Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehGlenn Febrina Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
UJI PUBLIK PERUBAHAN PP No. 74 TAHUN 2008 TENTANG GURU
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2012 UJI PUBLIK-REVISI PP 74 TH.2008
2
RENCANA PENYELESAIAN REVISI PP 74/2008 : GURU
No TAHAPAN KEGIATAN WAKTU 1 Penyempurnaan Berdasarkan Hasil Uji Publik 26-31 Des.2012 2 Penyempurnaan Terakhir Kesepakatan Internal Kemdikbud 1-31 Januari 2013 3 Pembahasan Antar Kementerian/harmonisasi di Kem. Hukum dan HAM 1-15 Februari 2013 4 Proses Pengesahan PP oleh Presiden (melalui Setneg) 16 Februari- 30 Maret 2013 Tim Revisi PP 74/2008
3
RANCANGAN PERATURAN LANJUTAN (UJI PUBLIK, HARMONISASI)
AGT-NOVEMBER 2012 PP PERUBAHAN PP 74/2008 PROSES PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN LANJUTAN (UJI PUBLIK, HARMONISASI) RAKOR BERSAMA WAMEN II&III RAKOR BERSAMA WAMEN I IDENTIFIKASI PERMASALAHAN & PEMBAHASAN AWAL REVISI PP PEMBAHASAN MASUKAN REVISI PP DISPOSISI PENUGASAN SURAT TUGAS NO.54002/WM/TU/2012, 21 JUNI 2012 WAMEN, ESELON-I, ESELON-II TIM RUU-RPP WAMEN, ESELON-I, ESELON-II TIM RUU-RPP TIM RUU-RPP, BALITBANG, BPSDMPK-PMP, AHLI TIM RUU-RPP, BALITBANG, BPSDMPK-PMP, AHLI 29 JUNI 2012 3 -23 JULI 2012 25 JULI 2012 26 JULI- 7 AGT I2012 8, 29 AGT2012 21 NOV 2012 PETA MASALAH USULAN PERUBAHAN PP MASUKAN SUBSANSI REVISI PP PETA MASUKAN DIM REVISI PP MASUKAN SUBSTANSI REVISI PP UJI PUBLIK-REVISI PP 74 TH.2008
4
TUJUAN UJI PUBLIK MENGHIMPUN TANGGAPAN, KOMENTAR, GAGASAN, DAN MASUKAN TERHADAP RANCANGAN PERUBAHAN PP 74/2008
5
LOKASI UJI PUBLIK RANCANGAN PERUBAHAN PP No. 74/TH.2008 TAHUN 2012
Aceh TAHAP-1 (1-19 Oktober 2012,BPSDMPK-PMP) : Medan, Jakarta, Semarang, Denpasar, Pontianak, dan Jayapura. Palembang. Bandung, Samarinda, Makassar, Kendari, dan Kupang TAHAP-2 (9-18 DES-2012,BALITBANG) : :Pekanbaru,Yogyakarta,Ambon,Banjarmasin,Jambi,Manado,Paangkaraya,Mataram,Lampung,Surabaya,Malang, dan Palu UJIPUBLIK TAHAP-1
6
SUBSTANSI PERUBAHAN PP No.74 /TH. 2008
Penegasan konsep “guru tetap” yang diangkat oleh lembaga pendidikan yang didirikan masyarakat (Pasal 1 angka 8) dan Penjabaran “guru tetap” yang diangkat Pemerintah, pemerintah daerah, atau kepala satuan pendidikan (Pasal 15) konsistensi dan koherensi pendidikan proesi guru, mulai dari tahap perencanaan, pendidikan, penempatan sampai dengan pembinaan( Pasal 4 ayat (3)) rincian substansi ujian tertulis dan ujian kinerja pada Pendidikan profesi (Pasal 9) rincian substansi ujian tertulis dan ujian kinerja pada Pendidikan profesi (Pasal 10 ayat (5,6)) Perubahan konsep dan mekanisme uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik, melalui pendidikan dan pelatihan profesi guru (PLPG), atau pendidikan profesi guru (PPG).(Pasal 12) Tim Revisi PP 74/2008
7
SUBSTANSI PERUBAHAN PP No.74 /TH. 2008
Pengaturan tentang syarat Organisasi Profesi Guru (Pasal 44 ayat (3)) Beban kerja Kepala sekolah, wakil kepala sekolah,ketua program keahlian (di SMK),Kepala Perpustakaan,Kepala laboratorium,,Guru BK,Pengawas (Pasal 54) Pengangkatan Guru oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah melalui seleksi (:Ujian tertulis, wawancara,, dan praktik mengajar): (Pasal 58) Pemindahan guru antarprovinsi, antarkabupaten atau antarkota, antarkecamatan, antarsatuan pendidikan, antarjenjang pendidikan, antarjenis pendidikan, dan antarmatapelajaran/rumpun mata pelajaran (Pasal 62) Tim Revisi PP 74/2008
8
Terima Kasih Tim Revisi PP 74/2008
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.