Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Negara Hukum (rule of Law)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Negara Hukum (rule of Law)"— Transcript presentasi:

1 Negara Hukum (rule of Law)

2 Bentuk Penyelenggaraan Negara
Machstaats -- > negara yang didasarkan atas kekuasaan yang cenderung absolute dan tidak terbatas Rechstaats -- > negara yang didasarkan atas hukum/konstitusi

3 Negara Hukum Ibarat dua sisi mata uang dengan demokrasi
Adanya supremasi hukum dimana hukum adalah kedaulatan tertinggi Hukum bersumber dari konstitusi yang menganut faham konstitusionalisme (adanya pembatasan kekuasaan dan jaminan akan HAM) Bersandar pada ide dasar hukum (1) keadilan, (2) kemanfaatan, (3) kepastian.

4 Penyelenggaraan kekuasaan/pemerintahan didasarkan dan dipertanggungjawabkan secara hukum
Selain itu kekuasaan juga untuk menyelenggarakan ketertiban hukum. Konsep negara hukum : (1) negara hukum formal, (2) negara hukum materiil

5 Negara hukum formal Lahir pada abad ke 19, negara hukum klasik/negara penjaga malam (watchdog state). Pemerintahan bersifat pasif -- > hanya sebagai wasit dan pelaksana keinginan rakyat yang disampaikan oleh wakil-wakil rakyat melalui parlemen. Pemerintah tidak boleh campur tangan terlalu banyak dalam kehidupan warga negara kecuali menyangkut kepentingan umum.

6 Pemerintah hanya akan bertindak jika ada hak-hak warga negara yang dilanggar/ketertiban umum yang terancam Pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang mengatur paling sedikit kehidupan rakyat. Laizzez faire, laizzez aller : jika warga dibiarkan mengurus sendiri kepentingan ekonominya maka dengan sendirinya negara akan sehat.

7 Di kritik oleh banyak kalangan karena melahirkan kesenjangan ekonomi.
Memunculkan tuntutan agar pemerintah bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya dan harus aktif mengatur kehidupan ekonomi dan sosial warga negara. Melahirkan konsep negara kesejahteraan “welfare state”

8 Negara hukum materiil Negara yang pemerintahnya memiliki kekuasaan untuk turut campur tangan dalam urusan warga negara dengan dasar bahwa pemerintah ikut bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyatnya. Pemerintahan diberi tugas membangun kesejahteraan diberbagai bidang hidup warga negara.

9 Pemerintah (eksekutif) diberi hak (1) inisiatif : tanpa persetujuan parlemen bisa membuat aturan hukum (2) delegasi : membuat aturan perundangan dibawah aturan undang-undang (3) droit emmersen : menafsirkan aturan yang masih enunsiatif

10 Ciri-ciri negara hukum
Eropa konstitental (Julius Stahl) HAM Trias Politika (pembagian kekuasaan) Pemerintahan berdasarkan aturan Peradilan adiministrasi dan perselisihan Anglo Saxon (AV Dicey) Supremasi hukum -- > tidak boleh ada kesewenangan sehingga orang hanya boleh dihukum jika terbukti melanggar Kedudukan sama didepan hukum Terjaminnya HAM dalam UU/keputusan pengadilan

11 International Commision of Jurist (Bangkok, 1965)
Perlindungan konsitusional -- > selain menjamin hak individu juga menentukan cara prosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak yang dijamin. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak Kebebasan untuk menyatakan pendapat Pemilu yang free dan fair Kebebasan berorganisasi dan beroposisi Pendidikan kewarganegaraan

12 KASUS INDONESIA Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 : “Negara Indonesia adalah negara hukum” Menganut negara hukum materiil Pembukaan UUD 1945 : “negara melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia”. Pasal 33 UUD 1945 : “negara menguasai cabang-cabang dan sumber daya untuk kesejahteraan rakyat, ekonomi didasarkan atas prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, berwawasan lingkungan, dst. Pasal 34 UUD 1945 : “fakir miskin dan anak terlantar di pelihara oleh negara, jaminan sosial, negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak. Sumber hukum nasional adalah Pancasila yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945

13 Prinsip Negara Hukum Indonesia menurut UUD 1945
Norma hukum bersumber pada Pancasila dan adanya hirearki jenjang norma hukum (stufenbouw theory) UUD 1945 memuat aturan-aturan pokok dimana aturan lebih detail dibuat oleh organ negara sesuai dengan dinamika pembangan dan perkembangan kebutuhan masyarakat Rakyat berdaulat Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan Adanya organ pembentuk Undang-Undang (Presiden dan DPR) Sistem pemerintahan presidensiil Kekuasaan kehakiman yang bebas dari kekuasaan lain Hukum bertujuan sebagaimana tujuan negara dalam aline IV UUD 1945 Adanya jaminan akan HAM.

14 Penegakan Hukum Faktor hukumnya sendiri.
Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup. Kelima faktor tersebut saling berkaitan dengan eratnya, oleh karena merupakan esensi dari penegakan hukum, juga merupakan tolak ukur daripada efektivitas penegakan hukum.


Download ppt "Negara Hukum (rule of Law)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google