomendasi penetapan SMA Model 2. Bantuan teknis, manajerial, pendanaan pemenuhan profil SMA Model 3. Pemantauan, supervisi dan evaluasi proses dan hasil pelaksanaan program SMA Model 4. Perluasan sasaran SMA Model secara mandiri 1. Rekomendasi penetapan SMA Model 2. Bantuan teknis, manajerial, pendanaan pemenuhan profil SMA Model 3. Pemantauan, supervisi dan evaluasi proses dan hasil pelaksanaan program SMA Model 4. Perluasan sasaran SMA Model secara mandiri SMA Model SKM-PBKL-PSB Dinas Pendk. Prov. Dinas Pendk. Kab./Kota Perencanaan Pelaksanaan Penilaian Evaluasi Pengawasan Perguruan Tinggi/P4TK/LPMP/ Dewan Pendidikan dan Pemangku Kepentingan lainnya antar lain : Kemitraan Pendampingan Konsultasi, koodinasi Narasumber Bantuan material pembelajaran Dukungan Eksternal
25
Bentuk Pembinaan SMA Model SKM-PBKL-PSB 2010 Sosialisasi, Asistensi,
Verifikasi Calon SMA Model SKM-PBKL-PSB Penyusunan Draf Program SMA Model SKM-PBKL-PSB Sosialisasi, Asistensi, dan Sinkronisasi Prog. SMA Model SKM-PBKL-PSB Terpilih 132 SMA Model Peta kondisi awal SKM, PBKL, PSB 132 SMA menyusun/mengembangkan draf RKJM dan RKAS berdasarkan hasil verifikasi Workshop 132 SMA untuk koordinasi, sosialisasi, sinkronisasi dan MoU BG Supervisi dan Evaluasi SMA Model SKM-PBKL-PSB Pelaksanaan Program Kerja 1 Tahun dan Dana Bantuan Block Grant Pemberian Dana Bantuan Block Grant SMA Model SKM-PBKL-PSB Penyaluran oleh Dit. Pemb. SMA Jumlah sesuai kemampuan anggaran Pemerintah Periode pertanggungjawaban untuk 1 tahun pelajaran (Juli tahun penerimaan s.d. Juni tahun berikutnya Penggunaan dan pertanggung jawaban mengikuti ketentuan yang berlaku Ketercapaian Profil SMA Model SKM-PBKL-PSB Bantuan Teknis, Manajerial, dan Pendanaan Dinas Pendk. Prov./Kab./Kota Target hasil tahun ke-3 (Tahun 2012) : 132 SMA berkategori ’Siap SKM’ dan berkategori ’Sangat Baik’ untuk PBKL dan PSB yang dapat digunakan sebagai patok duga (benchmark) bagi SMA lain di sekitarnya. Keterlibatan Dinas Pend. Prov. dan Kab/Kota sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya dalam pembinaan SMA untuk percepatan pemenuhan SNP, pelaksanaan PBKL, pembelajaran berbasis TIK dan KTSP
26
Tahapan Pembinaan 2010 : Penataan 2011 : Pengembangan
2012 : Pemantapan Tingkat Nasional : 1. Penyusunan perangkat pendukung 2. Pemilihan dan penetapan 132 SMA (verifikasi) 3. Sosialisasi tingkat prov dan kab/kota 4. Asistensi dan sikronisasi program kerja sekolah Pemberian dana block grant Pengembangan PSB 7. Supervisi dan evaluasi Tingkat Provinsi : 1. Rekomendasi calon SMA Model 2. Sosialisasi program pembinaan SMA Model 3. Pembinaan manajerial dan teknis SMA Model 4. Supervisi dan evaluasi Tingkat Nasional : 1. Pengembangan perangkat pendukung 2. Koord. pembinaan tingkat provinsi dan kab/kota 4. Asistensi dan sikronisasi program kerja sekolah 5. Pemberian dana block grant 6. Supervisi dan evaluasi Pengembangan implementasi PBKL, KTSP, dan PSB Tingkat Provinsi : 1. Pembinaan manajerial dan teknis SMA Model secara terprogram dengan mengalokasikan sumber dana sesuai kebutuhan sekolah Koordinasi pembinaan dengan Dinas Pendk. Kab/Kota dan pemangku kepentingan lainnya Supervisi dan evaluasi 4. Perluasan SMA Model Tingkat Nasional : 1. Koordinasi pembinaan tingkat provinsi dan kab/ kota 2. Asistensi dan sikronisasi program kerja sekolah 3. Pemberian dana block grant 4. Supervisi dan evaluasi Pemantapan implementasi PBKL, KTSP, dan PSB dalam bentuk peningkatan kualitas Tingkat Provinsi : Pembinaan manajerial dan teknis SMA Model secara terprogram dengan mengalokasikan sumber dana sesuai kebutuhan sekolah Koordinasi pembinaan dengan Dinas Pendk. Kab/Kota dan pemangku kepentingan lainnya Supervisi dan evaluasi 4. Perluasan SMA Model
27
2010 : Penataan 2011 : Pengembangan 2012 : Pemantapan
Tingkat Kabupaten/Kota : 1. Rekomendasi calon SMA Model 2. Sosialisasi program pembinaan SMA Model 3. Pembinaan manajerial dan teknis SMA Model 4. Supervisi dan evaluasi Tingkat Sekolah : 1. Penyusunan RKJM dan RKAS dengan prioritas pada stdr. isi, SKL, stdr. proses, stdr. pengel., stdr. penil, stdr. Pend. & tendik. 2. Mensosialisasikan program SMA Model dan mengupayakan dukng pemangku kepentingan untuk menjadi bagian dari peningk. mutu sekolah Melaks prog SMA Model dengan tingkat keberhasilan di atas 90% secara kualitatif dan Amat Baik secara kuantitatif Tingkat Kabupaten/Kota : Pembinaan manajerial dan teknis SMA Model secara terprogram dengan mengalokasikan sumber dana sesuai kebutuhan sekolah Koordinasi pembinaan dengan Dinas Pendk. Kab/Kota dan pemangku kepentingan lainnya 3. Supervisi dan evaluasi 4. Perluasan SMA Model Tingkat Sekolah : 1. Penyusunan prog dengan prioritas pada stdr. isi, SKL, stdr. proses, stdr. pengelolaan, stdr. penilaian, stdr. pend. dan tendik Pengembangan pelaksanaan PBKL, PSB, dan KTSP Mengkongkritkan bentuk dukungan pemangku kepentingan dalam bentuk dukungan nyata Evaluasi diri terhadap proses dan hasil pelaksanaan SMA Model Tingkat Kabupaten/Kota : 1. Pembinaan manajerial dan teknis SMA Model secara terprogram dengan mengalokasikan sumber dana sesuai kebutuhan sekolah 2. Koordinasi pembinaan dengan Dinas Pendk. Prov dan pemangku kepentingan lainnya 3. Supervisi dan evaluasi 4. Perluasan SMA Model Tingkat Sekolah : 1. Penyusunan program 2012/ 2013) dengan prioritas pada stdr. isi, SKL, stdr. proses, stdr. pengelolaan, stdr. penilaian, stdr. pendidik dan tendik dan standar lain untuk mencapai kondisi memenuhi/hampir memenuhi 8 SNP Peningkatan dan pemantapan kualitas pelaksanaan PBKL, PSB, dan KTSP
28
Pembiayaan Pembiayaan pelaksanaan program implementasi SMA Model SKM-PBKL-PSB yang berkaitan dengan inventarisasi kondisi; Sosialisasi, asistensi, dan sinkronisasi program kerja, pemberian dana bantuan block grant, dan supervisi dan evaluasi dibebankan pada anggaran Dit. Pembinaan SMA tahun berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan pembiayaan di luar kegiatan di atas yang berkaitan dengan pemenuhan SNP di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dibebankan kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Sekolah sesuai dengan tugas, tanggung jawab dan kewenangannya masing-masing.
29
Kesimpulan 1. SMA Model SKM-PBKL-PSB merupakan program bersama Dit. Pembinaan SMA, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam rangka peningkatan mutu SMA melalui pemenuhan SNP yang menerapkan PBKL dan memanfaatkan TIK untuk pembelajaran dan manajemen. 2. Sebagai program bersama, maka pola pembinaan sebagaimana diuraikan dalam dokumen ini merupakan komitmen bersama sebagai acuan pembinaan dan ditaati oleh semua pihak yang terlibat. Mempertimbangkan berbagai keterbatasan, seperti pemahaman substansi program, sumber daya manusia, dan infrastruktur pendidikan, maka pelaksanaan program SMA Model SKM-PBKL-PSB dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Pengembangan SMA Model SKM-PBKL-PSB merupakan salah satu strategi percepatan pemenuhan SNP sebagai upaya untuk mewujudkan SMA yang telah memenuhi/hampir memenuhi SNP. Berkembangnya SMA Model dapat dijadikan inspirasi bagi sekolah lain di sekitarnya untuk melaksanakan upaya pemenuhan SNP.
30
5. Penyebaran jumlah SMA di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak merata, sehingga pemilihan SMA Model dilakukan secara proporsional berdasarkan jumlah sekolah di wilayahnya. 6. SMA Model idealnya dikembangkan di setiap Kabupaten/Kota dengan membina SMA pelaksana Rintisan SKM, Rintisan PBKL, dan Rintisan PSB yang memenuhi persyaratan sebagai SMA Model. Namun kondisi tiap daerah berbeda-beda dalam kesiapan dana, maka bagi daerah yang siap dapat mengembangkan SMA Model dengan pola yang sama seperti yang dikembangkan oleh Dit. Pembinaan SMA. 7. Pemberian dana bantuan block grant pada SMA Model terpilih merupakan dana stimulus untuk membantu sekolah memenuhi sebagian kecil program pemenuhan SNP. 8. SMA Model SKM-PBKL-PSB sebagai sekolah rujukan bagi sekolah lain di sekitarnya harus siap melayani dan membantu memberikan konsultasi dan bimbingan teknis kepada sekolah dalam pencapaian SNP, pelaksanaan PBKL, dan PSB.
31
Terima Kasih Kementerian Pendidikan Nasional
Ditjen Manajemen Dikdasmen Direktorat Pembinaan SMA Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.