Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MENEMUKAN/MENCIPTAKAN Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MENEMUKAN/MENCIPTAKAN Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)"— Transcript presentasi:

1 MENEMUKAN/MENCIPTAKAN Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
MELAKSANAKAN KARYA INOVATIF Topik 2 MENEMUKAN/MENCIPTAKAN KARYA SENI dalam Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

2 DEFINISI Menemukan/menciptaan karya seni adalah proses perefleksian nilai-nilai dan gagasan manusia yang diekspresikan secara estetik dalam berbagai medium seperti rupa, gerak, bunyi, dan kata yang mampu memberi makna transendental dan edukatif (spriritual maupun intelektual) bagi manusia dan kemanusiaan, baik secara individual maupun kolektif.

3 RINCIAN Karya seni adalah hasil budaya manusia yang merefleksikan nilai-nilai dan gagasan manusia yang diekspresikan secara estetik dalam berbagai medium seperti rupa, gerak, bunyi, dan kata yang bersifat transendental dan edukatif baik spiritual maupun intelektual bagi manusia dan kemanusiaan secara individual maupun kolektif/masyarakat Karya seni yang diakui oleh masyarakat adalah karya seni yang dipertunjukkan/diperkenalkan/dipamerkan/dipublika- sikan kepada masyarakat minimal di tingkat kabupaten/kota. supriatun , 2010

4 Jenis Karya Seni supriatun , 2011

5 Jenis Karya Seni Seni sastra (novel, kumpulan cerpen, kumpulan puisi, naskah drama/teater/film), Seni rupa (a.l.: keramik, benda souvenir, lukisan, patung, ukiran, baliho) Disain komunikasi visual (a.l.: sampul buku, poster, brosur, fotografi, animasi, film, company profile, dsb.) Seni musik rekaman (kaset, CD, VCD/DVD) Seni busana Seni pertunjukan (a.l: teater, tari, sendratasik, ensambel musik), dan sebagainya.

6 KARYA SENI DENGAN BUKTI FISIK YANG DAPAT DISERTAKAN LANGSUNG
Seni sastra, a.l: novel, kumpulan cerpen, kumpulan puisi, naskah drama/teater/film). Seni Rupa, a.l: keramik kecil, benda souvenir. Disain komunikasi visual, a.l.: sampul buku, poster, brosur, fotografi. Seni musik rekaman, a.l. kaset, cd, vcd/dvd

7 KARYA SENI DENGAN BUKTI FISIK YANG DAPAT DISERTAKAN LANGSUNG
Bukti fisik harus disertai bukti-bukti tertulis: identitas pencipta disahkan oleh kepala sekolah; kebenaran keaslian, kepemilikan karya seni, dan belum pernah diusulkan untuk angka kredit se-belumnya dari kepala sekolah/atasan langsung;

8 Bukti fisik harus disertai bukti-bukti tertulis:(lanjutan)
telah dipamerkan/dipublikasikan/diedarkan/ memenangkan lomba/pengakuan dari organisasi profesi kesenian yang relevan minimal tingkat kabupaten/kota; dan khusus karya sastra (novel, kumpulan cerpen, kumpulan puisi, naskah teater/film) harus diterbitkan dan diedarkan secara luas dan memperoleh pengakuan sekurang-kurangnya dari seorang sastrawan daerah/nasional atau organisasi profesi kesastraan.

9 KARYA SENI DENGAN BUKTI FISIK YANG TIDAK DAPAT DISERTAKAN LANGSUNG
Seni Rupa, a.l: lukisan, patung, ukiran, keramik ukuran besar, baliho, busana), Seni Pertunjukan, a.l: teater, tari, sendratari, ensambel musik, dsb.

10 KARYA SENI DENGAN BUKTI FISIK YANG TIDAK DAPAT DISERTAKAN LANGSUNG
Karya seni yang bukti fisiknya tidak dapat disertakan langsung pengusulannya dalam bentuk naskah deskripsi karya seni yang bersangkutan berupa Laporan Portofolio Penciptaan Karya Seni.

11 Laporan Portofolio fisik harus dilampiri bukti tertulis:
LAMPIRAN PENDUKUNG BUKTI FISIK KARYA SENI YANG TIDAK DAPAT DISERTAKAN LANGSUNG Laporan Portofolio fisik harus dilampiri bukti tertulis: Identitas pemilik kepemilikan, keaslian, dan karya seni belum pernah diusulkan untuk kenaikan pangkat sebelumnya dari kepala sekolah semua karya seni telah dipamerkan/dipertunjukkan/di-publikasikan/direkam dan diedarkan secara luas minimal di tingkat nkabupaten/kota Pengakuan/rekomendasi karya seni dari masyarakat: kliping resensi dari media massa cetak nasional/internasi-onal (ber-ISSN), dan/atau rekaman tayangan resensi dari media massa elektronik nasional/internasional, dan/atau rekomendasi dewan kesenian daerah/organisasi profesi kesenian yang relevan minimal tingkat kabupaten/kota. supriatun , 2010

12 Format kerangka isi Laporan Portofolio Penciptaan Karya Seni
supriatun , 2010

13 Format kerangka isi Laporan Portofolio Penciptaan Karya Seni
Sampul depan: judul, nama pencipta, NIP, nama dan logo sekolah Identitas pencipta: nama lengkap, NIP, tempat & tgl. lahir, pangkat/golongan, institusi/unit kerja, alamat unit kerja, dll yang disahkan oleh kepala sekolah atau atasan langsung Prakata pencipta Daftar isi, Daftar gambar Bagian I: Pendahuluan (latar belakang ide penciptaan, makna dan tujuan) supriatun , 2010

14 Format kerangka isi Laporan Portofolio Penciptaan Karya Seni
Bagian II: Refleksi proses kreatif/penciptaan (bahan, alat, ukuran, lama pengerjaan, deskripsi proses kreatif dari prapenciptaan hingga pascapenciptaan dikuatkan dengan foto-foto dan atau rekaman audio/audiovisual, dan deskripsi kegiatan pameran/publikasi/pertunjukan disertai katalog dan foto-foto dan atau rekaman audiovisual) Bagian III: Penutup Referensi/Kepustakaan (kalau ada)

15 Format kerangka isi Laporan Portofolio Penciptaan Karya Seni
Lampiran: Biodata ringkas pencipta Surat pernyataan kepala sekolah/atasan langsung tentang kebenaran keaslian, kepemilikan, dan bukti bahwa karya seni tersebut belum pernah diajukan untuk kenaikan pangkat sebelumnya Bukti pengakuan/rekomendasi dari dewan kesenian atau organisasi profesi kesenian yang relevan minimal tingkat kabupaten/kota Bukti lain/pendukung (jika ada), seperti: Kliping resensi dari media massa cetak/elektronik nasional Bukti sertifikat/penghargaan memenangkan lomba karya seni dan sebagainya. supriatun , 2010

16 KRITERIA KARYA SENI 1 Seni Sastra Kategori Kompleks: 1.a
No Kriteria Karya Seni 1 1.a Seni Sastra Kategori Kompleks: Setiap 2 judul buku novel, naskah drama/film, atau buku cerita bergambar (komik) yang diterbitkan, ber-ISBN, dan diedarkan secara luas Setiap 1 judul buku kumpulan minimal 10 cerpen atau kumpulan minimal 40 puisi diterbitkan, ber-ISBN, dan diedarkan secara luas Setiap kumpulan kliping minimal 10 cerpen atau minimal 40 puisi yang diterbitkan media massa nasional ber-ISSN.

17 No Kriteria Karya Seni 1.b Kategori Sederhana: Setiap 1 judul buku novel, naskah drama/film, atau buku cerita bergambar (komik) yang diterbitkan, ber-ISBN, dan diedarkan secara luas Setiap 1 judul buku kumpulan minimal 5 cerpen, buku kumpulan minimal 20 puisi diterbitkan, ber-ISBN, dan diedarkan secara luas Setiap kumpulan kliping minimal 5 cerpen atau minimal 20 puisi yang diterbitkan media massa nasional ber-ISSN.

18 Disain Komunikasi Visual
No Kriteria Karya Seni 2 2.a Disain Komunikasi Visual Kategori Kompleks Setiap judul film (cerita, dokumenter, animasi, sinetron, wayang, atau company profile) berdurasi minimal 30 menit, diedarkan secara luas dan diakui oleh masyarakat Setiap minimal 10 baliho yang berbeda,, dipasang di tempat umum dan diakui oleh masyarakat Setiap minimal 20 desain poster/pamflet/brosur/sampul buku yang berbeda, dicetak berwarna dan diedarkan secara luas dan diakui oleh masyarakat supriatun , 2010

19 No Kriteria Karya Seni 2.a Kategori Sederhana Setiap judul film (cerita, dokumenter, animasi, sinetron, wayang, atau company profile) berdurasi minimal 15 menit, diedarkan secara luas dan diakui oleh masyarakat Setiap minimal 5 baliho yang berbeda, dipasang di tempat umum dan diakui oleh masyarakat Setiap minimal 10 desain /sampul buku yang berbeda, dicetak berwarna dan diedarkan secara luas dan diakui oleh masyarakat supriatun , 2010

20 3 Seni Musik Rekaman Kategori Kompleks
No Kriteria Karya Seni 3 3.a Seni Musik Rekaman Kategori Kompleks Setiap minimal 6 judul lagu rekaman (kaset, CD, VCD/DVD) yang diedarkan secara luas dan diakui oleh masyarakat Setiap 10 naskah aransemen lagu yang dibukukan dan diterbitkan ber-ISBN dan diedarkan secara luas

21 No Kriteria Karya Seni 3.b Kategori Sederhana: Setiap minimal 3 judul lagu rekaman (kaset, CD, VCD/DVD) yang diedarkan secara luas dan diakui oleh masyarakat Setiap minimal 5 naskah aransemen lagu yang dibukukan dan diterbitkan ber-ISBN dan diedarkan secara luas

22 4 Seni Busana Kategori Kompleks:
No Kriteria Karya Seni 4 4.a 4.b Seni Busana Kategori Kompleks: Setiap minimal 10 kreasi busana yang berbeda, diperagakan, dan diakui oleh masyarakat. Kategori Sederhana: Setiap minimal 5 kreasi busana yang berbeda, diperagakan, dan diakui oleh masyarakat.

23 Seni Rupa: Kategori Kompleks
No Kriteria Karya Seni 5 5.a Seni Rupa: Kategori Kompleks Setiap 6 lukisan/patung/ukiran/keramik yang berbeda, dipamerkan dan diakui oleh masyarakat. Setiap 20 karya seni fotografi yang berbeda, dipublikasikan/dipamerkan dan diakui oleh masyarakat Setiap 10 jenis karya seni ukuran kecil yang berfungsi sebagai souvenir, diedarkan secara luas dan diakui oleh masyarakat

24 No Kriteria Karya Seni 5.b Kategori Sederhana Setiap 3 lukisan/patung/ukiran/keramik yang berbeda, dipamerkan dan diakui oleh masyarakat. Setiap 10 karya seni fotografi yang berbeda, dipublikasikan/dipamerkan dan diakui oleh masyarakat Setiap 5 jenis karya seni ukuran kecil yang berfungsi sebagai souvenir, diedarkan secara luas dan diakui oleh masyarakat

25 Seni Pertunjukan 6 6.a Kategori Kompleks:
No Kriteria Karya Seni 6 6.a Seni Pertunjukan Kategori Kompleks: Satu judul drama, tari modern/klasik, atau sendratari yang dipentaskan dengan durasi minimal 60 menit dan diakui oleh masyarakat. Satuan dari sekumpulan judul maksimal 5 judul berbeda drama, tari modern/klasik atau sendratari yang dipentaskan dengan kumulatif durasi minimal 60 menit dan diakui oleh masyarakat

26 No Kriteria Karya Seni 6.a Kategori Sederhana: Satu judul drama, tari modern/klasik, atau sendratari yang dipentaskan dengan durasi minimal 30 menit dan diakui oleh masyarakat. Satuan dari sekumpulan judul maksimal 5 judul berbeda drama tari modern/klasik atau sendratari yang dipentaskan dengan kumulatif durasi minimal 30 menit dan diakui oleh masyarakat

27 PERSYARATAN LAIN Penilaian jenis karya seni untuk jabatan guru ditekankan kepada penciptaan karya seni secara perorangan atau kolektif, bukan pengulangan atau peniruan. Penilaian jenis karya seni yang lain disesuaikan dengan kriteria jenis atau rumpun karya seni yang terdapat pada tabel besaran angka kredit pada butir (4). Kliping resensi dari media massa cetak (ber-ISSN) atau media elektronik nasional/internasional dan/atau sertifikat/ peng-hargaan pemenang utama (pemenang I—III) lomba cipta karya seni minimal tingkat kabupaten/kota dapat digunakan sebagai bentuk pengakuan masyarakat setara dengan pengakuan atau rekomendasi dewan kesenian/organisasi profesi seni yang relevan minimal tingkat kabupaten/kota . supriatun , 2010

28 Penilaian Karya Seni

29 Alasan Penolakan Usulan Penciptaan Karya Seni
Karya Seni yang Dinilai Alasan Penolakan 1 Karya seni yang bukti fisiknya disertakan langsung pada saat penilaian: seni sastra, seni desain grafis, seni audio visual (film, musik, animasi, company profile), seni kriya kecil, belum dapat dinilai karena tidak memenuhi persyaratan sebagai karya seni ciptaan sendiri atau kolektif Tidak memenuhi syarat sebagai karya seni karena: Bukan karya seni yang diakui oleh masyarakat seni yang bersangkutan. Diduga karya seni yang diusulkan merupakan karya seni tiruan (plagiat) atau ciptaan orang lain. Tidak memperoleh pengakuan dari masyarakat luas melalui publikasi/pameran atau memenangkan lomba karya seni minimal di tingkat kabupaten/ kota atau publikasi media massa tidak ber-ISSN atau diterbitkan dalam bentuk buku tidak ber-ISBN atau tidak dilampiri bukti yang sah bahwa telah disiarkan melalui media elektronik nasional Tidak menyertakan laporan proses penciptaan karya seni yang diusulkan. Tidak mengandung nilai pendidikan dan budaya Indonesia. Tidak menyertakan surat keterangan keaslian dan kepemilikan karya seni dari kepala sekolah/atasan langsung. Tidak sesuai dengan jumlah/durasi waktu minimal karya seni yang dipersyaratkan. supriatun , 2010

30 Penilaian Penciptaan Karya Seni
Penilaian Menemukan/Menciptakan Karya Seni berpedoman pada jenis karya seni dan besaran angka kreditnya Kategori karya seni kompleks dan sederhana terkait dengan jumlah karya, durasi karya, dan lingkup peredaran dan pengakuan masyarakat minimal tingkat kabupaten/kota. Penolakan sebuah usulan ditentukan dengan kriteria sebagai berikut.

31 Karya Seni yang Dinilai
No. Karya Seni yang Dinilai Alasan Penolakan 2 Karya seni yang bukti fisiknya tidak dapat disertakan pada saat penilaian: seni rupa, seni desain grafis dan kriya ukuran besar, dan seni pertunjukan (teater, musik, tari, dan sejenisnya), belum dapat dinilai karena portofolio yang dinilaikan tidak lengkap Portofolio Penciptaan Karya Seni tidak memenuhi syarat karena isinya tidak lengkap b. Tidak sesuai dengan jumlah/durasi waktu minimal karya seni yang dipersyaratkan

32 TERIMA KASIH


Download ppt "MENEMUKAN/MENCIPTAKAN Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google