Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
MANAJEMEN DATA SUPPLIER
Cakupan Manajemen Komitmen terdapat 2 modul yang saling berkaitan yaitu Manajemen Supplier dan Manajemen Komitmen, yang merupakan satu kesatuan dalam pengembangan proses bisnis SPAN yang akan dilaksanakan oleh Satker dan SPAN
2
OUTLINE Fitur pembayaran secara Giral Reformasi Bidang Keuangan Negara Penyempurnaan Proses Bisnis dan Implementasi SPAN Data supplier dalam Kerangka Implementasi SPAN Prinsip Pencatatan dan Penggunaan Data Supplier Pemeliharaan Data Supplier
3
Pembayaran secara Giral
PENYEMPURNAAN PROSES BISNIS Pembayaran secara Giral Pencairan dana berdasarkan SP2D dilakukan melalui transfer dana dari Kas Negara pada bank operasional kepada Rekening Pihak Penerima yang ditunjuk pada SP2D [Pasal 64 PMK 190/2013] Penggunaan rekening sebagai tujuan pembayaran terkait dengan: a. Pembayaran dengan LS; diantaranya meliputi pembayaran kepada: keperluan penyedia barang dan jasa Bendahara Pengeluaran / pihak lainnya untuk pembayaran non-gaji induk pembayaran honor dan perjalanan dinas [pasal 40 PMK 190/2012] b. Pembayaran Gaji induk (pasal 22) c. Bendahara pengeluaran dalam rangka UP [Pasal 28] PP Nomor 45 tahun 2013 Pelaksanaan APBN Pasal 73 Ayat 4
4
PENYEMPURNAAN PROSES BISNIS
PPK PPK berwenang untuk melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara, diantaranya berupa tugas dan wewenang untuk membuat dan menandatangani SPP [Pasal 13 ayat 1 huruf h PMK 190/2012] Dalam Penerbitan SPP, PPK diantaranya melakukan pengujian terhadap kebenaran data pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN [Pasal 14 ayat 1 huruf c PMK 190/2012] Dalam hal pembuatan komitmen terkait dengan perjanjian/ kontrak, dicantumkan informasi berupa nama bank, nama dan nomor rekening penerima pembayaran [Pasal 35 ayat 3 PMK 190] Dalam hal tagihan terkait dengan penyedia barang/jasa bukti-bukti yang sah, diantaranya meliputi : Referensi bank yang menunjukkan nama dan nomor rekening penyedia barang dan jasa [Pasal 40 ayat 2 b PMK 190]
5
PENYEMPURNAAN PROSES BISNIS
PPSPM Pemeriksaan hak tagih oleh PPSPM meliputi “pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran” [PP 45/20120 Pasal 67 (5) d] Pengujian terhadap SPP beserta dokumen pendukung yang dilakukan oleh PPSPM meliputi: kebenaran pihak yang berhak menerima pembayaran pada SPP sehubungan dengan perjanjian/kontrak/surat keputusan [Pasal 17 ayat 3 PMK 190/2012] Bukti-bukti yang sah diantaranya: Referensi bank yang menunjukkan nama dan nomor rekening penyedia barang dan jasa [Pasal 40 ayat 2 b PMK 190]
6
IMPLEMENTASI SPAN Landasan Hukum Menteri Keuangan selaku BUN menyelenggarakan sistem informasi data mengenai pihak yang melakukan perjanjian dengan pemerintah atau pihak yang memperoleh pembayaran dari kuasa BUN, yang paling sedikit mencakup informasi mengenai: Nama NPWP Nomor rekening bank Alamat [PP 45/2013; Bab X; Sistem Informasi Keuangan NegaraPasal 179]
7
DALAM IMPLEMENTASI SPAN
DATA SUPPLIER DALAM IMPLEMENTASI SPAN 7
8
DATA “PIHAK PENERIMA PEMBAYARAN” TUJUAN PEMBAYARAN/ SP2D
KERANGKA PENGGUNAAN DATA SUPPLIER – SPAN KPA/ SATKER BUN/ KPPN DATA “PIHAK PENERIMA PEMBAYARAN” PENAGIHAN SPM PEMBAYARAN DATA SUPPLIER DATA SUPPLIER DATA SUPPLIER - Data supplier disampaikan dan ditatausahakan dalam database sistem sebelum penagihan disampaikan ke KPPN. - Terdapat proses verifikasi kesesuaian data supplier yang tersimpan dalam data base dengan data supplier yang menjadi tujuan pembayaran dalam dokumen penagihan TUJUAN PEMBAYARAN/ SP2D
9
PRINSIP TATA KELOLA DATA SUPPLIER
10
Data supplier merupakan bagian dari thumb rules* proses pembayaran
PRINSIP PENCATATAN DAN PENGGUNAAN DATA SUPPLIER Data supplier merupakan bagian dari thumb rules* proses pembayaran Penyampaian data supplier dilakukan bersamaan dengan data RFC (Kontrak) atau Resume Tagihan Kebenaran data yang disampaikan ke KPPN menjadi tanggung jawab KPA KPPN hanya menggunakan data supplier dari Satker (tidak melakukan konfirmasi terhadap sumber data (KPP/Bank)) *Thumb rules = bisnis proses yang paling utama, merupakan titik-titik terpenting dalam proses pembayaran.
11
PRINSIP PENCATATAN DAN PENGGUNAAN DATA SUPPLIER
Validasi Data Supplier di KPPN dilakukan untuk mencegah pencatatan kembali data yang sama (duplikasi) dan pencatatan data yang tidak valid KPPN harus memproses pembayaran terhadap penerima/ rekening sebagaimana tercantum dalam RFC / Resume Tagihan yang sesuai dengan Data Supplier. Konfirmasi kepada Satker atas data supplier (berupa Nomor Register Supplier) dilakukan menggunakan format laporan yang disediakan aplikasi Adanya unit pengelola data supplier yang tidak terlibat secara langsung dengan pelaksanaan tugas sehari-hari di KPPN Darimanakah data supplier pertama didapat oleh KPPN? Dari data supplier pertama yang diajukan yang langsung otomatis terekam dalam database SPAN. Sehingga pendaftaran data supplier berikutnya apabila sama dengan yang pertama maka akan langsung tertolak otomatis. Diawal LG sempat menjanjikan aplikasi kita dengan NPWP dari Pajak namun ternyata tidak mudah dan tidak langsung online secara langsung, meskipun sebenarnya Pajak sudah memberikan data secara periodik dengan kita. Unit Pengelola Data supplier secara tugas akan dilaksanakan oleh Unit Pengelola Data Referensi (di Dit.Sistem Perbendaharaan).
12
KPP BANK SUPPLIER SATKER KPPN NPWP DATA SUPPLIER
TATA KELOLA PENGGUNAAN DATA SUPPLIER KPP BANK SUPPLIER SATKER KPPN Penggunaan identitas dalam rangka pengadaan barang / jasa & transfer/pembayaran atas beban APBN Verifikasi dokumen pendukung (copy NPWP dan buku/ rekening koran ) dan bertanggung jawab atas kebenaran data supplier sesuai dokumen pendukungnya Validasi atas unique existence dari data supplier [tidak dicatat dua kali]. Penggunaan data supplier untuk transfer atas beban APBN Identitas terkait aktivitas vendor dan pemenuhan kewajiban perpajakan Tanggung jawab atas Penerapan prinsip “know your customer”* NPWP DATA REKENING DATA SUPPLIER FORM DATA SUPPLIER Know your customer : Prinsip yang diterapkan di perbankan untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah, termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan. ADK DATA SUPPLIER NRS & Konfirmasi
13
TIPE DAN STRUKTUR DATA SUPPLIER
13
14
JUMLAH PENERIMA PEMBAYARAN
KATEGORI SUPPLIER DAN JUMLAH PENERIMA PEMBAYARAN KODE TIPE SUPPLIER JUMLAH PENERIMA PEMBAYARAN SATU PENERIMA BANYAK PENERIMA 1 Satker √ 2 Penyedia barang dan jasa 3 Pegawai 4 BA 999 selain Penerusan Pinjaman & transfer 5 Transfer Daerah 6 Penerusan Pinjaman 7 Lain-lain Cantumkan pokok-pokok dalam draft pmk:
15
TIPE SUPPLIER JENIS KOMITMEN
KATEGORI SUPPLIER DAN JENIS TRANSAKSI KODE TIPE SUPPLIER JENIS KOMITMEN 1 Satker Transaksi yang dibayarkan kepada bendahara pengeluaran satker Transaksi terkait pelaksanaan pembayaran dengan mekanisme UP dan pengesahan. 2 Penyedia barang dan jasa Transaksi atas pekerjaan berdasarkan kontrak atau dokumen perikatan lainnya yang dibayarkan kepada pihak ketiga Transaksi belanja non kontraktual yang dibayarkan dengan mekanisme LS 3 Pegawai Transaksi belanja pegawai yang dibayarkan kepada satu atau beberapa penerima 4 BA 999 selain Penerusan Pinjaman & transfer Transaksi terkait pengelolaan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BABUN), kecuali yang dikelompokkan ke dalam tipe 5 dan tipe 6 Cantumkan pokok-pokok dalam draft pmk:
16
TIPE SUPPLIER JENIS KOMITMEN
KATEGORI SUPPLIER DAN JENIS TRANSAKSI KODE TIPE SUPPLIER JENIS KOMITMEN 5 Transfer Daerah Transaksi belanja transfer daerah yang dibayarkan kepada satu atau beberapa penerima 6 Penerusan Pinjaman Transaksi terkait penerusan pinjaman, pembayaran konsorsium dan bantuan sosial Pembayaran secara langsung kepada penerima yang bukan pegawai dari Satuan Kerja yang mengajukan tagihan (dengan menggunakan rekening selain yang dipakai untuk pembayaran sebagaimana dalam tipe 3) 7 Lain-lain Transaksi terkait pengembalian belanja, pengembalian pendapatan dan tipe lainnya yang tidak termasuk dalam tipe sebelumnya Cantumkan pokok-pokok dalam draft pmk:
17
Header Supplier (Informasi Pokok Supplier)
STRUKTUR DATA SUPPLIER SATU PENERIMA (TIPE 1,2,4 DAN 7) Header Supplier (Informasi Pokok Supplier) Site Supplier (Informasi Lokasi Supplier) Bank Supplier (Informasi Rekening Supplier) Additional Bank Information (Informasi Rekening Tambahan) Struktur Data Supplier terdiri dari Header dan Site. Ketika sebuah data supplier digunakan oleh beberapa satker, terdapat mekanisme dalam alat validasi yang unik dengan cara/ validasi kepada sesuatu yang dinamakan unique key/primary key dimana tiap bagian dalam data supplier memiliki unique key masing-masing sebagai berikut: Header: a) NRS atau b) nama supplier dan npwp Site address: kode tipe supplier dan kode pos Site bank : kode dan nama bank, nama cabang, nomor rekening (untuk bank di Indonesia); kode swift* dan nomor rekening (untuk bank di luar Indonesia) Kode swift = kodifikasi yang menunjukan cabang suatu bank yang berlaku internasional Kenapa tidak dengan NPWP saja? Karena NPWP merupakan kode unik milik DJP dan jaminan atas validitas data tersebut tidak menjadi tanggung jawab DJP
18
Header Supplier (Informasi Pokok Supplier)
STRUKTUR DATA SUPPLIER SATU PENERIMA (TIPE 1,2,4 DAN 7) Header Supplier (Informasi Pokok Supplier) 1. Nomor Register Supplier (NRS) 2. Nama Supplier 3. NPWP Site Supplier (Informasi Lokasi Supplier) 1. Nama Site 2. Tipe Supplier 3. Alamat 4. Kabupaten 5. Provinsi 6. Kode Pos 7. Negara 8. Nomor Telepon dan Alamat 9. Kode KPPN Bank Supplier (Informasi Rekening Supplier) 1. Negara Bank 2. Nama Bank 3. Kode Bank 4. Nomor Rekening 5. Nama Cabang Bank 6. Nama Pemilik Rekening 7. Mata Uang 8. Kode SWIFT 9. Kode IBAN Struktur Data Supplier terdiri dari Header dan Site. Ketika sebuah data supplier digunakan oleh beberapa satker, terdapat mekanisme dalam alat validasi yang unik dengan cara/ validasi kepada sesuatu yang dinamakan unique key/primary key dimana tiap bagian dalam data supplier memiliki unique key masing-masing sebagai berikut: Header: a) NRS atau b) nama supplier dan npwp Site address: kode tipe supplier dan kode pos Site bank : kode dan nama bank, nama cabang, nomor rekening (untuk bank di Indonesia); kode swift* dan nomor rekening (untuk bank di luar Indonesia) Kode swift = kodifikasi yang menunjukan cabang suatu bank yang berlaku internasional Kenapa tidak dengan NPWP saja? Karena NPWP merupakan kode unik milik DJP dan jaminan atas validitas data tersebut tidak menjadi tanggung jawab DJP Additional Bank Information (Informasi Rekening Tambahan) -
19
STRUKTUR DATA SUPPLIER BANYAK PENERIMA (TIPE 3,5 DAN 6)
Header Supplier (Informasi Pokok Supplier) Site Supplier (Informasi Lokasi Supplier) Bank Supplier (Informasi Rekening Supplier) Bank Supplier (Informasi Rekening Supplier) Bank Supplier (Informasi Rekening Supplier) Additional Bank Information (Informasi Rekening Tambahan) Additional Bank Information (Informasi Rekening Tambahan) Additional Bank Information (Informasi Rekening Tambahan) Struktur Data Supplier terdiri dari Header dan Site. Ketika sebuah data supplier digunakan oleh beberapa satker, terdapat mekanisme dalam alat validasi yang unik dengan cara/ validasi kepada sesuatu yang dinamakan unique key/primary key dimana tiap bagian dalam data supplier memiliki unique key masing-masing sebagai berikut: Header: a) NRS atau b) nama supplier dan npwp Site address: kode tipe supplier dan kode pos Site bank : kode dan nama bank, nama cabang, nomor rekening (untuk bank di Indonesia); kode swift* dan nomor rekening (untuk bank di luar Indonesia) Kode swift = kodifikasi yang menunjukan cabang suatu bank yang berlaku internasional Kenapa tidak dengan NPWP saja? Karena NPWP merupakan kode unik milik DJP dan jaminan atas validitas data tersebut tidak menjadi tanggung jawab DJP
20
Header Supplier (Informasi Pokok Supplier)
STRUKTUR DATA SUPPLIER BANYAK PENERIMA (TIPE 3, 5 & 6) Header Supplier (Informasi Pokok Supplier) 1. Nomor Register Supplier (NRS) 2. Nama Supplier 3. NPWP Site Supplier (Informasi Lokasi Supplier) 1. Nama Site 2. Tipe Supplier 3. Alamat 4. Kabupaten 5. Provinsi 6. Kode Pos 7. Negara 8. Nomor Telepon dan Alamat 9. Kode KPPN Bank Supplier (Informasi Rekening Supplier) 1. Negara Bank 2. Nama Bank 3. Kode Bank 4. Nomor Rekening 5. Nama Cabang Bank 6. Nama Pemilik Rekening 7. Mata Uang 8. Kode SWIFT 9. Kode IBAN Struktur Data Supplier terdiri dari Header dan Site. Ketika sebuah data supplier digunakan oleh beberapa satker, terdapat mekanisme dalam alat validasi yang unik dengan cara/ validasi kepada sesuatu yang dinamakan unique key/primary key dimana tiap bagian dalam data supplier memiliki unique key masing-masing sebagai berikut: Header: a) NRS atau b) nama supplier dan npwp Site address: kode tipe supplier dan kode pos Site bank : kode dan nama bank, nama cabang, nomor rekening (untuk bank di Indonesia); kode swift* dan nomor rekening (untuk bank di luar Indonesia) Kode swift = kodifikasi yang menunjukan cabang suatu bank yang berlaku internasional Kenapa tidak dengan NPWP saja? Karena NPWP merupakan kode unik milik DJP dan jaminan atas validitas data tersebut tidak menjadi tanggung jawab DJP Additional Bank Information (Informasi Rekening Tambahan) 1. Nama Pegawai/Pemerintah Daerah/Pengguna Dana 2. NPWP 3. NIP 4. Lokasi 5. Alamat 6. Kabupaten/kota 7. Provinsi 8. Kode Pos 9. Negara
21
Informasi Pokok Informasi Pokok HEADER DATA Nama Supplier NPWP
DATA TYPE SUPPLIER 1 2 3 4 5 6 7 Satker Penyedia Brg & Jasa Pegawai BA 999 Transfer Daerah Penerusan Pinjaman Lain-lain Informasi Pokok Nama Supplier Mandatory NPWP Kode Satker N/A HEADER
22
Informasi Lokasi Informasi Lokasi DATA TYPE SUPPLIER 1 2 3 4 5 6 7
DATA TYPE SUPPLIER 1 2 3 4 5 6 7 Satker Penyedia Brg & Jasa Pegawai BA 999 Transfer Daerah Penerusan Pinjaman Lain-lain Informasi Lokasi Alamat Mandatory Kota Optional Propinsi Kode Pos Negara Nomor Telepon Supplier Tipe Supplier
23
Informasi Rekening Informasi rekening DATA TYPE SUPPLIER 1 2 3 4 5 6 7
DATA TYPE SUPPLIER 1 2 3 4 5 6 7 Satker Penyedia Brg & Jasa Pegawai BA 999 Transfer Daerah Penerusan Pinjaman Lain-lain Informasi rekening Negara Lokasi Bank Mandatory Kode Bank Nama Bank Kode Swift Optional Nama Cabang Bank Nama Pemilik Rekening Nomor Rekening IBAN Mata Uang Detail Nama Cabang
24
Informasi Tambahan Rekening
DATA TYPE SUPPLIER 1 2 3 4 5 6 7 Satker Penyedia Brg & Jasa Pegawai BA 999 Transfer Daerah Penerusan Pinjaman Lain-lain Informasi Tambahan Nama Pegawai/Nama Pemda/Nama Pengguna Dana N/A Mandatory NPWP NIP Lokasi (Pemda) Alamat Kota Propinsi Optional Kode Pos Kode Negara Satker
25
KONFIGURASI DATA SUPPLIER REKANAN DALAM SPAN
SATKER KPPN SATKER supplier SPAN supplier SATKER Gambar tersebut menggambarkan beberapa kemungkinan kombinasi hubungan antara supplier dengan satker dan satker dengan kppn: Satu/Dua/Lebih supplier untuk satu satker Satu supplier untuk satu/dua/lebih satker Satu supplier untuk satu satker, dibayar di dua KPPN. Contohnya : Transaksi yang dibiayai dengan RM dan PHLN, Transaksi RM di bayar di KPPN Jakarta II dan Transaksi PHLN di bayar di KPPN Jakarta VI. Tipe lokasi didaftarkan di masing-masing lokasi Terkait konfigurasi ini, sistem melakukan validasi agar satu data supplier tidak terdaftar lebih dari satu kali. SATKER KPPN KPPN supplier SATKER SATKER supplier supplier
26
PENCATATAN DAN PENGELOLAAN
DATA SUPPLIER
27
Registrasi Data Supplier
FUNGSI-FUNGSI DATA SUPPLIER Registrasi Data Supplier Pendaftaran Data Supplier baru dan penerbitan Nomor Register Supplier baik melalui ADK, ataupun Data Entry di SatkerBA-999 Update Data Supplier Perubahan detail sebagian elemen data supplier yang diijinkan sesuai dengan struktur data supplier dan alokasi fungsi management user dalam pengelolaan data supplier “Inactive” Supplier Proses membuat elemen data supplier menjadi tidak aktif dan tidak dapat digunakan dalam proses pembayaran “Merge” Supplier Penggabungan elemen data supplier pada beberapa supplier menjadi ke satu supplier tertentu Catatan: Fitur update dan inactive dilakukan melalui ADK pada masa future sedangkan pada masa transisi dilakukan melalui permintaan manual dari satker untuk kemudian dilakukan/dieksekusi oleh user khusus di KPPN
28
Approval Hierarchy Upload Registrasi Data Supplier-Non BABUN
29
Upload Supplier—Non BA 999 – Mailing Function
30
PERMASALAHAN DAN SOLUSI PENGELOLAAN DATA SUPPLIER
31
Permasalahan Data input dari Satker
Supplier No Permasalahan Solusi 1 NPWP tidak valid Konfirmasi ke KPP terkait NPWP yang valid. Sistem memvalidasi NPWP harus 12 digit dan digit ke-10 s.d digit ke-12 adalah kode KPP 2 Nama pemilik rekening (Nomor rekening yang sama telah terdaftar dengan nama pemilik rekening yang berbeda) Untuk mencegah retur dan penolakan data supplier karena perbedaan nama pemilik rekening, satker harus memastikan kebenaran nama pemilik rekening dengan meminta referensi bank supplier dan melakukan perekeman pada aplikasi SPM dengan benar dan tepat sesuai referensi bank
32
Bank Supplier (Informasi Rekening Supplier/ Penerima)
1. Negara Bank 2. Nama Bank 3. Kode Bank 4. Nomor Rekening 5. Nama Cabang Bank 6. Nama Pemilik Rekening 7. Mata Uang 8. Kode SWIFT 9. Kode IBAN DATA TYPE SUPPLIER 1 2 3 4 5 6 7 Satker Penyedia Brg & Jasa Pegawai BA 999 Transfer Daerah Penerusan Pinjaman Lain-lain Informasi rekening Negara Lokasi Bank Mandatory Kode Bank Nama Bank Kode Swift Optional Nama Cabang Bank Nama Pemilik Rekening Nomor Rekening IBAN Mata Uang Detail Nama Cabang Struktur Data Supplier terdiri dari Header dan Site. Ketika sebuah data supplier digunakan oleh beberapa satker, terdapat mekanisme dalam alat validasi yang unik dengan cara/ validasi kepada sesuatu yang dinamakan unique key/primary key dimana tiap bagian dalam data supplier memiliki unique key masing-masing sebagai berikut: Header: a) NRS atau b) nama supplier dan npwp Site address: kode tipe supplier dan kode pos Site bank : kode dan nama bank, nama cabang, nomor rekening (untuk bank di Indonesia); kode swift* dan nomor rekening (untuk bank di luar Indonesia) Kode swift = kodifikasi yang menunjukan cabang suatu bank yang berlaku internasional Kenapa tidak dengan NPWP saja? Karena NPWP merupakan kode unik milik DJP dan jaminan atas validitas data tersebut tidak menjadi tanggung jawab DJP
33
Struktur Data Supplier
Informasi Pokok (Header): Memuat informasi utama berupa Nama Supplier dan NPWP. Untuk setiap kombinasi unik dari dua elemen tersebut yang didaftarkan ke SPAN akan memperoleh Nomor Register Supplier Informasi Lokasi (Site Address): Memuat kode tipe supplier, kode pos dan alamat supplier Informasi Bank (Site Bank): Memuat primary key atas informasi bank yang kombinasinya secara unik terkait dengan “nama pemilik rekening” tertentu Nama Supplier NPWP NRS Kode Tipe Supplier Kode Pos Alamat Nama Bank Kode Bank Nama Cabang No. Rek Nama Pemilik Rekening
34
Penggunaan Bank Account Management pada EBS
Untuk penggunaan informasi rekening dimaksud, digunakan aturan best practice dalam Bank Account Management (BAM) EBS, bahwa: satu rekening dimiliki oleh satu pemilik rekening. Entitas (pemilik rekening) dapat memiliki beberapa rekening, meskipun dalam bank yang sama Contoh ilustrasinya adalah sebagai berikut: Nama Bank Kode Bank Nama Cabang Nomor Rekening Nama Pemilik Rekening BANK MANDIRI INDONESIA SANTI RAHAYU SINTA RAHAYU BANK BUKOPIN
35
Solusi atas Referensi Nama Pemilik Rekening yang Tidak Tepat
Sebagaimana diatur dalam Surat Direktur Transformasi Perbendaharaan DJPBN Nomor S- 232/PB.8/2014: Apabila nama pemilik rekening yang dibawa satker adalah data yang benar/semestinya, satker diwajibkan menyampaikan surat permintaan perubahan data supplier untuk selanjutnya dilakukan perubahan oleh user Kepala KPPN. Apabila nama pemilik rekening terkait dengan supplier yang telah terdaftar di KPPN lain maka surat permintaan tersebut diteruskan kepada tim PDR.
36
Permasalahan Data input dari Satker
Supplier No Permasalahan Solusi 3 Data-data yang bersifat mandatory tidak diisi Lihat lampiran perdirjen 58 Tahun 2013 untuk mengetahui data-data yang wajib diisi pada saat merekam data supplier 4 Terdapat karakter yang tidak dapat dikenali sistem sehingga mengakibatkan data ditolak Perhatikan pada saat perekaman data supplier agar operator tidak menggunakan karakter-karakter ASCII dalam perekaman data supplier. Karakter-karakter tersebut biasanya berupa simbol seperti simbol ©, simbol , dll
37
Permasalahan Data input dari Satker
No Permasalahan Solusi 5 Pembayaran kepada penerima tunggal untuk tipe supplier banyak penerima Kesalahan menentukan tipe supplier, sebagian data mandatory tidak terisi Tetap menggunakan tipe supplier ke banyak penerima sesuai peruntukannya. Tujuan dalam baris additional bank info diisi hanya 1 penerima. 6 Pembayaran langsung ke rekening penerima untuk selain belanja pegawai (menggunakan supplier tipe 6 untuk beasiswa, honorarium dan sejenisnya) Apabila penerima adalah pns/ polri, informasi rekening tujuan yang digunakan (untuk pembayaran dengan tipe supplier 6) tidak boleh sama dengan yang digunakan untuk pembayaran gaji (tipe supplier 3). 7 Pembayaran ke rekening bank di luar negeri Dipersyaratkan menggunakan kode swift. Dapat menggunakan kode swift dari bank koordinator dari bank tujuan.
38
Permasalahan Data input dari Satker
No Permasalahan Solusi 8 Kode Pos Supplier satker menggunakan kode pos satker, sesuai pada data referensi aplikasi SPM Supplier rekanan menggunakan kode pos rekanan Kode pos untuk supplier yang digunakan pada data kontrak tertentu harus konsisten (khususnya apabila telah terdapat pembayaran) 9 Alamat Menggunakan alamat satker ( untuk vendor belum diaktifkan) 10 Pembayaran ke rekening bank di luar negeri Dipersyaratkan menggunakan kode swift. Dapat menggunakan kode swift dari bank koordinator dari bank tujuan.
39
Poin-poin Khusus terkait Supplier dan Kontrak
Gunakan / cantumkan data supplier secara konsisten. Pastikan memilih tipe supplier yang benar demi kelancaran pendaftaran kontrak dan pembayaran sesuai Perdirjen Perbendaharaan Nomor 58 Tahun 2013. Tata cara perekaman data bendahara/supplier pada aplikasi SPM harus sesuai dengan petunjuk pengisian dari DJPBN. Perhatikan aturan mengenai supplier yang sering mengalami kesalahan pada saat didaftarkan: supplier yang terkait dengan bantuan sosial, beasiswa, daya dan jasa, pengesahan (SPM nihil) dan supplier banyak penerima yang didaftarkan sebagai lampiran. Data yang didapat dari pihak eksternal harus ditulis sama persis dengan yang diterbitkan pihak eksternal tersebut. Hal yang paling utama adalah “nama rekening” harus sama dengan nama rekening pada rekening koran/buku tabungan yang diterbitkan bank. Lakukan konfirmasi jika data yang dimiliki satker dinilai meragukan. Misalnya NPWP seharusnya 15 digit tetapi data yang diterima hanya 13 digit. Apabila seorang pegawai menerima honor/ allowance beasiswa/ hak selain belanja pegawai, hendaknya jangan menggunakan rekening yang biasa digunakan untuk menerima gaji. Tidak ada pembayaran dengan tujuan “terlampir” dalam SPAN. Poin2 ini perlu ditekankan sebab 1) sering terjadi 2) jika terjadi maka pembayaran tidak bisa dilanjutkan
40
TERIMA KASIH 40
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.